- Spermatisid
Preparat
spermatisid terdiri atas 2 komponen yaitu bahan
kimia yang mematikan sperma (biasanya nonilfenoksi
polietanol), dan medium yang dipakai berupa tablet, krim atau agar. Tablet
busa atau agar diletakkan dalam vagina, dekat serviks. Gerakan-gerakan senggama
akan menyebarkan busa meliputi serviks, sehingga secara mekanis akan menutupi ostium uteri eksternum dan mencegah
masuknya sperma ke dalam kanalis
servikalis. Sering terjadi kesalahan dalam pemakaiannya di antaranya krim
atau agar yang dipakai tidak cukup banyak, pembilasan vagina dalam 6-8 jam
setelah senggama yang menyebabkan daya guna kontrasepsi ini berkurang.
Ketika metode yang
digunakan sekedar mencegah masuknya sperma agar tidak bertemu dengan ovum, para
ulama masih membolehkan. Namun bila pil tersebut berfungsi juga untuk mematikan
atau membunuh sperma, maka umumnya para ulama tidak membolehkannya. Meski masih
dalam bentuk sperma, namun tetap saja disebut pembunuhan. Sebagian ulama ada
yang berpendapat bahwa sperma itu tetap harus dihormati dengan tidak
membunuhnya. Sebagian ulama lainnya mengatakan bila sperma telah membuahi ovum
dan menjadi janin, barulah diharamkan untuk membunuhnya.
- Kondom
Pada dasarnya ada 2
jenis kondom, kondom kulit dan kondom karet. Kondom kulit dibuat dari usus
domba. Kondom karet lebih elastis, murah, sehingga lebih banyak dipakai. Secara
teoritis kegagalan kondom terjadi ketika kondom tersebut robek oleh karena
kurang hati-hati, pelumas kurang atau karena tekanan pada waktu ejakulasi. Hal
lain yang berpengaruh pemakaian tidak teratur, motivasi, umur, paritas, status
sosio-ekonomi, pendidikan, dan sebagainya.
Beberapa keuntungan
kondom, murah, mudah didapat (tidak perlu resep dokter), tidak memerlukan
pengawasan, mengurangi kemungkinan penularan penyakit kelamin. Sebagaimana
disebutkan di atas, maka kondom tidak termasuk membunuh sperma tetapi sekedar
menghalangi agar tidak masuk dan bertemu dengan ovum sehingga tidak terjadi
pembuahan.
- AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim; IUD=Intra Uterine Device)
AKDR biasa dianggap
tubuh sebagai benda asing menimbulkan reaksi radang setempat, dengan sebukan
leukosit yang dapat melarutkan blastosis atau sperma. AKDR yang dililiti kawat
tembaga, tembaga dalam konsentrasi kecil yang dikeluarkan dalam rongga uterus
selain menimbulkan reaksi radang seperti pada AKDR biasa, juga menghambat
khasiat anhidrase karbon dan fosfatase alkali.
AKDR yang mengeluarkan
hormon juga menebalkan lendir serviks sehingga menghalangi pasase sperma. Secara teknik insersi AKDR hanya bisa dilakukan oleh
tenaga medis dan paramedis karena harus dipasang di bagian dalam kemaluan
wanita. Efek samping: nyeri pada waktu pemasangan (kalau sakit sekali, lakukan anestesi paraservikal), kejang rahim,
terutama pada bulan-bulan pertama (diberi spasmolitikum
atau ganti AKDR dengan yang ukurannya lebih kecil), nyeri pelvik (atasi dengan spasmolitikum), refleks bradikardia dan vasovagal
pada pasien dengan predisposisi untuk keadaan ini (diberi atrofinsulfas sebelum pemasangan), perdarahan di luar haid atau spotting, darah haid lebih banyak (menorrhagia), sekret vagina lebih banyak
dan lain-lain.
Dari segi pemasangan,
IUD harus melibatkan orang yang pada dasarnya tidak boleh melihat kemaluan
wanita meskipun dokternya wanita. Karena satu-satunya orang yang berhak untuk
melihatnya adalah suaminya dalam keadaan normal. Sedangkan pemasangan IUD
sebenarnya bukanlah hal darurat yang membolehkan orang lain melihat kemaluan
wanita meski sesama wanita.
Salah satu fungsi IUD
adalah membunuh sperma yang masuk selain berfungsi menghalagi masuknya sperma
itu ke dalam rahim. Beberapa produk IUD saat ini terbuat dari bahan yang tidak
kondusif bagi zygote sehingga bisa
membunuhnya dan proses kehamilan tidak terjadi. Dengan demikian, maka sebagian
metode IUD itu telah menyalahi ajaran syariah Islam karena melakukan pembunuhan
atas zygote yang terbentuk dengan menciptakan ruang yang tidak kondusif
kepadanya.
Secara khusus perlu disebutkan
di sini IUD (alat spiral), yang mengandung resiko cukup tinggi secara
pengalaman empiris seperti infeksi, pendarahan, radang panggul, nyeri haidh.
Oleh karena itu, fatwa Musyawarah Ulama Terbatas mengenai KB tahun 1972
memutuskan bahwa, “Pemakaian IUD dan sejenisnya tidak dapat dibenarkan, selama
masih ada cara/obat lain, karena untuk pemasangannya atau pengontrolannya harus
melihat aurat besar (mughaladzah)
wanita, hal mana diharamkan syari’at Islam kecuali dalam keadaan yang sangat
terpaksa (darurat).
Sabda Nabi Muhammad Saw,
“Tidak
dibolehkan melakukan sesuatu yang membahayakan (dharar) diri sendiri dan orang
lain (dhirar).”
(HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
- Morning-after pill
Morning-after
pill
atau kontrasepsi darurat adalah alat kontrasepsi pil yang mengandung levonogestrel dosis tinggi, digunakan
maksimal 72 jam setelah senggama. Keamanan pil ini sebenarnya belum pernah
diuji pada wanita, namun FDA (Food and Drug Administration) telah mengijinkan
penggunaannya.
Cara kerja kontrasepsi
darurat ini adalah, menghambat ovulasi, artinya sel telur tidak akan
dihasilkan. Merubah siklus menstruasi, memundurkan ovulasi. Mengiritasi dinding
uterus, sehingga jika dua metode di atas tidak berhasil dan telah terjadi ovulasi,
maka zigot akan mati sebelum zigot tersebut menempel di dinding uterus. Pada
kasus ini pil ini disebut juga “chemical
abortion”.
Efek samping
kontrasepsi darurat diantaranya; Mual, muntah, infertil (mandul), nyeri di
payudara, kehamilan ektopik yang dapat mengancam nyawa, terjadi pembekuan
darah. Khasiat pil ini dalam mencegah kehamilan yang tidak diinginkan mencapai
85%. Di AS kehamilan yang dicegah melalui pil ini mencapai 1,7 juta
pertahunnya. Di AS pil ini dapat dijumpai di apotek-apotek bahkan di toilet
sekolah di AS. Sedangkan di Indonesia tampaknya belum begitu populer dengan pil
ini. Bahkan dokter pun sangat jarang merekomendasikan pil ini.
Morning-after pill ini
pun bisa dengan mudah disalah-gunakan oleh pasangan tidak resmi karena cara penggunaannya
setelah persetubuhan terjadi. Dimana pasangan tidak syah bila “kecelakaan” bisa
saja mengkonsumsinya dan kehamilan pun tidak terjadi. Hukum menggunakan alat kontrsepsi ini, karena
dalam metodenya ada unsur mematikan zygote apabila penghambatan ovulasi dan
perubahan siklus menstruasi tidak berhasil. Dan sebagaimana telah dibahas
sebelumnya, pembunuhan zygote adalah dilarang. Sebenarnya masih banyak lagi
alat-alat kontrasepsi lainnya yang belum sempat terbahas disini dan juga maish
dalam kajian kami berkaitan dengan hukumnya. Insya pada kesempatan lain akan
kami sempurnakan.
B. Pendapat
Ulama dan Pemikir Seputar Hukum Menggunakan Alat-alat Kontrasepsi
- Syekh Mahmud Syaltut (al-Azhar 1959)
Setelah menolak gagasan
pelaksanaan perencanaan keluarga lewat desakan undang-undang nasional yang
melibatkan seluruh bangsa untuk membatasi kelahiran anak, Syekh Syaltut, mantan
Mufti Besar al-Azhar, mendukung dengan kuat penggunaan kontrasepsi pada tingkat
individual untuk alasan kesehatan, sosial, dan ekonomi. Dia juga mengakui bahwa
dalam kondisi-kondisi tertentu, kontrasepsi menjadi wajib. “Perencanaan dalam
pengertian bukan tidak sesuai dengan alam dan bukan tidak dapat disetujui oleh
kesadaran nasional, dan tidak dilarang syariat, kalaupun tidak diwajibkannya.”
- Syekh Sayyid Sabiq (Saudi Arabia, 1968)
Dalam ensiklopedi
populernya, Fiqh as-Sunnah, Syekh
Sabiq mengizinkan penggunaan kontrasepsi, khususnya apabila si suami telah
mempunyai keluarga besar, apabila ia tidak sanggup membesarkan anak-anaknya
secara tepat, apabila istrinya lemah atau sakit-sakitan atau telah berkali-kali
hamil, atau apabila ia miskin.
- Syekh Yusuf al-Qardhawi (Qatar, 1980)
Syekh al-Qardhawi, guru
besar kajian Islam pada Universitas Qatar, menyajikan suatu bagian khusus untuk
kontrasepsi dalam buku populernya al-Halal
wa al-Haram fi al-Islam, yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris
dengan judul The Lawful and the
Prohibited in Islam dan digunakan secara luas di negara-negara Muslim
maupun di Eropa dan Amerika Serikat. Dia mulai dengan mengatakan, “Pemeliharaan
spesies manusia, tak diragukan, merupakan tujuan utama perkawinan, dan
pemeliharaan spesies semacam itu memerlukan perkembangbiakan yang
berkelanjutan. Sesuai dengan itu, Islam mendorong supaya mempunyai banyak anak
dan memberkati keturunan, lelaki maupun perempuan. Namun, Islam membolehkan
kaum Muslim merencanakan keluarganya karena alasan-alasan yang sah dan
kebutuhan yang diakui. Metode umum kontrasepsi di zaman Nabi saw adalah coitus interruptus (penarikan).
Post a Comment