Toleransi dan kerukunan antar umat beragama maupun intern umat seagama bagaikan dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan antara satu sama lain. Kerukunan berdampak pada toleransi, atau sebaliknya toleransi menghasilkan kerukunan, keduanya menyangkut hubungan antar sesama manusia. Toleransi antar umat beragama juga harus mewujud pada tindakan-tindakan yang menunjukkan umat saling menghargai, menghormati, menolong, mengasihi, dan lain-lain. Termasuk di dalamnya menghormati agama dan iman orang lain, menghormati ibadah yang dijalankan oleh orang lain, tidak merusak tempat ibadah,  tidak menghina ajaran agama orang lain, serta memberi kesempatan kepada pemeluk agama menjalankan ibadahnya.
Bangsa Indonesia, sebagai bangsa majemuk yang terdapat didalamnya berbagai agama- sudah sewajarnya bahkan seharusnya kita berpikir dan bersemangat lebih toleran dalam hidup bersama. Bukan hanya sebatas mengakui adanya perbedaan dan mengakui adanya yang lain, melainkan juga bahwa kita turut mendukung keberadaan yang lain itu. Dengan demikian, suasana kemajemukan terasa semakin sejuk, di mana satu sama lain saling memelihara, mendukung, dan memperkaya.
Dengan terciptanya toleransi yang semakin baik, kita dapat membangun dialog yang konstruktif dan berdayaguna, yang  mampu menumbuhkan sikap dan atmosfir keberagamaan yang semakin terbuka, plural, dan inklusif. Dialog yang dilakukan dengan sungguh-sungguh dan semakin terbuka akan membuat kita semakin kritis dan bertanggungjawab, terutama dalam memperbaiki pemahaman dan penghayatan iman yang terlalu ekslusif, tertutup dan bahkan sempit, akan membuat kita merasa semakin jauh satu sama lain, bahkan sangat mudah untuk berkomplit dan menyuburkan sentimen keagamaan. Sangat disayangkan bahwa agama, yang seharusnya membawa kedamaian dan kebahagiaan bagi manusia sering dijadikan sebagai alat untuk mencapai tujuan pribadi dan kelompok.
Diharapkan dengan dialog yang berlangsung semakin baik, akan muncul kesadaran yang semakin mendalam bahwa ternyata, kita semua umat beragama memiliki suatu keprihatinan yang sama tentang bagaimana agar dunia ini menjadi lebih baik, indah, dan menjadi tempat hunian yang semakin manusiawi bagi umat manusia.
Begitu banyak tugas dan tanggungjawab berat yang harus ditanggung dan dicarikan jalan keluarnya oleh umat beragama. Kita lemah bila hanya bergerak dan berjuang sendiri-sendiri. Dengan kerjasama yang baik, niscaya kita dapat membangun persaudaraan yang kokoh, dan semakin mampu memainkan peran agama secara tepat, yang selalu memperjuangkan kedamaian, kebahagiaan, kesejahteraan, dan keselamatan bagi umat manusia.
Dengan demikian, kerukunan hidup umat beragama akan terwujud dan tetap terpelihara. Kemudian yang sangat penting agar kerukunan hidup umat beragama dapat terwujud dan tetap terpelihara yakni menanamkan semangat toleransi. Toleransi adalah bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebebasan, kelakuan) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri. Sikap toleransi adalah sikap yang tidak menolak perbedaan-perbedaan. Istilah toleransi berasal dari bahasa Inggris, yaitu: tolerance berarti sikap membiarkan, mengakui, dan menghormati keyakinan orang lain tanpa memerlukan persetujuan. Bahasa arab menterjemahkan dengan tasamuh, berarti saling mengizinkandan saling memudahkan.
Hal ini senada dengan apa yang disampaikan Presiden Soeharto dalam sambutannya pada peringatan Nuzulul Qur’an tanggal 19 Desember 1967 di Jakarta. ”pengertian toleransi agama bagi kita adalah, pengakuan adanya kebebasan setiap warga negara untuk memeluk sesuatu agama yang menjadi keyakinannya dan kebebasan untuk menjalankan ibadahnya. Toleransi agama jelas meminta kejujuran, kebesaran jiwa, kebijaksanaan, dan tanggung jawab”.
Sikap toleransi ini sangat diperlukan dalam menciptakan kehidupan yang rukun dan damai dalam umat beragama. Karena pada dasarnya sikap toleransi ini dapat melatih dan membiasakan hati manusia untuk menjadi umat yang dapat memahami, serta mengerti akan setiap kebutuhan, dan kepentingan orang lain. Selama kepentingan itu tidak merugikan semua pihak yang terkait.  Hal ini merupakan upaya agar tetap terpeliharanya kerukunan umat beragama. Dengan demikian semua pihak baik sesama umat beragama, antar umat beragama, maupun pemerintah dapat memahami akan arti sebuah persatuan untuk saling bekerja sama dan tolong menolong demi terwujudnya kerukunan dalam kehidupan beragama.

Sumber Bacaan

Agil Said Husin Al-Munawar, Fikih Hubungan Antar Agama, Jakarta: Ciputat Press, 2003.
Ali Suryadharma dkk, Memperkuat Peran Umat Islam Menyongsong Masa Depan      Bangsa Dalam Perspektif Dakwah, Pemberdayaan Perempuan, Ekonomi        dan Sosial, Medan: Cita Pusaka Media Perintis, 2010.
Antonius dkk, Character Building III, Relasi dengan Tuhan, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2005
Arifullah. Mohd, Rekonstruksi Citra Islam di Tengah Ortodoksi Islam dan                 Perkembangan Sains Kontemporer, Jakarta: Gaung Persada Press, 2007.
Arikunto Suharsimi, Prosedur Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta, 1998.
Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kota Palembang,                 Himpunan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi                 Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palembang, tp, Palembang, 2009.
Ramdhani Sofiyah, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya: Karya Agung,                 2005.
Sudarto, Konflik Islam-Kristen Menguak Akar Masalah Hubungan antar Umat                 Beragama di Indonesia, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1999.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D, Bandung: Penerbit Alfabeta, 2006.
Tim Prima Pena, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Gitamedia Press, 2006
Pemerintah Kota Palembang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Palembang 2008-2013,  tp, Palembang, 2008.
Winaria, Skripsi, Peranan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota                  Palembang Dalam Menjaga Stabilitas Kerukunan Umat Beragama, tp,                  Palembang, 2009.
Yahya Harun, Menguak Akar Terorisme, Jakarta: Iqra Insan Perss, 2003
Departemen Agama RI, Buku Pedoman Dasar Kerukunan Hidup Beragama 1985-  1986, Jakarta: Proyek Pembinaan Kerukunan Hidup Beragama, 1986.
________, Pola Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama di Indonesia (Hasil                  Musyawarah Umat Beragama), Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan                  Agama Proyek Peningkatan Kerukunan Hidup Umat Beragama, 1996.
________,Menggagas Pemulihan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia,                  Jakarta: Proyek Peningkatan Kerukunan Hidup Umat Beragama, 2002.
________, Al-qur’an dan Terjemahannya, Bandung: CV. Penerbit J-ART, 2004.
______ _Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan Hidup Umat                  Beragama, Jakarta: Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Puslitbang                   Kehidupan Beragama Bagian Proyek Peningkatan Pengkajian Kerukunan                   Hidup Umat Beragama, 2004.

________,Manajemen Konflik Umat Beragama, Jakarta: Kantor Wilayah Departemen                  Agama Provinsi Sumatera Selatan Bagpro Peningkatan Kerukunan Hidup                  Umat Beragama, 2004.
________, Keputusan Menteri Agama RI Nomor 473 Tahun 2003 Tentang Petunjuk                  Pelaksanaan Penanggulangan Kerawanan Kerukunan Hidup Umat                  Beragama, Jakarta: Proyek Peningkatan Kerukunan HidupUmat Beragama,                   2004.
________, Rukun Jurnal Kerukunan Lintas Agama Pemberdayaan Forum Kerukunan                  Umat Beragama (FKUB), Jakarta: Pusat Kerukunan Umat Beragama,                 2007.   
________,Kompilasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan                  Umat Beragama, Jakarta: Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan                  Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2008.
_________,Peran Agama Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Dewan                    Jakarta: Pertimbangan Presiden Bidang Kehidupan Beragama, 2008.
________ ,Revitalisasi Wadah Kerukunan diBerbagai Daerah di Indonesia, Badan                    Jakarta: Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2009.
________, Direktori Aliran, Faham dan Gerakan Keagamaan di Indonesia, Jakarta: Badan                   Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2009.
________, Pluralitas Dalam Kehidupan Beragama Sebagai Modal Sosial Bangsa,    Pusat Kerukunan Umat Beragama.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,                  2006.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Palembang, Tanggal 18 September 2010.

Wawancara dengan Bapak Alhidir, Kepala Sub Bagian Agama Kesejahteraan Rakyat Sosial Masyarakat Kota Palembang, Kantor Walikota Palembang, Tanggal 11 Agustus 2010
http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/24/04514867/agama.dan.terorisme


Post a Comment

 
Top