Terbukanya peluang pengamalan ajaran agama secara paripurna oleh masing-masing penganut agama sangat tergantung dari kemampuan masyarakat mewujudkan kerukunan umat beragama. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi Bhineka Tunggal Ika berdasarkan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya, dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan dilandasi pengertian di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama. Maka kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional, oleh karena itu kerukunan yang ingin diwujudkan merupakan kerukunan yang dinamis, kreatif, dan inovatif.
Hal ini disebabkan karena kerukunan hidup umat beragama bukanlah sesuatu yang sudah selesai akan tetapi terus berproses. Kerukunan itu hendaklah berasal dari akar-akar tradisi masyarakat setempat sehingga dengan mudah dapat dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat. Untuk menuju kepada perwujudan kerukunan umat beragama yang berkelanjutan tersebut telah ditentukan dengan adanya kerjasama yang harmonis antara sesama pemuka agama, antara pemuka agama dengan aparat pemerintah.
Dalam mewujudkan kerukunan umat beragama yang berkelanjutan, pemerintah Kota Palembang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan kerukunan umat beragama. Sebagaimana peraturan bersama  Menteri  Agama dan Menteri dalam negeri tentang  pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.
Oleh karena itu, pemerintah Kota Palembang sebagai institusi resmi yang mengepalai atau lebih mengedepankan dan bertangung jawab terhadap masalah kerukunan umat beragama, telah banyak berupaya, dan sangat berperan dalam rangka menciptakan kerukunan umat beragama.
Adapun upaya yang dilakukan pemerintah Kota Palembang dalam rangka menciptakan kerukunan umat beragama pada masyarakat Kota Palembang diantaranya dengan mendirikan atau merekomendasikan terbentuknya organisasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Tim Pembangunan Pendirian Rumah Ibadah (P2TI), dan lain sebagainya. Dari masing-masing organisasi yang telah dibentuk oleh pemerintah Kota Palembang seperti di atas semua memiliki program atau peran strategis tersendiri dalam rangka menciptakan serta memelihara kerukunan umat beragama.
Sumber Bacaan

Agil Said Husin Al-Munawar, Fikih Hubungan Antar Agama, Jakarta: Ciputat Press, 2003.
Ali Suryadharma dkk, Memperkuat Peran Umat Islam Menyongsong Masa Depan      Bangsa Dalam Perspektif Dakwah, Pemberdayaan Perempuan, Ekonomi        dan Sosial, Medan: Cita Pusaka Media Perintis, 2010.
Antonius dkk, Character Building III, Relasi dengan Tuhan, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2005
Arifullah. Mohd, Rekonstruksi Citra Islam di Tengah Ortodoksi Islam dan                 Perkembangan Sains Kontemporer, Jakarta: Gaung Persada Press, 2007.
Arikunto Suharsimi, Prosedur Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta, 1998.
Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kota Palembang,                 Himpunan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi                 Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palembang, tp, Palembang, 2009.
Ramdhani Sofiyah, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya: Karya Agung,                 2005.
Sudarto, Konflik Islam-Kristen Menguak Akar Masalah Hubungan antar Umat                 Beragama di Indonesia, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1999.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D, Bandung: Penerbit Alfabeta, 2006.
Tim Prima Pena, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Gitamedia Press, 2006
Pemerintah Kota Palembang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Palembang 2008-2013,  tp, Palembang, 2008.
Winaria, Skripsi, Peranan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota                  Palembang Dalam Menjaga Stabilitas Kerukunan Umat Beragama, tp,                  Palembang, 2009.
Yahya Harun, Menguak Akar Terorisme, Jakarta: Iqra Insan Perss, 2003
Departemen Agama RI, Buku Pedoman Dasar Kerukunan Hidup Beragama 1985-  1986, Jakarta: Proyek Pembinaan Kerukunan Hidup Beragama, 1986.
________, Pola Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama di Indonesia (Hasil                  Musyawarah Umat Beragama), Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan                  Agama Proyek Peningkatan Kerukunan Hidup Umat Beragama, 1996.
________,Menggagas Pemulihan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia,                  Jakarta: Proyek Peningkatan Kerukunan Hidup Umat Beragama, 2002.
________, Al-qur’an dan Terjemahannya, Bandung: CV. Penerbit J-ART, 2004.
______ _Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan Hidup Umat                  Beragama, Jakarta: Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Puslitbang                   Kehidupan Beragama Bagian Proyek Peningkatan Pengkajian Kerukunan                   Hidup Umat Beragama, 2004.

________,Manajemen Konflik Umat Beragama, Jakarta: Kantor Wilayah Departemen                  Agama Provinsi Sumatera Selatan Bagpro Peningkatan Kerukunan Hidup                  Umat Beragama, 2004.
________, Keputusan Menteri Agama RI Nomor 473 Tahun 2003 Tentang Petunjuk                  Pelaksanaan Penanggulangan Kerawanan Kerukunan Hidup Umat                  Beragama, Jakarta: Proyek Peningkatan Kerukunan HidupUmat Beragama,                   2004.
________, Rukun Jurnal Kerukunan Lintas Agama Pemberdayaan Forum Kerukunan                  Umat Beragama (FKUB), Jakarta: Pusat Kerukunan Umat Beragama,                 2007.   
________,Kompilasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan                  Umat Beragama, Jakarta: Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan                  Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2008.
_________,Peran Agama Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Dewan                    Jakarta: Pertimbangan Presiden Bidang Kehidupan Beragama, 2008.
________ ,Revitalisasi Wadah Kerukunan diBerbagai Daerah di Indonesia, Badan                    Jakarta: Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2009.
________, Direktori Aliran, Faham dan Gerakan Keagamaan di Indonesia, Jakarta: Badan                   Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2009.
________, Pluralitas Dalam Kehidupan Beragama Sebagai Modal Sosial Bangsa,    Pusat Kerukunan Umat Beragama.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,                  2006.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Palembang, Tanggal 18 September 2010.

Wawancara dengan Bapak Alhidir, Kepala Sub Bagian Agama Kesejahteraan Rakyat Sosial Masyarakat Kota Palembang, Kantor Walikota Palembang, Tanggal 11 Agustus 2010
http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/24/04514867/agama.dan.terorisme



Post a Comment

 
Top