Sumber Gambar: news.okezone.com

BAB I
Pendahuluan
Tidak mengherankan bahwa Islam telah memandang keluarga sebagai suatu unit dasar kemasyarakatan dari masyarakat Islam, dan telah menekankan bahwa pembentukan keluarga adalah tanggung jawab setiap pasangan. Hubungan keluarga sangat ditekankan dalam fiqih Islam untuk mencapai kehidupan sejahtera dan bermanfaat bagi para anggotanya. Hak-hak anak khusus telah ditekankan sebagai pembangunan masyarakat masa depan dan pembela Islam.
            Hasil capaian pionir Islam tidak akan menjadi kejutan hebat bagi kaum Muslim. Mereka tahu bahwa Islam bukan hanya agama peribadatan melainkan juga sebuah sistem kemasyarakatan, kultur, dan peradaban. Hukum Islam amat komprehensif dan mengayomi kebutuhan, kegiatan, dan keprihatinan manusia. Islam mempertimbangkan pula masalah perencanaan keluarga secara obyektif dan penuh kasih sayang bagi kaum mukminin, sebagai agama kemudahan (yusr) dan bukan kesulitan (‘usr), dan telah mensponsori perencanaan manusia dalam segala urusan individual, komunal, dan sosial, tidak terkecuali perencanaan kelahiran.
Dalam sejarah peradaban manusia, keluarga dikenal sebagai suatu persekutuan (unit) terkecil, pertama dan utama dalam masyarakat. Keluarga adalah inti dari jiwa dari suatu bangsa, kemajuan dan keterbelakangan suatu bangsa menjadi cermin dari keadaan keluarga-keluarga yang hidup pada bangsa tersebut. KB berarti suatu tindakan perencanaan pasangan suami istri untuk mendapatkan kelahiran yang diinginkan, mengatur interval kelahiran dan menentukan jumlah anak sesuai dengan kemampuannya serta sesuai situasi masyarakat dan negara.
Sedangkan masalah aborsi sejak sekitar tahun 1920-an sudah menjadi suatu kasus yang hangat dibicarakan. Negara yang pertama melegalisasikan aborsi adalah Rusia pada tahun 1920. Sekarang ini sudah banyak negara-negara yang melegalisasi aborsi dengan syarat-syarat yang bervariasi. Bahkan di beberapa negara, aborsi sudah menjadi bagian dari program Keluarga Berencana, sehingga ketika Konperensi Kependudukan diadakan pada bulan September 1994 di Cairo telah diusulkan agar aborsi dimasukkan sebagai salah satu cara untuk mengendalikan pertumbuhan dan pertambahan penduduk, sebagai bagian dari program Keluarga Berencana.
BAB II
Pembahasan
A.  Pengertian KB dan Hukumnya
Keluarga Berencana (KB) adalah istilah resmi yang dipakai di dalam lembaga-lembaga negara kita seperti Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Istilah KB ini mempunyai arti yang sama dengan istilah yang umum dipakai di dunia internasional yakni family planning atau planned parenthood, seperti International Planned Parenthood Federation (IPPF), nama sebuah organisasi KB tingkat internasional dengan kantor pusatnya di London. Keluarga Berencana juga mempunyai arti yang sama dengan istilah Arab, tandzimul an-nasli (pengaturan keturunan/kelahiran), bukan tahdiidu an-nasli atau birth control (pembatasan kelahiran).
Yang dimaksud dengan keluarga di sini, ialah suatu kesatuan sosial yang terkecil di dalam masyarakat, yang diikat oleh tali perkawinan yang sah. Jadi keluarga di sini adalah keluarga inti (nuclear family) yang terdiri dari suami-istri dan anak-anak, bukan extended family atau keluarga luas/besar, yang terdiri dari keluarga inti ditambah anggota keluarga lain yang dekat, baik yang masih ada hubungan darah (nasab) seperti bapak/ibu, saudara masih ada hubungan sekandung, maupun yang ada hubungan perkawinan, seperti mertua atau ipar.[1]
Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencana (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya adalah tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak dilarang.   
B.  Hukum KB
Di dalam al-Qur’an dan Hadits, yang merupakan sumber pokok hukum Islam dan yang menjadi pedoman hidup (way of life) bagi umat Islam. Tidak ada nash yang sharih (clear statement) yang melarang ataupun yang memerintahkan ber-KB secara eksplisit. Karena itu, hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam (qaidah fiqhiyah) yang menyatakan:
Pada dasarnya segala sesuatu/perbuatan itu boleh, kecuali/sehingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
Selain berpegangan dengan kaidah hukum Islam tersebut di atas, kita juga bisa menemukan beberapa ayat al-Qur’an dan Hadis Nabi yang memberikan indikasi, bahwa pada dasarnya Islam membolehkan orang ber-KB. Bahkan kadang-kadang hukum ber-KB itu bisa berubah dari mubah (boleh) menjadi sunah, wajib, makruh atau haram, seperti halnya hukum perkawinan bagi orang Islam, yang hukum asalnya juga mubah. Tetapi hukum mubah ini bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi individu  Muslim yang bersangkutan dan juga memperhatikan perubahan zaman, tempat, dan keadaan masyarakat/negara.[2] Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam yang berbunyi:
Hukum-hukum itu bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat, dan keadaan.
Tetapi hukum ber-KB bisa menjadi  makruh bagi pasangan suami istri yang tidak menghendaki kehamilan si istri, padahal suami istri tersebut tidak ada hambatan/kelainan untuk mempunyai keturunan. Sebab hal yang demikian itu bertentangan dengan tujuan perkawinan menurut agama, yakni untuk menciptakan rumah tangga yang bahagia dan untuk mendapatkan keturunan yang sah yang diharapkan menjadi anak yang saleh sebagai generasi penerus. 
Hukum ber-KB juga menjadi haram (berdosa), apabila orang melaksanakan KB dengan cara yang bertentangan dengan norma agama. Misalnya vasektomi[3] (sterilisasi suami) dan abortus (pengguguran).
Adapun ayat-ayat al-Qur’an yang dapat dijadikan dalil untuk dibenarkan ber-KB antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Firman Allah dalam Surat an-Nisa ayat 9:
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar.
Ayat ini memberi petunjuk kepada kita bahwa Allah menghendaki jangan sampai kita meninggalkan keturunan yang kalau kita sudah meninggalkan dunia yang fana ini, menjadi umat dan bangsa yang lemah. Karena itu, kita harus bertakwa kepada Allah dan menyesuaikan perbuatan kita dengan ucapan yang telah kita ikrarkan. Kita telah berirkar bahwa kita akan membangun masyarakat dan negara dalam segala bidang material dan spiritual untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur yang diridhai Allah SWT. Dan salah satu usaha untuk mencapai tujuan pembangunan itu adalah dengan melaksanakan KB.[4]
Mengenai Hadits-hadits Nabi yang dapat dijadikan dalil untuk membenarkan KB antara lain adalah sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Jabir ra, ia berkata, “Kami ‘azal (coitus interuptus) di masa Rasulullah pada waktu ayat-ayat al-Qur’an masih diturunkan dan tak ada satu ayat pun yang melarangnya.”(Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim). Dan menurut lafal Muslim, “Kami melakukan ‘azal di masa Rasulullah dan hal ini diketahui Nabi dan Nabi tidak melarangnya.
 Diriwayatkan dari Jabir ra, bahwa seorang lelaki datang kepada Rasulullah seraya  berkata, “Sesungguhnya saya mempunyai seorang jariyah (hamba sahaya wanita). Dia adalah pelayan dan pengambil air kami/penyiram kami. Saya ingin melakukan hubungan seks dengan dia, tetapi saya tidak ingin dia hamil. Maka Nabi bersabda, “Lakukanlah ‘azal padanya jika engkau kehendaki. Maka sesungguhnya apa yang ditakdirkan Tuhan padanya pasti akan terjadi.” Kemudian laki-laki itu pergi, lalu datang kembali beberapa waktu dan berkata kepada Nabi, “Sesungguhnya jariyah saya kini sudah hamil.” Maka Rasulullah bersabda, “Bukankah sudah kukatakan kepadamu, bahwa apa yang sudah ditakdirkan Tuhan padanya pasti terjadi.
Kedua Hadis tersebut di atas jelas menunjukkan bahwa ‘azal[5] yang dilakukan orang dalam rangka usahanya menghindari kehamilan, dapat dibenarkan oleh Islam, sebab sekiranya ‘azal itu dilarang, pasti dilarang dengan diturunkan ayat al-Qur’an atau dengan keterangan Nabi sendiri. Tetapi di samping itu, Nabi juga mengingatkan bahwa ‘azal itu hanya sekadar ikhtiar manusia belaka untuk menghindari kehamilan, sedangkan berhasil/tidaknya terserah kepada Tuhan (Man proposes, God desposes). Demikian pula alat-alat atau cara-cara kontrasepsi apa saja tidak bisa safe 100 % sekalipun dengan menggunakan teknologi yang canggih dengan perencanaan dan perhitungan yang teliti.


[1] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, (Jakarta: PT Toko Gunung Agung, Cet. 2, 1994), hal. 54.
[2] Ibid., hal. 56.
[3] Tubektomi pada wanita atau vasektomi pada pria ialah setiap tindakan ( pengikatan atau pemotongan) pada kedua saluran telur(tuba fallopii) wanita atau saluran vas deferens pria yang mengakibatkan orang/pasangan bersangkutan tidak akan mendapat keturunan lagi.
Kontrasepsi itu hanya dipakai untuk jangka panjang, walaupun kadang-kadang masih dapat dipulihkan kembali/reversibel.
Perkumpulan kontrasepsi mantap Indonesia menganjurkan 3 syarat untuk menjadi akseptor kontrasepsi ini yaitu syarat: sukarela, bahagia dan sehat. Syarat sukarela meliputi antara lain pengetahuan pasangan tentang cara-cara kontrasepsi, risiko dan keuntungan kontrasepsi mantap dan pengetahuan tentang sifat permanennya cara kontrasepsi ini.  Bahagia dilihat dari ikatan perkawinan yang syah dan harmonis, umur istri sekurang-kurangnya 25 tahun dengan sekurang-kurangnya 2 orang anak hidup dan anak terkecil berumur lebih dari 2 tahun.
Hukum melakukan Vasektomi, para ulama sepakat mengharamkannya karena selama ini yang terjadi adalah pemandulan, meski ada keterangan medis bahwa penggunanya masih bisa dipulihkan. Namun kenyataan  lapangan menunjukkan bahwa para penggunanya memang tidak bisa lagi memiliki keturunan selamanya. Pada titik inilah para ulama mengahramkannya.
[4] Ibid., hal. 56.
[5]‘azal adalah menumpahkan sperma di luar lubang peranakan sang istri ketika
sedang bersenggama

Post a Comment

 
Top