BAB II
Pembahasan
A.
Pengertian Jihad
Dari
segi bahasa, kata jihad berasal dari bahasa Arab, bentuk isim masdar dari fi’il
jahada. Artinya mencurahkan kemampuan.[1] Kamus al-Munjid fillughah wal a’lam lebih
lanjut menyebutkan lafal jahada
al-‘aduwwa, artinya qatalahu
muhamatan ‘aniddin; menyerang musuh dalam rangka membela agama.[2]
Ahmad Warsono Munawir dalam Kamus Arab
Indonesia, mengartikan lafal jihad sebagai kegiatan mencurahkan segala
kemampuan. Jika dirangkai dengan lafal fi
sabilillah, berarti berjuang, berjihad, berperang di jalan Allah. Jadi kata
jihad artinya perjuangan.[3]
Bagi Salman al-Audah jihad adalah
memerangi orang yang disyariatkan untuk diperangi dari kalangan orang-orang
kafir dan lain-lain.[4] Fase-fase
berjenjang berlakunya hukum jihad menurut Salman al-Audah, pertama, fase “tahanlah tanganmu,” yang mencakup seluruh periode
Makkah. Ketika itu orang mukmin tidak diperkenankan memerangi orang-orang
kafir, melainkan mereka berjihad dengan al-Qur’an, dan dakwah dalam keadaan
damai. Kedua, fase “telah diizinkan
berperang bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah
dizalimi.” Ketiga, fase “dan
perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu.”[5]
Post a Comment