“Hendaknya mereka yang memeluk agama yang berbeda-beda dan dengan mengucapkan bahasa yang berbeda-beda pula, tinggal bersama di bumi pertiwi ini, hendaknya rukun bagaikan satu keluarga, seperti halnya induk sapi yang selalu memberikan susu kepada anaknya, demikian bumi pertiwi memberikan kebahagiaan kepada umat manusia”
(Atharvaveda XII.1.45).

Radikalisme agama merupakan penyakit-sosial-keagamaan yang demikian kompleks. Jika hanya dianalisis dari satu perspektif sudah barang tentu hasilnya tidak akan pernah memuaskan karena faktor yang melatarbelakanginya demikian beragam dan berkait berkelindan antara satu faktor dengan faktor lainnya. Oleh karenanya, radikalisme agama mesti dikaji melalui berbagai pendekatan, baik dari sudut agama, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Melihat fenomena tersebut, menurut Rumadi, memang tidak ada obat mujarab untuk menghentikan radikalisme. Namun dia melihat, lembaga pendidikan seharusnya mempunyai peran yang besar. Dalam kaitan inilah ada beberapa hal penting yang layak mendapat perhatian bersama di antaranya;
Pertama, dunia pendidikan dalam berbagai tingkatan sudah saatnya memberi kewaspadaan tinggi terhadap berkembangnya ideologi  intoleran dan radikal. Harus diakui, selama ini lembaga pendidikan tidak cukup sensitif dengan isu-isu seperti ini, bahkan di beberapa tempat tidak sedikit tenaga pendidik yang justru menjadi sponsor ideologi radikal. Dengan demikian, sudah saatnya dilakukan penataan cara pandang tenaga-tenaga pendidik agar mereka bisa menjadi bagian dari upaya deradikalisasi, bukan justru berperan sebaliknya.
Kedua, memperbaiki kurikulum dan metode pengajaran pendidikan agama selama ini hanya menekankan aspek kognitif-psikomotorik semata. Seharusnya pendidikan agama juga mengajarkan tentang esensi agama seperti kasih sayang, saling menghargai, toleran, keadilan, keberpihakan pada kaum dhu'afa, dan nilai-nilai luhur lainnya sehingga akan menciptakan manusia yang memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi.
Ketiga, sudah saatnya pendidikan keagamaan di sekolah (dan juga Perguruan Tinggi) harus selalu dikaitkan dengan persoalan kebangsaan. Hal ini penting dilakukan agar pendidikan agama tidak justru dijadikan sebagai ladang penanaman intoleransi dan radikalisme. Hal ini hanya bisa dilakukan jika guru-guru agama mempunyai wawasan kebangsaan yang baik, terutama terkait dengan empat pilar bangsa: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan bhineka tunggal ika.
Ke-empat,sudah saatnya dipikirkan kembali agar Pancasila menjadi bahan pelajaran di sekolah. Tanpa harus terjebak pada model indoktrinasi Pancasila sebagaimana pernah dilakukan pemerintah orde baru, perlu dipikirkan upaya-upaya kreatif untuk menanamkan kembali Pancasila sebagai ideologi berbangsa. Harus diakui, setelah sebelas tahun reformasi ini, sebagai bangsa kita nyaris kehilangan pegangan. Pancasila yang menjadi fondasi kebangsaan juga nyaris dilupakan. Bila hal ini dibiarkan, bukan tidak mungkin bangsa Indonesia akan kehilangan sendi-sendi kebangsaanya. Apa yang terjadi sekarang ini dengan menguatnya intoleransi, radikalisme dan terorisme merupakan indikator ke arah sana.
Kelima,  meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Telah menjadi rahasia umum bahwa radikalisme terjadi lebih sering dimotivasi oleh persoalan-persoalan ekonomi ketimbang masalah agama. Peningkatan kesejahteraan bisa diartikan dengan pemberdayaan ekonomi kerakyatan, peningkatan lapangan kerja, dan pemerataan pendapatan. Untuk mewujudkan semua itu dapat dilakukan, misalnya, dengan memberikan kredit lunak kepada rakyat kecil, reoptimalisasi koperasi, peningkatan industri agraris, dan memberikan pelatihan-pelatihan kerja.
Disamping usaha-usaha diatas- upaya mengatasi dan mengantisipasi tumbuh kembangnya terorisme atas nama agama adalah dengan terjalinnya kerjasama yang bersinergi antara seluruh elemen baik pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat dalam berupaya semaksimal mungkin mengantisipasi praktek-praktek terorisme. Sehingga kedepan akan terjalin dan tercipta kehidupan yang harmonis dan damai yang dilandasi nilai-nilai luhur agama.
 
Ketika tentara Arab merebut Jerusalem pada tahun 638, mereka menduduki tempat suci yang menjadi pusat ziarah utama Kristen. Gereja-gereja dan kaum Kristiani di sana di biarkan tak tersentuh. Kaum Yahudi yang dilarang tinggal di sana oleh Penguasa sebelumnya diperbolehkan untuk kembali, tinggal, dan beribadah di kota Sulaeman dan Daud.  
Saat Khalifah Umar masuk Jerusalem dia menandatangani perjanjian dengan Uskup Agung Jerusalem;
Inilah perjanjian keamanan yang diberikan oleh Umar kepada penduduk Elia. Diberikan kepada semuanya, yang sehat maupun yang sakit, keamanan atas hidup mereka, harta benda mereka, gereja-gereja mereka, salib-salib mereka, dan semua yang berkaitan dengan agama mereka. Gereja-gereja tidak akan diubah menjadi tempat pemukiman, tidak akan dihancurkan, dan tidak pula kepentingan mereka akan direndahkan, tidak pula salib-salib mereka, harta milik mereka, tidak ada tekanan apapun yang akan diberikan atas kepercayaan mereka, dan mereka pun tidak akan dilukai.
Sumber Bacaan

Agil Said Husin Al-Munawar, Fikih Hubungan Antar Agama, Jakarta: Ciputat Press, 2003.
Ali Suryadharma dkk, Memperkuat Peran Umat Islam Menyongsong Masa Depan      Bangsa Dalam Perspektif Dakwah, Pemberdayaan Perempuan, Ekonomi        dan Sosial, Medan: Cita Pusaka Media Perintis, 2010.
Antonius dkk, Character Building III, Relasi dengan Tuhan, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2005
Arifullah. Mohd, Rekonstruksi Citra Islam di Tengah Ortodoksi Islam dan                 Perkembangan Sains Kontemporer, Jakarta: Gaung Persada Press, 2007.
Arikunto Suharsimi, Prosedur Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta, 1998.
Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kota Palembang,                 Himpunan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi                 Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palembang, tp, Palembang, 2009.
Ramdhani Sofiyah, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya: Karya Agung,                 2005.
Sudarto, Konflik Islam-Kristen Menguak Akar Masalah Hubungan antar Umat                 Beragama di Indonesia, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1999.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D, Bandung: Penerbit Alfabeta, 2006.
Tim Prima Pena, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Gitamedia Press, 2006
Pemerintah Kota Palembang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Palembang 2008-2013,  tp, Palembang, 2008.
Winaria, Skripsi, Peranan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota                  Palembang Dalam Menjaga Stabilitas Kerukunan Umat Beragama, tp,                  Palembang, 2009.
Yahya Harun, Menguak Akar Terorisme, Jakarta: Iqra Insan Perss, 2003
Departemen Agama RI, Buku Pedoman Dasar Kerukunan Hidup Beragama 1985-  1986, Jakarta: Proyek Pembinaan Kerukunan Hidup Beragama, 1986.
________, Pola Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama di Indonesia (Hasil                  Musyawarah Umat Beragama), Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan                  Agama Proyek Peningkatan Kerukunan Hidup Umat Beragama, 1996.
________,Menggagas Pemulihan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia,                  Jakarta: Proyek Peningkatan Kerukunan Hidup Umat Beragama, 2002.
________, Al-qur’an dan Terjemahannya, Bandung: CV. Penerbit J-ART, 2004.
______ _Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan Hidup Umat                  Beragama, Jakarta: Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Puslitbang                   Kehidupan Beragama Bagian Proyek Peningkatan Pengkajian Kerukunan                   Hidup Umat Beragama, 2004.

________,Manajemen Konflik Umat Beragama, Jakarta: Kantor Wilayah Departemen                  Agama Provinsi Sumatera Selatan Bagpro Peningkatan Kerukunan Hidup                  Umat Beragama, 2004.
________, Keputusan Menteri Agama RI Nomor 473 Tahun 2003 Tentang Petunjuk                  Pelaksanaan Penanggulangan Kerawanan Kerukunan Hidup Umat                  Beragama, Jakarta: Proyek Peningkatan Kerukunan HidupUmat Beragama,                   2004.
________, Rukun Jurnal Kerukunan Lintas Agama Pemberdayaan Forum Kerukunan                  Umat Beragama (FKUB), Jakarta: Pusat Kerukunan Umat Beragama,                 2007.   
________,Kompilasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan                  Umat Beragama, Jakarta: Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan                  Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2008.
_________,Peran Agama Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Dewan                    Jakarta: Pertimbangan Presiden Bidang Kehidupan Beragama, 2008.
________ ,Revitalisasi Wadah Kerukunan diBerbagai Daerah di Indonesia, Badan                    Jakarta: Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2009.
________, Direktori Aliran, Faham dan Gerakan Keagamaan di Indonesia, Jakarta: Badan                   Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2009.
________, Pluralitas Dalam Kehidupan Beragama Sebagai Modal Sosial Bangsa,    Pusat Kerukunan Umat Beragama.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,                  2006.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Palembang, Tanggal 18 September 2010.

Wawancara dengan Bapak Alhidir, Kepala Sub Bagian Agama Kesejahteraan Rakyat Sosial Masyarakat Kota Palembang, Kantor Walikota Palembang, Tanggal 11 Agustus 2010
http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/24/04514867/agama.dan.terorisme



Post a Comment

 
Top