Sumber Gambar: krjogja.com

A.  Alat-alat Kontrasepsi di antaranya.
  1. Spermatisid
Preparat spermatisid terdiri atas 2 komponen yaitu bahan kimia yang mematikan sperma (biasanya nonilfenoksi polietanol), dan medium yang dipakai berupa tablet, krim atau agar. Tablet busa atau agar diletakkan dalam vagina, dekat serviks. Gerakan-gerakan senggama akan menyebarkan busa meliputi serviks, sehingga secara mekanis akan menutupi ostium uteri eksternum dan mencegah masuknya sperma ke dalam kanalis servikalis. Sering terjadi kesalahan dalam pemakaiannya di antaranya krim atau agar yang dipakai tidak cukup banyak, pembilasan vagina dalam 6-8 jam setelah senggama yang menyebabkan daya guna kontrasepsi ini berkurang.
Ketika metode yang digunakan sekedar mencegah masuknya sperma agar tidak bertemu dengan ovum, para ulama masih membolehkan. Namun bila pil tersebut berfungsi juga untuk mematikan atau membunuh sperma, maka umumnya para ulama tidak membolehkannya. Meski masih dalam bentuk sperma, namun tetap saja disebut pembunuhan. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa sperma itu tetap harus dihormati dengan tidak membunuhnya. Sebagian ulama lainnya mengatakan bila sperma telah membuahi ovum dan menjadi janin, barulah diharamkan untuk membunuhnya.
  1. Kondom
Pada dasarnya ada 2 jenis kondom, kondom kulit dan kondom karet. Kondom kulit dibuat dari usus domba. Kondom karet lebih elastis, murah, sehingga lebih banyak dipakai. Secara teoritis kegagalan kondom terjadi ketika kondom tersebut robek oleh karena kurang hati-hati, pelumas kurang atau karena tekanan pada waktu ejakulasi. Hal lain yang berpengaruh pemakaian tidak teratur, motivasi, umur, paritas, status sosio-ekonomi, pendidikan, dan sebagainya.
Beberapa keuntungan kondom, murah, mudah didapat (tidak perlu resep dokter), tidak memerlukan pengawasan, mengurangi kemungkinan penularan penyakit kelamin. Sebagaimana disebutkan di atas, maka kondom tidak termasuk membunuh sperma tetapi sekedar menghalangi agar tidak masuk dan bertemu dengan ovum sehingga tidak terjadi pembuahan.
  1. AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim; IUD=Intra Uterine Device)
AKDR biasa dianggap tubuh sebagai benda asing menimbulkan reaksi radang setempat, dengan sebukan leukosit yang dapat melarutkan blastosis atau sperma. AKDR yang dililiti kawat tembaga, tembaga dalam konsentrasi kecil yang dikeluarkan dalam rongga uterus selain menimbulkan reaksi radang seperti pada AKDR biasa, juga menghambat khasiat anhidrase karbon dan fosfatase alkali.
AKDR yang mengeluarkan hormon juga menebalkan lendir serviks sehingga menghalangi pasase sperma. Secara teknik insersi AKDR hanya bisa dilakukan oleh tenaga medis dan paramedis karena harus dipasang di bagian dalam kemaluan wanita. Efek samping: nyeri pada waktu pemasangan (kalau sakit sekali, lakukan anestesi paraservikal), kejang rahim, terutama pada bulan-bulan pertama (diberi spasmolitikum atau ganti AKDR dengan yang ukurannya lebih kecil), nyeri pelvik (atasi dengan spasmolitikum), refleks bradikardia dan vasovagal pada pasien dengan predisposisi untuk keadaan ini (diberi atrofinsulfas sebelum pemasangan), perdarahan di luar haid atau spotting, darah haid lebih banyak (menorrhagia), sekret vagina lebih banyak dan lain-lain.
Dari segi pemasangan, IUD harus melibatkan orang yang pada dasarnya tidak boleh melihat kemaluan wanita meskipun dokternya wanita. Karena satu-satunya orang yang berhak untuk melihatnya adalah suaminya dalam keadaan normal. Sedangkan pemasangan IUD sebenarnya bukanlah hal darurat yang membolehkan orang lain melihat kemaluan wanita meski sesama wanita.
Salah satu fungsi IUD adalah membunuh sperma yang masuk selain berfungsi menghalagi masuknya sperma itu ke dalam rahim. Beberapa produk IUD saat ini terbuat dari bahan yang tidak kondusif bagi zygote sehingga bisa membunuhnya dan proses kehamilan tidak terjadi. Dengan demikian, maka sebagian metode IUD itu telah menyalahi ajaran syariah Islam karena melakukan pembunuhan atas zygote yang terbentuk dengan menciptakan ruang yang tidak kondusif kepadanya.
Secara khusus perlu disebutkan di sini IUD (alat spiral), yang mengandung resiko cukup tinggi secara pengalaman empiris seperti infeksi, pendarahan, radang panggul, nyeri haidh. Oleh karena itu, fatwa Musyawarah Ulama Terbatas mengenai KB tahun 1972 memutuskan bahwa, “Pemakaian IUD dan sejenisnya tidak dapat dibenarkan, selama masih ada cara/obat lain, karena untuk pemasangannya atau pengontrolannya harus melihat aurat besar (mughaladzah) wanita, hal mana diharamkan syari’at Islam kecuali dalam keadaan yang sangat terpaksa (darurat).
Sabda Nabi Muhammad Saw,
“Tidak dibolehkan melakukan sesuatu yang membahayakan (dharar) diri sendiri dan orang lain (dhirar).” 
(HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
  1. Morning-after pill
Morning-after pill atau kontrasepsi darurat adalah alat kontrasepsi pil yang mengandung levonogestrel dosis tinggi, digunakan maksimal 72 jam setelah senggama. Keamanan pil ini sebenarnya belum pernah diuji pada wanita, namun FDA (Food and Drug Administration) telah mengijinkan penggunaannya.
Cara kerja kontrasepsi darurat ini adalah, menghambat ovulasi, artinya sel telur tidak akan dihasilkan. Merubah siklus menstruasi, memundurkan ovulasi. Mengiritasi dinding uterus, sehingga jika dua metode di atas tidak berhasil dan telah terjadi ovulasi, maka zigot akan mati sebelum zigot tersebut menempel di dinding uterus. Pada kasus ini pil ini disebut juga “chemical abortion”.
Efek samping kontrasepsi darurat diantaranya; Mual, muntah, infertil (mandul), nyeri di payudara, kehamilan ektopik yang dapat mengancam nyawa, terjadi pembekuan darah. Khasiat pil ini dalam mencegah kehamilan yang tidak diinginkan mencapai 85%. Di AS kehamilan yang dicegah melalui pil ini mencapai 1,7 juta pertahunnya. Di AS pil ini dapat dijumpai di apotek-apotek bahkan di toilet sekolah di AS. Sedangkan di Indonesia tampaknya belum begitu populer dengan pil ini. Bahkan dokter pun sangat jarang merekomendasikan pil ini.
Morning-after pill ini pun bisa dengan mudah disalah-gunakan oleh pasangan tidak resmi karena cara penggunaannya setelah persetubuhan terjadi. Dimana pasangan tidak syah bila “kecelakaan” bisa saja mengkonsumsinya dan kehamilan pun tidak terjadi.  Hukum menggunakan alat kontrsepsi ini, karena dalam metodenya ada unsur mematikan zygote apabila penghambatan ovulasi dan perubahan siklus menstruasi tidak berhasil. Dan sebagaimana telah dibahas sebelumnya, pembunuhan zygote adalah dilarang. Sebenarnya masih banyak lagi alat-alat kontrasepsi lainnya yang belum sempat terbahas disini dan juga maish dalam kajian kami berkaitan dengan hukumnya. Insya pada kesempatan lain akan kami sempurnakan.

B.  Pendapat Ulama dan Pemikir Seputar Hukum Menggunakan Alat-alat Kontrasepsi
  1. Syekh Mahmud Syaltut (al-Azhar 1959)
Setelah menolak gagasan pelaksanaan perencanaan keluarga lewat desakan undang-undang nasional yang melibatkan seluruh bangsa untuk membatasi kelahiran anak, Syekh Syaltut, mantan Mufti Besar al-Azhar, mendukung dengan kuat penggunaan kontrasepsi pada tingkat individual untuk alasan kesehatan, sosial, dan ekonomi. Dia juga mengakui bahwa dalam kondisi-kondisi tertentu, kontrasepsi menjadi wajib. “Perencanaan dalam pengertian bukan tidak sesuai dengan alam dan bukan tidak dapat disetujui oleh kesadaran nasional, dan tidak dilarang syariat, kalaupun tidak diwajibkannya.”
  1. Syekh Sayyid Sabiq (Saudi Arabia, 1968)
Dalam ensiklopedi populernya, Fiqh as-Sunnah, Syekh Sabiq mengizinkan penggunaan kontrasepsi, khususnya apabila si suami telah mempunyai keluarga besar, apabila ia tidak sanggup membesarkan anak-anaknya secara tepat, apabila istrinya lemah atau sakit-sakitan atau telah berkali-kali hamil, atau apabila ia miskin.  
  1. Syekh Yusuf al-Qardhawi (Qatar, 1980)
Syekh al-Qardhawi, guru besar kajian Islam pada Universitas Qatar, menyajikan suatu bagian khusus untuk kontrasepsi dalam buku populernya al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan judul The Lawful and the Prohibited in Islam dan digunakan secara luas di negara-negara Muslim maupun di Eropa dan Amerika Serikat. Dia mulai dengan mengatakan, “Pemeliharaan spesies manusia, tak diragukan, merupakan tujuan utama perkawinan, dan pemeliharaan spesies semacam itu memerlukan perkembangbiakan yang berkelanjutan. Sesuai dengan itu, Islam mendorong supaya mempunyai banyak anak dan memberkati keturunan, lelaki maupun perempuan. Namun, Islam membolehkan kaum Muslim merencanakan keluarganya karena alasan-alasan yang sah dan kebutuhan yang diakui. Metode umum kontrasepsi di zaman Nabi saw adalah coitus interruptus (penarikan).

Post a Comment

 
Top