Kesultanan Palembang merupakan wilayah daerah Keresidenan Palembang pada zaman  Belanda.  Lebih  tepat  lagi  kalau  dikatakan  Keresidenan  Palembang  ini adalah daerah hukum Palembang.[1] Palembang dila dilihat dari sudut geografi, sebelah selatan berbatasan dengan Lampung merupakan daerah yang berawa dan berhutan lebat. Sedangkan dari Bengkulu terdapat Bukit Barisan yang membentang di pulau Sumatera. Sungai-sungai di daerah Palembang dapat dilayari dan bertemu pada suatu titik yaitu ibukota Palembang. Hal ini   merupakan   persyaratan   untuk   mendirikan   suatu   pusat kekuasaan yang kuat.
Sungai Musi dengan cabang-cabangnya merupakan sarana   perhubungan   yang   dulu   mengikat   bagian-bagian   dari Kesultanan Palembang menjadi satu, yang merupakan suatu kesatuan dan keseluruhan yang bagian-bagiannya satu sama lain berkaitan, sambung menyambung secara terarah dan teratur. Letak dari muara-muara sungai yang lebar terhadap jalan-jalan dagang yang besar, telah memikat para pedagang asing untuk menetap di sana.
Kerajaan  Sriwijaya  yang  dikenal  memiliki  kekuasaan  sampai  kedaratan  Asia. Setelah  kerajaan  tersebut  jatuh  maka  daerah  ini  berada  di  bawah  kekuasaan Majapahit. Dua abad lamanya daerah yang dulu merupakan wilayah dari kekuasaan kerajaan Sriwijaya menjadi daerah yang nyaris tak bertuan, sehingga untuk berapa lama dikuasai oleh perompak-perompak Cina.[2]
Setelah  itu  daerah  ini  berada  di  bawah  kerajaan  Melayu.  Setelah  Majapahit menggantikan kedudukan Sriwijaya oleh Brawijaya V ditugaskan putranya Ario Damar sebagai  Adipati  Majapahit disana.[3] Setelah itu, kedudukan Majapahit digantikan Demak di bawah pimpinan Raden Fattah. Ketika di Kerajaan Demak terjadi revolusi Keraton, maka waktu itulah tiba di Palembang serombongan priyai-priyai keturunan Trenggono dipimpin oleh Ki Gede Sedo Ing Lautan menurunkan Raja-raja Palembang.[4]
Pemerintahan Kesultanan diatur rapi, begitu juga aparatur keamanannya. Diadakanlah peraturan-peraturan bagi para pedagang dan penduduk datangan (penduduk tumpang).[5] Pemegang kekuasaan tertinggi adalah Sultan. Dalam menentukan keputusan-keputusan selalu didasarkan atas Al Qur’an, Undang- undang, dan Piagam-piagam.[6] Di Palembang berlaku hukum-hukum adat, yang bersumber pada Kitab Undang-undang “Simbur Cahaya”. Kemudian ditambah lagi dengan Undang-undang wilayah, yaitu “Sindang Mardike”[7]
Di bidang peradilan dikenal dua macam pengadilan. Pertama, yang mengadili dalam perkara-perkara keagamaan dipimpin oleh Pangeran Penghulu Nato Agamo, yang membawahi Pangeran-pangeran Penghulu. Kedua, yang mengadili dalam perkara-perkara yang diancam hukuman badan Pimpinan Temenggung Karto Negaro. Di bidang pelabuhan yang berkuasa adalah Syahbandar. Setiap kapal yang masuk dikenakan bea pelabuhan, yang besarnya menurut banyaknya anak kapal.[8]
Hubungan dengan luar negeri sejak dahulu kala adalah semata-mata hubungan dagang, berdasarkan perjanjian dagang (kontrak dagang) dengan atau tidak dengan hak monopoli, seperti kontrak dagang dengan VOC sudah ada sejak pertengahan abad ke 17 sampai dengan awal abad ke 19. Perdagangan diadakan dengan Pulau Jawa, Bangka, Negeri Cina, Riau, Singapura, Pulau Penang, Malaka, Lingga dan Negeri Siam, di samping itu dari pulau-pulau lainnya dating juga perahu-perahu membawa dan mengambil barang-barang dagangan. Barang-barang dagangan itu adalah berupa macam-macam kain linen, kain cita Eropa, dari yang kasar sampai yang halus. Terdapat juga barang-barang dari Cina seperti sutera, benang emas, panci-panci besi, pecah belah, obat-obatan, teh, manisan dan barang-barang lain.[9]
Barang-barang dagangan yang penting lainnya adalah minyak kelapa, minyak kacang (dari Jawa dan Siam), gula jawa, bawang, asam, beras, gula pasir, tembaga, besi, baja, barang-barang kelontongan, dan beberapa barang dari Eropa. Pedagang kain linen terbesar adalah orang-orang Arab, ada yang mempunyai kapal dan perahu sendiri, namun kebanyakan mereka adalah mengurus barang dagangan orang lain dari luar Palembang. Sesudah orang Arab menyusul orang Cina yang membeli barang-barang dari perahu. Orang Palembang membeli dari orang-orang Arab, Cina, dan membawanya kepedalaman untuk dijual disana. Orang-orang Palembang biasa membeli barang dengan kredit dan membayar dengan barang-barang pula.[10]
Hasil-hasil dari Kesultanan Palembang yang diekspor di antaranya: rotan ikat, damar, kapur barus, kemenyan, kayu lako, lilin, gading, dan pasir emas. Barang-barang ini, dikumpulkan dari hutan dan tepi sungai. Selain itu, ada yang sengaja di tanam seperti lada, kopi, tebu, gambir, pinang, tembakau, dan nila. Hasil-hasil lainnya adalah ikan kering, ikan asin, barang pecah belah, tikar rotan,    jerami,  karung,  barang-barang  dari  kuningan,  dan songket dari benang kapas tenunan sendiri. Daerah hukum Palembang terdiri dari Keresidenan Palembang dan di samping itu daerah-daerah  Rejang Empat  Petulai  (Lebong)  dan  Belalau  di  sebelah  Selatan Danau  Ranau.  Hukum  Adat  Sumatera  Selatan  menunjukkan  diseluruh  daerah begitu banyak sifat-sifat kekeluargaan, sehingga membentuk suatu lingkungan hukum tersendiri. Di daerah yang begitu luas ini pengaruh-pengaruh terhadapnya tidak sama disegala tempat. Perkembangan hukum adat telah berjalan dengan cara  yang  tidak  sama,  dikarenakan  berbagai  pengaruh  dari  luar. Maka  bagian-bagian tertentu menjadi daerah hukum adat tersendiri dengan segala penyimpangannya   dan   variasinya.   Salah   satu dari lingkungan itu  adalah lingkungan hukum adat Kesultanan Palembang.[11]
Dalam soal adat istiadat jelas diatur dan dipelihara secara baik, terbukti dengan adanya Kitab Hukum Adat “Simbur Cahaya” di zaman Sultan Palembang sampai di zaman Pemerintahan Kolonial  Belanda. Kebudayaan meliputi selain hukum adat seperti adat istiadat dan kebiasaan, kesenian, kerajinan dan kesusasteraan. Masyarakat Palembang juga ahli dalam seni ukir dan bangunan. Ditandai dengan adanya rumah-rumah besar yang pada umumnya dihiasi dengan motif bunga-bungaan dan daun-daunan yang dipahat dalam kayu, mereka pandai mengukir gading, perak, dan emas. Terutama untuk membuat ukiran- ukiran timbul.
Di bidang sastra masyarakat Palembang juga memiliki minat yang besar. Misalnya Sultan Mahmud Badaruddin II sendiri adalah seorang yang ahli dalam  bidang kesusasteraan, terbukti dengan perpustakaannya yang luas.[12] Di bidang sistem pertahanan sejak tahun 1819 sampai dengan tahun 1821 sangatlah mengagumkan pihak musuh. Menurut pengakuan Belanda waktu menyerang benteng-benteng pertahanan di Pulau Kemaro dan Tambak Bayo di Plaju tahun 1819 dan tahun 1821 M, Belanda mengalami beberapa kali gagal mencapai Kraton Kuto Besak.
Dengan sistem pemerintahan dan pengadilan sebagaimana diungkapkan di atas, terjaminlah ketertiban masyarakat Palembang. Dengan ketertiban itu, masyarakat merasa aman dan tenteram, sehingga berkembanglah berbagai kegiatan di dalam masyarakat seperti pertanian, perdagangan, kesenian dan kesusasteraan.



[1]J.W  Van  Royen,  De  Palembangsche  marga  en  haar  Gronden Waterrechten, (Leiden: G.L. Van de Berg Adrianis Boekhandel, 1927), h. 5
[2] N.J. Krom, Sumateraanse Periode, (Leiden: Chiedenis, 1919), h. 22.

[3]Hamka, Sejarah Ummat Islam, IV, h. 90.
[4] P. De Roo de la Faille, Dari Zaman Kesultanan Palembang, h. 12.
[5]J.W Van Royen, De  Palembangsche  marga  en  haar  Gronden Waterrechten, h. 41.
[6]J.L Van Sevenhoven, Beschrijving van de hoofdplaats van Palembang , h. 25.
[7] Ibid., h. 26.
31Boedani Djavid, Tambo Kerajaan Sriwidjaja, (Bandung: Terate, 1961), h. 26.
[8]Ibid., h. 45.
[9] Mardanas Safwan, Sultan Mahmud Badaruddin II, h. 33.
[10]Ibid., h. 32.
[11] Boedani Djavid, Tambo Kerajaan Sriwidjaja, h.35.
[12] Ibid, h. 36.

Post a Comment

 
Top