Rizki merupakan hal yang telah diatur oleh Allah SWT,
maka tidaklah aneh bila kadang kala seorang istri memiliki harta yang lebih
banyak dari suami, warisan, pemberian, hasil usaha, dan sebagainya. Namun meski
seorang laki-laki adalah pemimpin keluarga dia sama sekali tidak berhak
mengusik harta yang menjadi hak pribadi istrinya. Hendaknya ia berhati-hati
jangan sampai megambil harta itu baik dengan terang-terangan maupun
sembunyi-sembunyi, dengan janji-janji atau ancaman terkecuali dengan
kerelaannya dan keridhoan istri. Apa yang telah diberikan kepada istri
merupakan hak istri dan apa yang dimiliki istri selamanya akan menjadi miliknya
kecuali bila istri tersebut memberikannya kepada suaminya. Dalam hal ini Islam
mengatur persoalan ini dalam firman Allah SWT:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ
مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang
kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh
kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin
itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai
makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. an-Nisa:4)
Rasulullah SAW merupakan sosok suami yang amanah terhadap
harta istrinya Khadijah. Sebagaimana diketahui bahwa Khadijah merupakan seorang
janda kaya raya namun beliau tidak pernah mengambil harta Khadijah kecuali apa
yang menjadi haknya. Bahkan meskipun istri tersebut telah ditalak, harta yang
telah diberikan kepada istri adalah menjadi hak penuh istri dan tidak boleh
diambil kembali oleh suami, sebagaimana dijelaskan:
Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri
yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta
yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang
sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang
dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata. Bagaimana kamu akan mengambilnya
kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain
sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu
perjanjian yang kuat. (QS. an-Nisa':20-21)
Maka
mengambil harta milik istri yang telah susah-susah dikumpulkannya merupakan
sebuah kesalahan. Maka mengambil harta istri justru akan menjatuhkan posisi
suami sebagai pemimpin keluarga yang seharusnya bertanggung jawab memberi
nafkah, menghormati dan melindungi istri meski keadaan istrinya lebih kaya.
Post a Comment