Tantangan dakwah pada era komtemporer mengharuskan adanya sosok da’i profesional, memahami Islam secara komprehensif, terampil dalam menyampaikan pesan dakwah, memiliki kemampuan pemberdayaan, dan pengembangan masyarakat- dalam melakukan kegiatan dakwah.
Selain itu, persoalan lain yang semestinya diperhatikan dalam konteks pengembangan masyarakat Islam di Indonesia ialah situasi kultural dan kemajemukan masyarakat.
Realitas demikian menuntut keterbukaan dalam memperkenalkan Islam yang moderat, nonsektarian, dan lebih mengedepankan nilai-nilai universal Islam. Sebab itu, umat Islam dituntut untuk memiliki para dai sebagai agents of chance yang mampu menciptakan masyarakat madani (civil society).
Oleh karenanya, Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah Palembang berencana menyelenggarakan jurusan baru di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah Palembang, yaitu Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam.
Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam, memiliki tanggungjawab menghasilkan lulusan atau sarjana yang mampu terserap oleh dunia kerja. Lebih dari itu, sarjana yang lulus dari prodi ini diharapkan memiliki integritas keislaman dan kompetensi di bidang pengembangan masyarakat Islam.
Pengembangan Masyarakat Islam adalah sebuah upaya bagaimana membangun masyarakat madani (civil society) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya. Kata madani sendiri berasal dari bahasa Inggris yang artinya civilatau civilized (beradab). Istilah masyarakat madani adalah terjemahan dari civil atau civilized society, yang berarti masyarakat yang berperadaban. Sedangkan, istilah masyarakat madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana menteri Malaysia.
Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang bersih dan bermartabat.
Pengembangan masyarakat Islam selain mengacu pada konsep civil society, juga berdasarkan pada konsep pengembangan masyarakat Islam yang dibangun Nabi Muhammad SAW pada tahun 622 M.
Pengembangan masyarakat Islam juga mengacu pada konsep tamadhun (masyarakat yang beradab) yang diperkenalkan oleh Ibn Khaldun, dan konsep Al Madinah al Fadhilah (Madinah sebagai Negara Utama) yang diungkapkan oleh filsuf Al-Farabi pada abad pertengahan.
Piagam Madinah adalah dokumen penting yang membuktikan betapa sangat majunya masyarakat yang dibangun kala itu, di samping juga memberikan penegasan mengenai kejelasan hukum dan konstitusi sebuah masyarakat.  

Terkait dengan pengembangan masyarakat Islam ini, tentunya semua elemen baik sruktural, kultural, dan insitusi pendidikan harus bersinergi dan bekerjasama guna mewujudkan masyarakat islam yang berkemajuan dan berperadaban.  

Post a Comment

 
Top