- Maulana Maududi
Maulana Maududi,
seorang pemimpin Islam di Pakistan yang
telah memberikan banyak sumbangan pada pemikiran Islam, melancarkan serangan
tajam terhadap perencanaan keluarga dalam bukunya Gerakan Keluarga Berencana.
Beberapa ulama Muslim menggunakan buku itu tanpa kritik untuk mendukung
argumen-argumen mereka melawan perencanaan keluarga. Buku itu mengajukan
klaim-klaim:
- Gerakan keluarga berencana merupakan persekongkolan melawan Islam.
- Mengimpor pengendalian kelahiran ke negara-negara yang sedang berkembang samalah artinya dengan menjadi penyambut kemerosotan moral yang berkisar dari keruntuhan keluarga sampai ke kebebasan seksual dan penyakit-penyakit yang ditularkan melalui seks.
- Kaum wanita akan merasa bebas untuk ikut bekerja meninggalkan peranan tradisional.[1]
2. Mahmud Syaltut
Mahmud Syaltut berpendapat,
kalau program KB itu dimaksudkan sebagai usaha pembatasan anak dalam
jumlah tertentu, misalnya hanya 3 anak
untuk setiap keluarga dalam segala dan
kondisi tanpa kecuali, maka hal tersebut bertentangan dengan syariat Islam,
hukum alam, dan hikmah Allah menciptakan manusia di tengah-tengah alam semesta
ini agar berkembang biak dan dapat memanfaatkan karunia Allah yang ada di alam
semesta ini untuk kesejahteraan hidupnya. Tetapi jika program KB itu dimaksudkan
sebagai usaha pengaturan/penjarangan kelahiran, atau usaha kehamilan sementara atau untuk
selamanya, sehubungan dengan situasi dan kondisi khusus, baik untuk kepentingan
keluarga yang bersangkutan maupun untuk kepentingan masyarakat dan negara,
tidak dilarang oleh agama. Misalnya suami dan istri menderita penyakit
berbahaya yang bisa menurun kepada keturunannya.[2]
3.Syekh Sya’rawi
Syekh Sya’rawi adalah
seorang ulama terkemuka dengan banyak pengikut di seluruh dunia Arab. Dia
membolehkan perencanaan keluarga sebagaimana para ulama lain. Pesannya dan
peringatannya hanyalah supaya berhati-hati jangan sampai mengacaukan
perencanaan dengan takdir atau jaminan rezeki dari Allah.[3]
4. Syekh
Yusuf al-Qadhawi
Syekh Yusuf
al-Qardhawi, guru besar kajian pada Universitas Qatar, menyajikan suatu bagian
khusus untuk kontrasepsi dalam buku populernya al-Halal wa al-Haram fi
al-Islam, yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan judul The
Lawful and the Prohibited in Islam dan digunakan secara luas di negara-negara
Muslim maupun di Eropa dan Amerika Serikat. Dia mulai dengan mengatakan,
Pemeliharaan spesies
manusia, tak diragukan merupakan tujuan utama perkawinan, dan pemeliharaan
spsesies semacam itu memerlukan perkembang biakan yang berkelanjutan. Sesuai dengan
itu, Islam mendorong supaya mempunyai anak dan telah memberkati keturunan,
lelaki maupun perempuan.
Namun, Islam membolehkan kaum Muslim
merencanakan keluarganya karena alasan-alasan yang sah dan kebutuhan yang
diakui. Metode umum kontrasepsi di zaman Nabi saw adalah coitus interruptus,
atau penarikan, para sahabat Nabi saw melakukan praktik ini masa ketika
al-Qur’an sedang diwahyukan.
Dia selanjutnya
mengutip beberapa hadis tentang al-‘azl, kemudian menspesifikasikan
alasan-alasan yang sah sebagai berikut:
- Khawatir kalau anak atau melahirkan membahayakan kesehatan si ibu.
195.
dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
(QS. al-Baqarah: 195)
- Khawatir kalau beban menanggung anak-anak yang menyulitkan keuangan keluarga, sampai-sampai orang menerima atau melakukan sesuatu yang haram untuk memenuhi kebutuhannya.
Allah
menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
(QS. al-Baqarah: 185)
Syekh al-Qardhawi
mengukuhkan bahwa metode kontrasepsi modern sama tujuannya dengan al-‘azl dan
diizinkan berdasarkan kias. Dia juga mengutip Ahmad ibn Hanbal yang menuntut
adanya persetujuan istri. Tentang aborsi ia keberatan, terutama setelah janin
terbentuk dengan sempurna.
5.
Syekh al-Ahmadi Abunnur
Syekh al-Ahmadi Abunnur,
waktu itu sebagai instruktur di al-Azhar, menulis disertasinya, Jalan Sunah
dalam Perkawinan, sebelum menjadi staf Fakultas Fiqih. Sampai beberapa tahun
lalu, ia adalah Menteri Agama Mesir.
Keterangannya tentang
kontrasepsi yang terdiri dari dua puluh halaman, berjudul, “Buah-buah
Perkawinan”, dimulai dengan pembahasan tentang jumlah banyak, termasuk
pengukuhan yang lazim tentang disukainya hal itu dalam Islam, tetapi dengan
syarat bahwa hal itu tak boleh merusak kualitas orang. Si penulis berargumen
bahwa apabila Nabi saw akan memamerkan kaum Muslim, mereka harus sehat,
terdidik, terlatih dengan baik, rajin, takwa, dan di atas segalanya, bersatu
dalam satu umat dengan satu tujuan.
92. Sesungguhnya
(agama Tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama yang satu dan aku adalah Tuhanmu, Maka sembahlah aku.
(QS. al-Anbiya [21]: 92)
Kemudian
ia mengutip ayat-ayat al-Qur’an yang menyukai kualitas:
100.
Katakanlah: "tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya
yang buruk itu menarik hatimu, Maka bertakwalah kepada Allah Hai orang-orang
berakal, agar kamu mendapat keberuntungan."
(QS. al-Ma’idah [5]: 100)
Kaum Muslim tidak
seharusnya melahirkan anak yang tak sehat, dan jalan yang menjurus ke sana
ialah menghamili wanita saat ia sedang menyusui. Hal itu mengakibatkan
memburuknya nutrisi bagi si anak yang menyusu maupun bagi si janin yang baru.
Hormon-hormon kehamilan, progesterone dan estrogen, meningkat selama kehamilan
dan merusak kualitas susu ibu, dengan tidak lengkapnya lemak dan protein. Ini menyebabkan
si anak yang sedang menyusu rentan terhadap malanutrisi dan infeksi. Itulah
sebabnya Nabi saw memperingatkan terhadap al-ghailah. Syekh Abunnur menekankan
penjarangan anak sekitar tiga tahun (dengan meluangkan tiga puluh bulan untuk
melahirkan dan menyusui).
Dia menunjukkan dengan
hadis-hadis yang mengaskan bahwa para sahabat mempraktikkan al-‘azl; ketika
mereka bertanya kepada Nabi tentang hal itu, beliau maupun al-Qur’an tidak
melarang praktik itu. Dalam satu hadis, Nabi malah menganjurkannya kepada yang
menanyakannya.
Membahas masalah “istrimu
adalah sebagai lahan bagimu”, Syekh Abunnur mengutip para sahabat yang
menafsirkan ayat itu sebagai suatu pilihan antara mempraktikkan al-‘azl atau
tidak mempraktikkannya. Dia menegaskan bahwa al-azl bukanlah wa’d, dengan
mengutip beberapa hadis yang relevan di mana Nabi menolak tuduhan orang Yahudi
bahwa al’azl adalah pembunuhan anak kecil.
B. Pengertian
Alat Kontrasepsi dan Hukumnya
Alat Kontrasepsi adalah
sejenis alat yang digunakan untuk mencegah terbuahinya sel telur oleh sel
sperma (konsepsi) atau pencegahan menempelnya sel telur yang telah dibuahi ke
dinding rahim.[4] Sebelum
munculnya alat kontrasepsi, di masa Rasulullah saw telah terjadi suatu tindakan
menghindari kehamilan dengan cara alami yang dilakukan para sahabat dan biasa
disebut ‘azl sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, Rasulullah saw
bersabda: Dari Jabir berkata:” Kami melakukan ‘azl di masa Nabi saw sedang
Al-Qur’an turun: (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Jabir berkata:
”Kami melakukan ’azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak
melarangnya” (HR muslim). Sesuai dengan
hadits ini maka tindakan menghindari kehamilan hukumnya boleh sesuai dengan
analogi hukum ‘azl. Tindakan seperti itu misalnya menggunakan sistem kalender
sehingga tidak terjadi pembuahan saat berhubungan suami-istri, menggunakan
kondom dan lain-lain. Menggunakan alat-alat kontrasepsi lain jika menurut medis
tidak membahayakan, baik fisik maupun kejiwaan maka dibolehkan.
Adapun menggunakan
alat-alat kontrasepsi atau sarana lain yang mengakibatkan alat-alat reproduksi
tidak berfungsi dan mengakibatkan tidak dapat menghasilkan keturunan, baik pada
pria maupun wanita, dengan persetujuan ataupun tidak, dengan motivasi agama
atau lainnya, maka hukumnya haram. Dan para ulama sepakat mengharamkannya.
Contoh yang diharamkan adalah vasektomi (pemutusan saluran sperma) dan
tubektomi (pemutusan saluran telur).
Allah SWT berfirman:
Allah SWT berfirman:
118. yang
dila'nati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan
mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya),
119.
dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan
kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang
ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka
(mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya". Barangsiapa
yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia
menderita kerugian yang nyata.
(QS. an-Nisaa [4]:
118-119)
Merubah ciptaan Allah
yang dilarang diantaranya merubah sesuatu dari anggota badannya atau mematikan
fungsinya dari fitrah dan penciptaan yang asli.
Syari’ah Islam tidak melarang seseorang untuk melakukan KB jika dilakukan berdasarkan motivasi-motivasi pribadi dengan syarat-syarat yang sesuai syar’i. Seperti, ad-dharar yuzaal (bahaya yang harus di hilangkan).
Syari’ah Islam tidak melarang seseorang untuk melakukan KB jika dilakukan berdasarkan motivasi-motivasi pribadi dengan syarat-syarat yang sesuai syar’i. Seperti, ad-dharar yuzaal (bahaya yang harus di hilangkan).
Anjuran Rasulullah saw
untuk memperbanyak keturunan tidak berarti agar keluarga muslim mendapatkan
anak setiap tahun. Karena kalau kita konsekwen terhadap pengajaran Islam maka
minimal seorang muslim mendapatkan anak setiap tiga tahun, karena setiap bayi
yang dilahirkan ada hak untuk menyusui dua tahun. Dan begitu juga seorang ibu
punya hak untuk istirahat.
Jika difahami secara
baik, maka Islam mengajarkan perencanaan yang matang dalam mengelola keluarga
dan mengaturnya dengan baik. Dalam konteks inilah KB dibolehkan. Sedangkan
upaya pembatasan keturunan secara masal dalam skala sebuah umat, maka hal
tersebut diharamkan, diharamkan untuk mempromosikannya, apalagi memaksanya, dan
diharamkan menerimanya.
[1] ‘Abd ar-Rahman ‘Umran, Family Planning in the Legacy of Islam, terj. Assegaf, S. Ahmad
Abdullah, (Jakarta: PT Lentera Basritama, Cet. I, 1997), hal. 250-251.
[2] Mahmud Syaltut, al-Fatawa, (Mesir: Darul Qalam,) h. 294-297.
[3] ‘Abd ar-Rahman ‘Umran, op.cit., hal. 278.
[4]Lihat,
http://medicastore.com/penyakit/3356/Kontrasepsi.html
Post a Comment