BAB III
Kesimpulan
Dari uraian
di atas dapat disimpulkan bahwa musyawarah merupakan esensi ajaran Islam yang
wajib diterapkan dalam kehidupan seosial umat Islam. Karena syura adalah metode
pengambilan keputusan dalam berbagai persoalan umat manusia berdasarkan al-Qur’an
dan tuntunan Sunnah. Aksentuasi pada aspek metodologis ini dapat dipahami kalau
dikaitkan dengan kenyataan bahwa musyawarah merupakan aspek fitrah manusia,
yang dalam hal ini merupakan konsekuensi dari kodrat ketergantungan yang
dimiliki manusia.
Musyawarah
dapat dilakukan dalam hal-hal apa saja asalkan tidak bertentangan dengan
prinsip umum syari’at Islam. Di samping itu, karena melibatkan kalangan ahli
yang mempunyai pandangan jauh ke depan, maka hasil keputusan musyawarah akan
lebih mendekati kesempurnaan. Dan karena diputuskan secara bersama,
masing-masing pihak merasa bertanggung jawab terhadap hasil musyawarah itu.
Di samping
itu, objek yang dimusyawarahkan bukan hanya masalah-masalah keduniaan,
melainkan juga masalah-masalah keagamaan, sebab banyak timbul masalah sosial,
ekonomi, politik, pemerintahan, keluarga, dan sebagainya yang pemecahannya
memerlukan jawaban dari agama.
Dalam kaitannya dengan
dakwah Islamiyah- meminjam ungkapan Taufik
Muhammad Asy-Syawi, harus ada ketetapan yang dikeluarkan jamaah atau
umat melalui syura untuk mengatur bagaimana amar ma’ruf dan nahi munkar dapat
dilaksanakan demi menghalangi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh para
penguasa atau pun individu-individu.
Daftar Pustaka
Asy-Syawi, Tuafik Muhammad , Fiqhusy
Syura wal-Istisyarat, Terj. Djamaluddin
Kairo: Dar- al Wafa’, 1992.
Badan Litbang dan Diklat Depag, Tafsir al-Qur’an Tematik: Etika Berkeluarga, Bermasyarakat, dan
Berpolitik, Seri. III, Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an, Cet.
I, 2009.
Dewan Editor, Ensiklopedi
Islam, Vol. V, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, Cet. III, 1994.
Iqbal, Muhammad, Fiqih
Siyasah; Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta: Gaya Media
Pratama, Cet. I, 2001.
Ismail, Achmad Satori, Sepuluh Pilar Da’wah; di Era Globalisasi, Jakarta: Pustaka
Tarbiatuna, Cet. I, 2003.
-------, Tangan-Tangan Imperialisme Modern, Jakarta:
Pustaka Tarbiatuna, Cet. I, 2001.
Kamali, Mohammad Hashim, Kebebasan Berpendapat dalam Islam, Bandung: Mizan, Cet. I, 1994.
Manzur, Ibn, Lisan al-‘Arab, Vol.
IV, Beirut: Dar al-Shadir, 1968.
Shihab, M. Quraish Shihab dkk, Ensiklopedia al-Qur’an; Kajian Kosakata, Jakarta: Lentera Hati,
2007.
Shihab, M. Quraish, Wawasan
al-Qur’an, Bandung: Mizan, 1996.
Ulyan, Syaukat
Muhammad, as-Tsaqafah al-Islamiyah wa
Tahdiyatu al-Ashri, Riyad: Dar-ar-Rasyid, Cet. I, 1981.
Post a Comment