Kata kerukunan berasal dari kata rukun artinya baik dan damai, tidak bertentangan. Sedangkan merukunkan berarti mendamaikan, menjadikan bersatu hati. Kata rukun berarti perkumpulan yang berdasar tolong-menolong dan persahabatan, rukun tani artinya perkumpulan kaum tani, rukun tetangga, artinya perkumpulan antara orang-orang yang bertetangga, rukun warga atau rukun kampung artinya perkumpulan antara kampung-kampung yang berdekatan (bertetangga, dalam suatu kelurahan atau desa).
Dalam perkembangannya kata rukun dalam bahasa Indonesia berarti, mengatasi perbedaan-perbedaan, bekerjasama, saling menerima, hati tenang, dan hidup harmonis. Sedangkan berlaku rukun sebagaimana menurut Franz Magnis Suseno, berarti menghilangkan tanda-tanda ketegangan dalam masyarakat atau antara pribadi-pribadi, sehingga hubungan sosial tetap kelihatan selaras dan baik-baik. 
Sedangkan kata umat beragama berasal dari dua suku kata, yakni umat dan beragama. Umat adalah para penganut suatu agama atau nabi. Dan beragama artinya memeluk (menjalankan) agama. Yang dimaksud dengan agama adalah kepercayaan kepada Tuhan, acara berbakti kepada Tuhan, beragama, memeluk agama.
Dari pengertian ini, dapat dipahami bahwa seseorang yang menganut agama atau kepercayaan yang telah diyakini, harus siap untuk menjalankan setiap amalan yang telah diajarkan oleh agamanya masing-masing tanpa ada paksaan dan saling memaksa antar umat yang satu dengan lainnya.
Sedangkan arti dari kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kerukunan juga mengandung arti adanya kesadaran di dalam diri manusia untuk saling menerima perbedaan-perbedaan yang ada, dan saling menghargai masing-masing potensi yang ada dalam diri manusia. Tanpa mencela apalagi sampai menimbulkan konflik yang berakibatkan pada ketidak-rukunan dalam kehidupan umat beragama.
Selain itu, kerukunan hidup umat beragama juga mengandung tiga unsur penting: Pertama, kesediaan untuk menerima adanya perbedaan keyakinan dengan orang atau kelompok lain. Kedua, kesediaan memberikan orang lain untuk mengamalkan ajaran yang diyakininya. Dan Ketiga, kemampuan untuk menerima perbedaan selanjutnya menikmati suasana kesahduan yang dirasakan orang lain sewaktu mereka mengamalkan ajaran agamanya
Seperti yang dikemukakan Sadjijono, bahwa kerukunan beragama menjadi salah satu faktor pendukung kerukunan hidup berbangsa dan bernegara. Konsep dasar kerukunan dimaksud bukan agamanya, akan tetapi umat dari masing-masing pemeluk agama. Oleh karena itu, kerukunan umat beragama merupakan hubungan semua umat yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pemahaman terhadap kerukunan dimaksud bukan mencampuradukkan beberapa keyakinan ke dalam satu keyakinan, akan tetapi masing-masing keyakinan tetap dijalankan dengan tidak mengusik keyakinan lain, dengan penuh persahabatan dan kedamaian dalam keyakinan yang berbeda. Mengingat keyakinan dari penganut agama yang satu dengan yang lain memiliki perbedaan, maka masalah keyakinan antar agama tidak bisa diperdebatkan dan disinkronkan.
Rasa penghargaan yang tinggi dan penuh pengertian akan keyakinan masing-masing inilah yang dimaknai sebagai toleransi. Toleransi dibangun atas kesadaran dan pemahaman akan kebutuhan dan keyakinan orang lain. Perbedaan yang terjadi adalah suatu realitas atas dasar keyakinan yang tidak dapat diperdebatkan, hanya dengan memahami dan menghargai atas perbedaan keyakinan tersebut, maka kerukunan dan kedamaian sesama umat beragama akan terwujud dan  mampu hidup rukun dan damai di alam ciptaan Tuhan. Hakekat dan makna kerukunan hidup beragama berarti hidup berdampingan tanpa terjadi konflik atau perselisihan.
Jadi, dapat disimpulkan makna kerukunan hidup umat beragama adalah perihal hidup rukun yakni hidup dalam suasana baik dan damai, tidak bertengkar, bersatu hati dan bersepakat antar umat yang berbeda-beda agamanya, atau antara umat dalam satu agama. Kerukunan juga tidak hanya suasana yang tidak memiliki konflik, akan tetapi kerukunan juga merupakan keadaan damai dan diselesaikan dengan musyawarah jika terdapat masalah-masalah yang dapat menimbulkan ketidak-rukunan umat beragama, sehingga tercipta dan terpeliharalah kerukunan hidup umat beragama.
Sumber Bacaan

Agil Said Husin Al-Munawar, Fikih Hubungan Antar Agama, Jakarta: Ciputat Press, 2003.
Ali Suryadharma dkk, Memperkuat Peran Umat Islam Menyongsong Masa Depan      Bangsa Dalam Perspektif Dakwah, Pemberdayaan Perempuan, Ekonomi        dan Sosial, Medan: Cita Pusaka Media Perintis, 2010.
Antonius dkk, Character Building III, Relasi dengan Tuhan, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2005
Arifullah. Mohd, Rekonstruksi Citra Islam di Tengah Ortodoksi Islam dan                 Perkembangan Sains Kontemporer, Jakarta: Gaung Persada Press, 2007.
Arikunto Suharsimi, Prosedur Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta, 1998.
Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kota Palembang,                 Himpunan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi                 Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palembang, tp, Palembang, 2009.
Ramdhani Sofiyah, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya: Karya Agung,                 2005.
Sudarto, Konflik Islam-Kristen Menguak Akar Masalah Hubungan antar Umat                 Beragama di Indonesia, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1999.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D, Bandung: Penerbit Alfabeta, 2006.
Tim Prima Pena, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Gitamedia Press, 2006
Pemerintah Kota Palembang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Palembang 2008-2013,  tp, Palembang, 2008.
Winaria, Skripsi, Peranan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota                  Palembang Dalam Menjaga Stabilitas Kerukunan Umat Beragama, tp,                  Palembang, 2009.
Yahya Harun, Menguak Akar Terorisme, Jakarta: Iqra Insan Perss, 2003
Departemen Agama RI, Buku Pedoman Dasar Kerukunan Hidup Beragama 1985-  1986, Jakarta: Proyek Pembinaan Kerukunan Hidup Beragama, 1986.
________, Pola Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama di Indonesia (Hasil                  Musyawarah Umat Beragama), Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan                  Agama Proyek Peningkatan Kerukunan Hidup Umat Beragama, 1996.
________,Menggagas Pemulihan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia,                  Jakarta: Proyek Peningkatan Kerukunan Hidup Umat Beragama, 2002.
________, Al-qur’an dan Terjemahannya, Bandung: CV. Penerbit J-ART, 2004.
______ _Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan Hidup Umat                  Beragama, Jakarta: Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Puslitbang                   Kehidupan Beragama Bagian Proyek Peningkatan Pengkajian Kerukunan                   Hidup Umat Beragama, 2004.

________,Manajemen Konflik Umat Beragama, Jakarta: Kantor Wilayah Departemen                  Agama Provinsi Sumatera Selatan Bagpro Peningkatan Kerukunan Hidup                  Umat Beragama, 2004.
________, Keputusan Menteri Agama RI Nomor 473 Tahun 2003 Tentang Petunjuk                  Pelaksanaan Penanggulangan Kerawanan Kerukunan Hidup Umat                  Beragama, Jakarta: Proyek Peningkatan Kerukunan HidupUmat Beragama,                   2004.
________, Rukun Jurnal Kerukunan Lintas Agama Pemberdayaan Forum Kerukunan                  Umat Beragama (FKUB), Jakarta: Pusat Kerukunan Umat Beragama,                 2007.   
________,Kompilasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan                  Umat Beragama, Jakarta: Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan                  Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2008.
_________,Peran Agama Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Dewan                    Jakarta: Pertimbangan Presiden Bidang Kehidupan Beragama, 2008.
________ ,Revitalisasi Wadah Kerukunan diBerbagai Daerah di Indonesia, Badan                    Jakarta: Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2009.
________, Direktori Aliran, Faham dan Gerakan Keagamaan di Indonesia, Jakarta: Badan                   Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2009.
________, Pluralitas Dalam Kehidupan Beragama Sebagai Modal Sosial Bangsa,    Pusat Kerukunan Umat Beragama.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,                  2006.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Palembang, Tanggal 18 September 2010.

Wawancara dengan Bapak Alhidir, Kepala Sub Bagian Agama Kesejahteraan Rakyat Sosial Masyarakat Kota Palembang, Kantor Walikota Palembang, Tanggal 11 Agustus 2010
http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/24/04514867/agama.dan.terorisme



Post a Comment

 
Top