Menjaga kehormatan dirinya, suami yang dicintai dan
keluarganya. Selama suami tidak dirumah istrilah yang memegang kendali urusan
rumah tangga, menjaga kemuliaan keluarga, anak-anak, dan harta suaminya.
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا
حَفِظَ اللَّهُ
"Maka wanita-wanita yang shalihah ialah wanita-wanita yang
taat kepada Allah SWT lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh
karena Allah SWT telah memelihara (mereka)." (QS. an-Nisa': 34)
Saat suami tidak di rumah, istrilah yang bertanggungjawab
terhadap apapun yang terjadi atas rumah dan anggota keluarga Rasulullah saw
menjelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
"Seorang istri adalah pemimpin di rumah suaminya, dan anaknya."
Di lain hadits, Rasulullah menjelaskan mengenai kewajiban
istri dalam rumah tangganya, hendaknya istri memperhatikan siapa-siapa yang
disukai suami dan siapa-siapa yang dibenci.
"Maka hak kalian atas istri-istri kalian
ialah hendaknya orang-orang yang kalian benci tidak boleh menginjak
ranjang-ranjang kalian, dan mereka tidak boleh memberi izin masuk ke rumah
kepada orang orang yang tidak kalian sukai." (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Post a Comment