Sumber Gambar: www.dakwatuna.com

Kata politik berasal dari kata politic (Inggris) yang menunjukkan sifat pribadi atau perbuatan. Secara leksikal, kata asal tersebut berarti acting or judging wisely, well judged, prudent. Kata ini terambil dari kata Latin politicus dan bahasa Yunani (Greek) politicos yang berarti relating to a citizen. Kedua kata tersebut juga berasal dari kata polis yang bermakna city (kota).[1]
            Politic kemudian diserap ke dalam bahasa Indonesia dengan tiga arti, yaitu: segala urusan tindakan, kebijaksanaan, dan siasat- mengenai pemerintahan suatu negara atau terhadap negara lain, dan juga dipergunakan sebagai nama bagi sebuah disiplin pengetahuan yaitu politik.[2]

            Menurut Deliar Noer, politik adalah segala aktivitas atau sikap yang berhubungan dengan kekuasaan dan yang bermaksud untuk mempengaruhi, dengan jalan mengubah atau mempertahankan, suatu macam bentuk susunan masyarakat.[3]
Dalam al-Qur’an surat al-Nisa ayat 156 terdapat perintah menaati ulil amri yang terjemahannya termasuk penguasa di bidang politik, pemerintahan dan negara. Dalam hal ini Islam tidak mengajarkan ketaatan buta terhadap pemimpin. Islam menghendaki suatu ketaatan kritis, yaitu ketaatan yang didasarkan pada tolok ukur kebenaran dari Tuhan. Jika pemimpin tersebut berpegang teguh pada tuntutan Allah dan rasul-Nya maka wajib ditaati. Sebaliknya, jika pemimpin tersebut bertentangan dengan kehendak Allah dan rasul-Nya, boleh dikritik atau diberi saran agar kembali ke jalan yang benar dengan cara-cara yang persuasif. Dan jika cara tersebut juga tidak dihiraukan oleh pimpinan tersebut, boleh saja untuk tidak dipatuhi.[4]
Masalah politik ini selanjutnya berhubungan dengan perdebatan hubungan agama dan negara, mengalami pedebatan yang cukup panjang dikalangan ulama Islam hingga kini. Berkenaan dengan hal tersebut maka pendapat para pakar berkenaan dengan relasi agama dan negara dalam Islam dapat dibagi atas tiga pendapat yakni paradigma integralistik, sekularistik, dan simbiotik.  
1.      Paradigma Integralistik
Paradigma integralistik mengajukan konsep bersatunya agama dan negara. Agama dan negara tidak dapat dipisahkan (integrated). Dalam konteks Islam, Islam adalah din wa dawlah. Apa yang merupakan wilayah agama otomatis merupakan wilayah politik atau negara. Model ini menyimpulakan bahwa negara merupakan lembaga politik dan keagamaan sekaligus, yang antara keduanya merupakan totalitas utuh dan tidak dapat dipisahkan.[5]
Pandangan ini berkeyakinan bahwa Islam diturunkan sudah dalam kelengkapan yang utuh dan bulat (kafah). Islam telah memiliki konsep-konsep lengkap untuk tiap-tiap bidang kehidupan. Pandangan ini telah mendorong pemeluknya untuk percaya bahwa Islam mencakup cara hidup yang komprehensif, bahkan sebagian kalangan  menekankan bahwa Islam merupakan totalitas yang menawarkan pemecahan terhadap semua masalah kehidupan.[6]
Menurut pemikiran tokoh-tokoh ikhwan muslimin, Islam adalah suatu agama yang sempurna dan amat lengkap, yang meliputi tidak saja tuntutan moral dan peribadatan, tetapi juga petunjuk-petunjuk mengenai cara mengatur segala aspek kehidupan, temasuk kehidupan politik, ekonomi dan sosial. Oleh karenanya untuk pemulihan kejayaan dan kemakmuran, ummat Islam harus kembali kepada agamanya yang sempurna dan lengkap itu, kembali kepada kitab sucinya, al-Qur’an dan Sunnah Nabi, mencontoh pola hidup Rasul dan ummat Islam generasi pertama, tidak perlu atau bahkan jangan meniru pola atau sistem politik, ekonomi dan sosial Barat.[7]
2.      Paradigma Sekularistik
Paradigma sekularistik[8] (agama terpisah dari negara), beranggapan bahwa ada pemisahan antara agama dan negara, agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan bidang masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan.[9]
Pandangan ini berangkat dari pemikiran bahwa al-Qur’an tidak memiliki sistem politik yang baku dan Muhammad tidak dimaksudkan oleh Allah untuk menciptakan kekuasaan politik. Tugas Muhammad hanyalah sebagai penyampai wahyu tanpa memiliki pretensi untuk mendirikan negara.[10] Pemrakarsa paradigma ini adalah Mushtafa Kemal Attaturk (1881-1938), ‘Ali Abd. Al-Raziq (1888-1966 M), seorang cendikiawan muslim dari Mesir. Tokoh lain yang mengikuti pendapat ini adalah Taha Husein (1889-1973), Ahmad Lutfi Sayyid (1872-1963), kemudian disusul belakangan oleh Muhammad Said al-Asmawi (Mesir, lahir 1932).
Menurut Ali Abd Raziq[11], pemerintahan Rasul bukanlah bagian dari tugas kerasulan, melainkan tugas terpisah dari dakwah Islam dan berada di luar tugas kerasulan.[12] Alasanya, bahwa Nabi Muhammad Saw memang telah mendirikan negara di Madinah, akan tetapi sulit membuat kesimpulan bagaimana prosedur penetapan hukum yang ditempuh oleh Rasul, demikian pula tidak ada informasi yang cukup mengenai fungsi-fungsi pemerintahan lain, misalnya masalah keuangan, wawasan, dan keamanan jiwa, dan harta.
3.      Paradigma Simbiotik
Di antara dua kutub di atas, pemikiran ketiga menyatakan bahwa Islam memang tidak menyediakan sistem politik yang baku untuk diterapkan oleh umat Islam, akan tetapi Islam juga tidak membiarkan umatnya tanpa pedoman dalam bernegara dan mengatur  pemerintahan. Islam hanya memberikan seperangkat nilai saja yang mesti dikembangkan oleh umatnya sesuai dengan tuntutan situasi, masa dan tempat serta permasalahan yang mereka hadapi. Karenanya, Islam tidak melarang umatnya mengadopsi pemikiran-pemikiran dari luar, termasuk dari Barat, sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran-ajaran Islam itu sendiri. Islam, umpamanya, tidak menolak pemikiran tentang hak asasi manusia, pembatasan kekuasaan negara atau tentang prinsip-prinsip demokrasi.[13]
Oleh karena itu, paham ini menolak klaim ekstrim bahwa Islam adalah agama yang lengkap yang mengatur semua urusan termasuk politik, tetapi juga menolak klaim ekstrim kedua yang melihat bahwa Islam tidak ada kaitannya dengan politik. Menurut tipologi ini, kendati Islam tidak menunjukkan preferensinya pada sistem politik tertentu, tetapi dalam Islam terdapat prinsip-prinsip moral atau etika bagi kehidupan bernegara, yang untuk pelaksanaannya Umat Islam bebas memilih sistem manapun yang terbaik.[14]  
Paham ini memahami bahwa agama dan negara adalah saling membutuhkan artinya memiliki hubungan timbal balik, perbedaannya dengan aliran integralistik adalah bahwa agama dan negara suatu etnisitas yang berbeda, namun saling membutuhkan, bukannya menyatu seperti yang dimaksud pada paham integralistik. Pemikiran ini di anut kalangan-kalangan ulama Islam yakni Ibnu Taimiyah[15], Jamaludin Al-Afghani[16], Muhammad Abduh[17], dan lain-lain.




[1]Abd. Muin Salim, Fiqh Siyasah: Konsepsi Kekuasaan Politik dalam al-Qur’an, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1995), h. 34.
[2]Ibid., h. 34.
[3]Deliar Noer, Pengantar ke Pemikiran Politik, (Jakarta: Rajawali, 1983), h. 94-95.
[4]Dalam hadits Rasulullah Saw, kita jumpai petunjuknya, bahwa mentaati pemimpin bagi setiap muslim adalah merupakan kewajiban, tetapi apabila pemimpin tersebut memerintahkan perbuatan dosa, maka boleh ditentang. (HR. Bukhari Muslim).
[5] Marzuki Wahid dan Rumadi, Fiqh Madhhab Negara: Kritik Atas Politik Hukum Islam di Indonesia (Yogyakarta: PT Lkis Pelangi Aksara, 2001), h. 24.
[6]Sukayat, Internalisasi Nilai Agama Melalui Kebijakan Publik: Dakwah Struktural Bandung Agamis, h. 45.
[7] Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah, dan pemikiranny,  h. 148.
[8] Kata sekular pada dasarnya mempunyai dua konotasi, yaitu waktu dan lokasi. Waktu menunjukkan pada pengertian sekarang, dan lokasi mengandung arti dunia. sedangkan, kata sekularisasi diartikan sebagai pembebasan manusia atas agama atau metafisik. Lihat, M. Naquib al-Attas, Islam dan Sekularisme (Bandung: Pustaka, 1981), hal. 20. Menurut Fazlurrahman, istilah sekularisasi dalam dunia pembaharuan mengandung dua makna praktis, yaitu “pembedaan” yang kultur dan yang doktrinal dalam agama, sekaligus “pemisahan” antara keduanya. Sesuatu yang bersifat kultur dengan menggunakan prinsip-prinsip sekuler-duniawi yang terlepas dari doktrin agama. Lihat, Fazlur Rahman, Islam  (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), h. 155.
[9] Negara sekular adalah negara yang memisahkan urusan agama dengan urusan publik dan politik. Jadi, kalau milsahnya umat beragama, kelompok agama, ingin mendirikan masjid, gereja, atau rumah ibadah lain, mereka tidak boleh dibantu oleh negara. Itu adalah urusan masyarakat keagamaan sendiri, umat beragama sendiri. Dalam sebuah sistem politik sekular, simbol-simbol agama tidak boleh masuk ke dalam simbol-simbol kenegaraan dalam gedung-gedung milik publik atau milik pemerintah. Lihat, Azyumardi Azra, Islam Substantif: Agar Umat Tidak Jadi Buih (Bandung: Mizan, Cet. 1, 2000), h. 220.
[10] Iqbal, Fiqh Siyasah: Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam,  h. xiv.
[11]Ali Abd al-Raziq  lahir pada tahun 1888 dan wafat tahun 1966 M. Dia penganut Abduh, meskipun mungkin tidak sempat belajar banyak secara langsung darinya, oleh karena ketika Abduh wafat pada tahun 1905 Ali baru berusia kira-kira tujuh belas tahun. Dia mendapatkan pendidikan agama di Universitas al-Azhar, kemudian pergi belajar ke Universitas Oxford, Inggris, selama satu tahun. Dia seorang ilmuwan agama dan seorang hakim pada Mahkamah Syari’ah Mesir. Lihat, Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah, dan pemikiranny, h. 139.
[12]Ali Abd al-Raziq, Al-Islam wa Ushul al-Hukm, (Cairo: tp,  Cet. 3, 1925), h. 55. Lihat juga, Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran, (Jakarta: PT Raja Grafindo, Cet. I, 1994), h. 305.
[13] Iqbal, Fiqh Siyasah: Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam,  h. xiv.
[14]Sukayat, Internalisasi Nilai Agama Melalui Kebijakan Publik: Dakwah Struktural Bandung Agami,  h. 68.
[15]Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa adanya kekuasaan yang mengatur kehidupan manusia merupakan kewajiban agama yang paling besar, karena tanpa kekuasaan negara, maka agama tidak bisa tegak. Pendapat beliau meligitimasikan agama dan negara merupakan dua etensitas yang berbeda, tetapi saling mebutuhkan. Oleh karenannya, konstitusi yang berlaku dalam paradigma ini tidak hanya berasal dari adanya social contect, tetapi bisa saja diwarnai dengan hukum agama.
[16]Afghani menghendaki reformasi dan pembaruan politik Islam dengan mengganti bentuk khilafah menjadi republik. Pemikiran ini memang berbeda dengan pemikiran umat Islam pada saat itu yang hanya mengenal bentuk khilafah yang mempunyai kekuasaan absolut. Lihat, Muhammad Azhar, Filsafat Politik: Perbandingan Antara Islam dan Barat, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Cet. 1, 1996), h. 108.
[17]Abduh tidak memperdulikan bentuk pemerintahan, karena Islam tidak menetapkan bentuk pemerintahan. Menurut dia, jika sistem khilafah masih tetap menjadi pilihan sebagai model pemerintahan, maka bentuk ini harus bersifat dinamis yakni mengikuti perkembangan masyarakat dalam kehidupan materi dan kebebasan berpikir. Akibatnya, ia mampu mengantisipasi dinamika zaman. Pemikiran demikian tampaknya sebagai implikasi dari konsep teologis tentang manusia yang menganggap bahwa manusia memiliki kehendak bebas dalam memilih dan berbuat. Lihat, Abd. Al-‘Athi Muhammad Ahmad, al-Fikr al-Siyasi Li al-Imam Muhammad Abduh, (Mesir: al-Maiat al-Mishriyyat al-‘Ammat li al-Kitab, 1978), hal. 69. Lihat juga,  Azhar, Filsafat Politik: Perbandingan Antara Islam dan Barat,  h. 108-109.

Post a Comment

 
Top