BAB III
Kesimpulan
KB secara prinsipil
dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga
sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan
dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya.
Selain itu, KB juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya
kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan
kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB
dalam Islam.
Pemandulan dan aborsi
yang dilarang oleh Islam disini adalah tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak
didasari medis yang syari`i. Adapun
aborsi yang dilakukan atas dasar indikasi medis, seperti aborsi untuk
menyelamatkan jiwa ibu atau karena analisa medis melihat kelainan dalam
kehamilan, dibolehkan bahkan diharuskan. Begitu pula dengan pemandulan, jika
dilakukan dalam keadaan darurat karena alasan medis, seperti pemandulan pada
wanita yang terancam jiwanya jika ia hamil atau melahirkan maka hukumnya mubah.
Kebolehan KB dalam
batas pengertian diatas sudah banyak difatwakan , baik oleh individu ulama maupun
lembaga-lembaga ke Islaman tingkat nasional dan internasional, sehingga dapat
disimpulkan bahwa kebolehan KB dengan pengertian/batasan ini sudah hampir
menjadi Ijma`Ulama. MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa
serupa dalam Musyawarah Nasional Ulama tentang Kependudukan, Kesehatan dan
Pembangunan tahun 1983. Betapapun secara teoritis sudah banyak fatwa ulama yang
membolehkan KB dalam arti tanzim al-nasl, tetapi kita harus tetap memperhatikan
jenis dan cara kerja alat/metode kontrasepsi yang akan digunakan untuk ber-KB.
Daftar
Pustaka
Ilyas,
Qamus Ilyas al-‘Ashri, Beirut: Daru
al-Qalam, 1989.
Qutub, Sayyid, Fi Zilali al-Qur’an (tt, tpn, tth), jilid VI hal. 16
Al-Barusuwi, Tafsir Ruhu al-Bayan, tt, tpn, tth, jilid VI, hal. 72
Qutub, Sayyid, Fi Zilali al-Qur’an (tt, tpn, tth), jilid VI hal. 16
Al-Barusuwi, Tafsir Ruhu al-Bayan, tt, tpn, tth, jilid VI, hal. 72
Reksodiputro,
Mardjono, Pembaharuan Hukum Pengguguran
Kandungan, Kumpulan Naskah-naskah ilmiah dalam Simposium Abortus,
Yogyakarta: Perpustakaan Depertemen Kesehatan RI, 1974
Soendo,
Nani, SH, Abortus, LPHN Majalah
Lembaga Pembinaan Nasional, XV 0603 Sekt. 467.
Syaltut,
Mahmud, al-Fatawa, Mesir: Darul
Qalam,
‘Umran,
‘Abd ar-Rahman, Family Planning in the
Legacy of Islam, terj. Assegaf, S. Ahmad Abdullah, Jakarta: PT Lentera
Basritama, Cet. I, 1997
Utomo,
Setiawan Budi, Fiqh Kontemporer,
Jakarta: Pustaka Saksi, Cet. I, 2000
Yanggo,
Chuzaimah Tahido, “Agama dan Aborsi”, Seri Kesehatan Reproduksi , Kebudayaan, dan
Masyarakat, Agama dan Kesehatan Reproduksi, Jakarta: Pustaka Sinar
Harapan, 1999
Zuhdi,
Masjfuk, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta
Hukum Islam, Jakarta: PT Toko Gunung Agung, Cet. 2, 1994
http://medicastore.com/penyakit/3356/Kontrasepsi.html
Post a Comment