Menciptakan kerukunan umat beragama baik di tingkat
daerah, provinsi, maupun pemerintah merupakan kewajiban seluruh warga negara beserta
instansi pemerintah lainnya. Mulai dari tanggung jawab mengenai
ketentraman,
keamanan, dan ketertiban termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama,
menumbuh kembangkan keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama bahkan
menertibkan rumah ibadah.
Dalam hal ini untuk menciptakan kerukunan umat beragama dapat dilakukan
dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Saling tenggang rasa, menghargai, dan toleransi antar umat beragama
2. Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu.
3. Melaksanakan ibadah sesuai agamanya
4. Mematuhi
peraturan keagamaan baik dalam agamanya maupun peraturan Negara atau Pemerintah.
Sikap tenggang rasa, menghargai, dan toleransi antar umat beragama
merupakan indikasi dari konsep trilogi kerukunan. Seperti dalam pembahasan sebelumnya upaya mewujudkan dan memelihara kerukunan hidup umat beragama,
tidak boleh memaksakan seseorang untuk memeluk agama
tertentu. Karena hal ini menyangkut hak asasi manusia (HAM) yang telah
diberikan kebebasan untuk memilih baik yang berkaitan dengan kepercayaan,
maupun diluar konteks yang berkaitan dengan hal itu.
Post a Comment