B. Al-Qur’an sebagai Dasar Utama bagi Prinsip Syura
Kata syura dalam al-Qur’an di ungkap dalam berbagai konteks. Pertama, dalam al-Qur’an Surah, al-Baqarah [2]: ayat ke- 233 sebagai berikut ; 
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. al-Baqarah [2]:  233).

Dalam konteks ayat ini, diungkap pembicaraan tentang menyapih anak yang masih menyusu sebelum anak itu berumur dua tahun. Menyapih anak yang usianya belum sampai dua tahun boleh dilakukan dengan syarat ada kerelaan dan telah dimusyawarakan di antara suami dan istri. Di dalam Tafsir al-Manar dijelaskan bahwa ayat di atas mengandung ajaran bahwa orang tua memiliki tanggung jawab bersama dalam menentukan apakah penyusuan anak dilangsungkan terus sampai sempurna masa penyusan, yakni dua tahun, atau dihentikan sebelumnya.[1]
Menurut al-Qurthubi, uangkapan fa in arâda fishâlan dan wa tasyâwurin dalam QS. al-Baqarah [2]: 233, menunjukkan bahwa suatu persoalan keluarga yang tidak diatur dengan dalil yang pasti, termasuk di dalam lapangan ijtihad. Dalam hal ini musyawarah di antara suami-istri jelas termasuk dalam kategori ijtihad.[2]
Sementara itu, Rasyid Ridha menjelaskan bahwa ajaran musyawarah dalam ayat ini mengandung nilai pendidikan. Artinya, Tuhan bermaksud menanamkan suatu pola interaksi bagi hubungan suami-istri yang sehat, yang tercermin dari sikap keduanya dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu, kebiasaan bermusyawarah yang dimulai dari keluarga sebagai unit sosial terkecil di masyarakat akan menjadi landasan bagi terbinanya kebiasaan bermusyawarah dalam unit sosial yang lebih besar dan rumit, yaitu negara.[3]

Kedua, dalam Qur’an surah, asy-Syura [42]: ayat ke- 38 sebagai berikut :
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah (syura) antara mereka dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”
Ayat ini mengandung pujian atas orang-orang yang menerima seruan Allah Swt, yang dibawa Nabi Muhammad Saw, mendirikan shalat dengan baik dan benar, memusyawarahkan segala urusan mereka, dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang mereka peroleh. Bermusyawarah merupakan sifat terpuji bagi orang yang melaksanakannya dan akan memperoleh nikmat dari sisi Allah Swt, karena hal itu bernilai ibadah.
Disamping itu ayat ini, juga membicarakan mengenai ciri-ciri orang beriman. Ciri-ciri yang dimaksud adalah 1) taat dan patuh kepada Allah, 2) menunaikan shalat, 3) menghidupkan musyawarah, dan 4) berjiwa dermawan.
Ar-Razi (penulis at-Tafsîr al-Kabîr) menjelaskan bahwa kalimat wa amruhum syurâ  bainahum dalam QS. asy-Syura [42]: 38 mengandung pengertian bahwa praktik musyawarah merupakan suatu tradisi yang telah berlangsung lama di kalangan umat beriman bangsa Arab.[1]

Ketiga, dalam konteks perintah Allah kepada Nabi Muhammad saw. Agar berlaku lemah lembut dan senantiasa bermusyawarah dengan sahabat-sahabatnya, sebagaimana yang termaktub dalam al-Qur’an Surah Ali Imran [3]: ayat ke- 159 sebagai berikut;
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkan ampun kepada Allah untuk mereka serta bermusyawarahlah dalam (memutuskan) suatu urusan. Apabila kamu telah bertekad bulat (dengan keputusan tersebut) maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang yang bertawakal.” (QS. Surah Ali Imran [3]: 159).

Ayat ini diturunkan setelah Perang Uhud. Ketika itu, Nabi saw. Kecewa atas tindakan tidak disiplin sebagian sahabat dalam pertempuran yang mengakibatkan kekalahan di pihak Nabi. Melalui ayat ini Allah swt. Mengingatkan Nabi bahwa dalam posisinya sebagai pemimpin umat, ia harus tetap bersikap lemah lembut terhadap para sahabatnya, memaafkan kekeliruan mereka, dan bermusyawarah dengan mereka dalam urusan-urusan mereka.
Abu Ja’far Muhammad Ibn Jarir at-Tabari, dalam menafsirkan ayat di atas, menyatakan bahwa sesungguhnya Allah Swt menyuruh Nabi Saw untuk bermusyawarah dengan umatnya tentang urusan yang akan dijalankan supaya mereka tahu hakikat urusan tersebut dan agar mereka mengikuti jejaknya. Namun kewajiban melaksanakan musyawarah bukan hanya dibebankan kepada Nabi Saw, melainkan juga kepada tiap orang mukmin, sekalipun perintah ayat tersebut ditujukan kepada Nabi Saw, artinya, perintah yang terkandung dalam ayat tersebut juga berlaku umum. Dalam masyarakat modern yang ditandai dengan munculnya lembaga-lembaga politik, pemerintahan dan masyarakat, maka lembaga-lembaga ini menjadi subjek musyawarah;  para pemimpinnya dibebani kewajiban mengadakan musyawarah dengan melibatkan para anggotanya atau rakyat untuk membicarakan masalah yang mereka hadapi.

Post a Comment

 
Top