Jurnal ilmiah bagi perguruan tinggi merupakan “roh” yang mengilhami, memotivasi dan menggerakkan budaya ilmiah para dosen dan sivitas akademika.Karya dosen dan sivitas akademika yang berupa hasil penelitian, rekayasa enginering, sosial serta hasil pengembangan keilmuan disebarrluaskan melalui jurnsal ilmiah.Kualitas suatu perguruan tinggi ditentukan oleh kuantitas dan kualitas dari jurnal ilmiahnya.
            Penerbitan karya ilmiah atau terbitan berkala ilmiah dapat dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu berbasis fisik (cetak)  dan berbasis elektronik. Terbitan berkala ilmiah berbasis elektronik memerlukan kehandalan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
            Direktorat jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tanggal 1 September 2014 telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Dikti No. 1 Tahun 2014 dan Peraturan Kepala LIPI No. 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah. Tujuan utama dikeluarkannya peraturan tersebut untuk mendorong penerbitan jurnal ilmiah di Indonesia yang sebelumnya dalam bentuk cetak supaya segera dikelola dalam bentuk elektronik, sehingga meningkatkan aksesibilitas dan visibilitas terhadap terbitan yang dikelola yang berdampak pada peningkatan diseminasi dan sitasi dari artikel yang dihasilkan.
            Dalam pedoman tersebut telah diatur bahwa mulai tanggal 1 April 2016 jurnal ilmiah yang akan diakreditasi adalah jurnal yang dikelola menggunakan e-journal, dan pada tahun 2015 adalah masa transisi dimana jurnal cetak terakhir untuk diakreditasi dan apabila penerbit jurnal ilmiah yang sudah menggunakan e-journal siap diakreditasi maka bisa mengajukan akreditasi e-journal. Mekanisme pengajuan akreditasi dilakukan satu pintu melalui sistem informasi yang dinamakan Arjuna (Akreditasi Jurnal Nasional) sehingga tidak ada lagi perbedaan dan dikotomi antara akreditasi yang dikeluarkan Dikti maupun LIPI (Lukman, 2015) .
            Mengacu pada ketentuan Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah dan kondisi sebagaimana diuraikan di atas serta untuk meningkatkan reputasi terbitan berkala ilmiah, paradigma manajemen pengelolaannya secara elektronik dan/atau tercetak menjadi sangat diperlukan. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) telah melakukan penyelarasan melalui Peraturan Direktur Jenderal Dikti Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah untuk menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Dirjen Dikti Nomor 49/DIKTI/Kep/2011.
            Saat ini, beberapa terbitan berkala ilmiah nasional belum memperhatikan pentingnya pengindeksian sebagai salah satu cara diseminasi global. Permasalahan utama pengelolaan terbitan berkala ilmiah di Indonesia yang belum terindeks di pengindeks bereputasi adalah:
a.       visibilitas dan aksesibilitas terbitan berkala ilmiah belum baik karena belum menerapkan manajemen terbitan berkala ilmiah secara daring (online);
b.      proses pengelolaan tulisan ilmiah belum menerapkan standar-standar ilmiah;
c.       kualitas penerbitan terbitan berkala ilmiah sebagian besar masih kurang baik;
d.      pengendalian kualitas terbitan berkala ilmiah melalui proses penelaahan oleh mitra bebestari dan pemapanan gaya selingkung belum konsisten;
e.       kualitas substansi artikel belum dijaga dan dipertahankan dengan baik.
Akreditasi terbitan berkala ilmiah terdiri atas 8 (delapan) unsur penilaian, yang merupakan kriteria untuk menentukan peringkat dan status akreditasi suatu terbitan berkala ilmiah.


Unsur Penilaian
Bobot
Penanaman Terbitan Berkala Ilmiah
3
Kelembagaan Penerbit
4
Penyuntingan dan Manajemen Pengelolaan Terbitan
17
Substansi Artikel
39
Gaya Penulisan
12
Penampilan
8
Keberkalaan
6
Penyebarluasan
11
Jumlah
100

Post a Comment

 
Top