Sumber Gambar: alasyiq.blogspot.com

A.   Definisi Wasilah (Media) Dakwah

Media Dakwah adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan para da’i dalam menyampaikan materi dakwah, baik dari masalah maknawiyah ataupun madiyah.
Setiap orang harus menentukan cara yang tepat dalam berdakwah, dan salah satu cara untuk mencapai tujuan hendaknya menggunakan media yang tepat juga. Allah SWT telah memerintahkan untuk menggunakan media yang dapat menyampaikan kepada tujuan dakwah, Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an Surah al-Maidah [5]: 35,
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#þqäótGö/$#ur Ïmøs9Î) s's#Åuqø9$# (#rßÎg»y_ur Îû ¾Ï&Î#Î6y öNà6¯=yès9 šcqßsÎ=øÿè? ÇÌÎÈ  
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.

Para da’i yang berdakwah ke jalan Allah hendaknya menjadi orang yang pertama menggunakan wasilah (media) yang dapat mendekatkan diri kepada Allah. Sebab keberhasilan dakwah dalam kehidupan manusia ditandai dengan lengkapnya materi yang disampaikan, kebenaran yang disampaikan, dan media yang tepat.[1]

B.  Macam Macam Wasilah (media) Dakwah

Berdasarkan definisinya, maka media dakwah dapat dibagi menjadi dua macam: media maknawiyah (mental spiritual) dan media maddiyah (fisik material). Yang dimaksud dengan media maknawiyah disini adalah segala sesuatu yang membantu para dai dalam berdakwah yang meliputi masalah hati, fikiran, sifat yang terpuji, akhlaq yang baik dan lain lain dan sejenisnya yang tidak diketahui dan tidak didapat sentuh tetapi berbekas. Sementara yang dimaksud dengan media madiyah adalah segala sesuatu yang membantu para dai dalam berdakwah, meliputi hal yang diketahui dan dapat dirasakan seperti perkataan, gerak gerik, penampilan, dan perbuatan.[2]
Berdasarkan banyaknya media maddiyah, maka dapat dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, wasilah (media) fithriyah. Wasilah  (media) ini adalah media yang telah menjadi fithrah manusia sebagai makhluk yang dinamis, seperti manusia sebagai makhluk yang selalu berkata-kata dan berbuat. Kedua, wasilah (media) fanniyah. Media ini adalah media yang dicari dan dipelajari oleh manusia untuk mewujudkan dakwah, seperti dakwah melalui tulisan dan penyiaran dari radio maupun televisi. Ketiga, media tathbiqiyyah. Yang termasuk media tathbiqiyah adalah meramaikan masjid, mendirikan yayasan yang berbasis dakwah, membuat kelompok kelompok dakwah dan jihad fisabilillah.[3]
 
C.  Landasan Menggunakan Wasilah (media) Dakwah
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwasannya dakwah adalah menyeru ke jalan Allah dan mengikuti apa yang dilaksanakan Rasulullah SAW, maka dari itu hendaknya apa yang disampaikan berkaitan dengan apa yang telah tertulis dalam kitabullah dan berkaitan dengan hukum islam. Sesungguhnya islam tidak menjelaskan hukum antara manhaj, asalib, dan wasail atau media, dan tidak menentukan bahwa untuk pencapaian tujuan diperbolehkan menggunakan wasilah.[4]
Kemudian yang menjadi permasalahan, bagaimana dengan media-media yang telah kita bahas di awal, dan bagaimana hukumnya. Pembahasan tentang landasan menggunakan media dakwah nampaknya sangatlah penting untuk menghindari dari ketidakjelasan. Setidaknya kita dapat meringkas pembahasan landasan menggunakan media dakwah menjadi lima hal: Pertama, dalil dalam Alquran yang mensyariatkan wasilah. Kedua, dalil dalam Alquran yang mengharamkan wasilah. Ketiga, masuknya  wasilah dalam daerah mubah. Keempat, keluarnya wasilah untuk memerangi orang orang kafir. Kelima, keringanan dalam menggunakan salah satu wasilah yang dilarang diwaktu tertentu.

1.    Dalil dalam Alquran yang mensyariatkan wasilah
Banyak dalil yang mensyariatkan wasilah, diantaranya adalah wasilah dengan perkataan, perbuatan, tulisan, pengajaran, jihad, kejujuran dan lain lain yang termasuk dalam wasilah maknawiyah dan madiyah, Allah berfirman:

øŒÎ)ur $tRõs{r& t,»sVÏB ûÓÍ_t/ Ÿ@ƒÏäÂuŽó Î) Ÿw tbrßç7÷ès? žwÎ) ©!$# Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur $ZR$|¡ômÎ) ÏŒur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ6»|¡uKø9$#ur (#qä9qè%ur Ĩ$¨Y=Ï9 $YZó¡ãm (#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qŸ2¨9$# §NèO óOçFøŠ©9uqs? žwÎ) WxŠÎ=s% öNà6ZÏiB OçFRr&ur šcqàÊ̍÷èB ÇÑÌÈ  
dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.

2.    Dalil dalam Alquran yang mengharamkan wasilah
Telah tertera dalil yang melarang sebagian media maknawiyah atau maddiyah, yang termasuk wasilah yang dilarang adalah berbohong, sombong, bakhil, melanggar janji, mengangkat suara terlalu keras dan lain lain , Allah berfirman:

Ÿwur öÏiè|Áè? š£s{ Ĩ$¨Z=Ï9 Ÿwur Ä·ôJs? Îû ÇÚöF{$# $·mttB ( ¨bÎ) ©!$# Ÿw =Ïtä ¨@ä. 5A$tFøƒèC 9qãsù ÇÊÑÈ   ôÅÁø%$#ur Îû šÍô±tB ôÙàÒøî$#ur `ÏB y7Ï?öq|¹ 4 ¨bÎ) ts3Rr& ÏNºuqô¹F{$# ßNöq|Ás9 ÎŽÏJptø:$# ÇÊÒÈ  

18. dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.
19. dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.

3.    Masuknya  Wasilah dalam Daerah Mubah

Apapun wasilah dakwah belum ada dalil yang menganjurkan dan melarang wasilah (media) dakwah, maka dari itu media dakwah termasuk dalam wilayah mubah. Bahwasannya segala sesuatu mubah pada aslinya. Para dai berusaha untuk menggunakan media dalam berdakwah dikarenakan dalil yang ada sangat terbatas walaupun banyak, sementara media berkembang disetiap zamannya dan tidak mungkin kita tidak memanfaatkannya, seperti radio, sound system dan lain lain.[5] Hal-hal ini termasuk dalam wilayah mubah selama belum ada dalil yang melarangnya.
Terdapat banyak wasilah yang masih diperdebatkan hukumnya antara mubah dan haram dikarenakan alasan yang berbeda, dan belum jelasnya pendapat para dai terhadap suatu pendapat, kemudian belum jelasnya sifat yang membuat wasilah ini mubah. Banyak pendapat manusia dalam hal ini, sebagian yang mengharamkan karena antisipasi dan agar terhindar dari perbuatan yang dilarang. Sebagian meringankannya bahkan menghalalkannya seperti foto, penampilan di atas panggung, dan nada bernuansa dakwah.[6]
Dewasa ini, banyak media dakwah yang bermunculan, dan hukum menggunakan media tersebut terkumpul menjadi satu antara halal dan haram dikarenakan kelalaian manusia, dan lemahnya perintah dalam agama mengenai hal ini. Banyak perselisihan pendapat antara para dai dan ulama dari zaman dahulu sampai sekarang, sebagian yang tidak menggunakan sama sekali  dan menghindarinya dan sebagian memakainya.[7]
Pada masa sekarang muncul media dakwah seperti pelatihan-pelatihan, training motivasi, dan media eletronik. Media seperti ini seperti dua sisi mata uang, satu sisi berdampak positif dan disisi lain berdampak negatif, dan sudah banyak diantaranya bercampur antara halal dan haram, hal ini sudah menyebar sangat luas dalam kehidupan manusia tetapi sangat sedikit umat muslim yang mau dan berusaha menyelamatkan semua ini.[8]

4.    Keluarnya Wasilah untuk memerangi orang orang kafir
Rasulullah SAW, telah melarang untuk menyamai orang orang kafir, dan memerintahkan berbeda dengan mereka untuk memerangi mereka. Dan terdapat dalam hadits rasulullah,Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia sebagian dari kaum tersebut” Maka dari itu, keluarnya wasilah untuk memerangi orang orang kafir termasuk dalam landasan menggunakan media dakwah.[9]


5.    Keringanan dalam menggunakan salah satu wasilah yang dilarang diwaktu tertentu

Semenjak agama islam menjadi agama amalan yang disesuaikan disetiap waktu dan tempat, maka adanya keringanan dalam menggunakan hal yang dilarang untuk melindungi dari kejahatan dan selagi dalam keadaan terpaksa. Keringanan ini terbagi menjadi dua macam yang dapat menjadi landasan: Pertama, keringanan menggunakan media tertentu diwaktu tertentu untuk menghindari kerusakan, pertimbangan antara kerusakan apabila berkumpul dan mendahulukan kerusakan yang ringan, seperti halnya keringanan untuk berbohong di beberapa Negara tertentu. Terdapat dalam hadits “Bukan pembohong yang berbohong kepada manusia dan mengharapkan kebaikan atau berbicara kebaikan”. Dengan hadits ini ulama sepakat keringanan berbohong untuk kebaikan.[10]
Kedua, keringanan melakukan hal yang dilarang dikarenakan keadaan yang terpaksa atau kepepet. Dalam hal ini,  ulama bersandar kepada qaidah ushul fiqh “Ad dhoruratu tubihul mahdhurot.” Maka dari itu diperbolehkannya para dai dalam hal tertentu atau terpaksa menggunakan media yang dilarang sesuai dengan hajatnya atau kebutuhannya.[11]

D.  Contoh  Media Maknawiyah
Diawal telah disinggung masalah media dakwah maknawiyah, bahwasannya penjelasan media maknawiyah adalah segala yang membantu para pendakwah dari hal-hal yang berkaitan dengan hati dan fikiran seperti sifat terpuji, akhlaq yang baik, pemikiran dan lain lain. Melihat banyaknya media ini, maka akan dicukupkan dalam pembahasan ini dengan menunjuk sebagian saja dan mengklasifikasikannya menjadi dua  contoh, yang pertama media yang berkaitan dengan hati dan yang kedua media yang berkaitan dengan fikiran.[12]
Selain itu, yang termasuk media maknawiyah adalah percaya dengan hubungan terhadap Allah dan rasulNya, mendahulukan cinta terhadap Allah dan rasulNya daripada yang lainnya, menjalankan perintahNya dan RasulNya, dan menjauhi kekufuran, kejahatan, dan lain lain. Dan juga berakhlaq yang baik yang menunjukkan keindahan islam dan kebaikannya, kecintaan manusia terhadap islam, dan akhlaq yang baik terdiri dari kejujuran, kemuliaan, keberanian, dan pengabdian (perjuangan), sabar, dan lain lain.[13]
Dan wasilah maknwiyah lainnya juga adalah belajar dan mengajar, mengingat Allah, hubungan dengan Allah, dan lainnya yang termasuk media maknawiyah yang berkaitan dengan hati dan fikiran. Terdapat banyak klasifikasi media maknawiyah di antaranya kesabaran dan perencanaan.
1.      Kesabaran
Kesabaran termasuk  wasilah (media) yang sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh para dai dalam berdakwah, dan menjadi cara yang terpenting untuk meraih kesuksesan dalam berdakwah.[14] Allah telah memerintahkan seluruh manusia untuk bersabar. Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an Surah Ali Imran [3]: 200,  
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#rçŽÉ9ô¹$# (#rãÎ/$|¹ur (#qäÜÎ/#uur (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 šcqßsÎ=øÿè? ÇËÉÉÈ    
Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.

Terdapat banyak pembahasan tentang kesabaran dan orang orang yang sabar di dalam Al Quran lebih dari seratus ayat, dan terdapat juga dalam hadits nabi yang menyeru kepada kesabaran, kisah-kisah orang yang sabar, dan dalam sejarah nabi juga menganjurkan dan mendalami tentang arti kesabaran, dan menjadi hal yang terpenting dalam sejarah nabi Muhammad SAW.[15]
            Maka untuk seluruh para dai hendaknya bersabar dalam berdakwah, tidak akan sukses dalam berdakwah kecuali dengan kesabaran. Allah berfirman dalam al-Qur’an Surah al-Baqarah [2]: 214,
÷Pr& óOçFö6Å¡ym br& (#qè=äzôs? sp¨Yyfø9$# $£Js9ur Nä3Ï?ù'tƒ ã@sW¨B tûïÏ%©!$# (#öqn=yz `ÏB Nä3Î=ö6s% ( ãNåk÷J¡¡¨B âä!$yù't7ø9$# âä!#§ŽœØ9$#ur (#qä9Ìø9ãur 4Ó®Lym tAqà)tƒ ãAqߧ9$# tûïÏ%©!$#ur (#qãZtB#uä ¼çmyètB 4ÓtLtB çŽóÇnS «!$# 3 Iwr& ¨bÎ) uŽóÇnS «!$# Ò=ƒÌs%
“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk syurga, Padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: "Bilakah datangnya pertolongan Allah?" Ingatlah, Sesungguhnya pertolongan Allah itu Amat dekat.

Dan seperti yang telah diketahui bahwa sabar menyelamatkan dan menjaga dari serangan musuh. Sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an Surah Ali Imran [3]: 120.
bÎ) öNä3ó¡|¡øÿsC ×puZ|¡ym öNèd÷sÝ¡s? bÎ)ur öNä3ö7ÅÁè? ×pt¤ÍhŠy (#qãmtøÿtƒ $ygÎ/ ( bÎ)ur (#rçŽÉ9óÁs? (#qà)­Gs?ur Ÿw öNà2ŽÛØtƒ öNèdßøx. $º«øx© 3 ¨bÎ) ©!$# $yJÎ/ šcqè=yJ÷ètƒ ÔÝŠÏtèC ÇÊËÉÈ  
“Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya. jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikitpun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang mereka kerjakan.

Para ulama telah membagi kesabaran menjadi tiga bagian: Pertama, kesabaran karena ketaatan. Kedua, kesabaran untuk menghindari kemaksiatan dan larangan. Ketiga, kesabaran dengan musibah yang menimpa. Kehidupan  setiap muslim tidak akan terlepas dari tiga  hal ini, dan bagaimana dengan para dai sebagai pewaris para nabi dalam dakwahnya.[16]
2.      Perencanaan (pengaturan)

Yang dimaksud dengan perencanaan dalam dakwah adalah meletakkan atau mengatur segala sesuatu tentang dakwah. Dan karena pentingnya perencanaan atau pengaturan. Allah SWT menjadikan disetiap umat aturan-aturan yang harus dijalani. Telah kita ketahui sebelumnya bahwa minhaj adalah jalan yang jelas, langkah-langkah dan aturannya. Dan perencanaan membantu langkah Rasulullah SAW, beliau telah menjalankan dakwahnya dengan perencanaan yang jelas, sama seperti halnya dakwah periode Makkah dan Madinah, telah diletakkan disetiap perencanaan langkah yang pas yang dapat mengarahkan kepada dakwah.[17]

E.   Contoh- contoh Wasilah (media) Maddiyah
Telah dijelaskan diawal pembahasan ini bahwa kita menginginkan semua  media dakwah maddiyah untuk  membantu para da’i dalam dakwahnya secara abstrak atau nyata, kami sudah membagi pengertian ini kedalam tiga bagian. Pertama, media dakwah fitrah. Kedua, media dakwah berupa kesenian. Ketiga, media dakwah yang di terapkan.[18] Tetapi dikarenakan banyaknya media yang ada, maka penulis cukup hanya membahas sebagian ini saja dengan memberikan sedikit contoh disetiap pembagian ini.
Wasilah (media) dakwah maddiyah fitrah adalah: semua jenis perkataan, ucapan, dan semua bentuk gerakan. Sedangkan contoh dari bentuk perkataan ialah: komunikasi individu antara pendakwah dan yang di dakwah, khutbah, perkuliahan, dan lain-lain. Sedangkan bentuk gerakan atau kegiatan adalah: safar, bepergian, perpindahan, hijrah, ziarah, dan lain-lain.[19]
Wasilah (media) maddiyah kesenian adalah: media yang dilakukan oleh tangan adalah tulisan, dan yang dilakukan oleh penglihatan adalah pertunjukan sulap, media- media yang dibaca dalam majalah- majalah, buku, dan lain-lain. Sedangkan media yang dilakukan oleh pendengaran adalah: sound system, iklan, radio, telepon, dan untuk media audio visual adalah televisi dan bioskop.[20]
Wasilah dakwah maddiyah yang diterapkan adalah: meramaikan masjid, mendirikan lembaga sosial, organisasi, pusat-pusat dakwah dengan segala bentuk, mendirikan sekolah-sekolah dan universitas-universitas, tempat-tempat perbelanjaan, mendirikan klub-klub atau perkemahan-perkemahan. Dan juga  mendirikan negara-negara, menerapkan jihad, dan lain-lain.[21]
Singkatnya adalah perkataan atau percakapan yang diucapkan adalah media da’wah yang fitrah, sedangkan televisi, vidio dan lain-lain adalah media dakwah berupa kesenian, dan pertunjukan adalah media dakwah yang menggunakan bermacam-macam kesenian, mendirikan lembaga sosial adalah media da’wah penerapan.

  1. Wasilah (media) Dakwah Maddiyah Melalui Pekataan
Bentuknya wasilah maddiyah melalui perkataan bermacam-macam, diantaranya adalah komunikasi individu atau berjama’ah, membaca, belajar, khutbah, perkuliahan dan lain-lain. Urgensi dari media da’wah bentuk perkataan muncul dari berbagai hal, diantarnya: Pertama, karena media ini dimilliki semua manusia secara fitrah kecuali mereka yang mempunyai kekurangan. Kedua, al- Qur’an sangat memperhatikan perkataan, sebagaimana lafadz “qul” disebutkan didalam Al- Qur’an lebih dari 300 ayat, dan kalimat yang mirip dengannya lebih dari 1000  ayat. Ketiga, digunakan oleh semua nabi dan rasul dalam menjelaskan agama Allah. Keempat, perkataan nabi tertulis menjadi sunnah yang menjadi sunnah qowliyah yang mulia.[22]
Media da’wah perkataan mempunyai aturan-aturan yang harus dilaksanakan oleh para da’i, hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut; Pertama, hendaknya perkataan yang disampaikan adalah perkataan yang benar dan sesuai dengan syari’at.  Kedua, hendaknya perkataan yang disampaikan lembut dan baik. Ketiga, hendaknya perkataan yang disampaikan sesuai dengan apa yang dikerjakan. Keempat, hendaknya perkataan yang akan disampaikan sebagai penjalasan yang jelas dan terang. Kelima, hendaknya perkataan yang akan disampaikan tidak dibuat-buat dan tidak bertele-tele. Sebagaimana sabda rasulullah SAW, bahwa barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia berkata yang baik atau diam.[23]

2. Media Televisi
Televisi adalah kata yang diambil dari penulis kamus Al-Wasith adalah alat yang menampilkan gambar dan suara dengan bantuan energi listrik. Televisi juga adalah media ilmiah dan seni yang didalamnya terdapat karakteristik dari media pendengaran dan penglihatan. Dan televisi juga sudah berkembang sangat pesat pada era modern saat ini sampai hampir tidak ada satu rumahpun tanpa televisi.[24] Sedangkan keunggulan media televisi tampak dari beberapa sisi, diantaranya:
          Pertama, berkumpulnya keunggulan dari media pendengaran dan penglihatan yang penting, seperti: 1). Mencakup dan melingkupi segala ruang dan waktu yang mana media ini dapat mencapai semua negara-negara dan tempat-tempat tanpa terhalang oleh waktu dan faktor geografis, semuanya menjadi tanpa batas dan tidak terikat oleh jarak yang jauh atau dekat. 2). Dapat memenuhi kebutuhan manusia yang berbeda- beda dan bermacam- macam. 3). Mudah dilihat dan didengarkan, tanpa membutukan usaha yang keras.[25]
Kedua, lebih merangsang dan menarik karena pendengaran dan pelihatan dapat terfokus dalam satu waktu secara bersama-sama. Kita juga dapat menemukan bahwa media ini lebih menarik daripada radio atau majalah, koran bahkan buku. Ditambah lagi gambar yang ditampilkan berwarna-warni dan menjadikan penontonnya lebih semangat dan tertarik.[26]
Ketiga, terdapat dimana-mana, mudah ditemukan, dan murah harganya karena pabrik-pabrik industri didunia berlomba-lomba dalam menciptakan televisi yang terjangkau tapi memberikan manfa’at yang sangat banyak.[27]
Keempat, mempunyai program siaran yang bermacam-macam seperti acara untuk orang dewasa, anak-anak, laki- laki, dan perempuan, dan lain-lain. Inilah beberapa kelebihan dari televisi yang mana pada saat ini sudah menjadi media yang sangat berguna dan penting.[28]
Media televisi bisa digunakan untuk kebaikan dan kejahatan kecuali adanya pengawasan dan peratuaran dari pemerintah dan tidak jatuh ketangan- tangan yang memang menginginkan kajahatan berkembang lebih menyukainya dan terbiasa terhadap pikiran dan kebiasaan jelek, semua ini dapat menarik minat dan keinginan manusia yang bermacam-macam tanpa memperhatikan faktor syar’i dan akhlak dengan cara mengurangi acara yang baik.
Sedikit sekali para da’i yang berusaha memperbaiki kekacauan ini, karena mereka terbelenggu oleh aturan-aturan yang ada bahkan ada diantara mereka yang meninggalkan dan menjauhi media ini, tapi ada juga yang mengikuti perkembangan ini tanpa berpikir untuk memperbaikinya, ada juga yang memerangi hal ini dan mengharamkan televisi ada dirumahnya.
Dari kenyataan yang ada ini belum ada perbaikan yang dilakukan, tapi media ini sudah menyebar sangat luas dan mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi orang- orang dewasa dan anak- anak, dan para manusia menerima keadaan ini dengan pasrah, menerima semua kebaikan dan kejelekannya, halal dan haramnya.
Semua kenyataan ini menjadikan para da’i bertambah takut karena televisi berkembang sangat cepat ke segala penjuru dunia, hingga mucullah diantara mereka yang berusaha memperbaiki faktor- faktor negatif yang ada dengan membuat siaran yang baik dan bermanfaat.[29]
Dilihat dari tampilan dan siarannya, maka media televisi terdapat tiga hukum: Pertama, media yang dibolehkan: dilihat dari hal-hal yang baik didalamnya. Kedua, media yang samar- samar hukumnya: dilihat dari banyaknya acara yang masih samar- samar yang telah bercampur antara hal baik dan buruk, halal dan haram. Ketiga, media yang hukumnya masih diperdebatkan: dilihat dari banyaknya gambar- gambar yang mana ulama’ masih berdebat tentang hukumnya.[30]
Tidak diperbolehkan seorang muslim untuk mengharamkan secara mutlak karena hal yang jelek lebih banyak dari pada kebaikan. Karena kejelekan ini saling berhubungan antara satu tempat ke tempat yang lain, dari satu saluran ke saluran yang lain, dan dari satu acara ke acara yang lain. Kita juga tidak boleh menghalalkan dan ikut mencampuri segala kejelekan yang ada dan tidak boleh bermuamalah denganya.  Oleh karena itu saya meriwayatkan untuk memisahkan hukum- hukum yang ada karena adanya keadaan antara penanya dan pemberi wasiat, dikatakan misalnya: “Tidak boleh menggunakannya barang siapa yang mengetahui bahwa dirinya tidak mampu melawan dan mengambil keputusan didalamnya, dan boleh menggunakanya apabila ia mampu melakukan hal sebaliknya”[31]
Kecuali adanya penekanan dan adanya pendidikan dan pengawasan dari para orang tua dan pengasuh secara detail, agar mereka mengetahuai antara yang syar’i dan tidak, antara halal dan haram, dan apa yang boleh ditonton dan apa yang tidak boleh ditonton.[32]
Tanpa dua hal ini (pendidikan dan pengawasan) dan menetapkan hukum- hukuum yang syar’i, susah untuk selamat dari pemanfaatan media tersebut dilihat dari berbagai sisi, karena televisi sudah masuk hampir disemua rumah orang- orang muslim.
Saya telah mulai berusaha sejak lama bersama teman-teman saya sesama da’i untuk menetapkan dan menerapkan pendidikan dan pengawasan secara detail kepada semua rumah- rumah kita dan rumah orang- orang sekitar kita. Kami juga menetapkan bahwa rumah yang didalamnya ada pengawasan dan pendidikan terhadap televisi maka ia akan selamat agama dan dunianya dari kejahatan yang ada didalam televisi.[33]
Maka, sesungguhnya anak kecil yang dilatih dididik sejak dini terhadap manfaat dan mudhorat media ini  akan menjadi lebih mampu dari yang lainnya ketika besar dalam menghukumi media dakwah secara syari’ah ketika menggunakannya.

  1. Media Drama
Secara bahasa drama adalah menyerupai, di katakan bahwa sesuatu menyerupai sesuatu dari segala hal.
Drama adalah kesenian yang dikenalkan pada masa Yunani dan belum masuk kedalam kehidupan Muslim pada masa itu, umat Islam mengetahui macam- macamnya saja pada abad permulaan dengan nama (hayalan anak) sehingga pada masa kini terkenal menjadi kesenian yang independent yang telah banyak didirikann untuknya sekolah- sekolah dan tempat- tempat pertunjukan.[34]
Keunggulan sebuah drama menjadi media tampak dalam beberapa hal, seperti: Pertama, terkumpul didalamnya karakteristik dan ciri- ciri dari media tangan, pendengaran, penglihatan, dalam satu waktu, yang menambah ketertarikan orang-orang kepadanya. Kedua, bentuknya bermacam-macam. Di antaranya adalah cerita bersambung, dan lain-lain.[35]
Dengan ini, maka drama menjadi acara yang paling menarik didalam program televisi dan ditunggu- tunggu oleh penonton, dan menjadi sarana yang paling sukses pada dalam mengikat dan mengumpulkan kelompok-kelompok atau golongan pada masa kini. Karena media ini dapat menarik dan memikat pemirsa  dan memiliki pikiran mereka.[36]

  1. Hukum Media Drama
Pada masa kini para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum media drama. Sebagian dari ulama terdahulu mengatakan bahwa mereka melarang bentuk apaun dari media drama bahkan ada diantara mereka yang mengkafirkan media ini, sehingga ada orang-orang yang hanya bisa bertanya-tanya dan mengejek hal-hal seperti ini.[37]
Para ulama masa kini menjadi lebih keras terhadap hukum media drama, sampai- sampai mereka hampir menharamkannya secara qot’i dalam agama dan menjadikannya termasuk salah satu dosa besar.
Sebagian lain ada yang membedakan dan membagi menjadi membolehkan dan melarang media ini dengan syarat- syarat dan ketentuan tersendiri.
Dilihat dari pentingnya hukum pembahasan ini dan banyaknya pertentangan didalamnya dalam beberapa sisi, saya berpendapat untuk menggunakannya pada masa kini dalam bentuk media yang berbeda.
Inilah pendapat- pendapat dalam hukum media drama: Pertama, ada yang berpendapat mengharamkan secara utuh, dan menjadikannya termasuk salah satu dosa besar, pendapat ini menurut syaikh Ahmad Al-Ghomaary karena ia berpendapat bahwa drama adalah sebuah kebohongan, dan lebih banyak hal yang berleha- leha dan permainan.[38] Kedua, ada yang berpendapat media ini haram menurut Umar Najib dalam bukunya “Fiqih Da’wah Dan Penyiaran.[39]
Ketiga, ada yang berpendapat media ini haram karena menjadi simbol peribadatan orang kafir, dan umat islam dilarang mengikuti dan menyerupai mereka, hal ini meliputi media dalam ranah adat dan permainan. Tetapai apabila media drama dalam ranah ibadah dan agama, maka diharamkan karena termasuk bid’ah. Pendapat ini menurut syaikh Bakar Bin Abdullah Abu Zaid dalam bukunya “Mukaddimah Fiqih Islam” dalam Konfernsi Islam.[40]
Keempat, ada yang membolehkannya dengan syarat- syarat dan ketentuan, dan mengharamkan macam-macam secara khusus, seperti menyerupai Nabi Muhammad SAW atau para sahabat, dan lain-lain. Yang berpendapat seperti ini adalah syaikh Sholeh Fauzan, Syaikh Sholeh Bin Muhammad Al- Haydan, syaikh muhammad bin sholeh Al-Utsaymin, syaikh Abdulah Ulwan, dan syaikh Mustafa Az- Zarqo.[41]
Perguruan tinggi Islam untuk dakwah Islamiyah di Madinah Al- Munawwaroh telah mengemukaan pertanyaan dan berbagai fatwa yang berhubungan media-media dakwah yang yang digunakan oleh sebagian ulama’ dan lembaga-lembaga dakwah. Media-media tersebut seperti kamera potografi dan drama bahwa dibolehkan dengan syarat- syarat tertentu.[42]
Dilihat dari tidak terpenuhinya pembahasan dalam masalah ini yang masih diperdebatkan secara mendalam, cukuplah saya memberikan sedikit saran dan rekomendasi dari berbagai pendapat diatas. Pertama, tidak boleh mengharamkan media ini secara langsung: karena drama adalah kebiasaan orang-orang kafir pada zaman dahulu. Tapi, apabila keluar dari adat dan tata cara mereka dan drama pada saat ini tidak meniru dan menyerupai suatu agama.[43]
Kedua, tidak benar perkataan bahwa, “Berdakwah di jalan Allah meniadakan media dan tujuan.” Sedangkan media tidak terlepas dari sebuah tujuan karena media adalah alat yang digunakan oleh semua orang khususnya orang islam dalam kehidupan mereka, berkembang dari zaman ke zaman.[44]
Ketiga, tidak benar juga digunakan bahwa drama dalam agama pada saat ini adalah bentuk sebuah ibadah. Sedangkan yang disebut ibadah adalah apabila sesuai dengan tata cara ibadah dan untuk mendekatkan diri kepada Allah, sedangkan keagamaan secara istilah adalah: apabila isinya tentang agama sama seperti drama tentang kisah keagamaan atau drama tentang peperangan.[45]
Para khulafaurrasyidin sudah menetapkan bahwa semua urusan atau pekerjaan yang belum pernah dikerjakan dilihat dari zatnya apabila baik maka tidak apa-apa dikerjakan tetapi apabila tidak baik maka harus ditinggalkan. Sebagaimana perdebatan antara dua orang khalifah yaitu Abu Bakar As- Shiddiq dan Umar bin Khattab tentang masalah Pengumpulan Al-Qur’an, sebagaimana Abu Bakar berpendapat bahwa saya melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh Rasul? Maka Umar menjawab “demi Allah sesungguhnya Dia Maha Baik”, maka Abu Bakar berkata “Aku masih ragu sampai Allah melapangkan dadaku dan aku bisa melihat apa yang dilihat oleh Umar.[46]

4.      Media Dakwah: Mendirikan Jamaah dan Organisasi Dakwah

Mungkin kita dapat mendefinisikan bahwa jamaah dan organisasi islam adalah kumpulan manusia, bertemu dalam satu visi misi, dan berada dalam satu aturan. Macam macam organisasi di antaranya organisasi resmi dan tidak resmi.[47]
Organisasi resmi di sini adalah apabila organisasi tersebut mempunyai legalitas yang resmi seperti pemerintahan, contohnya : ikatan umat islam sedunia di makkah, pemerintahan yang mengatur jalan dakwah di daerah saudi arabia dan lain lain. Dan yang dimaksud organisasi tidak resmi adalah organisasi yang tidak mempunyai legalitas yang resmi, dan didirikan oleh perseorangan dan belum diakui, contohnya: kelompok ikhwanul muslimin di salah satu negara islam dan kelompok kelompok lainnya. Mungkin kita dapat membagi organisasi menjadi banyak bagian lainnya berdasarkan aturanya dan kegiatan kegiatannya, berdirinya dan jatuhnya, dan lain lain.[48]

5.      Pendirian Organisasi Islam

Pertama kali yang mendirikan jamaah islamiyah dalam sejarah islam adalah Rasulullah, jamaah yang didirikan adalah kelompok yang ada di Makkah, dan berkembang menjadi jamaah yang legal dan besar di Madinah, yang mana menjadi pemerintahan yang mengatur dan menertibkan segala hal bagi para kaum muslimin. Dan kemudian dilanjutkan pemerintahan ini dengan para khulafa, yang terkadang kuat dan terkadang lemah sampai akhirnya pemerintahan islam jatuh kalah.[49]
Seiring bergulirnya waktu, pemerintahan muslim berkembang menjadi banyak yayasan dan organisasi dakwah, karena pada hakikatnya pemerintahan muslim adalah yayasan paling besar dalam dakwah, yang berdiri dengan berlandaskan aturan islam, semata mata untuk menjaga dan melestarikan perintah Allah di dunia. Sementara sekarang masih ada yayasan dan organisasi dakwah yang berkembang disana sini dan menjalankan aturan seperti pemerintahan muslim.[50]
Sementara yayasan jamaah islam yang lain berdiri sekarang sesuai kebutuhan pada zamannya masing masing, apalagi setelah jatuhnya pemerintahan islam dan hilangnya pemerintahan islam di banyak negara, dan sebagian para dai melihat hal ini membahayakan dan kemudian mendirikan jamaah islam sesuai kebutuhan, dan kemudian melatih perlahan lahan dengan metode mendengarkan dan ketaatan, dan mendidik dengan aturan aturan islam, dan berbuat sedikit demi sedikit untuk mewujudkan pemerintahan islam kembali dan berkeinginan kedepannya menjadi pemerintahan muslim yang besar.[51]
Harus ditekankan pendirian kelompok dan organisasi islam  karena ditakutkan lalainya para ulama dan pemerintah akan kewajibannya setelah jatuhnya pemerintahan islam. Untuk permulaannya mengumpulkan kata kata orang yang memerintah dari ulama menjadi satu kalimat dan menjadi pedoman.
Terlihat kesungguhan yang besar, dan akhirnya terkadang didirikan sendiri dan terkadang bersama sama seperti yang dilakukan banyak ulama dan para dai terkenal.
Organisasi sebagai bentuk kegiatan bersama-sama bukan perseorangan, dan kegiatan bersama sama lebih baik, seperti yang tertera dalam al-Qur’an Surah Ali-Imran [3]: 103,
(#qßJÅÁtGôã$#ur È@ö7pt¿2 «!$# $YèÏJy_ Ÿwur (#qè%§xÿs? 4 (#rãä.øŒ$#ur |MyJ÷èÏR «!$# öNä3øn=tæ øŒÎ) ÷LäêZä. [ä!#yôãr& y#©9r'sù tû÷üt/ öNä3Î/qè=è% Läêóst7ô¹r'sù ÿ¾ÏmÏFuK÷èÏZÎ/ $ZRºuq÷zÎ) ÷LäêZä.ur 4n?tã $xÿx© ;otøÿãm z`ÏiB Í$¨Z9$# Nä.xs)Rr'sù $pk÷]ÏiB 3 y7Ï9ºxx. ßûÎiüt6ムª!$# öNä3s9 ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷/ä3ª=yès9 tbrßtGöksE ÇÊÉÌÈ  
dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.

F.   Karakteristik Umum Wasa’il Da’wah

Sebelumnya kita telah banyak membahas keutamaan sebagian media dakwah. Disetiap media mempunyai keutamaan masing masing sesuai dengan kebutuhan para dai. Seperti halnya media maknawiyah dan madiyah yang mempunyai keutamaan, maka disini akan dibahas keutamaan media secara umum;

1.    Keutamaan dalam sudut pandang syar’i
Keterkaitan media dakwah dengan dalil syar’i, dan tidak diperbolehkan bagi para dai keluar dari hukum syar’i dalam cara dan lain lain. Karena pada hakikatnya dakwah mengajak untuk mengamalkan syariah islam. Kita telah berbicara juga masalah pentingnya media yang dapat mebantu untuk pencapaian tujuan dakwah.[52]
2.    Keutamaan perkembangannya
Pada aslinya dalam media adalah perkembangan dan pembaharuan, mengikuti perkembangan kebiasaan manusia dan pengetahuan mereka dan perkembangan ilmu serta kesenian mereka.
Seperti halnya dalam permulaan cara dan aturan Tuhan adalah ketetapan dan tidak adanya kesimpangan, mengikuti untuk kesempurnaan syariah Allah. Sesungguhnya disetiap zaman ada media masing masing dalam segala hal kehidupan, dan sesungguhnya media yang dipakai sekarang diikutikan atau dibarengi dengan media yang telah dipakai zaman dahulu, dan telah berselisih dengan hal ini, dan dai yang bijak memakai media yang tepat sesuai dengan zamannya.
Ketika suatu zaman kehilangan media penulisan atau menulis maka media yang dipakai dai dari para rasul adalah media percakapan, dan ketika media menulis tampak dalam kehidupan manusia maka para rasul memakainya dan turunlah salah satu buku dan mushaf samawi yang tertulis.
Para nabi bersandarkan pada media, dan media yang dipakai variatif sesuai dengan zamannya dan tidak melanggar syariat.
Dari sini Rasulullah menggunakan media sopan santun dengan memberi makanan untuk mengumpulkan manusia dan menyampaikan dakwahnya. Seperti halnya memakai pasar untuk jual beli, beliau memakai pasar untuk mensyiarkan dakwahnya.
Syekh amin ahmad al ishlahi berkata pada bukunya manhaj dakwah ilallah
“jadi, para dai harus menyampaikan kebenaran, menyampaikan dengan cara yang baik sesuai dengan zamannya sampai dakwahnya berbekas dalam diri manusia dan hatinya, berkumpul dengan manusia seperti mereka berkumpul satu sama lain, berbicara kepada mereka seperti yang mereka inginkan, memperhatikan cara yang disepakati oleh mereka dan kebiasaaan mereka, walaupun ada seseorang yang ingin berdakwah di eropa sekarang maka dia harus memilih media yang tepat untuk berinteraksi dengan mad’u, berbaur dengan mereka, membaca pikiran mereka. Apabila hal ini diperhatikan dengan baik maka akan membantu kelancaran dakwahnya”
Apapun yang dibutuhkan para dai kepada jalan Allah hendaknya menggunakan cara yang paling baik agar tidak berdampak kepada hal yang tidak diinginkan dan kerusakan, ada yang berkata:
“kepada para dai agar menggunakan media yang cocok dengan mad’u nya dalam berdakwah atau mengetahui kondisi mad’u”

3.    Keutamaan dalam kesamaan

Yang dimaksud adalah permisalan dan pokok antara media dan tujuan yang dipakai untuk berdakwah.
Media yang singkat untuk pencapaian tujuan dan lemah tidak mungkin dapat menghubungkan dengan baik diwaktu tertentu dan juga apabila tidak dengan cara yang diinginkan.
Kecukupan setiap media untuk meraih tujuan yang diinginkan dalam berdakwah, dan persiapan untuk melawan musuh, dan tidak cukup hanya persiapan namun harus mengeluarkan tenaga yang ekstra agar musuh kabur dan kalah. Dan media tidak akan membuat musuh kabur apabila media yang dipakai belum pas bahkan akan merusak, maka dari sini Allah memerintahkan hambanya agar bersiap dengan baik , Allah berfirman dalam al-Qur’an al-Anfal [8]: 60,
(#rÏãr&ur Nßgs9 $¨B OçF÷èsÜtGó$# `ÏiB ;o§qè% ÆÏBur ÅÞ$t/Íh È@øyÜø9$# šcqç7Ïdöè? ¾ÏmÎ/ ¨rßtã «!$# öNà2¨rßtãur tûï̍yz#uäur `ÏB óOÎgÏRrߊ Ÿw ãNßgtRqßJn=÷ès? ª!$# öNßgßJn=÷ètƒ 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« Îû È@Î6y «!$# ¤$uqムöNä3ös9Î) óOçFRr&ur Ÿw šcqßJn=ôàè? ÇÏÉÈ  
dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).

Maka dari sini pemerintahan sekarang berlandaskan dengan yang dinamakan sabaqu taslihi, agar satu sama lain berkaitan.
Untuk para dai wajib dalam hal ini, semua mudah apabila Allah memudahkan apabila paham akan keutamaan ini, menyusun langkahnya dan tawakkal.
Dan semoga kewajiban para dai tertanam juga pada setiap individu dan jamaah, seperti halnya yang telah tertanam dalam kelompok kelompok dan negara muslim.














[1]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, (Beirut: Mu’assasah Al-Risalah Cet. Ke-2, 1994), h. 282.

[2]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 282.
[3]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 284.
[4]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 285. 
[5]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 29
[6]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 291.
[7]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 293.
[8]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 293-294.
[9]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 293-294.

[10]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 299.
[11]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 299.

[12]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 301.
[13]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 302.
[14]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 302.

[15]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 303.

[16]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 305.
[17]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 306.
[18]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 309.

[19]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 309.
[20]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 309-310.
[21]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 310.
[22] Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 311-312.
[23] Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 312-314.

[24] Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 318.
[25] Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 318.
[26] Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 319.
[27] Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 319.
[28]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 319.
[29]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 320.
[30]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 321.
[31]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 321.
[32]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 322.
[33]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 323.
[34]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 324.

[35] Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 324.
[36] Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 325.
[37] Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 325.
[38]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 326.
[39]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 327.
[40]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 327.
[41] Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 328.
[42] Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 328.
[43]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 329.
[44]Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 329.
[45] Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 330.
[46] Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 330.
[47] Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 332.
[48] Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 332-333.
[49] Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 332-333.
[50] Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 333.
[51] Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 334.
[52] Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, Al-Madkhal  ila ‘Ilm Al-Da’wah : Dirasah Manhajiyyah Syamilah li Tarikh Al-Da’wah wa Ushuliha wa Manahijiha wa Asalibiha wa Wasa’iliha wa Musykilatiha fi Dhaw’ al-Naql wa al-‘Aql, h. 339.

Post a Comment

 
Top