BAB III
CIRI-CIRI DAN AJARAN POKOK TEOLOGI WAHABI
A.       Ciri-Ciri Ajaran Wahabi
Fazlur Rahman menggolongkan Wahabi sebagai “denyut pertama kehidupan Islam,” setelah Islam mengalami kemerosotan beberapa abad sebelumnya. Gerakan Wahabi ini oleh Fazlur Rahman dicirikan antara lain: Pertama, bentuk keprihatinan yang mendalam atas kemerosotan moral dan sosial masyarakat Muslim. Kedua, menghimbau kaum Muslim untuk kembali kepada Islam yang orisinal, yang “murni” (salafiyah), dengan meninggalkan takhayul-takhayul yang ditanamkan dalam Sufisme, termasuk kemapanan dan finalitas mazhab-mazhab hukum tradisional. Gerakan ini juga berusaha melakukan ijtihad, khususnya untuk merenungkan makna pesan orisinal Islam itu, atau apa yang menjadi prasyarat “Islam murni”. Ketiga, perlunya melakukan pembaharuan yang dipelopori kaum revivalis ini melaui jihad.[1]
 
Dalam pandangan Mukti Ali, gerakan Muhammad Ibn Abd Wahhab merupakan “usaha pemurnian yang keras dan sederhana”. Misinya langsung, yaitu kepada Islam klasik. Ia menolak keterbukaan dan kelonggaran yang terdapat dalam kehidupan Islam waktu itu. Ia menolak kehangatan batin dan keshalihan tasawuf. Ia menolak intelektualisme bukan hanya dalam filsafat tetapi juga dalam ilmu kalam. Ia menolak semua karena semata-mata menekankan kepada hukum. Hukum klasik yang diikuti oleh Wahabiah adalah langsung, kaku, mengikuti madzhab Hanbali dengan dibersihkan dari segala macam bid‘ah yang terjadi dalam perjalanan sejarahnya. Mengikuti hukum secara penuh, keras dan utuh dan mendirikan masyarakat di mana hukum itu berjalan itulah Islam, dan lainnya adalah salah.

B.        Pokok-pokok Ajaran Teologi Wahabi

Sebenarnya inti ajaran yang dibawa oleh Muhammad Ibn Abd Wahhab sangat dipengaruhi oleh ajaran-ajaran yang dibawa oleh Ibn Taimiyah. Cara persuasive yang dilakukan Ibn Taimiyah dalam mencetuskan ajarannya dirasakan oleh Ibn Abd Wahhab tidak efektif lagi. Maka ia mengambil sikap keras dengan menggunakan kekuatan.[2]
Ada dua inti ajarannya. Pertama, kembali kepada ajaran yang asli. Maksudnya adalah ajaran Islam yang dianut  dan dipraktekkan oleh Nabi Muhammad Saw, sahabat, dan para tabiin. Kedua, prinsip yang berhubungan dengan masalah tauhid.[3]
Pemikiran yang dicetuskan Muhammad Ibn Abd Wahhab ini sebenarnya merupakan reaksi terhadap suasana ketauhidan yang  telah dirusak oleh paham musyrik, bukan merupakan gerakan politik. Sebagai upaya pemurnian tauhid ini, secara khusus, Muhammad Ibn Abd Wahhab menyusun Kitab at-Tauhid yang memuat pandangan-pandangannya sekitar tauhid, syirik, dan lain-lain yang menyangkut masalah akidah Islam.[4]
a.       Tentang Tauhid
Kalangan Wahabi meyakini bahwa kalimat la ilaha illallah (tiada Tuhan melainkan Allah) apabila telah dipercayai seseorang, artinya penghapusan terhadap pujaan selain Allah dan segala bentuk puji-pujian hanyalah milik Allah semata. Dalam artian bahwa yang boleh dan harus disembah hanyalah Allah,  dan orang yang menyembah Tuhan selain Allah telah menjadi musyrik. Kalangan Wahabi menilai kebanyakan umat Islam pada saat itu, tidak lagi menganut paham tauhid yang sebenarnya karena mereka meminta pertolongan bukan lagi kepada Tuhan, tetapi kepada syekh atau wali dan kekuatan kekuatan ghaib, orang yang demikian tentu telah menjadi syirik.[5]
Dua tingkat Iman yang menjadi dasar Tauhid yang diajarkan Muhammad Ibn Abd Wahhab, yakni:
(1)   Tauhid Rububiyah
Tauhid Rububiyah, yaitu meyakini bahwa Tuhan Rabbul Alamin dan Pencipta Jagat Raya ini satu bukan dua, yakni Allah Swt. Fitrah yang sehat diciptakan dalam pengakuan terhadap-Nya, dan tunduk kepada-Nya. Juga beriman kepada asma dan sifat-sifatnya sesuai dengan apa yang disebutkan dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Jadi, tauhidul asmaa wassifat masuk ke tauhid Rububiyah secara mujmal (keseluruhan).[6]
 (2) Tauhid Uluhiyah
Tauhid Uluhiyah ialah pengakuan bahwa Allah sebagai satu-satunya Tuhan yang wajib disembah. Seluruh langkah, gerak, taqwa, dan permohonan kita, kita persembahkan dan sampaikan hanya kepada Allah, tidak kepada yang lain. Hanya Allahlah yang berhak ditakuti, dicintai, diharap kekuatan dan pertolongan-Nya, sebagai tempat bergantung dan berserah diri, tempat tujuan dan kepada-Nyalah kita ruku’ dan sujud. [7]
Akibat dari Tauhid Wahabi ini amat besar jurang perbedaannya dengan aliran faham lain, seperti “aliran tasawuf dan tarekat” yang  dalam beribadah kepada Allah dengan jalan berwashilah kepada guru-guru dan ruh para wali atau ruh-ruh orang yang telah meninggal. Taqarrub kepada Allah dengan cara dzikir dan wirid yang dahulu tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw., dengan beribu bacaan Shalawat yang tidak ada pula contohnya dalam hadits-hadits yang shahih adalah perbuatan terlarang dan haram dilakukan.[8]
Dengan prinsip tauhid semacam ini, Muhammad Ibn Abd Wahhab menyerang dan memberantas semua adat kebiasaan buruk yang terdapat dalam masyarakat Arab. Menurutnya, orang yang menyembah selain Allah Swt telah menjadi musyrik karena meminta pertolongan bukan lagi kepada Allah Swt tetapi kepada syekh, wali atau kekuatan gaib, tawassul (berdoa dengan perantaraan syekh tarekat atau wali) dengan nama nabi atau malaikat, meminta syafaat selain kepada Allah SWT.[9]
b.      Aqidah Muhammad Ibn Abd Wahhab
Aqidah yang dianut Muhammad Ibn Abd Wahhab sama seperti golongan Ahlu Sunnah wal Jama’ah lainnya yaitu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul-Nya, hari kebangkitan setelah mati dan beriman kepada taqdir yang baik dan buruk. Beriman kepada sifat Allah yang Dia (Allah) telah mensifati Dzat-Nya sendiri dalam al-Qur’an, melalui rasul-Nya tanpa merubah-rubahnya. [10] Beberapa catatan penting dalam aqidah Wahabi di antaranya:
v  Menyerukan agar umat Islam berpegang dengan Manhaj Ahlus-sunnah wal Jama’ah.
v  Tidak boleh Taqlid dalam masalah Aqidah.
v  Tidak boleh menerima faham dan ajaran aqidah yang tidak bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah.
v  Menetapkan Asma dan sifat Allah seperti yang telah ditetapkan Allah untuk dirinya sendiri dan telah ditetapkan oleh Rasulullah tanpa tamtsil (perumpamaan), takyif (membandingkan) dan ta’wil (interpretasi).
v  Haram berbicara tentang Allah bila tidak tahu ilmunya, berdasarkan firman Allah: “Mengada-adakan pada Allah apa yang tidak kamu ketahui” (al-Araf: 33).[11]
c.    Kedudukan Wahyu (al-Qur’an) dan Akal dalam Pandangan Muhammad Ibn Abd Wahhab
Menurut Muhammad Ibn Abd Wahhab al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Dia (al-Qur’an) bukan merupakan makhluk. Dari-Nya mulai diciptakan dan kepada-Nya dikembalikan. Sesungguhnya Allah benar-benar berfirman dengan al-Qur’an itu.[12]  
Memperoleh pengetahuan selain dari al-Qur’an, Hadist, dan qiyas (analogi) merupakan kekufuran dan menafsirkan Al-Qur’an dengan takwil (interpretasi bebas) adalah kufur, Muhammad Ibn Abd Wahhab terkesan majassimah (antropomorfis) karena tidak membolehkan takwil. Sebenarnya dia pun menolak tajassun (paham antropomorfisme). Dia hanya menerima al-Qur’an secara harfiah (apa adanya) dan tidak menanyakan lebih lanjut. Mengenai sifat Tuhan, dia menerima sifat Tuhan itu, tetapi jangan tanyakan bagaimana sifat itu.[13] Menurut Muhammad Ibn Wahhab al-Qur’an dan as-Sunnah adalah sumber hukum yang utama, sedangkan akal hanyalah berfungsi sebagai instrument atau alat untuk memahami maksud-maksud nash. [14]

d.      Meminta Syafa’at (pertolongan) kepada Orang yang telah Meninggal

Meminta syafaat (pertolongan) selain kepada Tuhan adalah perbuatan syirik; Praktek ini disinyalir kalangan Wahabi sebagai pelanggaran kepada aqidah Islam dan merusak tauhid, karena meminta pertolongan kepada orang yang telah meninggal. Dengan berbagai dalil orang membolehkan meminta kepada ruh orang yang telah meninggal, atau meminta kepada Allah dengan perantaraan ruh orang yang telah meninggal. Konon orang yang telah meninggal itu dekat dengan Tuhan. [15]
Kaum Wahabi berpendapat bahwa orang yang berkata: “Ya Rasulullah, ya Ibn Abbas, ya Syekh Abd Qadir Jailani,” (padahal mereka telah meninggal dunia) dan seterusnya, agar diberi berkah, minta dihapuskan dosanya, agar ruh-ruh itu memintakan sesuatu kepada Allah, cara itu semua adalah perbuatan musyrik.[16]
Kaum Wahabi tidak menyangkal adanya hak Nabi untuk memintakan syafa’at kepada hamba Allah yang diridhai-Nya. Tetapi janganlah minta kepada Nabi sekarang ini secara langsung baik dari jauh atau di dekat pusara beliau, agar kelak di alam akhirat Rasulullah dapat memberi syafa’at kepada si peminta.[17]
Yang diperbolehkan kaum Wahabi dalam masalah ini ialah memohon atau berdoa kepada Allah agar mengizinkan  Nabi Muhammad Saw memintakan syafa’at untuk ummatnya kelak di hari akhirat. Sebagaimana yang dikemukakan Muhammad Ibn Abd Wahhab, “Saya beriman kepada syafaat (pembelaan) Nabi Saw. Beliau adalah orang yang pertama yang dapat memberi syafaat dan merupakan orang yang pertama pula di izinkan untuk memberi syafaat.  Tidak ada yang tidak percaya kepada syafaat Nabi Saw, melainkan orang-orang yang suka melakukan bid’ah dan kesesatan. Hanya saja, syafaat itu tidak akan diberikan kecuali sesudah mendapat izin dan persetujuan Allah.[18]
“Wahai Rasulullah, wahai Nabi, wahai orang yang keramat, tolonglah kami, berilah kami syafaat besok di akhirat,” doa dan permohonan ini adalah salah dan syirik. Tidak ada dasar dan hujjah yang dapat dijadikan alasan untuk membenarkan perbuatan di atas. Maka perbuatan dan keyakinan di atas itu juga syirik terhadap Allah. Adapun yang diperbolehkan ialah berdoa, “Wahai Allah, mudah-mudahan kelak di akhirat Rasululllah Engkau izinkan untuk memintakan syafaat bagi kepentingan kami.”[19]
e.       Bertawasul Dengan Para Wali  
Tawasul adalah upaya seorang hamba mendekatkan diri kepada Allah dengan berwasilah[20] dalam berdoa. Pada Abad kedelapan Hijriah Ibn Taimiyah melarang umat Islam melakukan praktek-praktek tawasul (berdoa menggunakan perantara hamba Allah yang dianggap suci). Dua abad kemudian  permasalahan tawasul semakin serius ketika Muhammad Ibn Abd Wahab menyebut tawassul sebagai perbuatan yang tidak syar’i dan mengenalkannya bid’ah. Karena terkadang seseorang bertawassul dengan kebesaran ras, keramatnya syaikh, kewalian, dan keagungan seseorang. Prilaku seperti ini dianggap sebagai menyembah para wali. Dan tidaklah perlu dijelaskan bahwa ibadah kepada selain Allah adalah syirik dan haram. Menyebut nama Nabi, syekh atau malaikat sebagai perantara dalam doa juga merupakan syirk; Tawasaul terbagi dalam dua bentuk:
  1. Tawassul dengan dzat Tuhan, seperti jika kita katakan: “Oh Tuhan, aku berperantara kepada-Mu dengan Nabi-Mu Muhammad Saw, agar Engkau mengabulkan permintaanku.”
  2. Tawasul dengan maqam dan qurbah (dekatnya) mereka di sisi Allah serta hak mereka, seperti jika kita katakan: “Oh Tuhan, aku berperantara kepada-Mu dengan maqam dan kedudukan Muhammad Saw dan dengan kehormatan dan haknya agar Engkau mengabulkan permintaanku.” Kaum Wahabi menilai kedua bentuk tawassul ini dilarang.
f.       Mencari Berkah dan Meminta Kesembuhan Melalui Peninggalan-Peninggalan Para Wali
Bertabarruk (mencari berkah), misalnya seseorang yang mencium mihrab atau mimbar Nabi, sekalipun orang tersebut tidak menuhankan sesuatu yang ia cium itu, melainkan hanya terdorong oleh rasa cinta kepada pemiliknya, menurut pendapat kaum Wahabi hal itu merupakan perbuatan syirik.
g.      Membangun Makam Para Wali Menurut Kaum Wahabi
Di antara masalah-masalah yang paling peka bagi orang-orang Wahabi adalah masalah membangun makam para nabi, wali-wali dan orang-orang saleh. Yang pertama kali membahas masalah ini adalah Ibn Taimiyah dan muridnya Ibn Qayyim. Keduanya berfatwa bahwa membangun kuburan adalah haram, dan dengan demikian orang harus menghancurkannya. Ibn Qayyim dalam bukunya Zaadul Ma’ad fi Huda Khoiri ‘Ibad mengatakan: “Menghancurkan bangunan di atas makam hukumnya adalah wajib, dan tidak boleh membiarkannya. Kemudian pemikiran kedua tokoh salafi ini diadopsi oleh Muhammad Ibn Abd Wahhab menjadi sebuah prinsip-prinsip yang harus ditaati dan dijalankan oleh kaum Wahabi.
h.      Tentang Ziarah Kubur
Ziarah kubur pada dasarnya dibolehkan asal dengan maksud yang tidak bertentangan dengan tujuan tauhid, yaitu mengesakan Tuhan. Berziarah untuk mengingat kefanaan hidup di dunia, mendo’akan si mati yang muslim, adalah dibolehkan. Tetapi berziarah kubur dengan maksud minta pertolongan kepada ruh yang ada di alam kubur, atau berwasilah (menjadikan perantara) kepada ruh di alam kubur agar memintakan sesuatu kepada Allah, atau berkorban sesuatu dengan jalan menyembelih binatang ternak yang maksudnya memberi korban kepada kuburan, adalah dilarang keras. Karena perbuatan demikian itu adalah musyrik. Beberapa catatan penting mengenai masalah ziarah kubur menurut ajaran Wahabi diantaranya:
v  Haram ziarah kubur dengan tujuan meminta kepada orang yang mati dikubur tersebut.
v  Diperbolehkan ziarah kubur dan sunnah, bila tujuannya mendo’akan ahli kubur, seperti telah dilakukan Nabi Saw, keluarga dan para sahabatnya.
v  Haram membangun kuburan.
v  Haram menyelimuti kuburan.
v  Haram memberi lampu penerang di kuburan.
v  Haram menjadikan kuburan sebagai tempat tujuan kunjungan, wisata dan rekreasi.
v  Orang yang meninggal dunia dalam keadaan muslim masih mendapatkan manfa’at dari orang yang hidup seperti doa, hadiah pahala, shadaqah, dan lain-lain. Syaikh juga menentang paham yang mengatakan orang mati haram di do’akan dan dihadiahkan pahala padanya. Pendapat Syaikh sejalan dengan al-Qur’an dan Sunnah, dan sejalan dengan faham Salafush Shalih.[21]

i.        Seputar Masalah Bid’ah
Kaum Wahabi menyatakan jihad terhadap segala macam bid’ah, yakni semua upacara atau tata-cara ibadah yang dahulu tidak dicontohkan oleh Rasulullah atau tidak ada keterangan dari agama. Ibadah menurut kaum Wahhabi harus persis seperti dalam Sunnah Rasulullah Saw., tidak ditambah dan tidak dikurangi.
Menurut Muhammad Ibn Abd Wahhab, kelompok Wahabi harus memboikot orang-orang yang suka mengerjakan bid’ah sampai mereka menyatakan taubat kepada Allah. Muhammad Ibn Abd Wahhab menilai mereka berdasarkan lahiriyah saja, sedangkan masalah batin mereka dia serahkan sepenuhnya kepada Allah. Dia berkeyakinan bahwa setiap barang baru (yang tidak ada contoh dari Nabi Saw) dalam agama Islam adalah bid’ah.[22]  Prilaku-prilaku umat Islam yang dianggap Wahabi bid’ah dan haram dilakukan di antaranya:
v  Perayaan maulid Nabi setiap bulan Rabi’ul Awwal dilarang, karena pekerjaan itu bid’ah. Begitu juga perayaan isra’ mi’raj yang biasanya dilakukan pada tanggal 27 Rajab dilarang keras.
v  Membaca dzikir “la ila ha illahlah” bersama-sama sesudah shalat seperti banyak terlihat di Indonesia dan dunia Islam yang lain, dilarang.
v  Perayaan hari ulang tahun kelahiran dan kematian (khaul) para wali, dan  ulama terkemuka, amat ditentang oleh kaum Wahabi. Hal tersebut tidak pernah dicontohkan sama sekali dalam masa Rasulullah dan para Sahabatnya serta tabi’in.
v  Muhammad Ibn Abd Wahhab tidak menambahkan kata “Sayyidina” dalam shalawat atas Nabi Saw., karena menambah kata tersebut bid’ah hukumnya.  
v  Prilaku keseharian yang diharamkan kaum Wahhabi antara lain mengharamkan berlebihan minum kopi, rokok, fotografi, pemahatan patung, laki-laki yang memakai kain sutera, mencukur jenggot, laki-laki yang memakai perhiasan emas, dan beberapa perkara yang muncul dalam dunia modern ini.
j.        Jihad dan Ketaatan pada Pemerintah
Hukum jihad di jalan Allah tetap berlangsung terus menerus semenjak Allah mengutus Muhammad Saw sampai akhir umat Muhammad ini memerangi Dajjal. Muhammad Ibn Abd Wahhab pun berpendapat bahwa kita wajib tunduk dan taat kepada para pemimpin Islam, baik mereka orang baik maupun mereka yang jahat, selama mereka tidak memerintahkan pada kita untuk berbuat maksiat. Barangsiapa yang telah menduduki jabatan khilafah lantaran telah disepakati dan disetuji oleh rakyat maupun karena dia dapat mengalahkan rakyat dengan menggunakan pedang sehingga berhasil menjadi khilafah, maka kita wajib mentaatinya dan kita dilarang memberontak kepadanya.[23]


[1] Budhy Munawar Rachman, Islam Pluralis: Wacana Kesetaraan Kaum Beriman (Jakarta: Paramadina, 2001),  h. 434.
[2] Ensiklopedi Islam , Op. Cit., h. 157
[3] Ibid, h. 157.
[4]Ibid, h. 157.
[5]Menurut ajaran Wahabi bentuk-bentuk syirik ada beberapa macam yaitu: (1) Syirik Akbar (besar) yaitu syirik dalam ibadah, niat, ketaatan dan kecintaan. (2) Syirik Ashgar (kecil) seperti riya. (3) Syirik Khofi (tersembunyi) yaitu syirik yang menyebabkan orang mukmin tersesat tanpa mengetahuinya. Lihat. Abdullah. Sufyan Raji Abdullah., Mengenal Aliran-Aliran dalam Islam dan Ajarannya, (Jakarta: Pustaka al-Riyadh, 2006), h.143.  
[6]Abdullah Ibn Abdul Muhsin Atturki, Mujmal I’tiqad Aimmati As-Salaf, Alih Bahasa, Nabhani Idris, (Beirut: Muassasah Risalah, 1992). h. 161.
[7] Umar Hasyim, Apakah Anda Termasuk Golongan Ahlus Sunnah Waljama’ah?,  (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1978), h. 121.
[8]  Ibid., h. 121.
[9] Ensiklopedi Islam , Op. Cit.  h, 158.
[10]  Abdullah Ibn Abdul Muhsin, Kajian Komprehensif Aqidah ahlussunnah wal Jama’ah (Yogyakarta: Titian Ilahi, 1995,  h. 77-78. 
[11] Abdullah. Sufyan Raji Abdullah., Op. Cit., h.142.
[12]  Abdullah Ibn Abdul Muhsin, Op. Cit.,  h. 78.
[13] Ensiklopedi Islam., Op. Cit., h. 157
[14]  Lihat  Imron A. Manan, Pelbagai Masalah Tauhid Populer, (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1982), h. 302.
[15] Umar Hasyim, Op. Cit., h. 121.
[16] Ibid., h. 122.
[17] Ibid., h. 122.
[18]   Abdullah Ibn Abdul Muhsin, Op. Cit.,  h. 79.  
[19]  Umar Hasyim,  Op. Cit., h. 122.
[20] Wasilah menurut bahasa: perantara; jalan; derajat; kedudukan di sisi raja; sebab yang mendekatkan kepada yang lain.  Lihat  Imron A. Manan, “Pelbagai Masalah Tauhid Populer”, (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1982), h. 127

[21] Abdullah. Sufyan Raji Abdullah., Op. Cit., h.143.
[22] Abdullah Ibn Abdul Muhsin, Op. Cit., h.83.   

[23] Ibid.,  h. 81

Post a Comment

  1. Ketika Rasulullah Saw. menantang berbagai keyakinan bathil dan pemikiran rusak kaum musyrikin Mekkah dengan Islam, Beliau dan para Sahabat ra. menghadapi kesukaran dari tangan-tangan kuffar. Tapi Beliau menjalani berbagai kesulitan itu dengan keteguhan dan meneruskan pekerjaannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut M. Quraish Shihab, sikap tegas kepada orang kafi, bukan berarti memusuhi pribadinya, atau memaksa mereka memeluk Islam, atau merusak tempat ibadah dan menghalangi mereka melaksanakan tuntunan agama dan kepercayaan mereka. Tetapi yang dimaksud adalah bersikap tegas terhadap permusuhan mereka, atau upaya-upaya mereka yang melecehkan ajaran agama Islam dan kaum muslim. Apalagi jika mereka merebut hak sah kaum muslim. Sebagaimana yang terdapat dalam al-Qur'an,Hai orang-orang yang beriman, Barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, Maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha mengetahui.
      (QS. al-Ma’idah [5]: 54)

      Delete
  2. Hai orang-orang yang beriman, Barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, Maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha mengetahui.
    (QS. al-Ma’idah [5]: 54)
    Menurut M. Quraish Shihab, sikap tegas kepada orang kafir yang disebutkan dalam ayat tersebut, bukan berarti memusuhi pribadinya, atau memaksa mereka memeluk Islam, atau merusak tempat ibadah dan menghalangi mereka melaksanakan tuntunan agama dan kepercayaan mereka. Tetapi yang dimaksud adalah bersikap tegas terhadap permusuhan mereka, atau upaya-upaya mereka yang melecehkan ajaran agama Islam dan kaum muslim. Apalagi jika mereka merebut hak sah kaum muslim.

    ReplyDelete

 
Top