Kata kerukunan
berasal dari kata rukun artinya
baik dan damai, tidak bertentangan. Sedangkan merukunkan berarti mendamaikan, menjadikan bersatu hati. Kata
rukun berarti perkumpulan yang berdasar tolong-menolong dan persahabatan, rukun tani
artinya perkumpulan kaum
tani, rukun tetangga, artinya perkumpulan antara orang-orang yang bertetangga, rukun warga atau rukun kampung
artinya perkumpulan antara
kampung-kampung yang berdekatan (bertetangga, dalam suatu kelurahan atau desa).
Dalam perkembangannya kata rukun dalam bahasa Indonesia berarti,
mengatasi perbedaan-perbedaan, bekerjasama, saling
menerima, hati tenang, dan hidup harmonis. Sedangkan berlaku rukun sebagaimana menurut
Franz Magnis Suseno, berarti menghilangkan tanda-tanda ketegangan dalam
masyarakat atau antara pribadi-pribadi, sehingga hubungan sosial tetap
kelihatan selaras dan baik-baik.
Sedangkan kata umat beragama
berasal dari dua suku kata, yakni umat dan beragama. Umat adalah para
penganut suatu agama atau nabi. Dan beragama artinya memeluk (menjalankan)
agama. Yang dimaksud dengan agama adalah kepercayaan kepada Tuhan, acara
berbakti kepada Tuhan, beragama,
memeluk agama.
Dari pengertian ini, dapat dipahami bahwa seseorang yang menganut agama
atau kepercayaan yang telah diyakini, harus siap untuk menjalankan setiap
amalan yang telah diajarkan oleh agamanya masing-masing tanpa ada paksaan dan
saling memaksa antar umat yang satu dengan lainnya.
Sedangkan arti dari kerukunan umat
beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi,
saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan
ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Negara
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Kerukunan juga mengandung arti adanya kesadaran di dalam diri manusia
untuk saling menerima perbedaan-perbedaan yang ada, dan saling menghargai
masing-masing potensi yang ada dalam diri manusia. Tanpa mencela apalagi sampai
menimbulkan konflik yang berakibatkan pada ketidak-rukunan dalam kehidupan umat beragama.
Selain itu, kerukunan hidup umat beragama juga
mengandung tiga unsur penting: Pertama, kesediaan
untuk menerima adanya perbedaan keyakinan dengan orang atau kelompok lain. Kedua,
kesediaan memberikan orang lain untuk mengamalkan ajaran yang diyakininya. Dan Ketiga,
kemampuan untuk menerima perbedaan selanjutnya menikmati suasana kesahduan yang
dirasakan orang lain sewaktu mereka mengamalkan ajaran agamanya
Seperti
yang dikemukakan Sadjijono, bahwa kerukunan beragama menjadi salah satu
faktor pendukung kerukunan hidup berbangsa dan bernegara. Konsep dasar
kerukunan dimaksud bukan agamanya, akan tetapi umat dari masing-masing pemeluk
agama. Oleh karena itu, kerukunan umat beragama merupakan hubungan semua umat
yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai
kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pemahaman terhadap
kerukunan dimaksud bukan mencampuradukkan beberapa keyakinan ke dalam satu
keyakinan, akan tetapi masing-masing keyakinan tetap dijalankan dengan tidak
mengusik keyakinan lain, dengan penuh persahabatan dan kedamaian dalam
keyakinan yang berbeda. Mengingat keyakinan dari penganut agama yang satu
dengan yang lain memiliki perbedaan, maka masalah keyakinan antar agama tidak
bisa diperdebatkan dan disinkronkan.
Rasa penghargaan yang
tinggi dan penuh pengertian akan keyakinan masing-masing inilah yang dimaknai
sebagai toleransi. Toleransi dibangun atas kesadaran dan pemahaman akan
kebutuhan dan keyakinan orang lain. Perbedaan yang terjadi adalah suatu
realitas atas dasar keyakinan yang tidak dapat diperdebatkan, hanya dengan
memahami dan menghargai atas perbedaan keyakinan tersebut, maka kerukunan dan
kedamaian sesama umat beragama akan terwujud dan mampu hidup rukun dan damai di alam ciptaan
Tuhan. Hakekat dan makna kerukunan hidup beragama berarti hidup berdampingan
tanpa terjadi konflik atau perselisihan.
Jadi, dapat disimpulkan makna
kerukunan
hidup umat beragama adalah perihal hidup rukun yakni
hidup dalam suasana baik dan damai, tidak bertengkar, bersatu hati dan
bersepakat antar umat yang berbeda-beda agamanya, atau antara umat dalam satu
agama. Kerukunan juga tidak hanya suasana yang tidak memiliki konflik, akan
tetapi kerukunan juga merupakan keadaan damai dan diselesaikan dengan
musyawarah jika terdapat masalah-masalah yang dapat menimbulkan ketidak-rukunan umat beragama, sehingga
tercipta dan terpeliharalah kerukunan hidup umat beragama.
Sumber
Bacaan
Agil Said Husin Al-Munawar,
Fikih Hubungan Antar Agama, Jakarta:
Ciputat Press, 2003.
Ali
Suryadharma dkk, Memperkuat Peran Umat Islam Menyongsong Masa Depan Bangsa Dalam Perspektif Dakwah,
Pemberdayaan Perempuan, Ekonomi dan Sosial,
Medan: Cita Pusaka Media Perintis, 2010.
Antonius dkk, Character Building III, Relasi dengan Tuhan, Jakarta: PT Elex Media
Komputindo, 2005
Arifullah. Mohd, Rekonstruksi Citra Islam di Tengah Ortodoksi Islam dan
Perkembangan
Sains Kontemporer, Jakarta: Gaung Persada Press, 2007.
Arikunto Suharsimi, Prosedur Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta, 1998.
Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kota
Palembang,
Himpunan
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi
Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palembang, tp, Palembang, 2009.
Ramdhani Sofiyah, Kamus Lengkap Bahasa
Indonesia, Surabaya: Karya Agung,
2005.
Sudarto, Konflik Islam-Kristen Menguak Akar Masalah Hubungan antar Umat
Beragama di Indonesia, Semarang: PT.
Pustaka Rizki Putra, 1999.
Sugiyono, Metode
Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D, Bandung: Penerbit Alfabeta, 2006.
Tim Prima Pena, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Gitamedia Press, 2006
Pemerintah Kota
Palembang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Kota Palembang 2008-2013,
tp, Palembang, 2008.
Winaria, Skripsi, Peranan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota
Palembang Dalam Menjaga Stabilitas Kerukunan Umat Beragama, tp,
Palembang, 2009.
Yahya Harun, Menguak Akar Terorisme,
Jakarta: Iqra Insan Perss, 2003
Departemen
Agama RI, Buku Pedoman Dasar Kerukunan Hidup Beragama 1985- 1986, Jakarta: Proyek Pembinaan
Kerukunan Hidup Beragama, 1986.
________, Pola Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama di Indonesia
(Hasil
Musyawarah
Umat Beragama), Jakarta: Badan
Penelitian dan Pengembangan
Agama
Proyek Peningkatan Kerukunan Hidup Umat Beragama, 1996.
________,Menggagas Pemulihan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia,
Jakarta: Proyek Peningkatan Kerukunan Hidup Umat
Beragama, 2002.
________, Al-qur’an dan Terjemahannya, Bandung: CV. Penerbit
J-ART, 2004.
______ _, Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan Hidup Umat
Beragama, Jakarta: Badan
Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Puslitbang
Kehidupan Beragama Bagian Proyek
Peningkatan Pengkajian Kerukunan
Hidup Umat Beragama, 2004.
________,Manajemen Konflik Umat Beragama, Jakarta: Kantor Wilayah Departemen
Agama Provinsi Sumatera Selatan Bagpro
Peningkatan Kerukunan Hidup
Umat Beragama, 2004.
________, Keputusan
Menteri Agama RI Nomor 473 Tahun 2003 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan
Penanggulangan Kerawanan Kerukunan Hidup Umat
Beragama,
Jakarta:
Proyek Peningkatan Kerukunan
HidupUmat Beragama,
2004.
________, Rukun
Jurnal Kerukunan Lintas Agama Pemberdayaan Forum Kerukunan
Umat
Beragama (FKUB), Jakarta: Pusat Kerukunan Umat
Beragama, 2007.
________,Kompilasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan
Umat
Beragama, Jakarta: Badan
Litbang Agama dan Diklat Keagamaan
Puslitbang
Kehidupan Keagamaan, 2008.
_________,Peran Agama Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Dewan
Jakarta: Pertimbangan Presiden Bidang Kehidupan Beragama, 2008.
________ ,Revitalisasi Wadah Kerukunan diBerbagai Daerah di Indonesia, Badan
Jakarta: Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2009.
________, Direktori
Aliran, Faham dan Gerakan Keagamaan di Indonesia, Jakarta: Badan
Litbang
dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2009.
________, Pluralitas
Dalam Kehidupan Beragama Sebagai Modal Sosial Bangsa, Pusat Kerukunan Umat Beragama.
Departemen Pendidikan
Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai
Pustaka,
2006.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Palembang, Tanggal 18 September 2010.
http://tamasyainfo.blogspot.com/2010_02_01_archive.html, Tanggal 18 September 2010
http://www.palembang.go.id/?nmodul=halaman&hal=2&judul=sejarah&bhsnyo=id, Tanggal 10 Agustus 2010
http://at.kabarku.com/Kota-Palembang/Letak-Geografis-Kota-Palembang-|-at-kabarku-com-15851.html,
Tanggal 9 September 2010
http://www.palembang.go.id/?nmodul=halaman&hal=2&judul=sejarah&bhsnyo=id,
Tanggal 10Agustus 2010
Wawancara dengan
Bapak Alhidir, Kepala Sub Bagian Agama Kesejahteraan Rakyat Sosial Masyarakat
Kota Palembang, Kantor Walikota Palembang, Tanggal 11 Agustus 2010
http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/24/04514867/agama.dan.terorisme
Makasih yaa
ReplyDelete