“Hendaknya
mereka yang memeluk agama yang berbeda-beda dan dengan mengucapkan bahasa yang
berbeda-beda pula, tinggal bersama di bumi pertiwi ini, hendaknya rukun
bagaikan satu keluarga, seperti halnya induk sapi yang selalu memberikan susu
kepada anaknya, demikian bumi pertiwi memberikan kebahagiaan kepada umat
manusia”
(Atharvaveda
XII.1.45).
Radikalisme agama merupakan penyakit-sosial-keagamaan yang
demikian kompleks. Jika hanya dianalisis dari satu perspektif sudah barang
tentu hasilnya tidak akan pernah memuaskan karena faktor yang
melatarbelakanginya demikian beragam dan berkait berkelindan antara satu faktor
dengan faktor lainnya. Oleh karenanya, radikalisme agama mesti dikaji melalui
berbagai pendekatan, baik dari sudut agama, politik, ekonomi, sosial, dan
budaya.
Melihat fenomena tersebut, menurut Rumadi, memang tidak ada
obat mujarab untuk menghentikan radikalisme. Namun dia melihat, lembaga
pendidikan seharusnya mempunyai peran yang besar. Dalam kaitan inilah ada
beberapa hal penting yang layak mendapat perhatian bersama di antaranya;
Pertama, dunia pendidikan dalam berbagai tingkatan
sudah saatnya memberi kewaspadaan tinggi terhadap berkembangnya ideologi
intoleran dan radikal. Harus diakui, selama ini lembaga pendidikan tidak
cukup sensitif dengan isu-isu seperti ini, bahkan di beberapa tempat tidak
sedikit tenaga pendidik yang justru menjadi sponsor ideologi radikal. Dengan
demikian, sudah saatnya dilakukan penataan cara pandang tenaga-tenaga pendidik
agar mereka bisa menjadi bagian dari upaya deradikalisasi, bukan justru
berperan sebaliknya.
Kedua,
memperbaiki kurikulum dan metode pengajaran pendidikan agama selama ini
hanya menekankan aspek kognitif-psikomotorik semata. Seharusnya pendidikan
agama juga mengajarkan tentang esensi agama seperti kasih sayang, saling
menghargai, toleran, keadilan, keberpihakan pada kaum dhu'afa, dan nilai-nilai
luhur lainnya sehingga akan menciptakan manusia yang memiliki rasa kemanusiaan
yang tinggi.
Ketiga, sudah saatnya pendidikan keagamaan di
sekolah (dan juga Perguruan Tinggi) harus selalu dikaitkan dengan persoalan
kebangsaan. Hal ini penting dilakukan agar pendidikan agama tidak justru
dijadikan sebagai ladang penanaman intoleransi dan radikalisme. Hal ini hanya
bisa dilakukan jika guru-guru agama mempunyai wawasan kebangsaan yang baik,
terutama terkait dengan empat pilar bangsa: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan
bhineka tunggal ika.
Ke-empat,sudah saatnya dipikirkan kembali agar Pancasila
menjadi bahan pelajaran di sekolah. Tanpa harus terjebak pada model
indoktrinasi Pancasila sebagaimana pernah dilakukan pemerintah orde baru, perlu
dipikirkan upaya-upaya kreatif untuk menanamkan kembali Pancasila sebagai
ideologi berbangsa. Harus diakui, setelah sebelas tahun reformasi ini, sebagai
bangsa kita nyaris kehilangan pegangan. Pancasila yang menjadi fondasi
kebangsaan juga nyaris dilupakan. Bila hal ini dibiarkan, bukan tidak mungkin
bangsa Indonesia akan kehilangan sendi-sendi kebangsaanya. Apa yang terjadi
sekarang ini dengan menguatnya intoleransi, radikalisme dan terorisme merupakan
indikator ke arah sana.
Kelima, meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Telah
menjadi rahasia umum bahwa radikalisme terjadi lebih sering dimotivasi oleh
persoalan-persoalan ekonomi ketimbang masalah agama. Peningkatan kesejahteraan
bisa diartikan dengan pemberdayaan ekonomi kerakyatan, peningkatan lapangan
kerja, dan pemerataan pendapatan. Untuk mewujudkan semua itu dapat dilakukan,
misalnya, dengan memberikan kredit lunak kepada rakyat kecil, reoptimalisasi
koperasi, peningkatan industri agraris, dan memberikan pelatihan-pelatihan
kerja.
Disamping usaha-usaha
diatas- upaya mengatasi dan mengantisipasi tumbuh kembangnya terorisme atas
nama agama adalah dengan terjalinnya kerjasama yang bersinergi antara seluruh
elemen baik pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat dalam berupaya semaksimal
mungkin mengantisipasi praktek-praktek terorisme. Sehingga kedepan akan
terjalin dan tercipta kehidupan yang harmonis dan damai yang dilandasi
nilai-nilai luhur agama.
Ketika tentara Arab merebut Jerusalem pada tahun
638, mereka menduduki tempat suci yang menjadi pusat ziarah utama Kristen.
Gereja-gereja dan kaum Kristiani di sana di biarkan tak tersentuh. Kaum Yahudi
yang dilarang tinggal di sana oleh Penguasa sebelumnya diperbolehkan untuk
kembali, tinggal, dan beribadah di kota Sulaeman dan Daud.
Saat Khalifah Umar masuk Jerusalem dia
menandatangani perjanjian dengan Uskup Agung Jerusalem;
Inilah perjanjian keamanan yang diberikan oleh Umar
kepada penduduk Elia. Diberikan kepada semuanya, yang sehat maupun yang sakit,
keamanan atas hidup mereka, harta benda mereka, gereja-gereja mereka,
salib-salib mereka, dan semua yang berkaitan dengan agama mereka. Gereja-gereja
tidak akan diubah menjadi tempat pemukiman, tidak akan dihancurkan, dan tidak
pula kepentingan mereka akan direndahkan, tidak pula salib-salib mereka, harta
milik mereka, tidak ada tekanan apapun yang akan diberikan atas kepercayaan
mereka, dan mereka pun tidak akan dilukai.
Sumber
Bacaan
Agil Said Husin Al-Munawar,
Fikih Hubungan Antar Agama, Jakarta:
Ciputat Press, 2003.
Ali
Suryadharma dkk, Memperkuat Peran Umat Islam Menyongsong Masa Depan Bangsa Dalam Perspektif Dakwah,
Pemberdayaan Perempuan, Ekonomi dan Sosial,
Medan: Cita Pusaka Media Perintis, 2010.
Antonius dkk, Character Building III, Relasi dengan Tuhan, Jakarta: PT Elex Media
Komputindo, 2005
Arifullah. Mohd, Rekonstruksi Citra Islam di Tengah Ortodoksi Islam dan
Perkembangan
Sains Kontemporer, Jakarta: Gaung Persada Press, 2007.
Arikunto Suharsimi, Prosedur Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta, 1998.
Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kota
Palembang,
Himpunan
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi
Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palembang, tp, Palembang, 2009.
Ramdhani Sofiyah, Kamus Lengkap Bahasa
Indonesia, Surabaya: Karya Agung,
2005.
Sudarto, Konflik Islam-Kristen Menguak Akar Masalah Hubungan antar Umat
Beragama di Indonesia, Semarang: PT.
Pustaka Rizki Putra, 1999.
Sugiyono, Metode
Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D, Bandung: Penerbit Alfabeta, 2006.
Tim Prima Pena, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Gitamedia Press, 2006
Pemerintah Kota
Palembang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Kota Palembang 2008-2013,
tp, Palembang, 2008.
Winaria, Skripsi, Peranan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota
Palembang Dalam Menjaga Stabilitas Kerukunan Umat Beragama, tp,
Palembang, 2009.
Yahya Harun, Menguak Akar Terorisme,
Jakarta: Iqra Insan Perss, 2003
Departemen
Agama RI, Buku Pedoman Dasar Kerukunan Hidup Beragama 1985- 1986, Jakarta: Proyek Pembinaan
Kerukunan Hidup Beragama, 1986.
________, Pola Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama di Indonesia
(Hasil
Musyawarah
Umat Beragama), Jakarta: Badan
Penelitian dan Pengembangan
Agama
Proyek Peningkatan Kerukunan Hidup Umat Beragama, 1996.
________,Menggagas Pemulihan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia,
Jakarta: Proyek Peningkatan Kerukunan Hidup Umat
Beragama, 2002.
________, Al-qur’an dan Terjemahannya, Bandung: CV. Penerbit
J-ART, 2004.
______ _, Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan Hidup Umat
Beragama, Jakarta: Badan
Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Puslitbang
Kehidupan Beragama Bagian Proyek
Peningkatan Pengkajian Kerukunan
Hidup Umat Beragama, 2004.
________,Manajemen Konflik Umat Beragama, Jakarta: Kantor Wilayah Departemen
Agama Provinsi Sumatera Selatan Bagpro
Peningkatan Kerukunan Hidup
Umat Beragama, 2004.
________, Keputusan
Menteri Agama RI Nomor 473 Tahun 2003 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan
Penanggulangan Kerawanan Kerukunan Hidup Umat
Beragama,
Jakarta:
Proyek Peningkatan Kerukunan
HidupUmat Beragama,
2004.
________, Rukun
Jurnal Kerukunan Lintas Agama Pemberdayaan Forum Kerukunan
Umat
Beragama (FKUB), Jakarta: Pusat Kerukunan Umat
Beragama, 2007.
________,Kompilasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan
Umat
Beragama, Jakarta: Badan
Litbang Agama dan Diklat Keagamaan
Puslitbang
Kehidupan Keagamaan, 2008.
_________,Peran Agama Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Dewan
Jakarta: Pertimbangan Presiden Bidang Kehidupan Beragama, 2008.
________ ,Revitalisasi Wadah Kerukunan diBerbagai Daerah di Indonesia, Badan
Jakarta: Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2009.
________, Direktori
Aliran, Faham dan Gerakan Keagamaan di Indonesia, Jakarta: Badan
Litbang
dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2009.
________, Pluralitas
Dalam Kehidupan Beragama Sebagai Modal Sosial Bangsa, Pusat Kerukunan Umat Beragama.
Departemen Pendidikan
Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai
Pustaka,
2006.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Palembang, Tanggal 18 September 2010.
http://tamasyainfo.blogspot.com/2010_02_01_archive.html, Tanggal 18 September 2010
http://www.palembang.go.id/?nmodul=halaman&hal=2&judul=sejarah&bhsnyo=id, Tanggal 10 Agustus 2010
http://at.kabarku.com/Kota-Palembang/Letak-Geografis-Kota-Palembang-|-at-kabarku-com-15851.html,
Tanggal 9 September 2010
http://www.palembang.go.id/?nmodul=halaman&hal=2&judul=sejarah&bhsnyo=id,
Tanggal 10Agustus 2010
Wawancara dengan
Bapak Alhidir, Kepala Sub Bagian Agama Kesejahteraan Rakyat Sosial Masyarakat
Kota Palembang, Kantor Walikota Palembang, Tanggal 11 Agustus 2010
http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/24/04514867/agama.dan.terorisme
Post a Comment