Sumber Gambar: |
Berkaitan
dengan pengembangan Ekonomi keummatan, Ahmad Sanusi menginginkan ekonomi
berdasarkan koperasi. Sedangkan pengumpulan modalnya dikumpulkan dari iuran
masyarakat, modal dikelola untuk kepentingan masyarakat, dengan masyarakat
sebagai pasar. Cita-cita koperasi ini ia sampaikan dalam perhimpunan AII (Al-Ittihadiat
Al-Islamiyah), sehingga di akomodir dalam Anggaran Dasar perhimpunan AII (Al-Ittihadiat
Al-Islamiyah) yang dituangkan pada pasal 3 ayat (f), yaitu:
“Perhimpoenan
al-Ittihadiyatoel Islamiyah akan mengadakan Baitoelmall (koempoelan wang modal)
jang masoednja hendak memberikan pertolongan kepada lid-dlinja oentoek
perniagaan dan peroesahaanja, jaitoe mengadakan perbagai barang jang menjadi
keperloeannja, baik dengan pembajaran kontan, maoepoen dengan tjitjilan.
Terhadap koperasi-koperasi jang didirikan oleh kaoem al-Ittihadijaoel
Islamijjah, maka baetoel peola sebagai verkop centrale.[1]
Untuk mewujudkan hal tersebut ia membentuk lembaga permodalan yang diberi nama N.V.
Handel Maatschappij Baetalmal pada 30 Maret 1938.”[2]
Gagasan ekonomi keummatan yang berbentuk koperasi ia
kemukakan pada tahun 1915, dan dipertegas kembali pada tahun 1935 sebagaimana
tercantum dalam majalah bulanan (maanblad) at-Tabligoel Islami
terbitan perdana, yaitu dengan mengutip kitab Nidham al-‘Alam wal umam
(Pengorganisasian Semesta Bangsa) Juz 2 h. 153. “I’lam anna dun-ya wad-din
la yashluhani illah biwujudi arba’ata asy-ya: azzira’atu, wat-tijaratu,
washina’atu, wasiyasatu” yang berarti bahwa urusan dunia dan agama hanya
bisa tegak bila ditopang dengan empat soko guru: pertanian, perdagangan,
industri, dan politik. Pertama, pertanian adalah ekonomi hulu dan utama.
Bertani atau mengolah kekayaan alam untuk bertahan hidup, dapat dilakukan oleh
siapapun. Kedua, perdagangan dilakukan, apabila terjadi surplus bidang pertanian.
Ketiga, industri untuk meningkatkan nilai tambah dengan cara mengubah
hasil alam menjadi barang. Keempat, politik adalah untuk menentukan
bidang pertanian, perdagangan dan industri.[3]
Post a Comment