BAB III
Kesimpulan


Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa musyawarah merupakan esensi ajaran Islam yang wajib diterapkan dalam kehidupan seosial umat Islam. Karena syura adalah metode pengambilan keputusan dalam berbagai persoalan umat manusia berdasarkan al-Qur’an dan tuntunan Sunnah. Aksentuasi pada aspek metodologis ini dapat dipahami kalau dikaitkan dengan kenyataan bahwa musyawarah merupakan aspek fitrah manusia, yang dalam hal ini merupakan konsekuensi dari kodrat ketergantungan yang dimiliki manusia.
Musyawarah dapat dilakukan dalam hal-hal apa saja asalkan tidak bertentangan dengan prinsip umum syari’at Islam. Di samping itu, karena melibatkan kalangan ahli yang mempunyai pandangan jauh ke depan, maka hasil keputusan musyawarah akan lebih mendekati kesempurnaan. Dan karena diputuskan secara bersama, masing-masing pihak merasa bertanggung jawab terhadap hasil musyawarah itu.
Di samping itu, objek yang dimusyawarahkan bukan hanya masalah-masalah keduniaan, melainkan juga masalah-masalah keagamaan, sebab banyak timbul masalah sosial, ekonomi, politik, pemerintahan, keluarga, dan sebagainya yang pemecahannya memerlukan jawaban dari agama.
Dalam kaitannya dengan dakwah Islamiyah- meminjam ungkapan Taufik Muhammad Asy-Syawi,  harus ada ketetapan yang dikeluarkan jamaah atau umat melalui syura untuk mengatur bagaimana amar ma’ruf dan nahi munkar dapat dilaksanakan demi menghalangi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh para penguasa atau pun individu-individu.






Daftar Pustaka

Asy-Syawi, Tuafik Muhammad , Fiqhusy Syura wal-Istisyarat, Terj. Djamaluddin  Kairo: Dar-  al Wafa’, 1992.

Badan Litbang dan Diklat Depag, Tafsir al-Qur’an Tematik: Etika Berkeluarga, Bermasyarakat, dan Berpolitik, Seri. III, Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an, Cet. I, 2009.

Dewan Editor, Ensiklopedi Islam, Vol. V, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, Cet. III, 1994.

Iqbal, Muhammad, Fiqih Siyasah; Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama, Cet. I, 2001.

Ismail, Achmad Satori, Sepuluh Pilar Da’wah; di Era Globalisasi, Jakarta: Pustaka Tarbiatuna, Cet. I, 2003.

-------,  Tangan-Tangan Imperialisme Modern, Jakarta: Pustaka Tarbiatuna, Cet. I, 2001.

Kamali, Mohammad Hashim, Kebebasan Berpendapat dalam Islam, Bandung: Mizan, Cet. I, 1994.


Manzur, Ibn, Lisan al-‘Arab, Vol. IV, Beirut: Dar al-Shadir, 1968.

Shihab, M. Quraish Shihab dkk, Ensiklopedia al-Qur’an; Kajian Kosakata, Jakarta: Lentera Hati, 2007.


Shihab, M. Quraish, Wawasan al-Qur’an, Bandung: Mizan, 1996.

Ulyan,  Syaukat Muhammad, as-Tsaqafah al-Islamiyah wa Tahdiyatu al-Ashri, Riyad: Dar-ar-Rasyid, Cet. I, 1981.

Post a Comment

 
Top