Sumber Gambar: tentangkb.com

A.  Pendapat Ulama dan Pemikir Seputar Hukum KB
  1. Maulana Maududi
Maulana Maududi, seorang pemimpin  Islam di Pakistan yang telah memberikan banyak sumbangan pada pemikiran Islam, melancarkan serangan tajam terhadap perencanaan keluarga dalam bukunya Gerakan Keluarga Berencana. Beberapa ulama Muslim menggunakan buku itu tanpa kritik untuk mendukung argumen-argumen mereka melawan perencanaan keluarga. Buku itu mengajukan klaim-klaim:
  1. Gerakan keluarga berencana merupakan persekongkolan melawan Islam.
  2. Mengimpor pengendalian kelahiran ke negara-negara yang sedang berkembang samalah artinya dengan menjadi penyambut kemerosotan moral yang berkisar dari keruntuhan keluarga sampai ke kebebasan seksual dan penyakit-penyakit yang ditularkan melalui seks.
  3. Kaum wanita akan merasa bebas  untuk ikut bekerja meninggalkan peranan tradisional.[1] 
2.    Mahmud  Syaltut
Mahmud Syaltut berpendapat, kalau program KB itu dimaksudkan sebagai usaha pembatasan anak dalam jumlah  tertentu, misalnya hanya 3 anak untuk setiap keluarga dalam  segala dan kondisi tanpa kecuali, maka hal tersebut bertentangan dengan syariat Islam, hukum alam, dan hikmah Allah menciptakan manusia di tengah-tengah alam semesta ini agar berkembang biak dan dapat memanfaatkan karunia Allah yang ada di alam semesta ini untuk kesejahteraan hidupnya. Tetapi jika program KB itu dimaksudkan sebagai usaha pengaturan/penjarangan kelahiran, atau  usaha kehamilan sementara atau untuk selamanya, sehubungan dengan situasi dan kondisi khusus, baik untuk kepentingan keluarga yang bersangkutan maupun untuk kepentingan masyarakat dan negara, tidak dilarang oleh agama. Misalnya suami dan istri menderita penyakit berbahaya yang bisa menurun kepada keturunannya.[2]
3.Syekh Sya’rawi
Syekh Sya’rawi adalah seorang ulama terkemuka dengan banyak pengikut di seluruh dunia Arab. Dia membolehkan perencanaan keluarga sebagaimana para ulama lain. Pesannya dan peringatannya hanyalah supaya berhati-hati jangan sampai mengacaukan perencanaan dengan takdir atau jaminan rezeki dari Allah.[3]
4.    Syekh Yusuf al-Qadhawi
Syekh Yusuf al-Qardhawi, guru besar kajian pada Universitas Qatar, menyajikan suatu bagian khusus untuk kontrasepsi dalam buku populernya al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan judul The Lawful and the Prohibited in Islam dan digunakan secara luas di negara-negara Muslim maupun di Eropa dan Amerika Serikat. Dia mulai dengan mengatakan,
Pemeliharaan spesies manusia, tak diragukan merupakan tujuan utama perkawinan, dan pemeliharaan spsesies semacam itu memerlukan perkembang biakan yang berkelanjutan. Sesuai dengan itu, Islam mendorong supaya mempunyai anak dan telah memberkati keturunan, lelaki maupun perempuan.
Namun, Islam membolehkan kaum Muslim merencanakan keluarganya karena alasan-alasan yang sah dan kebutuhan yang diakui. Metode umum kontrasepsi di zaman Nabi saw adalah coitus interruptus, atau penarikan, para sahabat Nabi saw melakukan praktik ini masa ketika al-Qur’an sedang diwahyukan.
Dia selanjutnya mengutip beberapa hadis tentang al-‘azl, kemudian menspesifikasikan alasan-alasan yang sah sebagai berikut:
  1. Khawatir kalau anak atau melahirkan membahayakan kesehatan si ibu.
195. dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
(QS. al-Baqarah: 195)
  1. Khawatir kalau beban menanggung anak-anak yang menyulitkan keuangan keluarga, sampai-sampai orang menerima atau melakukan sesuatu yang haram untuk memenuhi kebutuhannya.
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
(QS. al-Baqarah: 185)
Syekh al-Qardhawi mengukuhkan bahwa metode kontrasepsi modern sama tujuannya dengan al-‘azl dan diizinkan berdasarkan kias. Dia juga mengutip Ahmad ibn Hanbal yang menuntut adanya persetujuan istri. Tentang aborsi ia keberatan, terutama setelah janin terbentuk dengan sempurna.
5.    Syekh al-Ahmadi Abunnur
Syekh al-Ahmadi Abunnur, waktu itu sebagai instruktur di al-Azhar, menulis disertasinya, Jalan Sunah dalam Perkawinan, sebelum menjadi staf Fakultas Fiqih. Sampai beberapa tahun lalu, ia adalah Menteri Agama Mesir.
Keterangannya tentang kontrasepsi yang terdiri dari dua puluh halaman, berjudul, “Buah-buah Perkawinan”, dimulai dengan pembahasan tentang jumlah banyak, termasuk pengukuhan yang lazim tentang disukainya hal itu dalam Islam, tetapi dengan syarat bahwa hal itu tak boleh merusak kualitas orang. Si penulis berargumen bahwa apabila Nabi saw akan memamerkan kaum Muslim, mereka harus sehat, terdidik, terlatih dengan baik, rajin, takwa, dan di atas segalanya, bersatu dalam satu umat dengan satu tujuan.
92. Sesungguhnya (agama Tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama yang satu  dan aku adalah Tuhanmu, Maka sembahlah aku.
(QS. al-Anbiya [21]: 92)

Kemudian ia mengutip ayat-ayat al-Qur’an yang menyukai kualitas:
100. Katakanlah: "tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, Maka bertakwalah kepada Allah Hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan."
(QS. al-Ma’idah [5]: 100)
Kaum Muslim tidak seharusnya melahirkan anak yang tak sehat, dan jalan yang menjurus ke sana ialah menghamili wanita saat ia sedang menyusui. Hal itu mengakibatkan memburuknya nutrisi bagi si anak yang menyusu maupun bagi si janin yang baru. Hormon-hormon kehamilan, progesterone dan estrogen, meningkat selama kehamilan dan merusak kualitas susu ibu, dengan tidak lengkapnya lemak dan protein. Ini menyebabkan si anak yang sedang menyusu rentan terhadap malanutrisi dan infeksi. Itulah sebabnya Nabi saw memperingatkan terhadap al-ghailah. Syekh Abunnur menekankan penjarangan anak sekitar tiga tahun (dengan meluangkan tiga puluh bulan untuk melahirkan dan menyusui).
Dia menunjukkan dengan hadis-hadis yang mengaskan bahwa para sahabat mempraktikkan al-‘azl; ketika mereka bertanya kepada Nabi tentang hal itu, beliau maupun al-Qur’an tidak melarang praktik itu. Dalam satu hadis, Nabi malah menganjurkannya kepada yang menanyakannya.
Membahas masalah “istrimu adalah sebagai lahan bagimu”, Syekh Abunnur mengutip para sahabat yang menafsirkan ayat itu sebagai suatu pilihan antara mempraktikkan al-‘azl atau tidak mempraktikkannya. Dia menegaskan bahwa al-azl bukanlah wa’d, dengan mengutip beberapa hadis yang relevan di mana Nabi menolak tuduhan orang Yahudi bahwa al’azl adalah pembunuhan anak kecil.
B.  Pengertian Alat Kontrasepsi dan Hukumnya  
Alat Kontrasepsi adalah sejenis alat yang digunakan untuk mencegah terbuahinya sel telur oleh sel sperma (konsepsi) atau pencegahan menempelnya sel telur yang telah dibuahi ke dinding rahim.[4] Sebelum munculnya alat kontrasepsi, di masa Rasulullah saw telah terjadi suatu tindakan menghindari kehamilan dengan cara alami yang dilakukan para sahabat dan biasa disebut ‘azl sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, Rasulullah saw bersabda: Dari Jabir berkata:” Kami melakukan ‘azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur’an turun: (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Jabir berkata: ”Kami melakukan ’azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya” (HR muslim).  Sesuai dengan hadits ini maka tindakan menghindari kehamilan hukumnya boleh sesuai dengan analogi hukum ‘azl. Tindakan seperti itu misalnya menggunakan sistem kalender sehingga tidak terjadi pembuahan saat berhubungan suami-istri, menggunakan kondom dan lain-lain. Menggunakan alat-alat kontrasepsi lain jika menurut medis tidak membahayakan, baik fisik maupun kejiwaan maka dibolehkan.
Adapun menggunakan alat-alat kontrasepsi atau sarana lain yang mengakibatkan alat-alat reproduksi tidak berfungsi dan mengakibatkan tidak dapat menghasilkan keturunan, baik pada pria maupun wanita, dengan persetujuan ataupun tidak, dengan motivasi agama atau lainnya, maka hukumnya haram. Dan para ulama sepakat mengharamkannya. Contoh yang diharamkan adalah vasektomi (pemutusan saluran sperma) dan tubektomi (pemutusan saluran telur).
Allah SWT berfirman:
118. yang dila'nati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya),
119. dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
(QS. an-Nisaa [4]: 118-119)  
Merubah ciptaan Allah yang dilarang diantaranya merubah sesuatu dari anggota badannya atau mematikan fungsinya dari fitrah dan penciptaan yang asli.
Syari’ah Islam tidak melarang seseorang untuk melakukan KB jika dilakukan berdasarkan motivasi-motivasi pribadi dengan syarat-syarat yang sesuai syar’i. Seperti, ad-dharar yuzaal (bahaya yang harus di hilangkan).
Anjuran Rasulullah saw untuk memperbanyak keturunan tidak berarti agar keluarga muslim mendapatkan anak setiap tahun. Karena kalau kita konsekwen terhadap pengajaran Islam maka minimal seorang muslim mendapatkan anak setiap tiga tahun, karena setiap bayi yang dilahirkan ada hak untuk menyusui dua tahun. Dan begitu juga seorang ibu punya hak untuk istirahat.
Jika difahami secara baik, maka Islam mengajarkan perencanaan yang matang dalam mengelola keluarga dan mengaturnya dengan baik. Dalam konteks inilah KB dibolehkan. Sedangkan upaya pembatasan keturunan secara masal dalam skala sebuah umat, maka hal tersebut diharamkan, diharamkan untuk mempromosikannya, apalagi memaksanya, dan diharamkan menerimanya.


[1] ‘Abd ar-Rahman ‘Umran, Family Planning in the Legacy of Islam, terj. Assegaf, S. Ahmad Abdullah, (Jakarta: PT Lentera Basritama, Cet. I, 1997), hal. 250-251.
[2] Mahmud Syaltut, al-Fatawa, (Mesir: Darul Qalam,)  h. 294-297.
[3] ‘Abd ar-Rahman ‘Umran, op.cit., hal. 278.
[4]Lihat,  http://medicastore.com/penyakit/3356/Kontrasepsi.html

Post a Comment

 
Top