Diantara hak anak adalah hak untuk hidup dan mendapatkan
kebutuhan yang cukup dari orang tuanya. Yaitu berupa nafkah yang halal dan
baik. halal meskipun sedikit, akan berdampak baik kepada perkembangan anak.
Rasulullah
saw bersabda kepada Saad bin Abi Waqas: "Sesungguhnya orang yang menelan
sepotong barang haram dalam perutnya tidak akan diterima shalatnya selama empat
puluh hari. Hamba manapun yang makanannya dihasilkan dari makanan yang haram
dan hasil riba, maka neraka lebih pantas sebagai tempatnya."
Janganlah memberikan nafkah kepada orang-orang yang kita
cintai dengan makanan yang haram. hendaklah selalu yakin bahwa Allah swt telah
mengatur rizki bagi tiap-tiap hambanya, dan tidak akan membiarkan hambanya
berada dalam kesulitan diluar kesanggupannya.
وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ مِنْ إِمْلاقٍ
نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ
Janganlah
kamu membunuh anak anakmu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizqi
kepadamu dan kepada mereka. ( QS. Al-An’am: 151)
Dari ayat tersebut sangat jelas bahwa orang tua mempunyai
kewajiban agar anak tetap bisa hidup betapapun susahnya kondisi ekonomi orang
tua. Ayat itu juga memberi jaminan kepada kita bahwa Allah pasti akan
memberikan rizqi baik kepada orang tua maupun sang anak, dengan catatan orang
tua mau berusaha dengan sungguh-sungguh.
Post a Comment