BAB III
Kesimpulan

Dari berbagai penjelasan para pemikir Islam di atas, dapat di tarik benang merah. Meskipun terdapat perbedaan dalam memaknai kata “jihad”, tetapi kaitannya dengan dakwah- tidak dapat dibenarkan melakukan aktivitas dakwah dengan jalan kekerasan. Karena hal itu, sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya, bertentangan dengan spirit al-Qur’an,  Surat, al-Baqarah [2]: 256, “Tiada paksaan dalam agama, karena sesungguhnya yang benar itu sudah jelas bedanya dengan yang salah.”
Allah mengembankan tugas jihad kepada Rasulullah dan orang-orang yang beriman dengan tujuan menegakkan kalimat-Nya. Jihad dilaksanakan dengan menggunakan jiwa, raga, dan harta benda, meliputi sarana fisik dan non-fisik sesuai kebutuhan, untuk menghadapi orang-orang kafir, munafik, dan lain-lain dan segala bentuk kemungkaran.
Jihad pada masa Rasulullah Saw, terdiri dari dua periode, yakni periode Makkah dan periode Madinah. Periode pertama berlangsung sejak Rasulullah menerima wahyu pada usia 40 tahun hingga tahun ke-13 kenabian. Jihad Rasulullah bersama para sahabat berbentuk penyiaran pokok-pokok ajaran Islam secara bertahap, dengan menghadapi berbagai rintangan dan tantangan. Periode kedua berlangsung sejak Nabi saw hijrah ke Madinah hingga wafat pada tahun ke-11 hijrah.
Jihad adalah fenomena khas Islam. Istilah ini biasa digunakan oleh umat Islam untuk menandai perlawanan terhadap musuh-musuh Islam. Dalam pengertian luasnya, jihad tidak selalu berarti peperangan atau pertempuran, karena jihad yang dilakukan di jalan Allah bisa bersifat anti-kekerasan. Pada intinya, jihad ditujukan untuk menyucikan hati (dalam pengertian spiritual) setiap individu umat Islam dan tatanan sosial agar sejalan dengan nilai-nilai keislaman.
Dengan demikian, konsep jihad ini mencakup semua aspek  kehidupan umat Islam, sejak yang paling batin hingga yang paling lahir, mujahadah, perang spiritual melawan dorongan hawa nafsu, jahada, perjuangan untuk kesempurnaan jiwa untuk menyempurnakan karya atau tindakan; al-amr bi al-ma’ruf, dan jihad “qital” fisabilillah. Dan seorang Muslim dapat memenuhi kewajiban agamanya untuk melakukan jihad dengan hatin, lisan, dan tangannya.


Daftar Pustaka
al-Bukhari, Abu Abdillah, Shahih al-Bukhari, juz IV, (Semarang: Asy-Syifa, Cet. I, 1993).

al-Audah, Salman, Jihad: Sarana Menghilangkan Ghurbah Islam, terj. Kathur Suhardi, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, Cet. I, 1993).

al-Faudi, Mahmud Tsabit, Dairatul Ma’arif al-Islamiyyah,  (t.t: t.pt. Juz VII t. th).

Azra, Azyumardi, Pergolakan Politik Islam: Dari Fundamentalisme, Modernisme Hingga Post-Modernisme, (Jakarta: Paramadina, Cet. I, 1996). 

Chamsah, Bachtiar, “Jihad Sosial dalam Masyarakat Global”, Dakwah; Jurnal Kajian Dakwah, Komunikasi, dan Keislaman, Vol. IV, (Jakarta: Fakultas Da’wah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2002). 

Chirzin, Muhammad, Jihad dalam al-Qur’an; Telaah Normatif, Historis, dan Prospektif, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, Cet. I, 1997).

Hashem, Fuad, Sirah Muhammad Rasulullah Kurun Makkah, (Bandung: Mizan, 1995).

‘Imara, Muhammad, Ma’rakatul Mushthalahat baina al-Gharbi wal Islami, terj. Musthalah Maufur, (Jakarta: Robbani Press, Cet. I, 1998).

 Ismail, A. Ilyas, Paradigma Dakwah Sayyid Quthub; Rekonstruksi Pemikiran Harakah, (Jakarta: Penamadani, Cet. II, 2008).

Mahmudunnasir, Syed, Islam; Konsepsi dan Sejarahnya, terj. Andang Affandi, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1993).

Ma’luf, Abu Luwis, al-Munjid fillughah wal A’lam, (Beirut: Darul Masyriq, 1986).

Munawwir, Ahmad Warsono, al-Munawwir: Kamus Arab Indonesia, (Yogyakarta: Pondok Pesantren al-Munawwir, Cet. I, 1984).

Rahardjo, M. Dawam, Ensiklopedi al-Qur’an, (Jakarta: Paramadina, Cet. I, 1996).

Sardar, Ziauddin, Jihad Intelektual; Merumuskan Parameter-parameter Sains Islam, terj. AE Priono, (Surabaya: Risalah Gusti, Cet. I, 1998).

Shihab, M. Quraish, Tafsir al-Mishbah; Pesan, Kesan, dan Keseharian al-Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, Cet. I, 2002).

---------, Wawasan al-Qur’an, (Bandung: Mizan, Cet. III, 1996).

Syari’ati, Ali,  Rasulullah Saw Sejak Hijrah Hingga Wafat, terj. Afif Muhammad (Bandung: Pustaka Hidayah, 1995).

Yaqub, Ali Mustafa, Sejarah dan Metode Dakwah Nabi, (Jakarta: Pustaka Firdaus, Cet. I, 1997).

Yusuf, M. Yunan, “Kode Etik Dakwah”, Dakwah; Jurnal Kajian Dakwah, Komunikasi, dan Keislaman, Vol. IV, (Jakarta: Fakultas Da’wah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2002).

Post a Comment

 
Top