Sumber Gambar: www.mamansoleman.net

A.Pemikiran dan Gagasan Dakwah K.H. Ahmad Sanusi
1. Pemikiran Keagamaan
              K.H. Ahmad Sanusi memiliki pemikiran dan pemahaman yang dalam mengenai ilmu-ilmu  ke-Islaman. Ia menguasai ilmu tafsir, mantik, dan lain-lain. Bahkan ia hafal al-Qur’an 30 Juz. Oleh sebab itu, tidaklah berlebihan kalau K.H. Ahmad Sanusi mampu merespon dan menjawab persoalan-persoalan keagamaan yang berkembang saat itu. Seperti,  penolakan terhadap gerakan pembaharuan, memerangi kejumudan, maupun masalah-masalah lainnya. Banyak kitab-kitab yang ditulisnya dalam berbagai disiplin ilmu mampu menjawab harapan masyarakat dan menjawab permasalahan tersebut.[1]
Menurut Ahmad Sanusi, al-Quran sebagai kitab Allah merupakan sentral dalam kriteria keberimanan seseorang. Karena itu, menurut beliau, syarat diterimanya keimanan dan ketaatan kepada Allah adalah harus percaya, menghormati dan mengakui seluruh kitab Allah, termasuk di dalamnya al-Qur’an.[2] 
Oleh karenanya, beliau menegaskan bahwa al-Quran diturunkan semata-mata untuk memperbaiki segala perilaku kehidupan umat manusia. al-Quran berisi sejumlah perintah dan larangan yang kemudian disebut Hukum Islam. Menurut K.H Ahmad Sanusi yang dimaksud dengan Hukum Islam (Hukum Syariah) adalah firman Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf.[3]
Ahmad Sanusi menjelaskan bahwa al-Quran adalah kitab Allah yang berisi sejumlah ketentuan bagi manusia dalam hidup.[4] Dengan kata lain, al-Quran adalah tuntunan hidup bagi manusia yang ingin selamat dunia dan akhirat melalui penjelasan-penjelasan dalam al-Quran tentang aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.
Oleh karenanya, KH Sanusi menerangkan lebih lanjut bahwa di dalam al-Quran ada 4 kategori hukum, yakni: (1) berkaitan dengan keimanan dan kebebasan beragama dalam memilih dan menjalankan ketentuan-ketentuan agama; (2) berkaitan dengan rumah tangga dan pergaulannya seperti pernikahan dan perceraian, keturunan dan kewarisan; (3) berkaitan dengan prinsip kerjasama antarsesama umat manusia seperti jual-beli, sewa-menyewa, gadai dan lain-lain; dan (4) berkaitan dengan pemeliharaan kehidupan, yaitu berupa peraturan pidana dan perdata untuk menghukum di antara sesama manusia yang melakukan kesalahan.[5]
Haji Ahmad Sanusi berkeyakinan bahwa al-Quran sebagai sumber ajaran Islam, oleh karenanya semasa hidupnya digunakan untuk memahami al-Quran, di samping ilmu-ilmu keagamaan yang lain. Di pesantren yang didirikannya, yakni Pesantren Genteng Babakan Sirna, Cibadak, Sukabumi, pria yang pernah menuntut ilmu selama 15 tahun di Makkah ini mengajarkan ilmu-ilmu al-Quran dan tafsir Quran kepada santri-santrinya. Ketekunannya dalam menyampaikan ilmu inilah yang mendorongnya untuk menulis tafsir al-Quran berbahasa Sunda yang ditulis dengan huruf Arab yang kemudian terbit dalam judul Malja’ ath-Thalibin. Proses mengajar tafsir al-Quran kepada santri di lingkungan pesantren berjalan terus sehingga tak lama kemudian terbit sebuah kitab yang sifatnya terjemahan dari al-Qur’an yang berjudul, Raudah al-Irfân fî Ma’rifah al-Qur’ân.[6] Ajengan Genteng juga mengarang sebuah kitab tafsir dalam bahasa Melayu dengan huruf Latin dengan judul, Tamsyiat al-Muslimin fi Tafsir Kalam Rabb al-Alamin. Tafsir ini sengaja beliau buat untuk para pembaca yang tidak memahami bahasa Sunda dan bahasa Arab.
Pemikiran-pemikiran ajengan Ahmad Sanusi dituangkanya dalam berbagai karya, seperti Raudhatul Irfân, kitab terjamah bahasa Sunda per-kata dan dilengkapi dengan tafsir penjelas secara ringkas. Tafsir ini telah dicetak ulang berpuluh kali dan sampai sekarang masih dipakai oleh majlis-majlis ta’lim di wilayah Jawa Barat. Karya lainya adalah serial Tamsyiat al-Muslimîn, tafsir al-Qur’an dalam bahasa Melayu (Indonesia). Setiap ayat-ayat al-Qur’an disamping ditulis dengan huruf Arab juga ditulis (transliterasi) dalam huruf Latin. Sementara banyak ulama pada waktu itu memandang usaha KH. Ahmad Sanusi sebagai suatu bid’ah yang haram, sehingga menimbulkan perdebatan yang sengit. Serial tafsir ini, sarat dengan pesan-pesan tentang pentingnya harga diri, persamaan, persaudaraan dan kemerdekaan di kalangan umat . Kitab lain yang juga ditulis adalah Malja’ al-Talibin fi Tafsir Kalam Tabb al-Alamin, dan Raudah al-‘Irfan.
              KH. Ahmad Sanusi juga mengkritik pola hidup masyarakat Priyangan yang cenderung memfokuskan diri pada akhirat semata tanpa peduli terhadap kemuliaan hidupnya di dunia. Pemahaman terhadap Islam secara parsial seperti masyarakat Priangan ini, menurut Ahmad Sanusi sebagai bukti bahwa proses Islamisasi di suatu daerah hanya bersifat formal keagamaan dalam bentuk pengucapan kalimat Syahadat semata dan kalau itu pun ada hanya sebatas pada perkenalan dengan doktrin-doktrin yang non-interpretable.[7]
              Oleh sebab itu menurut K.H. Ahmad Sanusi perlu adanya re-Islamisasi yang terus menerus. Baginya, kondisi masyarakat Priangan yang seperti itu disebabkan oleh, disamping proses Islamisasi yang belum selesai, juga disebabkan oleh para kyai sebagai penyebar Islam yang tidak benar dalam memahami dan menyampaikan doktrin-doktrin Islam. Maka untuk meluruskan persepsi yang tidak benar tersebut, K.H. Ahmad Sanusi menjelaskan dan menawarkan konsep khoiru ummat, sebagaimana ditulisnya, pangkat khoiru ummat itu satu pangkat yang diwajibkan oleh Allah kepada semua umat Islam yang harus dicapainya.[8]
              Lebih lanjut Kyai Ahmad Sanusi mengatakan bahwa jika umat Islam Indonesia belum sampai kepada identitas khairu ummat, maka wajib bagi seluruh ummat untuk mengusahakannya. Hal-hal yang harus dilakukan oleh seluruh umat Islam, menurutnya, pertama, kepada kaum pesantren dan kaum sekolah untuk berkonsentrasi penuh dalam rangka menuju pangkat tersebut. Kedua, dalam rangka mencapai pangkat tersebut, semua aturan-aturannya harus sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah dan rasul-Nya. Ketiga, perilaku, ucapan, dan langkahnya harus berada dalam kebaikan menurut syara.[9]
              K.H. Ahmad Sanusi menyayangkan sikap kaum ulama muharipin ( yang lebih mementingkan kehidupan akhirat) dan godirin (yang bekerjasama dengan penjajah). Demikian ia menyebut bagi ulama Islam yang tidak lurus ilmunya dan memalsukan ilmu terhadap murid-muridnya, yang berpendapat bahwa umat Islam tidak boleh mulia, tidak boleh kaya, tetapi harus bersikap hina dan melarat dalam kehidupan dunia. Alasan mereka tentang konsep kebahagiaan di dunia buat kaum kafir dan cukup bagi kaum muslim mendapat kebahagiaan dan kemuliaan di akhirat saja, di bantah oleh K.H. Ahmad Sanusi sebagai kesalahan pemahaman dalam pengiterpretasian mereka terhadap ayat al-Qur’an.[10]
              Ia juga mengkritik sikap kaum ulama di atas yang tidak memasukkan al-ulumul kauniyyah ke dalam kategori ilmu Islam. Menurutnya ilmu kauniyyah adalah  ilmu kepintaran yang bermanfaat di dunia. Seperti pertanian yang sempurna, ilmu perdagangan yang sempurna, ilmu abniyyah yaitu ilmu membuat segala macam bangunan, ilmu shana’ah yang sempurna, ilmu nasajat yaitu ilmu menenun, ilmu al-khayyathun yaitu ilmu menjahit dan membuat benang dan ilmu al-hadadah yaitu ilmu bengkel pabrik dari mulai membuat pancing sampai membuat kapal, kereta api, kapal udara dan sebagainya.[11]
              Di samping mengkritik masyarakat yang akhirat-oriented, K.H. Ahmad Sanusi juga mengingatkan kepada orang-orang yang dunia-oriented semata. Dalam satu penjelasannya berkata, “Jika kita meninggalkan peraturan-peraturan Allah dan rasulnya, kita tidak akan bisa mencapai pangkat khoiru ummat, walaupun misalnya kita di dunianya bisa mendapat pangkat kebahagiaan dan kehormatan yang tidak memakai peraturan Allah, Rasulullah, itu kemuliaan kebahagiaan bukan khoiru ummat tetapi semata-semata kebahagiaan, kemuliaan yang diungkapkan Allah, wa ma al-dunya illa mata’u al-gurûr, (tidak ada kehidupan, kekayaan, kemuliaan, kehormatan yang dunia saja yang tidak disertai oleh agama Islam taat ibadah kepada Allah yang sempurna, kecuali semata-mata tipuan saja) yang serupa itu mustahil dianggap baik, tentu saja dianggap jelek. Oleh sebab itu, kemuliaan dunia yang tidak disertai dengan kesempurnaan agama bukan khoiru ummat tetapi kehidupan gurur (tipuan).[12]
              Deskripsi di atas mengindikasikan bahwa K.H. Ahmad Sanusi berupaya merasionalisasikan ajaran-ajaran Islam pada konteks yang sebenarnya. Baginya dunia dan segala yang berhubungan dengannya diletakkan dalam konteks amanah, dalam artian harus dipelihara dan dijaga.


2. Pemikiran tentang Ekonomi Keummatan
Berkaitan dengan pengembangan Ekonomi keummatan, Ahmad Sanusi menginginkan ekonomi berdasarkan koperasi. Sedangkan pengumpulan modalnya dikumpulkan dari iuran masyarakat, modal dikelola untuk kepentingan masyarakat, dengan masyarakat sebagai pasar. Cita-cita koperasi ini ia sampaikan dalam perhimpunan AII (Al-Ittihadiat Al-Islamiyah), sehingga di akomodir dalam Anggaran Dasar perhimpunan AII (Al-Ittihadiat Al-Islamiyah) yang dituangkan pada pasal 3 ayat (f), yaitu:
“Perhimpoenan al-Ittihadiyatoel Islamiyah akan mengadakan Baitoelmall (koempoelan wang modal) jang masoednja hendak memberikan pertolongan kepada lid-dlinja oentoek perniagaan dan peroesahaanja, jaitoe mengadakan perbagai barang jang menjadi keperloeannja, baik dengan pembajaran kontan, maoepoen dengan tjitjilan. Terhadap koperasi-koperasi jang didirikan oleh kaoem al-Ittihadijaoel Islamijjah, maka baetoel peola sebagai verkop centrale.[13] Untuk mewujudkan hal tersebut ia membentuk lembaga permodalan yang diberi nama N.V. Handel Maatschappij Baetalmal pada 30 Maret 1938.”[14]

              Gagasan ekonomi keummatan yang berbentuk koperasi ia kemukakan pada tahun 1915, dan dipertegas kembali pada tahun 1935 sebagaimana tercantum dalam majalah bulanan (maanblad) at-Tabligoel Islami terbitan perdana, yaitu dengan mengutip kitab Nidham al-‘Alam wal umam (Pengorganisasian Semesta Bangsa) Juz 2 h. 153. “I’lam anna dun-ya wad-din la yashluhani illah biwujudi arba’ata asy-ya: azzira’atu, wat-tijaratu, washina’atu, wasiyasatu” yang berarti bahwa urusan dunia dan agama hanya bisa tegak bila ditopang dengan empat soko guru: pertanian, perdagangan, industri, dan politik. Pertama, pertanian adalah ekonomi hulu dan utama. Bertani atau mengolah kekayaan alam untuk bertahan hidup, dapat dilakukan oleh siapapun. Kedua, perdagangan dilakukan, apabila terjadi surplus bidang pertanian. Ketiga, industri untuk meningkatkan nilai tambah dengan cara mengubah hasil alam menjadi barang. Keempat, politik adalah untuk menentukan bidang pertanian, perdagangan dan industri.[15]

3.      Pemikiran Kebangsaan
              Semenjak ia berkenalan H. Abdul Muluk, K.H. Abdul Wahab Hasbullah, K.H. Mas Masyur, K.H. Abdul Halim, dan tokoh-tokoh Islam yang lain, di Makkah al-Mukarromah, maka pemikirannya tentang kebangsaan (nasionalisme), kemerdekaan, dan lain-lain mulai tertanam dengan baik dalam jiwa dan jati dirinya, sehingga ketika SI (Syarikat Islam) diserang oleh surat kaleng yang memburuk-burukkan tentang SI, maka ia tampil di muka untuk membela, yang mana pembelaannya dituangkan dalam sebuah buku yang berjudul Nahratoeddarham.[16] Dalam bukunya itu ia menjelaskan bahwa organisasi ini, sesuai dengan isi dari statuennya (Anggaran Dasar), bertujuan hendak melepaskan ketergantungan bangsa pribumi dari bantuan banga asing. Hal ini menandakan bahwa Ahmad Sanusi tidak hanya sebatas menegakkan hukum Islam, tetapi sudah memperlihatkan jiwa kebangsaan (nasionalisme).[17]

4.    Pemikiran Kenegaraan
              Pemikiran tentang konsep bentuk Negara dan wilayah Negara, hal ini terungkap dalam sidang BPUPKI pada tanggal 10-11 Juli 1945:
a.       Tentang Bentuk Negara
              Ketika sidang BPUPKI digelar pada tanggal 10 Juli 1945, agenda yang dibicarakan adalah bentuk negara. Mr. Soesanto (mewakili kelompok Aristokrat) mengusulkan, agar bentuk negara itu berbentuk kerajaan. Usulan ini  ditentang oleh Muhammad Yamin (Kelompok Nasionalis), menghendaki bentuk Negara itu berbentuk Republik. Maka Ahmad Sanusi ikut bicara untuk menengahi kedua pengusul tersebut dengan menjelaskan plus minus bentuk Kerajaan dan Republik dari perspektif Islam, sehingga beliau berpendapat bahwa sebaiknya berbentuk imamat yang pimpinan oleh Imam, dengan kata lain berbentuk Republik.[18]
b.      Tentang Batas Wilayah Negara
              Dalam sidang BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945, agenda acara selain membahas bentuk Negara juga Wilayah Negara. Setelah pembahasan bentuk Negara usai rapat ditunda untuk istirahat. Kemudian dalam sidang lanjutan, Ahmad Sanusi mengusulkan untuk pembahasan penetapan batas Negara, agar dibahas oleh panitia. Dalam sidang berikutnya tanggal 22 Juli 1945, ia mngusulkan agar pembahasan batas wilayah Negara agar ditunda terlebih dahulu menunggu Indonesia merdeka hal ini sesuai dengan perspektif hadits bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kepada sahabat bahwa untuk menentukan batas wilayah jangan dilakukan terlebih dahulu, menunggu sampai dengan peperangan usai. Namun akhirnya keputusan di ambil dengan pemungutan suara, sehingga yang menang batas wilayah Indoensia Hindia Belanda dulu ditambah dengan Malaya, Borneo, Utara, Papua, Timor Protugis, dan pulau-pulau sekitarnya.[19]
c.       Tentang Rangcangan Uud 1945
              Pada tanggal 15 Juli 1945, BPUKPI menggelar sidang pleno yang merupakan sidang lanjutan setelah panitia-panitia seperti panitia yang merancang Undang-Undang Dasar, panitia Pembela Tanah Air, dan lain-lain, yang telah dibentuk oleh Sidang BPUPKI telah melaksanakan tugas-tugasnya untuk di sampaikan pada sidang pleno. Ketika membahas Rangcangan Undang-Udang Dasar Negara Indonesia Merdeka, Abdul Fatah Hasan mengusulkan mengenai Bab 10 pasal 28 ayat (2) diubah kalimatnya dari “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama apapun dan untuk beribadat menurut agamanya masing-masing” menjadi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk yang memeluk agama lain untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing.” Usulan tersebut didukung oleh Ahmad Sanusi karena sesuai dengan kenyataannya bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam sehingga kalau kalimat itu tidak di ubah dikhawatirkan akan menyinggung perasan ummat Islam.[20]
              Selanjutnya masih dalam pasal 28 ayat (2) anggota BPUPKI melakukan perdebatan yang sengit terutama antara K.H. Abdul Kahar Muzakkir yang mengusulkan dari permulaan pernyataan Indonesia Merdeka  sampai kepada pada pasal di dalam Udang-Undang Dasar yang menyebut-nyebut Allah atau agama Islam atau apa saja, agar dihilangkan. Sedangkan K.H. Masjkur mengusulkan untuk mencantumkan kalimat “menurut agamanya.” Karena sulit untuk dikompromikan kedua pendapat tersebut Ketua sidang menawarkan untuk di ambil suara berdasarkan suara terbanyak. Namun tawaran ini ditolak oleh Ahmad Sanusia, menurutnya: “Perkara agama tidak bisa si stem (diambil suara terbanyak), kita terima usul yang “menurut agama,” jangan memakai perkataan “agamanya”, karena Negara Indonesia, walaupun tidak memakai agama tentu akan menjadi Indonesia Merdeka.” Kemudia ia mengatakan, “Usul saya memakai perkataan “menurut agama”. Jangan pakai “nya” kalau diterima. Kalau usul itu tidak diterima saya tidak ada keberatan; umat Islam harus mempunyai Negara yang dimufakatinya.” Usul ini diterima oleh Ir. Soekarno selaku Ketua merangkap anggota panitia yang merancang Undang-Undang Dasar Indonesia Merdeka dan usul tersebut diterima pula oleh Ketua Sidang BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat.
d.      Tentang Pembelaan Negara Republik Indonesia
              Sesuai dengan hasil sidang panitia pembelaan Tanah Air yang merumuskan bentuk pembelaan setiap warga Negara terhadap negara Indonesia merdeka. Hasil rumusan tersebut disampaikan pada tanggal 16 Juli 1945 dalam sidang BPUPKI. Adapun anggota Pembelaan Tanah Air semuanya berjumlah 22 orang yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoedjoso, sedangkan Ahmad Sanusi menjadi salah satu anggotanya dengan nomor urut 6 (enam). Isi dari rumusan itu:
Pembelaan Negara Republik Indonesia.
1)      Republik Indonesia dilahirkan di tengah-tengah pertempuran seluruh bangsa-bangsa Asia Timur Raya melawan kenafsuan Amerika, Inggris, dan Belanda, pertama kali ini ingin menyatakan peringatan kehormatan terhadap rakyat Indonesia yang telah berjuang untuk melaksanakan Indonesia merdeka dan terutama pula terhadap Balatentara Dai Nippon serta ratusan ribu tenaga Indonesia yang telah berkorban jiwa di luar dan di dalam tanah air Indonesia di dalam Perang Asia Timur Raya.
2)      Meneruskan pertempuran tadi sehingga kemenangan akhir tercapai, serta menjaga dan membela kemerdekaan dan kedaulatan Republik Indonesia dan agama adalah kewajiban seluruh rakyat Indonesia. Berkenaan dengan kewajiban tersebut, maka bangsa Indonesia yakinlah perlu adanya pembentukan Tentara Indonesia yang harus dibentuk dengan jalan mengadakan kewajiban milisi. Di samping itu perlu pula dibentuk Barisan Rakyat. Cara melaksanakan milisi, begitu pun aturan pembelaan tanah air oleh Barisan Rakyat disusun tersendiri.
3)      Untuk menyempurnakan lagi tenaga perang seharusnyalah diadakan mobilisasi umum.
4)      Kepentingan pembelaan negara meminta dalam susunan pusat pemerintahan pembentukan Kementerian Pembelaan yang mengurus Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Sebagai langkah pertama dari kementerian ini adalah mempersatukan segenap prajurit bangsa Indonesia sebagai tentara Indonesia di bawa prajurit-prajurit bangsa Indonesia yang sekarang dan yang akan termasuk dalam Balatentara Dai Nippon menjalankan tugas kewajibannya menurut perjanjian antara Dai Nippon Teikoku dan Pemerintah Republik Indonesia.
5)      Dalam melaksanakan pertahanan dan pembelaan negara yang kuat dan sentosa, maka Negara Indonesia menaruh penuh kepercayaan atas kesanggupan segenap rakyat Indonesia untuk melakukan Jihad di jalan Allah. Terutama atas semangat dan tenaga pemuda Indonesia  yang dengan keteguhan tekad sanggup mengorbankan jiwa raga. Kecuali daripada itu bangsa Indonesia mengharapkan keeratan bekerja bersama dengan Balatentara Dai Nippon. Bentuk dan isi perhubungan tersebut akan dilukiskan dalam perjanjian antara Dai Nippon Teikoku dan Republik Indonesia.
6)      Tentara musuh telah menduduki beberapa daerah Republik Indonesia. Tindakan ini terang-terangan merupakan pelanggaran atas kedaulatan Negara Indonesia. Perkosaan sewajibnya dibalas dengan pengumuman perang pada Amerika, Inggris, Belanda, dan sekutunya.
7)      Terhadap tindakan-tindakan mata-mata musuh dan pembantu-pembantunya, maka perlulah diadakan badan-badan istimewa, terdiri dari pecinta-pecinta nusa, bangsa, dan agama, yang telah diuji budi pekerti, kejujuran, kecakapan, dan rasa keadilannya. Badan tersebut ditempatkan di bawah Kepala Negara dan Cara susunan dan kedudukannya diatur tersendiri.
8)      Peperangan totalitair ini mengharuskan bukan saja pembentukan tentara yang kuat, akan tetapi pula susunan seluruh masyarakat yang kukuh, syarat yang terpenting guna penggemblengan seluruh lapisan masyarakat itu ialah terjaminnya ketenteraman sosial dari segala lapisan rakyat. Oleh karen itu, maka usaha-usaha pembentukan tentara sekuat dan serapi-rapinya harus disertai penyempurnaan sosial di segala lapangan dan dari segenap lapisan rakyat. Di samping itu, hendaknya dibangkitkan suatu Barisan Kesehatan untuk menjaga kesehatan rakyat dalam arti seluas-luasnya.
9)      Persenjataan dan peralatan tentara hendaklah selekas mungkin dilengkapkan dengan jalan. Pertama, mendapatkan dari Dai Nippon. Kedua, menyelenggarakan pembikinan dalam negeri sendiri.
10)  Penyempurnaan tentara Indonesia mengharuskan di samping pembentukan tentara bersenjata, pengerahan dan pemeliharaan barisan pekerja yang sehat dan rasional guna menjamin perlengkapan perang, baik di depan maupun di belakang garis.
11)  Agar supaya semangat pembelaan tanah air lebih kuat, hendaknyalah di kalangan wanita dibangkitkan rasa berkewajiban turut bertanggung jawab mempertahankan kemerdekaan.
12)  Nasib para prajurit dalam arti luas berserta keluarganya haruslah mendapat penghargaan yang sepadan dengan jasa-jasanya.[21]
              Nampaklah pengaruh pemikiran Ahmad Sanusi yang memiliki latar belakang pesantren, dalam memberikan masukan terhadap rumusan hasil panitia memberikan masukan terhadap rumusan hasil panitia Pembelaan Tanah Air, diantaranya memasukkan kata Jihad di jalan Allah sebagai motivator bagi rakyat untuk memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan dan kemandirian menjadi senjata utama dalam upaya memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan. Ia yakin bahwa semangat jihad yang dipadukan dengan semangat nasionalisme akan mampu melahirkan nilai-nilai kejuangan guna memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan dari ancaman musuh.[22]

B. Aktivitas Dakwah dan Jihad K.H. Ahmad Sanusi
1.  Aktivitas Dakwah K.H Ahmad Sanusi
a.  Metode Dakwah K.H. Ahmad Sanusi
K.H. Ahmad Sanusi dalam menjalankan misi dakwahnya agar sampai pada masyarakat adalah dengan menerjemahkan al-Qur’an ke dalam bahasa sunda. Tujuan al-Qur’an diterjemahkan ke dalam bahasa sunda, agar nilai-nilai keislaman bisa di transformasikan secara langsung dan mudah dipahami dan diterima oleh masyarakatnya. Segala cara pun telah dirintisnya hingga dalam berbagai sikapnya pun beliau berusaha agar sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam al-Qur’an.[23]
            Kitab Raudhatul al-‘Irfân fi ma’rifati al-Qur’ân dapat dikatakan sebagai starting point di tengah tradisi tulis-baca di dunia pesantren yang belum cekatan dalam menghasilkan karya tafsir yang utuh. Tidak kurang dari sekian banyak pesantren di ranah parahyangan mempergunakan kitab tafsir ini dalam proses belajar-mengajar. Begitu juga, pengajian kampungan di lingkungan masyarakat yang dibimbing oleh para alumni pesantren-pesantren di Jawa Barat, baik yang dilakukan secara rutin (berkala) maupun pada waktu tertentu (insidentil).[24]  
Dengan mudah kita menemukan kitab tafsir ini di beberapa toko-toko kitab di pasar-pasar tingkat kecamatan sekalipun. Naik cetaknya juga sudah tidak terhitung berapa kali, sejak diterbitkan oleh beberapa penerbit yang berbeda-beda dan tanpa tahun penerbitan pertama. Karakteristik Kitab Tafsir Raudhatul al-‘Irfân fi ma’rifati al-Qur’ân, Kitab ini terdiri dari dua jilid, jilid pertama berisi juz 1-15 dan jilid kedua berisi juz 16-30. Dengan mempergunakan tulisan Arab dan bacaan Sunda, ditambah keterangan di samping kiri dan kanan setiap lembarnya sebagai penjelasan tiap-tiap ayat yang telah diterjemahkan.  
Model penyuguhan tersebut, bukan saja membedakannya dari tafsir yang biasa digunakan di pesantren dan atau masyarakat Sunda umumnya, melainkan berpengaruh banyak pada daya serap para peserta pengajian. Tulisan ayat yang langsung dilengkapi terjemahan di bawahnya dengan tulisan miring akan membuat pembaca langsung bisa mengingat arti setiap ayat. Kemudian, bisa melihat kesimpulan yang tertera pada sebelah kiri dan kanan setiap lembarnya. Keterangan yang ada di kiri-kanan di setiap lembarnya, berisi kesimpulan dari ayat yang tertulis di sebelahnya dan penjelasan tentang waktu turunnya ayat (asbâb an-nuzûl), jumlah ayat, serta huruf-hurufnya. Kemudian, disisipi dengan masalah tauhid yang cenderung beraliran Asy-ari’ah dan masalah fikih yang mengikuti madzhab Syafi’i. Kedua madzhab dalam Islam itu memang dianut oleh kebanyakan masyarakat muslim di wilayah Jawa Barat.  
Dari sini terlihat bagaimana K.H. Ahmad Sanusi mempunyai strategi tersendiri dalam menyuguhkan ayat-ayat teologi dan hukum yang erat kaitannya dengan paham masyarakat pada umumnya. Pengertian kata perkata yang ada dalam tafsir ini nampaknya diilhami oleh Tafsîr Jalâlain Karya Jalâluddîn al-Suyûthî dan Jalâluddîn al-Mahallî yang banyak dipergunakan di lingkungan pesantren Jawa. Ini terlihat dari awal penafsiran surat al-Fâtihah sampai surat-surat yang sesudahnya. Model Tafsîr Mufradât (tafsiran kata per kata) yang melekat pada tafsir al-Jalâlain telah berpengaruh banyak atas diri K.H. Ahmad Sanusi ketika meracik tafsirannya untuk setiap kata dalam surat-surat al-Quran. Mungkin ini yang bisa dilakukan ketika tafsir yang dibuat sengaja diarahkan untuk dikonsumi oleh kebanyakan masyarakat muslim sunda yang belum terbentuk kesadarannya secara sempurna akan teks kitab suci.  
Pada kenyataanya, pengguna tafsir ini memang terpikat karena gaya penafsiran perkata itu. Bahwa setelah kemunculan tafsir karya K.H. Ahmad Sanusi di atas, kebutuhan masyarakat Sunda atas pengetahun tafsir al-Quran semakin meningkat. Hal itu tidak berbanding lurus dengan kemampuan untuk menyerap langsung dari kitab-kitab yang bertuliskan “Arab asli”. Hal inilah yang kemudian menjadi motivasi untuk menyuguhkan terjemahan al-Quran “versi Sunda” yang banyak dilakukan oleh beberapa penerbit pasca kemunculan karya K.H. Ahmad Sanusi. Beliau pun dikenal sebagai salah satu penganut Tarekat Qadiriyah yang banyak dianut oleh masyarakat pasca kemerdekaan. Bahkan, para pemuda yang berjuang untuk kemerdekaan, kerap meminta ajaran dan kekebalan kepada K.H. Ahmad Sanusi berkaitan dengan terjemahan Manâqib Abdulqâdir Jailânî yang kemudian jadi pedoman Tarekat Qadiriyah itu.
Berdasarkan reportase penulis ke beberapa pengguna dan pengajar, kelebihan kitab ini teletak pada kemudahan pesan dan kesan yang disampaikan oleh penulisnya. Meski mempergunakan tulisan Arab dengan bacaan Sunda, tapi para peserta pengajian dapat menyerapnya dengan mudah. Padanan kata yang digunakannya pun, sesuai dengan kosakata keseharian yang mana tidak membutuhkan waktu dan tenaga untuk menyerap isinya. Begitu juga, penulisan arti kata disesuaikan dengan simbol-simbol makna bahasa Sunda. Seperti mengartikan kata dzarrah dengan biji sawi, yang diakui dan dikenal sebagai benda yang terkecil dalam tradisi bahasa Sunda. Sepertinya, model tafsir yang mempunyai dialektika dengan simbol-simbol makna yang disesuaikan dengan konteks ruang dan waktu tertentu mempunyai titik fungsional tersendiri. Seorang pembaca diajak menelusuri makna yang memang hadir di dalam kehidupannya sehari-hari dan langsung terasa getarannya. Kontekstualisasi tafsir semakin terlihat dalam karya KH. Ahmad Sanusi manakala membaca setiap arti kata yang berusaha dikorelasikan dengan padanan bahasa Sunda. Dan, beliau berhasil menghasilkan karya itu di tengah masyarakat yang haus akan kebutuhan pesan-pesan Qur’ani yang relevan dengan realitas keseharian mereka. Kitab Tafsir ini merupakan karya monumental dari seseorang yang bergelut lama di dunia belajar-mengajar di lingkungan pesantren. Bacaan atas teks-teks tafsir Arab yang ada di lingkungannya telah menginspirasikan K.H. Ahmad Sanusi untuk membuat sebuah karya yang sampai sekarang layak dijadikan contoh oleh para pengkaji tafsir, khususnya yang berbahasa Sunda. Karena tafsir adalah nalar kita atas kitab suci yang dibentuk oleh lokus budaya dan bahasa yang terus bergerak. Intelektual muslim sunda sedianya melanjutkan estafet K.H. Ahmad Sanusi, sehingga Al-Quran akan sesuai dengan perubahan ruang dan waktu (shâlihun li kulli zamân al makân).

b. Mendirikan Pesantren Syamsul ‘Ulum Sukabumi
              Setelah belajar selama sekitar sebelas tahun di Makkah, Ahmad Sanusi kembali ke kampung halamannya di Cantayan, Sukabumi. Dia mulai membantu ayahnya mengajar para santri di Pesantren Cantayan. Kemudian melalui pesantren inilah Ahmad Sanusi mulai menapak karir keulamaan, di mana dia mulai terlibat dalam berbagai persoalan kemasyarakatan. Sebagaimana halnya dengan para ulama, Ahmad Sanusi secara intensif memberikan berbagai ceramah keagamaan di wilayah sekitar Sukabumi. Hanya saja, bagi Ahmad Sanusi, penyampaian doktrin-doktrin Islam melalui karya tulis dianggap lebih efektif. Oleh karena itu, tidak lama setelah pulang dari Makkah, Ahmad Sanusi menulis sejumlah karya yang membahas berbagai masalah keagamaan yang berkembang di tengah kehidupan masyarakat.
              Keterlibatan Ahmad Sanusi di dunia pendidikan tidak berlangsung lama. Pada 1915 Ahmad Sanusi diminta Haji Sirodj, presiden SI lokal Sukabumi, untuk menjadi advisur (penasehat) SI. Permintaan tersebut diterima, meski disertai beberapa syarat agar anggota SI lebih mengamalkan doktrin-doktrin Islam. Namun, tidak lama kemudian, kedudukan sebagai penasihat SI ditinggalkan. Alasan permohonan berhentinya itu disebabkan oleh sistem sentralisasi, terutama dalam masalah uang kas SI, yang dilakukan oleh pengurus pusat SI. Walaupun demikian, sikap Ahmad Sanusi tetap berhubungan dengan SI lewat para santrinya yang menjadi anggota organisasi itu. Oleh karena itu, ketika terjadi peristiwa SI Afdelling B tahun 1919, dia termasuk salah seorang Kyai yang dianggap terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan ia dituduh telah menyembunyikan Kyai Adra’i, tokoh utama Afdelling B, yang saat itu masih buron.[25]
              Sejak peristiwa tersebut, perhatian Ahmad Sanusi lebih terfokus kepada bidang  pendidikan dan pengajaran. Hal ini selanjutnya didorong pertentangan terus menerus di kalangan masyarakat muslim, tepatnya antara kaum modernis dan tradisionalis. Untuk menetralisir keadaaan demikian, ia berusaha bersikap independen dengan kembali ke pesantren. Maka pada 1922, Ahmad Sanusi membuka pesantren di kampung Genteng, Babakan Sirna, sekitar sepuluh kilometer dari Pesantren Cantayan. Di pesantren inilah ia menerapkan sistem madrasah yang mempergunakan bangku dan meja secara klasikal, walaupun sistem pengajaran pesantren tradisional masih dipakai. Selain itu, yang paling penting Ahmad Sanusi menerapkan metode pembelajaran yang menekankan kebebasan berpikir dan bersikap moderat dalam membahas persoalan-persoalan yang dihadapi umat Islam.[26]
Ternyata memang respons masyarakat sekitar cukup antusias terhadap pendidikan yang beliau ajukan untuk mereka. Terbukti sejumlah santri yang pada saat beliau buka awalnya sudah mencapai kurang lebih sekitar 170 orang. Suatu jumlah yang cukup banyak untuk ukuran pesantren perintis. Kesekian santri yang telah beliau didik selama itu ternyata tidak sisa-sia. Banyak dari mereka yang kembali mengembangkan sayapnya untuk terus menyebarkan syiar-syiar islam di Sukabumi. Kurang lebih dari santri yang terdidik itu ada 50 orang yang menjadi kiyai yang mendirikan pesantren juga serta memiliki santri yang banyak didaerahnya. Diantara nama-nama santri yang pernah menimba ilmu bersama di pondok beliau adalah K.H al-Masturo (Alm) yang membangun pesantren Al-masturiyyah di Cisaat Sukabumi, K.H Sanusi pendiri pesantren Sunnanul Huda Cikaroya, Cisaat, dan juga K.H Dadun Abdul Qohar pendiri pondok pesantren Ad-Da’wah Cibadak Sukabumi.[27]
Salah satu kuci utama yang beliau punyai dalam mendidik santrinya adalah bahwa beliau selalu memberikan kepercayaan kepada para santrinya untuk berpikir bebas tanpa ada batas sesuai kemampuan ilmunya sehingga mereka mengambil ilmu berdasarkan cara yang mereka punyai. Alasan yang mereka miliki ternyata beliau luruskan melalui jalan penengah terlebih lagi dalam masalah furuiyyah. Selain mengembankgan ilmunya untuk para santri ternyata beliau juga tidak pernah melupakan anak-anaknya dengan didikan beliau agar menjadi putera yang berbakti pada negara, agama, dan ummat.[28]
Selain itu juga pola pendidikan yang beliau ajarkan kepada santrinya adalah beliau selalu memberikan materi pada jam 03.00 pagi hari hingga shubuh menjelang. Asumsi ini mengacu pada suatu fatwa nabi bahwa ilmu itu akan lebih berhasil ketika pagi hari saat fajar belum menyingsing. Untungnya beliau masih diberikan kepercayaan oleh Allah meskipun berbagai rintangan yang menghalanginya, beliau selalu pasrah dan tawakkal serta dalam usaha yang maksimal karena berbagai tekanan baik dalam intern maupun dari ancaman imperium belanda. Salah satu sipat ramah yang beliau miliki adalah beliau selalu memberikan penghormatan pada setiap orang yang menjadi partner hidupnya, meskipun juga lawan fahamnya. Terkadang bahkan beliau selalu menjadi ma’mum saat beliau melakukan ibadah jamaah shalat. Dan justeru lawan fahamnya yang menjadi imam dalam shalat itu. Hal itu sering berlangsung dan beliau selalu berusaha untuk tawadhu akan hal itu demi kemashlahatan bersama.[29]
              Pendirian pesantren baru di Genteng ini selanjutnya menjadikan Ahmad Sanusi semakin dikenal luas masyarakat sebagai Ajengan Genteng. Selain itu, melalui pesantren ini, ia mulai tampil sebagai ulama yang bertindak sebagai peletak dasar bagi terbentuknya suatu komunitas Muslim dan sekaligus sebagai perumus realitas sosial dalam kerangka doktrin-doktrin keagamaan.[30] Oleh karena itu, melalui pesantren inilah Ahmad Sanusi telah melahirkan sejumlah ulama terkemuka yang banyak berjasa dalam proses intensifikasi keislaman di berbagai daerah di Jawa Barat. Berikut ini adalah santri angkatan pertama: Ajengan Komaruddin, Ajengan Siroj, Ajengan Marfu, Ajengan Nuh, Ajengan Nakhrowi, Ajengan Nur, Ajengan Mukhtar, Ajengan Hafidz, Ajengan Zaen, dan Ajengan Khoir Affandi. Sementara angkatan kedua tercatat nama-nama Ajengan Abas, Ajengan Damiri (K.H. Yusuf Tauziri), Ajengan Nawawi, Ajengan Badruddin, Ajengan Zaenuddin, Ajengan Masturo, Ajengan Kurdi, Ajengan Kholid, dan Ajengan Uci Sanusi.[31]
              Pemikiran dalam bidang pendidikan Ahmad Sanusi mengagas perubahan sistem pengelolaan pesantren untuk menjawab Instituut Soeka Boemi yang dikelola oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan mendirikan Perguruan Syamsul ‘Ulum yang penyelenggaraan pendidikannya berbeda dengan pesantren pada umumnya, yaitu dengan menegaskan adanya kurikulum, batasan usia santri (siswa), tingkatan kelas, konsep konsentrasi santri (siswa), iuran bulanan, dewan guru dan syarat pendaftaran. Ia juga menggagas adanya madrasah yang berada di lingkungan pesantren dengan sistem pendidikan klasikal artinya murid (santri) duduk dikursi dengan menggunakan bangku atau meja belajar, memiliki jenjang kelas dengan mata pelajaran yang ditentukan yang tiap kelasnya di pimpin oleh seorang guru.[32]

2. Aktitas Jihad K.H. Ahmad Sanusi
Sarekat islam         
Pada saat Ahmad di Makkah al-Mukarramah ia melakukan kontak dengan berbagai tokoh baik dengan ulama seperti Syeikh Saleh Bafadil, Syeikh Maliki, Syeikh Ali Tahyyib, Haji Muhammad Junaedi, Haji Abdullah Jawani, Haji Mukhtar, dan lain-lain, maupun dengan tokoh pergerakan yang sedang melakukan Ibadah Haji atau yang sedang mukim untuk menuntut ilmu, seperti, Haji Abdul Muluk (Tokoh SI), K.H. Abdul Halim (Tokoh Pendiri PUI dari Majalengka), K.H. Abdul Wahab Hasbullah (Salah satu tokoh pendiri NU), K.H. Mas Mansyur (Salah satu tokoh Muhammadiyyah). Sehingga muncul pada dirinya jiwa juang dalam pergerakkan nasional, dengan ditandai bergabungnya menjadi anggota Syarikat Islam (SI), yang menuntut Stutuennya (Anggaran Dasar SI), bertujuan hendak melepaskan ketergantungan bangsa pribumi dari bantuan asing.[33]
              Ketika terjadi gerakan protes pesantren Sukamanah Singaparna Tasikmalaya yang dipimpin oleh K.H. Zaenal Mustafa, Ahmad Sanusi salah satu tokoh yang bersama-sama dengan H.O.S Tjokroaminoto, Agus Salim Abdul Muis, dan K.H. Abdul Halim melakukan gerakan Revival of Islam (Kebangkitan Islam) dengan membangkitkan kesadaran berpolitik, baik di Indonesia pada umumnya maupun di wilayah Jawa Barat pada khususnya, sehingga Iklim politik menghembus ke kampus pesantren Sukamanah yang berujung meletusnya peristiwa gerakan protes pesantren Sukamanah.
              Begitupun di Sukabumi ketika akan terjadi pertempuran konvoy Sukabumi-Cianjur pada tahun 1945-1946, Ahmad Sanusi bersama-sama Mr. Syamsuddin, Abu Hanifah dan R. Didi Soekardi, senantiasa diminta saran, pendapat dan masukannya oleh Letnan Kolonel Eddie Soekardi sebagai Komandan Resimen TKR Sukabumi, terutama dalam pertimbangan secara politis dan operasional dalam merencanakan peperangan tersebut secara cermat.

  1. Melakukan Perlawanan Terhadap Belanda
KH Ahmad Sanusi, sebagai tokoh Syarikat Islam, aktif dalam usaha mengusir kolonial Belanda dari Tanah Air. Akibatnya, ia menjadi tahanan politik selama tujuh tahun di Batavia. Selama di pengungsian, ia menulis buku dan membentuk suatu organisasi yang bernama al-Ittihadiat al-Islamiyah pada tahun 1931.
            Pada tanggal 12 dan 13 bulan Nopember 1926 meletus pemberontakan di Jawa Barat yang dikenal sebagai Gerakan Syarikat Islam (SI) Afdeeling B yang merupakan perlawanan rakyat jelata terhadap pemerintah kolonial Belanda. K.H. Ahmad Sanusi bersama santri-santri Pesantren Genteng Babakan Sirna dituduh terlibat dalam pemberontakan tersebut, sehingga beliau ditangkap dan masuk penjara di Sukabumi 6 bulan dan di Cianjur 7 bulan. Kemudian pada tahun 1927 beliau diasingkan oleh pemerintah Belanda ke Tanah Tinggi, Jakarta selama 7 tahun (1927-1934). Dalam pengasingannya, K.H. Ahmad Sanusi tetap terus berdakwah menyebarluaskan ilmunya dengan giat dan istiqomah, sehingga seluruh masjid yang ada di Jakarta masa itu sempat dikunjungi dan bertabligh. Karena pada saat itu hampir seluruh kota-kota besar di jawa barat berontak mengusir belanda dari bumi Indonesia ini.
            Awal pemberontakannya dilakukan oleh SI. Karena memang pada saat itu Ahmad sanusi mempunyai banyak santri maka dikerahkannya pula mereka dengan semangat jihad yang membara. Salah satu usahanya dalam menghambat laju pergerakan belanda yang dilakukan oleh beliau adalah dengan memutuskan aliran listrik dan telepon serta rel-rel kereta api juga di rusaknya. Hal itu dilakukannya agar belanda terhambat dan susah masuk ke daerah itu, dan komunikasi diantara mereka total terhambat. Sementara beliau mempersiapkan diri untuk menyerangnya.
              Selain melawan penjajahan Belanda, yang menyebabkan Ahmad Sanusi masuk penjara. Pertama, ia berbeda pendapat dengan ulama pekauman dalam masalah pengumpulan zakat dan fitrah yang menurutnya tidak benar kalau dikelola oleh suatu badan (para lebe atau amil dari pekauman) yang kemudian disetorkan kepada naib dan seterusnya kepada penghulu kepala di kabupaten. Karenanya, zakat fitrah tidak perlu diserahkan kepada pemerintah, tetapi dikoordinir oleh amil yang ditunjuk masyarakat, kemudian dibagikan kepada mustahik yang benar-benar membutuhkan. Fatwa inilah yang membuat pihak pekauman merasa diremehkan kewibawaannya. Kedua, K.H. Ahmad Sanusi mengkritik upacara ketiga hari, ketujuh hari dan seterusnya bagi orang yang telah meninggal dunia (slametan). Menurutnya perbuatan itu hukumnya makruh, bahkan bisa jadi haram jika dianggap sebagai ketentuan agama mengikuti waktu-waktu yang telah ditentukan. Fatwa inipun mendapat reaksi keras dari pihak pekauman, salah satunya dari Kyai Raden Haji Uyek Abdullah, yang menjabat Imam kaum Sukabumi. Ketiga, yaitu yang berhubungan dengan fatwa tentang hukumnya tidak wajib mendo’akan nama bupati dan pejabat pemerintah yang non-Islam dalam khutbah Jum’at. Kasus ini kemudian dikenal dengan kasus abdaka maulana. Sedangkan alasan utama yang dijadikan dasar pengasingannya itu adalah karena pemikiran K.H. Ahmad Sanusi dinilai berbahaya dan dapat menumbuhkan suatu paham revolusioner, demi menjaga ketentraman umum (rust en orde), khususnya di daerah Priangan Barat.[34]
              Dalam masa pengasingan selama tujuh tahun ditambah empat tahun tahanan kota. K.H. Ahmad Sanusi justru lebih memfokuskan pikirannya dalam tulis-menulis. Keproduktifan dalam tulis menulisnya dapat terlihat dalam bentuk buku-buku, majalah, dan buletin-buletin yang dicetak di percetakan AI-Idrus, di Kwitang Jakarta dan percetakan Masduki di Sukabumi. Antara lain buku yang pertama kali dia karang adalah Tasyqîqul al-Auham fî al-Rad’i ‘an al-Thugham, kemudian Malja al-Thâlibîn fî Tafsîr al-kalâm rabb al Âlamîn, Ar-Raudus Shâ’iqah, Lu’lu’un Nadhîd dan majalah yang pertama kali terbit adalah majalah al-Bidâyat al-Islâmiyyah, yang isinya berisi petunjuk agama Islam. Majalah ini diterbitkan sebulan sekali di Tanah Tinggi 191 Batavia Centrum.[35]
              Usaha pemerintah Belanda untuk menjauhkan K.H Ahmad Sanusi dengan umatnya ternyata sia-sia, malah sebaliknya muncul sikap militansi di kalangan para pengikutnya. Hal ini ditunjukkan dengan dihubunginya K.H. Ahmad Sanusi oleh para pengikutnya. Masalah-masalah yang menjadi kegelisahan dan kekhawatiran para pengikutnya adalah sekitar kondisi kehidupan beragama dan perjuangan kemerdekaan. Pada masa K.H. Ahmad Sanusi dalam pengasingan di daerah Sukabumi, para mujadid sangat agresif menyebarkan paham yang menyangkut masalah talafud biniat, talqin dan penggunaan kitab-kitab kuning, serta ada tidaknya bid’ah hasanah. Para mujadid tak segan-segan menyebut orang yang bertaklid kepada ulama, suka membaca talafud biniat, talqin adalah musyrik dan bukan umat Muhammad.
              Dalam masalah perjuangan kemerdekaan pun terjadi perdebatan, di satu pihak berpendapat bahwa berjuang atas dasar nasionalisme atau kebangsaan hukumnya haram tetapi di lain pihak termasuk K.H. Ahmad Sanusi, menyatakan bahwa boleh berjuang atas dasar nasionalisme. Kedua, masalah di atas, furu’iyyah dan nasionalisme menurut Mohammad Iskandar menjadi pendorong terbentuknya AII (AL-Ittihadiyyah Islamiyyah) oleh K.H. Ahmad Sanusi dan para pengikutnya pada bulan November 1931 di Batavia.[36]
             

b. Mendirikan Organisasi AII (Al-Ittihadiat Al-Islamiyah).
              Dalam kongres AII (Al-Ittihadiat Al-Islamiyah) pertama yang diadakan pada tanggal 23-25 Maret 1933 di Majelis Umum Al-Ittihad, Cipelang Gede, Sukabumi, K.H. Ahmad Sanusi menjelaskan sebab-sebab dibentuknya organisasi AII (Al-Ittihadiat Al-Islamiyah). Pertama, berkaitan dengan masalah menerjemahkan dan menafsirkan al-Qur’an. Kedua, munculnya pendapat para ulama bahwa umat Islam dalam kehidupan dunia tidak harus mulia, tidak boleh kaya, tetapi umat Islam harus hina dan melarat. Ketiga, ketidakseimbangan antara ilmu keagamaan dan ilmu keduniaan. Istilah Ahmad Sanusi adalah ilmu kauniyyah yang dimiliki oleh umat Islam. Keempat, banyaknya ulama yang menyuruh untuk melakukan ‘uzlah dan tidak boleh membuat sebuah organisasi. Karena anggapan ulama tersebut bahwa hanya berjamaah shalat atau shalat Jum’at yang boleh berkumpul.[37]
              Sebagai organisasi sosial keagamaan yang lahir dalam penjara AII (Al-Ittihadiat Al-Islamiyah) dalam perkembangannya merupakan organisasi yang paling militan di keresidenan Priangan dan Bogor. Kegiatan mereka tidak hanya ditujukan pada bidang-bidang sosial dan pendidikan melainkan juga dalam bidang pergerakan nasional. Dalam surat Bupati Sukabumi tanggal 28 Agustus 1933 seperti yang dikutip M. Iskandar, ia (Bupati) melaporkan tentang hubungan AII (Al-Ittihadiat Al-Islamiyah) dengan organisasi-organisasi lainnya seperti “Pasundan”, PI (Partij Indonesia-Partindo), dan PNI. Di mana para Mu’alim AII(Al-Ittihadiat Al-Islamiyah),  sebagai pemimpin masyarakat di kampung, menjadi pemimpin-pemimpin PI dan PNI dan sebaliknya tidak sedikit anggota PNI baru dan Partindo yang bertindak sebagai pengajar di sekolah-sekolah AII (Al-Ittihadiat Al-Islamiyah).[38]
              Sebagai seorang ketua organisasi AII (Al-Ittihadiat Al-Islamiyah), usaha pertama dan utama yang dilakukan oleh Kyai Haji Ahmad Sanusi adalah mengatur jalannya organisasi dan memantaunya dari Jakarta. Apa boleh buat, AII (Al-Ittihadiat Al-Islamiyah) berpusat di Sukabumi sedangkan dirinya berada dalam masa pembuangan di Batavia. Maka hubungan antara dia dan para pengurus serta para anggotanya tidak terlalu intens dan hanya bisa melalui pamflet, buletin, buku, dan majalah sebagai sarana komunikasi yang paling efektif. Oleh karena itu, roda organisasi di jalankan secara penuh oleh para pengurusnya di Sukabumi, akibatnya jika muncul persoalan-persoalan harus datang ke Jakarta terlebih dahulu mengkonsultasikan kepada Kyai tersebut. Padahal pada waktu itu sifat dan kecendrungan organisasi itu bergerak.[39]
              Walaupun Kyai Ahmad Sanusi sedang dalam pengasingan di Jakarta, kegiatannya dalam AII (Al-Ittihadiat Al-Islamiyah) tetap aktif, terutama dalam bidang dakwah dan pengajaran. Dia mengadakan pengajian di majelis-majelis umum dan masjid-masjid dan mengeluarkan sebuah buletin pengajaran agama Islam yang bernama, Pengajaran al-Ittihad. Lewat buletin ini, ia menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk bersatu, bukan saja di kalangan organisasi AII (Al-Ittihadiat Al-Islamiyah) saja. Pada tahu 1932 ia aktif mencari dana untuk membangun sebuah majelis umum di Cipelang, Sukabumi, majelis tersebut untuk keperluan anggota-anggota AII (Al-Ittihadiat Al-Islamiyah). Majelis itu dipimpin oleh Ajengan Basyuni dan Ajengan Syafi’i yang keduanya anggota pengurus besar AII (Al-Ittihadiat Al-Islamiyah).[40]
              Setelah Kyai Ahmad Sanusi kembali ke Sukabumi Agustus 1934, sebagai tahanan kota, ia memboyong keluarganya ke Sukabumi dan menetap di jalan Vogelweg no. 190 (sekarang jalan Bhayangkara), Gunung Puyuh. Di tempat itu ia membangun pesantren yang kedua bernama Perguruan Syamsul Ulum. Dengan pembangunan pesantren Gunung Puyuh, maka konsolidasi organisasi menjadi mudah dan penggemblengan dan pengikatan para ajengan dan mu’alimin yang ditinggalkan selama pengasingan dihidupkan kembali.[41]
              Maka usaha Kyai Ahmad Sanusi berupa konsolidasi organisasi tercapai dengan diadakannya mukmatar AII (Al-Ittihadiat Al-Islamiyah) tahun 1935. Masalah-masalah penting yang dibicarakan dalam muktamar ini adalah masalah keagamaan, perdebatan transliterasi huruf al-Qur’an ke dalam huruf latin dan membuat mosi kepada pemerintah Belanda supaya Kyai Ahmad Sanusi dibebaskan dari tahanan kota. Pada muktamar kedua yang diadakan di Sukabumi tersebut memutuskan secara resmi kedudukan pengurus besar AII (Al-Ittihadiat Al-Islamiyah) ditempatkan kedudukannya di Sukabumi. Melalui muktamar ketiga di Bandung tahun 1939, struktur kepemimpinan AII (Al-Ittihadiat Al-Islamiyah) diubah. Kyai Ahmad Sanusi tidak lagi duduk sebagai ketua tetapi ia ditempatkan sebagai advisur (penasehat) AII (Al-Ittihadiat Al-Islamiyah).[42]
              Sedangkan tujuan didirikannya organisasi AII (Al-Ittihadiat Al-Islamiyah), sebagai salah satu alat perjuangan dalam pergerakkan nasional untuk menuju kemerdekaan RI, sehingga pada tahun 1943 dua tahun lagi sebelum Indonesia Merdeka, AII (Al-Ittihadiat Al-Islamiyah) berubah nama menjadi POII (Persaoean Oemmat Islam Indonesia), padahal nama “Indonesia” saat itu hanya baru cita-cita, namun ia telah mencantumkan dan menyatakan secara jelas pada nama organisasinya. Hal ini secara tidak langsung bahwa ia menyatakan bahwa negara Indonesia itu telah terbentuk. Kemudian tidak hanya AII (Al-Ittihadiat Al-Islamiyah) yang ia bentuk tapi organisasinya lainnya seperti BII (Barisan Islam Indonesia) juga memakai nama “Indonesia” padahal organisasi ini dibentuk pada bulan November 1939 dan berdasarkan hasil Muktamar I BAII (Barisan Islam Indonesia) pada tanggal 24-29 Desember 1940 (Barisan Al-Ittihadiyatul Islamiyyah) dirubah namanya menjadi BII.[43]
              Ahmad Sanusi, menghimbau kepada santri-santrinya, para pengkitunya, anggota AII/BII, dan masyarakat Sukabumi agar menggunakan: Pertama, simbol-simbol lokal seperti memakai peci hitam, yang kemudian disebut “peci nasional” sebagai identitas bangsa Indonesia, karena pemerintah kolonial Belanda beserta antek-anteknya, tidak ada yang yang memakai peci hitam tersebut, jadi yang memakai peci hitam hanyalah bangsa Indonesia.[44]
              Istilah Indonesia dan Bahasa Melayu (bahasa Indonesia). Ini bisa dilihat dalam tulisan-tulisannya baik dalam kitab maupun majalah atau bulletin yang ia ia gunakan, sehingga terlihat rasa nasionalisme yang begitu tinggi yang tumbuh dan berkembang pada dirinya untuk di teladani oleh santri, pengikut, dan masyarakat.[45]
              Dalam mengembangkan organisasi berusaha mencari format-format yang sesuai dengan situasi pada masa itu. Di antaranya pertama, ia menyeragamkan kurikulum pengajaran madrasah-madrasah yang berada di bawah AII (Al-Ittihadiat Al-Islamiyah) yaitu dengan disusunnya buku tuntunan yang bernama Majmu’ul Funun (Himpunan Bidang Studi). Kedua, mengusahakan pembentukan sebuah organisasi GUP PI yaitu Gerakan Urusan Pendidikan Pesantren Islam. Ia dan Kyai Anwar Musyadad (Garut) sebagai pimpinannya. Ketiga, membentuk organisasi SUPI (Syarikat Usaha Persatuan Islam), ia juga dan Das Saad (pengusaha terkenal di Jakarta) yang menjadi pemimpinnya. Keempat, mengembleng para pemuda yang terhimpun dalam organisasi BII (Barisan Islam Indonesia). Selama ia menjadi ketua AII (Al-Ittihadiat Al-Islamiyah), tercatat telah berdiri 26 cabang yang tersebar di seluruh Jawa Barat dan dua cabang di Jakarta.
AII (Al-Ittihadiat Al-Islamiyah), yang di kendalikan dari Jakarta, sasaran garapanya adalah dalam Pendidikan, Dakwah, Sosial, Ekonomi, dan Kebangsaan (Politik). Di bentuk pula Baitul Maal yang menghimpun dana, yang banyak membantu para pedagang kecil dan warga AII. Untuk melayani pengusaha-pengusaha ummat Islam lainya, dibentuk Syarikat Usaha Persatuan Umat Islam (SUPI). Dalam pengembangan dan pembinaanya, Das Sa’ad, seorang pegusaha yang cukup terkenal di Jakarta, besar peranannya dalam hal ini. AII bersama organisasi lainya, pada tahun 1932, memboikot barang-barang Import, terutama barang-barang dari Eropa.[46]
Pada tahun 1933, KH. Ahmad Sanusi masih di penjara di Jakarta, AII mengadakan Muktamar I di Bogor dengan tema “Pemantapan Organisasi dan pimpinan”. AII menempuh jalan Ahli Sunnah Wal Jama’ah, yang menetapkan ciri-cirinya yang terdiri 10 pasal, yaitu : (1) Shalat lima waktu berjama’ah. (2) Tidak menghina salah seorang Sahabat Nabi Muhammad SAW. (3) Tidak durhaka kepada pimpinannya. (4) Tidak diragukan keimanannya. (5). Beriman kepada Qodlo dan Qodar. (6). Tidak bermusuh-musuhan dalam agama Allah. (7). Tidak sekalipun berani mengkafirkan kepada salah seorang pemeluk Agama Islam. (8). Tidak segan mensholatkan mayit orang Islam. (9). Suka shalat dengan berma’mum baik dengan orang yang sefaham maupun dengan orang yang tidak sefaham.[47]
Selanjutnya beliau mengadakan kembali muktamar lanjutan pada tahun Tahun 1935, yakni Muktamar II di Sukabumi. Kemudian pada tahun 1939 diadakan Muktamar III di Bandung. Pada kedua Muktamar ini, banyak masalah yang dibicarakan antara lain konsolidasi organisasi, keagamaan, masalah penulisan mushaf al-Qur’an dengan huruf latin, mosi pembebasan K.H. Ahmad Sanusi dari tahanan kota, sikap ummat Islam terhadap penjajah Belanda, menampilkan tokoh-tokoh muda, penerbitan majalah resmi organisasi yaitu Attabligh Isslamiyah, dan pembentukan departemen-departemen (sejenis majlis). Departemen-departemen tersebut seperti: Departemen barisan Islam Indonesia (majlis Pemuda), Departemen Zaenabiyah (Majlis Wanita), Departemen Muballigh dan Propaganda (Majlis Penyiaran dan Penerangan), Departemen Ittihadul Madaris Islamiyah (Majlis Pendidikan danPengajaran), dan sebagainya.[48]
Kemudian sekitar tahun 1935-1936, ada penilaian di kalangan pimpinan AII, bahwa bila AII terus dipegang oleh K.H. Ahmad Sanusi yang sifatnya radikal dan tegas, maka AII akan mendapat hambatan. Sebaliknya bila AII ditinggalkan oleh K.H. Ahmad Sanusi kemajuannya pun belum tentu dipertanggung jawabkan. Akibatnya timbul AII pusat yang dipimpin oleh K.H. Syafi’i dan Hasan Natsir. Adapun AII cabang yang dipimpin oleh K.H. Ahmad Sanusi ternyata masih dipandang oleh masyarakat, karena pribadi beliau, sehingga AII ini masih diterima ummat.
Ketika berkecamuk Perang Dunia ke II, Belanda di duduki Jerman, sehingga partai-partai politik Indonesia menuntut dengan penuh semangat agar indonesia berparlemen. Pada saat itu tanggal 24-29 desember 1940, AII mengadakan Muktamar yang ke IV di Cianjur. Pada Muktamar ini Departemen barisan Islam Indonesia sangat berperan, K.H. Ahmad Sanusi langsung menggemblengnya. Diterbitkanlah majalah sendiri majalah Barisan Islam Indonesia (BII) dengan motto beruliskan, nashrumminallah Wafathun Qorib. BII sangat menunjang perjuangan dan mempercepat proses Indonesia merdeka. Sejak tahun 1940, AII menjadi anggota majlis Islam ‘Ala Indonesia (MIAI), kemudian tahun 1942, MIAI berubah menjadi organisasi federasi baru dengan nama majlis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), yang pimpinan pusatnya berkedudukan di Jakarta.
Anggota Federasi masyumi pada waktu itu adalah organisasi Islam yang pusatnya berkedudukan di pulau jawa antara lain: NU, Muhammadiyah, al-Irsyad, Perikatan Ummat Islam (PUI) dan Persatuan Ummat Islam Indonesia (PUII). Pada tanggal 9 Maret 1942, Belanda menyerah kepada Jepang tanpa syarat, bendera Belanda turun dan naiklah bendera Jepang. Jepang menyebarkan slogan-slogan yang sangat menarik. Indonesia akan bebas dari penjajahan dan penderitaan. Ternyata slogan-slogan itu bohong belaka. Ummat Islam diperintahkan untuk menyembah (ruku) menghadap tokyo dan matahari, kekayaan bangsa Indonesia diangkut ke Jepang. Rakyat Indonesia, ummat Islam, diharuskan kerja paksa (romusha). Timbullah kelaparan di mana-mana dan organisasi politik masyarakat dibubarkan.
Disaat-saat kritis itu, K.H. Ahmad Sanusi tidak tinggal diam beliau mencoba mendekati tentara Jepang supaya mendapat kelonggaran menghimpun Ulama, guru-guru dan pemuda Islam yang terhimpun dalam BII. Karena AII dibubarkan Jepang, komunikasi dengan ummat Islam terputus. K.H. Ahmad Sanusi mengajukan permohonan kepada jepang untuk menghidupkan kembali AII, dengan perubahan nama Persatuan Ummat Islam Indonesia (PUII). K.H. Ahmad Sanusi diangkat menjadi residen bogor dan menjadi anggota parlemen Jepang (Cuo sangi in).
Pada saat-saat perjuangan kemerdekaan Indonesia, K.H. Ahmad Sanusi mempunyai hubungan yang lebih akrab dan erat dengan K.H. Abdul halim terutama pada lembaga-lembaga yang sama-sama mereka duduki. Di MIAI, Masyumi, parlemen Jepang, PETA, Hizbullah dan Bada Penyelidik Usaha Pemeriksaan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang kemudian menjadi KNIP. Diskusi dan tukar pikiran antara keduanya mempunyai sikap yang sama terutama menghadapi perjuangan bangsa, masalah keagamaan, masalah ummat dan persatuan ummat. Gagasan-gagasan yang dilahirkan berupa pemikiran persatuan umat Islam. Keinginan timbul dari kedua ulama ini untuk mempersatukan perikatan Umat Islam (PUI) dari majalengka dibawah pimpinan K.H. Abdul Halim dengan Persatuan Ummat Islam Indonesia (PUII) pimpinan K.H. Ahmad Sanusi (Sukabumi).[49]
Saat ini, PUI memiliki jutaan kader.Anggota dan jaringan struktur terbesar ada di Jawa Barat– jumlahnya ditaksir lebih dari 10 juta anggota. PUI memiliki ribuan madrasah mulai tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan yang sederajat, Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau SLTP, dan Madrasah Aliyah (MA) atau SLTA sampai tingkat Perguruan Tinggi.[50] 
Anggotanya beragam, tersebar di daerah-daerah tingkat I (propinsi), yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur DI. Yogyakarta, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Aceh, Riau, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan dan Bali.[51]
Harus diakui, “bendera” PUI jarang atau tidak berkibar seperti bendera ormas Islam lain, seperti NU dan Muhammadiyah. Popularitas PUI pun cukup jauh di bawah kedua ormas tersebut. Akibatnya, kehadiran PUI kurang dirasakan atau kurang dikenal di masyarakat.Penyebab utamanya, seperti dikemukakan Anggota Penasihat PP PUI, Hasan Mu’arif Ambary, kegiatan PUI di berbagai wilayah cenderung tidak menampilkan kehadiran organisasi PUI itu sendiri. Ambary menyatakan“Penyelenggaraan kegiatan yang semestinya menunjukkan organisasi induk (PUI), sering dilakukan dengan mempergunakan lembaga lokal, misalnya yayasan, sehingga kehadiran PUI kurang dikenal masyarakat,”[52]
Popularitas PUI tidak sebesar nama-nama pengurusnya. Di tingpat pusat (PB PUI), sejumlah tokoh tercantum sebagai pengurus PB PUI. Sebagai contoh saja, Cholid Fadhlullah (Ketua Penasihat), HM. Ahmad Rifa’i (Ketua Dewan Pembina), Anwar Saleh (Pembina), Didin Hafiduddin (Dewan Pakar), Sunmanjaya Rukmandis, dan banyak lagi. Kini popularitas PUI “mencuat”, menyusul terpilihnya Ahmad Heryawan (Ketua Umum PB PUI) sebagai Guburnur Jawa Barat periode 2008-2013 dalam Pilkada Jabar 2008.

c.    Menjadi Shu Sangi Kai (Dewan Penasihat Keresidenan Bogor) dan Wakil Presiden
              Pada tanggal 20 Februari 1939, Gubernur Jenderal mengeluarkan satu keputusan untuk membebaskan Kyai Ahmad Sanusi. Baginya kabar pembebasan itu bukan sebuah akhir perjuangan. Menurutnya perjuangan yang berat sudah di depan mata yaitu perang dunia bahkan ramalan akan masuknya Jepang ke Indonesia sudah ia ketahui dari MIAI dan para pengikutnya yang aktif dalam partai politik.
              Ketika tentara Jepang datang ke Indonesia, rakyat Indonesia menyambutnya dengan sikap penuh harapan. Tetapi sebaliknya pemerintah Jepang melarang semua organisasi, termasuk organisasi Islam. Organisasi Islam seperti MIAI, PSII dan Partai Islam Indonesia dibubarkan pada Mei 1942.[53] Namun seperti yang tertera dalam judul H.J. Benda, Bulan Sabit dan Matahari Terbit, pihak Islam memperoleh tempat yang baik dalam kebijakan pemerintahan Jepang. Salah satu kebijakannya adalah sikap akomodatif terhadap Islam berupa penghidupan kembali MIAI pada 5 September 1942 yang nantinya pada akhir 1943 diubah menjadi Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi). Kemudian menyusul dibolehkannya NU dan Muhammadiyah bergerak kembali pada 10 September 1943.
              Pada tahun yang sama (1943), Kyai Ahmad Sanusi diangkat salah seorang pengajar pada badan latihan bagi para kyai dan ulama yang dibentuk pemerintah Jepang. Pada awal tahun berikutnya ia ditawari menjadi anggota Dewan Penasihat Keresidenan Bogor (Shu Sangi Kai). Tawaran itu ia terima tetapi dengan syarat AII (Al-Ittihadiat Al-Islamiyah) dihidupkan kembali. Syarat itu agak berat bagi pemerintahan Jepang, karena sudah ada organisasi Masyumi yang pada dasarnya mewakili Kaum pembaru (Muhammadiyah) dan kaum tradisional (NU). Dengan cara meyakinkan pemerintah Jepang bahwa AII (Al-Ittihadiat Al-Islamiyah) berbeda dengan Muhammadiyah dan NU, akhirnya syarat Kyai Ahmad Sanusi dikabulkan juga. Pada tanggal 1 Februari 1944 AII (Al-Ittihadiat Al-Islamiyah) diakui secara resmi dan mendapatkan badan hukum dari pemerintahan Jepang. Sewaktu pemerintahan Jepang mengubah struktur pemerintahan, termasuk struktur pemerintahan di tingkat daerah, di mana jabatan-jabatan baru di tingkat daerah banyak diberikan kepada para priyayi tinggi. Tetapi untuk jabatan wakil residen Bogor diberikan kepada Kyai Haji Ahmad Sanusi yang berasal dari kalangan Islam tradisional.

d.   Anggota BPUPKI
              Sebagai pelaksanaan janji Perdana Menteri Jepang Kuniaki Koiso yang diumumkan di depan resepsi The Imperial Diet yang ke-85 pada tanggal 7 September 1944 adalah pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan BPUPK) pada 29 April 1945. Badan Penyelidik itu beranggotakan 62 orang, termasuk Kyai Ahmad Sanusi. Selama persidangan berlangsung, K.H. Ahmad Sanusi membicarakan masalah bentuk negara dan rancangan undang-undang dasar, terlihat dia mempunyai wawasan yang cukup luas dan argumen-argumen yang dilontarkan memakai perspektif al-Qur’an, misalnya ketika ia mengajukan konsep imamat, yang tidak lain adalah bentuk Republik, ia berkata, “Saya akan mengemukakan kepada tuan-tuan soal kerajaan atau republik dipandang dari al-Qur’an, dari firman Tuhan. Mudah-mudahan uraian saya menjadi jembatan untuk persatuan antara kita sekalian. Hadirin yang mulia, bentuk kerajaan memang diterima oleh agama Islam, dipuji oleh agama Islam. Hanya kita harus menyelidiki syarat-syarat untuk menjadi raja, syarat-syarat untuk menjadi pemimpin besar atau kepala negara. Saudara-saudara, di dalam al-Qur’an yang suci, di dalam surat al-An’am tertulis pernyataan yang artinya: Membangun negara kerajaan adalah sangat berat, karena bilamana seseorang diangkat menjadi raja ia sudah menjadi wakil mutlak daripada Tuhan. Tidak boleh ia dipotong, dibelah, atau dipecah. Kedudukan raja harus terus menerus. Oleh karena itu yang menjadi raja harus orang yang sangat suci, kalau orang hanya suci saja ia tidak pantas menjadi raja, ia harus seratus kali suci. Sucilah yang menjadi raja. Ada dikatakan dalam surat Yusuf yang artinya: wajib mengangkat seorang yang menjadi kepada negara, yang memimpin negara. Oleh karena itu supaya kita bahagia, saya setuju bahwa di Negara Indonesia yang menjadi kepada seorang Imam, sesuai dengan agama Islam.”[54]
              Kemudian usulan Kyai Ahmad Sanusi tanggal 10 Juli 1945 dipahami oleh anggota-anggota sidang sebagai dua alternatif yang harus dipilih salah satunya. Maka para anggota sidang memilih konsep republik sebagai dasar negara. Kemudian dalam perdebatan sengit berkaitan dengan pencantuman kata “agamanya” dalam pasa 28 ayat 1, rancangan undang-undang dasar, ia memperlihatkan ketegasan dan kelugasannya dalam berpendapat. Pada waktu itu K.H. Kahar Muzakir meminta agar dalam ayat itu tidak berbau agama. Sementara K.H. Maskur mengusulkan mencantumkan kalimat “menurut agamanya”. Kemudian Ir. Soekarno sebagai anggota panitia kecil yang menyusun rancangan undang-undang berniat mencoretnya, serta mengusulkan diadakannya pemungutan suara yang disetujui oleh Radjiman Wedioningrat. Dengan tegas K.H. Ahmad Sanusi berkata, “Tidak bisa tuan, tidak bisa disetem, Perkara agama tidak bisa disetem. Kita terima usul tuan Muzakkir atau usul tuan Maskur, mengenai perkataan usul yang “menurut agama”, jangan memakai perkataan “agamanya”, karena negara Indonesia, walaupun tidak memakai agama tentu akan menjadi Indonesia merdeka.”[55]
              Kemudian Radjiman berkata, “Jadi ini hanya tinggal diterima atau tidak, disetem tidak boleh.” Kemudian Ahmad Sanusi mengusulkan,
“menurut agama.” jangan pakai “nya”, kalau diterima. Kalau usul tidak diterima saya tidak akan keberatan, umat Islam harus mempunyai negara yang dimufakatinya.”[56]
              Akhirnya sidang menerima usulnya. Keputusan diambil tanpa pemungutan suara, yaitu dengan mencoret kata “nya” yang berarti menerima kalimat “menurut agama”.

C.  Pengaruh Dakwah K.H. Ahmad Sanusi di Sukabumi.
              Ahmad Sanusi adalah ulama dan tokoh masyarakat daerah yang berjuang dalam pentas nasional yang senantiasa melakukan kontak dengan tokoh-tokoh nasiona lainnya seperti Soekarno, H Agoes Salim, Muhammad Hatta dan Sutan Syahrir dan lain-lain. Ahmad Sanusi senantiasa dijadikan salah satu sumber informasi dan orang yang dituakan untuk diminta saran, pendapat dan masukannya dalam berbagai hal baik yang ada hubungannya dengan kepentingan politik kedaerahan, kewilayahan, nasional dan kebangsaan maupun yang berhubungan dengan pengetahuan keagamaan.[57]
Sebagai guru dan orang tua ia yang mendidik baik anak-anaknya  maupun santri-santrinya menjadi Ulama-Ulama besar dan berpengaruh tidak hanya di Jawa Barat, akan tetapi berpengaruh pula di tingkat nasional, seperti ketika mengajar di Pesantren Cantayan, melahirkan santri angkatan pertama menjadi ulama-ulama besar, di antaranya: Ajengan Qomaruddin, Ajengan Siroj, Ajengan Marfu, Ajengan Soleh, Ajengan Abdullah bin Nuh, Ajengan Nakhrowi, Ajengan Mukhtar, Ajengan Nur, Ajengan Hafidz, Ajengan Zaen, dan lain-lain.[58] 
Ketika mengajar di Pesantren Genteng Babakansirna, melahirkan santri angkatan kedua menjadi ulama besar, di antaranya: Ajengan Abas (guru di pesantren Gunungpuyuh), Ajengan Damiri (Yusuf Taujiri pendiri pondok pesantren Cipari Wanaraja Garut), Ajengan Khoer Apandi (pendiri pondok pesantren Miftahul Huda Manonjaya Tasikmalaya), Ajengan Uci Sanusi (pendiri pondok pesantren Sunanul Huda Cikaroya Cisaat Sukabumi), Ajengan Masturo (pendiri pondok pesantren al-Masthuriyyah Cisaat Sukabumi), Ajengan Badruddin (pendiri pondok pesantren Bondongan Bogor), Ajengan Soleh Iskandar (tokoh militer), Ajengan Nawawi, Ajengan Hasbullah, Ajengan Zaenuddin, Ajengan Nur Hawi, Ajengan Kurdi, Ajengan Uho, Ajengan Suhrawardi, Ajengan Kholil, Ajengan Ahmad, Ajengan Zarkoni, dan lain-lain.[59]
Ketika mengajar di pesantren Gunungpuyuh melahirkan santri menjadi ulama-ulama besar, di antaranya: K.H. E.Z. Muttaqin (pendiri UNISBA Bandung), Ibrahim Husein (Mantan Rektor IIQ dan ketua majelis fatwa MUI pusat), K.H. Ilyas Rukhiyat (pimpinan pondok pesantren Cipasung Singaparna Tasikmalaya), K.H. Ishak Farid, dan lain-lain.[60]
Dalam Pegerakan Nasional membidangi lahirnya, Tentara PETA (Pembela Tanah Air) di wilayah Keresidenan Bogor. BKR (Badan Keamanan Rakyat) Sukabumi, yang nantinya merupakan cikal bakal TNI (Tentara Nasional Indonesia). KNID (Komite Nasional Indonesia Daerah) Kotapraja Sukabumi, yang nantinya menjadi DPRD Kota Sukabumi. 
Dalam bidang Islam dan politik, menjadi Ketua Umum Pengurus Besar AII (POII atau PUII), Instruktur pada Pelatihan Ulama yang diselenggarakan oleh pemerintah militer Jepang. Anggota Dewan Penasehat Daerah Bogor (Giin Bogor Shu Sangi Kai). Pengurus Hokokai (Kebangkitan Jawa), Pengurus partai Masyumi, Wakil Residen (Fuku Syucokan) Bogor. Anggota BPUPKI (Dokuritsu Cosakai.
Ia juga pendiri dan pimpinan pesantren Genteng. Pendiri dan pimpinan pondok pesantren Gunungpuyuh. Pendiri AII yang berubah menjadi POII (PUII) dan fusi dengan POI (PUI) Majalengka menjadi Persatuan Umat Islam (PUI) pada tanggal 5 April 1950. Pendiri organisasi anderbouw AII, seperti BII, Zaebiyyah, IMI, dan lain-lain. GUPPI (Gabungan Usaha-Usaha Perbaikan Pendidikan Islam.
Penghargaan di antaranya, sebagai perintis kemerdekaan dari pemerintah republik Indonesia. Bintang Maha Putra Utama dari Presiden Republik Indonesia. Bintang Maha Putra Adipradana dari Presiden republik Indonesia. Namanya di abadikan Pemerintah Kota Sukabumi menjadi nama salah satu jalan di Kota Sukabumi, yang menghubungkan antara jalan Cigunung sampai dengan Degung, yaitu Jalan K.H.A. Sanusi.
Sikap dan pendirian untuk kepentingan Bangsa dan Negara. Ditahan oleh pemerintah Kolonial Belanda tanpa ada putusan dan dimasukkan ke penjara di Cianjur dan penjara di Kota Sukabumi selama kurang lebih 2 (dua) tahun. Dibuang/diasingkan ke Batavia Centrum kurang lebih selama 6 (enam) tahun. Jadi tahanan Kota di Sukabumi, kurang lebih selama 7 (tujuh) tahun. Ikut Hijrah ke Yogyakarta, sebagai konsekwensi anggota KNIP yang mematuhi perjanjian Renville tahu 1948 antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kolonial Belanda. Menolak DI/TII yang dipimpin oleh S.M. Kartosuwiryo, dan tetap setia kepada NKRI.




                   [1]Munadi Shaleh, op. cit., h. 29-30. Sosok KH Ahmad Sanusi juga dikenal lewat karya-karyanya. Tidak kurang 75 judul buku telah ditulisnya, antara lain kitab “Tamsyiat al-Muslimin fi Kalam Rab al-Alamin” (Perjalanan Muslimin dalam Firman Tuhan Seru Sekalian Alam) dan “Raudhah Al-Irfan” (Taman Ilmu Pengetahuan). Ia juga menulis buku-buku yang membahas ilmu tauhid dan fikih. Karyanya yang paling menonjol adalah Raudhah Al-Irfan, yang berisi terjemahan Alquran 30 juz dalam bahasa Sunda, dengan terjemahan kata per kata dan syarah (tafsir penjelasan) singkat. Menulis berbagai macam Kitab dan Majalah dan Bulletin untuk memberikan pencerahan bagi masyarakat, dengan mengupas ayat-ayat al-Qur’an yang berhubungan dengan kemanusiaan, kebangsaan, persaudaraan, kemerdekaan, dan lain-lain, sehingga tumbuh dan berkembang rasa kebangsaan dikalangan maysarakat yang menjadi salah satu motivasi dalam pergerakkan nasional untuk menuju gerbang kemerdekaan Republik Indonesia.
[2]Haji Ahmad Sanusi, Al-‘Uhud fi al-Hudud (Sukabumi: ttp., tt.), h. 19.
[3]Haji Ahmad Sanusi, Al-Aqwâl al-Mufîdah fi al-Umûr al-Muhimmah, (Sukabumi: al-Ittihad, tt.), h. 1-2.
[4]Haji Ahmad Sanusi, Tafsir Tamsyiat al-Muslimîn fi Tafsîr Kalâm Rabb al-’Alamin (Sukabumi: tp., 1934), h. 7.
[5]Ibid., h.7.
[6]Fadlil Munawwar Manshur, Ajaran Tasawuf dalam Raudah al-Irfan fi Ma’rifatil Qur’an Karya Kiai Haji Ahmad Sanusi: Analisis Semiotika dan Resepsi (Yogyakarta: Tesis-Universitas Gajah Mada, 1992), h. 117.

[7] Ibid., h. 235.
[8]Ahmad Sanusi, Addalil, No. 3 Juni 1933 Tahun 1, (Tanah Tinggi Senen 191, Batavia Centrum), h. 9.
[9] Ahmad Sanusi, Addalil, No. 3 Juni 1933 Tahun 1, (Tanah Tinggi Senen 191, Batavia Centrum), h. 10.
[10] Ahmad Sanusi, At-tablighul Islami, no. 3 Juli 1935, h. 17.
[11] Ibid., h. 18.
[12]Ahmad Sanusi, Addalil, No. 3 Juni 1933 Tahun 1, (Tanah Tinggi Senen 191, Batavia Centrum), h. 11.
[13]Ahmad Sanusi, Al-Hidajaatul Isamijjah,  No  6, (Batavia Centrum: 31 Maart 1932/Zoelkaida 1350), h. 221.
[14] Ibid., h. 222.
[15]Ibid., h. 221-22.
[16]Kitab Nahratoeddarham (Suara Singa Wilayah) yang diajukan untuk mencegah serangan oleh para penghianat yang ditujukan terhadap Sarekat Islam. Ditulis oleh Ahmad Sanusi sewaktu di Mekkah al-Mukarramah untuk menjawab surat tanpa identitas (surat kaleng) yang isinya menuduh Syarikat Islam bukanlah organisasi yang berlandaskan Islam. Kitab tersebut ia kirim ke K.H. Moehammad Hasan Basri dari Cicurug. Selanjutnya K.H. Moehammad Hasan Basri mengirimkan draft kitab tersebut ke K.H. Moechtar dan menurutnya draft kita tersebut sudah ada catatan-catatan tambahan. Namun sayang sebelum kitab tersebut sampai kembali ke tangan Ahmad Sanusi, pemerintah kolonial Belanda telah menemukan kita tersebut dan menganggap berbahaya sehingga melarang untuk disebarluaskan. Lihat, Miftahul Falah, Riwayat Perjuangan K.H. Ahmad Sanusi, (Masyarakat Sejarawan Indonesia Cabang Jawa Barat bekerja sama dengan Pemerintah Kota Sukabumi, 2009), h. 24-26.
[17]Ibid., h. 26.
[18]Safroedin Bahar, dkk, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945-22 Agustus 1945 (Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, Cet. III, Edisi III, 1995), h. 23-25
[19] Ibid., h. 131.
[20]Munadi Shaleh, op. cit., h. 24.
[21]Safroedin Bahar, dkk, op. cit., h. 23-25.
[22]Nina H. Lubis, dkk, Peran Politik K.H. Ahmad Sanusi di BPUPKI (Bandung: Yayasan Masyarakat Sejarawan Indonesia, 2011), h. 56-57.
[23]Wawancara pribadi dengan Maman Abdurrahman, Pimpinan Pondok Pesantren Syamsul ‘Ulum Gunungpuyuh Sukabumi, 14 Desember 2012.
[24]Ibid.
[25] Mohamad Iskandar, op. cit., h. 6.
[26]Ibid., h. 7
[27]Wawancara pribadi dengan Maman Abdurrahman, Pimpinan Pondok Pesantren Syamsul ‘Ulum Gunungpuyuh Sukabumi, 22 November 2012.
[28] Ibid.
[29] Ibid.
[30]Taufik Abdullah, Islam dan Masyarakat: Pantulan Sejarah Indonesia, (Jakarta: PT Pustaka, 1987),  h. 152.
[31]Ajengan-ajengan tersebut kebanyakan bermukim di daerah Jawab Barat, khususnya daerah Priangan Seperti K.H. Khoir Affandi (pendiri pondok pesantren Manonjaya, Tasikmalaya dan pernah  menjadi Bupati Darul Islam (DI) untuk daerah Ciamis). Untuk studi pesantren Manonjaya, lihat, C.Van Dijk, Darul Islam Sebuah Pemberontakan, (Jakarta: Pustaka utama Grafiti, 1995), h. 4.
[32]Munadi Shaleh, op. cit., h. 30.
[33]Asep Mukhtar Mawardi, Haji Ahmad Sanusi dan Kiprahnya dalam Pergolakan Pemikiran Keislaman dan Pergerakan Kebangsaan di Sukabumi 1888-1950, h. 221-222.
[34]Mohamad Iskandar, Kiyai Haji Ajengan Sanusi, (Jakarta: Pengurus Besar Persatuan Umat Islam, 1993), h. 1.
[35] Husein Hasan Basri, K.H. Ahmad Sanusi: Membangun Format Ideal Relasi Agama dan Politik, h. 230.
[36] Mohamad Isknadar, op. cit., h. 13.
[37] Lihat, Ahmad Sanusi,  At-Tabligul Islami, no. 3, Juli 1935.
[38]Mohammad Iskandar, op. cit., h. 13. Lihat juga, Husein Hasan Basri, op. cit., h. 231.
[39]Lihat, Deliar Noer, “Perkembangan dan Sifat Gerakan Modern Islam di Indonesia,” dalam Ahmad Ibrahim, dkk (ed), Islam di Asia Tenggara: Perspektif Sejarah, (Jakarta: LP3ES, 1989), h. 242.
[40] Husein Hasan Basri, K.H. Ahmad Sanusi: Membangun Format Ideal Relasi Agama dan Politik, h. 232.
[41] Ibid., h. 232.
[42] Ibid., h. 232.
[43]Ibid., h. 214-215.
[44]Munadi Shaleh, op. cit., h. 35.
[45]Ibid., h. 35.
[46]Wawancara pribadi dengan Maman Abdurrahman, Pimpinan Pondok Pesantren Syamsul ‘Ulum Gunungpuyuh Sukabumi, 22 November 2012.
[47] Ibid.
[48] Ibid.
[49] Ibid.
[50] Sejarah Dinamika PUI artikel di akses tanggal 9 November 2012 dari http:// pui ja bar .org/ pui/ sejarah-pui
[51]Ibid.
[52] Ibid.
[53]Harry J. Benda, Bulan Sabit dan Matahari Terbit, Islam Indonesia pada masa Pendudukan Jepang (Jakarta: Pustaka Jaya, 1980), h. 142.
[54] Husein Hasan Basri, op. cit., h. 234.
[55] Ibid., h. 235.
[56] Ibid., h. 235.
[57]Ibid., 35-36.
[58]Wawancara pribadi dengan Maman Abdurrahman, Pimpinan Pondok Pesantren Syamsul ‘Ulum Gunungpuyuh Sukabumi, 22 November 2012.

[59] Munadi Shaleh, op. cit., h. 37.
[60] Ibid., h. 39.

Post a Comment

 
Top