Sumber Gambar: |
K.H. Ahmad Sanusi dalam
menjalankan misi dakwahnya agar sampai pada masyarakat adalah dengan
menerjemahkan al-Qur’an ke dalam bahasa sunda. Tujuan al-Qur’an diterjemahkan
ke dalam bahasa sunda, agar nilai-nilai keislaman bisa di transformasikan secara
langsung dan mudah dipahami dan diterima oleh masyarakatnya. Segala cara pun
telah dirintisnya hingga dalam berbagai sikapnya pun beliau berusaha agar
sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam al-Qur’an.[1]
Kitab Raudhatul al-‘Irfân fi
ma’rifati al-Qur’ân dapat dikatakan sebagai starting point di tengah
tradisi tulis-baca di dunia pesantren yang belum cekatan dalam menghasilkan karya
tafsir yang utuh. Tidak kurang dari sekian banyak pesantren di ranah
parahyangan mempergunakan kitab tafsir ini dalam proses belajar-mengajar.
Begitu juga, pengajian kampungan di lingkungan masyarakat yang dibimbing oleh
para alumni pesantren-pesantren di Jawa Barat, baik yang dilakukan secara rutin
(berkala) maupun pada waktu tertentu (insidentil).[2]
Dengan mudah kita
menemukan kitab tafsir ini di beberapa toko-toko kitab di pasar-pasar tingkat
kecamatan sekalipun. Naik cetaknya juga sudah tidak terhitung berapa kali,
sejak diterbitkan oleh beberapa penerbit yang berbeda-beda dan tanpa tahun
penerbitan pertama. Karakteristik Kitab Tafsir Raudhatul al-‘Irfân fi
ma’rifati al-Qur’ân, Kitab ini terdiri dari dua jilid, jilid pertama berisi
juz 1-15 dan jilid kedua berisi juz 16-30. Dengan mempergunakan tulisan Arab
dan bacaan Sunda, ditambah keterangan di samping kiri dan kanan setiap
lembarnya sebagai penjelasan tiap-tiap ayat yang telah diterjemahkan.
Post a Comment