BAB III
Kesimpulan
KB secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu, KB juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.
Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh Islam disini adalah tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis yang syari`i.  Adapun aborsi yang dilakukan atas dasar indikasi medis, seperti aborsi untuk menyelamatkan jiwa ibu atau karena analisa medis melihat kelainan dalam kehamilan, dibolehkan bahkan diharuskan. Begitu pula dengan pemandulan, jika dilakukan dalam keadaan darurat karena alasan medis, seperti pemandulan pada wanita yang terancam jiwanya jika ia hamil atau melahirkan maka hukumnya mubah.
Kebolehan KB dalam batas pengertian diatas sudah banyak difatwakan , baik oleh individu ulama maupun lembaga-lembaga ke Islaman tingkat nasional dan internasional, sehingga dapat disimpulkan bahwa kebolehan KB dengan pengertian/batasan ini sudah hampir menjadi Ijma`Ulama. MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa serupa dalam Musyawarah Nasional Ulama tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan tahun 1983. Betapapun secara teoritis sudah banyak fatwa ulama yang membolehkan KB dalam arti tanzim al-nasl, tetapi kita harus tetap memperhatikan jenis dan cara kerja alat/metode kontrasepsi yang akan digunakan untuk ber-KB.
Daftar Pustaka
Ilyas, Qamus Ilyas al-‘Ashri, Beirut: Daru al-Qalam, 1989.
Qutub, Sayyid, Fi Zilali al-Qur’an (tt, tpn, tth), jilid VI hal. 16
Al-Barusuwi, Tafsir Ruhu al-Bayan, tt, tpn, tth, jilid VI, hal. 72
Reksodiputro, Mardjono, Pembaharuan Hukum Pengguguran Kandungan, Kumpulan Naskah-naskah ilmiah dalam Simposium Abortus, Yogyakarta: Perpustakaan Depertemen Kesehatan RI, 1974
Soendo, Nani, SH, Abortus, LPHN Majalah Lembaga Pembinaan Nasional, XV 0603 Sekt. 467.
Syaltut, Mahmud, al-Fatawa, Mesir: Darul Qalam,
‘Umran, ‘Abd ar-Rahman, Family Planning in the Legacy of Islam, terj. Assegaf, S. Ahmad Abdullah, Jakarta: PT Lentera Basritama, Cet. I, 1997
Utomo, Setiawan Budi, Fiqh Kontemporer, Jakarta: Pustaka Saksi, Cet. I, 2000
Yanggo, Chuzaimah Tahido, “Agama dan Aborsi”, Seri Kesehatan Reproduksi , Kebudayaan, dan Masyarakat, Agama dan Kesehatan Reproduksi, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,  1999
Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta: PT Toko Gunung Agung, Cet. 2, 1994   
http://medicastore.com/penyakit/3356/Kontrasepsi.html

Post a Comment

 
Top