Rizki merupakan hal yang telah diatur oleh Allah SWT, maka tidaklah aneh bila kadang kala seorang istri memiliki harta yang lebih banyak dari suami, warisan, pemberian, hasil usaha, dan sebagainya. Namun meski seorang laki-laki adalah pemimpin keluarga dia sama sekali tidak berhak mengusik harta yang menjadi hak pribadi istrinya. Hendaknya ia berhati-hati jangan sampai megambil harta itu baik dengan terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi, dengan janji-janji atau ancaman terkecuali dengan kerelaannya dan keridhoan istri. Apa yang telah diberikan kepada istri merupakan hak istri dan apa yang dimiliki istri selamanya akan menjadi miliknya kecuali bila istri tersebut memberikannya kepada suaminya. Dalam hal ini Islam mengatur persoalan ini dalam firman Allah SWT:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. an-Nisa:4)
Rasulullah SAW merupakan sosok suami yang amanah terhadap harta istrinya Khadijah. Sebagaimana diketahui bahwa Khadijah merupakan seorang janda kaya raya namun beliau tidak pernah mengambil harta Khadijah kecuali apa yang menjadi haknya. Bahkan meskipun istri tersebut telah ditalak, harta yang telah diberikan kepada istri adalah menjadi hak penuh istri dan tidak boleh diambil kembali oleh suami, sebagaimana dijelaskan:
Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata. Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. (QS. an-Nisa':20-21)
Maka mengambil harta milik istri yang telah susah-susah dikumpulkannya merupakan sebuah kesalahan. Maka mengambil harta istri justru akan menjatuhkan posisi suami sebagai pemimpin keluarga yang seharusnya bertanggung jawab memberi nafkah, menghormati dan melindungi istri meski keadaan istrinya lebih kaya.

Post a Comment

 
Top