Jurnal ilmiah
bagi perguruan tinggi merupakan “roh” yang mengilhami, memotivasi dan
menggerakkan budaya ilmiah para dosen dan sivitas akademika.Karya dosen dan
sivitas akademika yang berupa hasil penelitian, rekayasa enginering, sosial
serta hasil pengembangan keilmuan disebarrluaskan melalui jurnsal ilmiah.Kualitas
suatu perguruan tinggi ditentukan oleh kuantitas dan kualitas dari jurnal
ilmiahnya.
Penerbitan karya ilmiah atau
terbitan berkala ilmiah dapat dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu berbasis fisik
(cetak) dan berbasis elektronik.
Terbitan berkala ilmiah berbasis elektronik memerlukan kehandalan perangkat
teknologi informasi dan komunikasi.
Direktorat jenderal Pendidikan
Tinggi (Dikti) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tanggal 1
September 2014 telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Dikti No. 1 Tahun 2014 dan
Peraturan Kepala LIPI No. 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan
Berkala Ilmiah. Tujuan utama dikeluarkannya peraturan tersebut untuk mendorong
penerbitan jurnal ilmiah di Indonesia yang sebelumnya dalam bentuk cetak supaya
segera dikelola dalam bentuk elektronik, sehingga meningkatkan aksesibilitas
dan visibilitas terhadap terbitan yang dikelola yang berdampak pada peningkatan
diseminasi dan sitasi dari artikel yang dihasilkan.
Dalam pedoman tersebut telah diatur
bahwa mulai tanggal 1 April 2016 jurnal ilmiah yang akan diakreditasi adalah
jurnal yang dikelola menggunakan e-journal, dan pada tahun 2015 adalah masa
transisi dimana jurnal cetak terakhir untuk diakreditasi dan apabila penerbit
jurnal ilmiah yang sudah menggunakan e-journal siap diakreditasi maka bisa
mengajukan akreditasi e-journal. Mekanisme pengajuan akreditasi dilakukan satu
pintu melalui sistem informasi yang dinamakan Arjuna (Akreditasi Jurnal Nasional)
sehingga tidak ada lagi perbedaan dan dikotomi antara akreditasi yang
dikeluarkan Dikti maupun LIPI (Lukman, 2015) .
Mengacu pada ketentuan Pasal 5 Ayat
3 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2011 tentang Terbitan
Berkala Ilmiah dan kondisi sebagaimana diuraikan di atas serta untuk
meningkatkan reputasi terbitan berkala ilmiah, paradigma manajemen
pengelolaannya secara elektronik dan/atau tercetak menjadi sangat diperlukan.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) telah
melakukan penyelarasan melalui Peraturan Direktur Jenderal Dikti Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah untuk menggantikan
peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Dirjen Dikti Nomor 49/DIKTI/Kep/2011.
Saat ini, beberapa terbitan berkala
ilmiah nasional belum memperhatikan pentingnya pengindeksian sebagai salah satu
cara diseminasi global. Permasalahan utama pengelolaan terbitan berkala ilmiah
di Indonesia yang belum terindeks di pengindeks bereputasi adalah:
a.
visibilitas
dan aksesibilitas terbitan berkala ilmiah belum baik karena belum menerapkan
manajemen terbitan berkala ilmiah secara daring (online);
b.
proses
pengelolaan tulisan ilmiah belum menerapkan standar-standar ilmiah;
c.
kualitas
penerbitan terbitan berkala ilmiah sebagian besar masih kurang baik;
d.
pengendalian
kualitas terbitan berkala ilmiah melalui proses penelaahan oleh mitra bebestari
dan pemapanan gaya selingkung belum konsisten;
e.
kualitas
substansi artikel belum dijaga dan dipertahankan dengan baik.
Akreditasi
terbitan berkala ilmiah terdiri atas 8 (delapan) unsur penilaian, yang
merupakan kriteria untuk menentukan peringkat dan status akreditasi suatu
terbitan berkala ilmiah.
Unsur Penilaian
|
Bobot
|
Penanaman
Terbitan Berkala Ilmiah
|
3
|
Kelembagaan
Penerbit
|
4
|
Penyuntingan
dan Manajemen Pengelolaan Terbitan
|
17
|
Substansi
Artikel
|
39
|
Gaya Penulisan
|
12
|
Penampilan
|
8
|
Keberkalaan
|
6
|
Penyebarluasan
|
11
|
Jumlah
|
100
|
Post a Comment