BAB II
Pembahasan
 
A.      Pengertian Jihad
Dari segi bahasa, kata jihad berasal dari bahasa Arab, bentuk isim masdar dari fi’il jahada. Artinya mencurahkan kemampuan.[1] Kamus al-Munjid fillughah wal a’lam lebih lanjut menyebutkan lafal jahada al-‘aduwwa, artinya qatalahu muhamatan ‘aniddin; menyerang musuh dalam rangka membela agama.[2]
Ahmad Warsono Munawir dalam Kamus Arab Indonesia, mengartikan lafal jihad sebagai kegiatan mencurahkan segala kemampuan. Jika dirangkai dengan lafal fi sabilillah, berarti berjuang, berjihad, berperang di jalan Allah. Jadi kata jihad artinya perjuangan.[3]
Bagi Salman al-Audah jihad adalah memerangi orang yang disyariatkan untuk diperangi dari kalangan orang-orang kafir dan lain-lain.[4] Fase-fase berjenjang berlakunya hukum jihad menurut Salman al-Audah, pertama, fase “tahanlah tanganmu,” yang mencakup seluruh periode Makkah. Ketika itu orang mukmin tidak diperkenankan memerangi orang-orang kafir, melainkan mereka berjihad dengan al-Qur’an, dan dakwah dalam keadaan damai. Kedua, fase “telah diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dizalimi.” Ketiga, fase “dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu.”[5]


[1] Abu Luwis Ma’luf, al-Munjid fillughah wal A’lam, (Beirut: Darul Masyriq, 1986), hal. 106.
[2] Ibid., hal. 106.
[3] Ahmad Warsono Munawwir, al-Munawwir: Kamus Arab Indonesia, (Yogyakarta: Pondok Pesantren al-Munawwir, 1984), hal. 234.
[4] Salman al-Audah, Jihad: Sarana Menghilangkan Ghurbah Islam, terj. Kathur Suhardi (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1993), hal. 14.
[5] Ibid., hal. 20-21.

Post a Comment

 
Top