Palembang sebagai Ibu Kota dari Provinsi Sumatera
Selatan. Secara historis Kota Palembang merupakan pusat perkembangan beberapa
agama yaitu Islam, Hindu, Budha, dalam konteks ini Kota Palembang pernah
menjadi pusat agama sehingga baik penganutnya maupun peninggalan benda-benda
bersejarah dari ketiga agama tersebut masih ada di Kota Palembang sampai saat
ini. Oleh karenanya, Kota Palembang
dinilai merupakan kota yang beranekaragam agama, sosial, budaya sekaligus
mendapat julukan Palembang Darusalam.
Dalam
rangka merealisasikan terciptanya kerukunan umat beragama di wilayah Palembang,
pemerintah Kota Palembang telah
merumuskan konsep kerukunan
yang tersusun dalam visi dan misi pemerintah Kota Palembang. Hal
itu, sesuai dengan
visi dan misi Wali Kota Palembang yang terpilih melalui pilkada langsung Kota
Palembang tahun 2008. Maka visi dan misi pembangunan Kota Palembang sampai
dengan tahun 2013 yang tercantum dalam
buku yang berjudul: Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Palembang
2008-2013 sebagai berikut: Palembang Kota Internasional Sejahtera dan Berbudaya 2013.
Visi dan Misi tersebut memiliki makna selama lima tahun ke depan, pembangunan di Kota
Palembang memiliki cita-cita untuk
mencapai terwujudnya Kota
Palembang sebagai salah satu Kota
Internasional yang senantiasa dinamis dalam merespon semua peluang dan tuntunan global, disertai dengan
kepedulian tinggi dalam
mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berbudaya.
Terdapat tiga kunci pokok
dalam visi Kota Palembang tersebut yakni, Kota Internasional, Sejahtera dan
Berbudaya.
Pertama, kota Internasional mengandung arti
bahwa Kota Palembang mempunyai sarana dan prasarana yang dapat melayani
aktivitas masyarakat kota dengan
kualitas berdaya saing internasional.
Kedua,
sejahtera yang dimaksudkan
adalah pembangunan di
Kota Palembang bertujuan untuk mewujudkan kota yang aman, sentosa dan makmur
dengan terpenuhinya kebutuhan hidup dasar disemua lapisan masyarakat. Sejahtera
yang dimaksud juga dalam konteks menjalin solidaritas antar umat beragama,
serta kerukunan umat beragama dalam rangka mewujudkan masyarakat yang religius
sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Ketiga,
berbudaya mengandung arti
bahwa pembangunan di Kota Palembang akan tetap memperhatikan keberadaan dan
keragaman budaya lokal, dalam bingkai
dan tatanan masyarakat yang senantiasa
dijiwai oleh nilai-nilai religius guna mewujudkan kesejahteraan
seluruh masyarakat. Karena budaya
lokal berkaitan dengan kebijakan lokal
serta ajaran agama yang berbeda, maka misi Kota Palembang diperlukan konsep strategis untuk mewujudkan kerukunan umat beragama dalam
konteks agama yang tidak bertentangan
dengan kebijakan lokal.
Terkait dengan misi Kota Palembang
mewujudkan kerukunan hidup umat beragama adalah meningkatkan kualitas
sumber daya manusia yang cerdas, sehat, bermoral, berbudaya, beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pemerintah Kota Palembang
berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, antara lain dilakukan
melalui peningkatan toleransi dan kerukunan
hidup beragama dalam masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan kerukunan umat beragama, pemerintah Kota
Palembang bercita-cita untuk mencapai Kota Palembang sebagai salah satu Kota
Internasional, yang senantiasa dinamis dalam merespon semua peluang dan
tuntutan global, disertai dengan kepedulian tinggi dalam mewujudkan
kesejahteraan rakyat yang berbudaya dan agamis.
Tentu hal ini berkaitan erat dengan slogan Kota Palembang yang merupakan kota Metropolitan Religius yakni, dengan
meningkatkan pembangunan yang berbasis agama dan mental spiritual. Dan setiap rencana
pembangunan senantiasa dilandasi dengan nilai-nilai religius. Hal ini juga
terlihat dalam penjelasan misi pemerintah Kota Palembang seperti, meningkatkan
kualitas sumber daya manusia yang cerdas sehat bermoral berbudaya serta beriman
dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan substansinya yaitu pemerintah Kota Palembang berupaya untuk meningkatkan
kualitas sumber daya manusia antara lain dilakukan melalui peningkatan
toleransi dan kerukunan hidup umat
beragama pada masyarakat Kota Palembang.
Selain itu, pemerintah Kota Palembang juga memiliki rencana
mewujudkan kerukunan umat beragama di Kota Palembang seperti: Meningkatnya
kerukunan hidup beragama. Diharapkan dari sasaran tersebut dalam kurun waktu
2008 sampai 2013 dapat memberikan hasil, yakni Jumlah masyarakat yang berperan
serta dalam kegiatan keagamaan diharapkan meningkat dari 36.469 orang menjadi
40.000 orang.
Dalam rangka mewujudkan kerukunan umat beragama di Kota Palembang,
pemerintah Kota Palembang akan meningkatkan sosialisasi peraturan Menteri Agama
dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan 9 Tahun 2006. Tentang pedoman pelaksanaan
tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat
beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah.
Bersama para tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuka agama, pemuka
masyarakat, para P3N, KUA, para camat, dan lurah se-Kota Palembang. Mengintensifkan rumah-rumah ibadah yang
belum memiliki izin untuk mendirikan bangunan, dan akan memfasilitasi proses
pendirian rumah ibadah tersebut.
Sedangkan untuk tahun 2011 dan 2012, pemerintah Palembang
Kota tetap melakukan
pembinaan-pembinaan bagi masyarakat- mengenai nilai-nilai agama yang benar sesuai ajaran agama,
sehingga terhindar dari pemikiran ekstrim keagamaan yang berlebihan pada
masyarakat khususnya umat muslim dalam rangka mewujudkan serta memelihara
kerukunan umat beragama di Kota Palembang.
Disamping itu, pemerintah Kota Palembang juga berencana untuk
meningkatkan jalinan kerja sama dalam hal kerukunan dan kondusifitas antarumat
beragama yang selama ini sudah terjaga dengan baik. Sehingga sektor perekonomian, perdagangan, dan lainnya bisa berjalan dengan lancar. Dan senantiasa
memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat Kota Palembang agar tidak terpancing
dengan isu-isu yang dapat mengarah kepada perpecahan antar agama, dan
diharapkan seluruh elemen tetap mengkampanyekan cinta kedamaian.
Serta mempererat hubungan silaturahmi antarumat sesama agama, antarumat
beragama, antarumat beragama dengan pemerintah, dan antar hubungan manusia dengan Tuhannya. Selain itu, juga pemerintah Kota Palembang sangat berharap agar
jalinan komunikasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
Kota Palembang lebih di tingkatkan lagi, sehingga setiap permasalahan
yang timbul dapat diselesaikan secara tepat dan cepat.
Dari
visi misi dan beberapa rencana strategis di atas, terlihat pemerintah Kota Palembang sangat berperan aktif
dan berupaya secara maksimal untuk menciptakan dan memelihara kerukunan umat
beragama di Kota Palembang. Harapan pemerintah
kepada masyarakat Kota Palembang agar semua yang telah direncanakan dapat
berjalan dengan baik sesuai apa yang diinginkan masyarakat Kota Palembang.
Dengan demikian apabila pemerintah dan masyarakat Kota Palembang dapat menjalin
komunikasi dengan baik serta sama-sama menjalankan tugas dan amanah. Maka
kerukukan hidup umat beragama di Kota Palembang dapat terlaksana serta
terpelihara dengan baik. Demikianlah rencana strategis yang dilakukan
pemerintah Kota Palembang dalam rangka mewujudkan serta memelihara kerukunan
umat beragama di Kota Palembang.
Sumber
Bacaan
Agil Said Husin Al-Munawar,
Fikih Hubungan Antar Agama, Jakarta:
Ciputat Press, 2003.
Ali
Suryadharma dkk, Memperkuat Peran Umat Islam Menyongsong Masa Depan Bangsa Dalam Perspektif Dakwah,
Pemberdayaan Perempuan, Ekonomi dan Sosial,
Medan: Cita Pusaka Media Perintis, 2010.
Antonius dkk, Character Building III, Relasi dengan Tuhan, Jakarta: PT Elex Media
Komputindo, 2005
Arifullah. Mohd, Rekonstruksi Citra Islam di Tengah Ortodoksi Islam dan
Perkembangan
Sains Kontemporer, Jakarta: Gaung Persada Press, 2007.
Arikunto Suharsimi, Prosedur Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta, 1998.
Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kota
Palembang,
Himpunan
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi
Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palembang, tp, Palembang, 2009.
Ramdhani Sofiyah, Kamus Lengkap Bahasa
Indonesia, Surabaya: Karya Agung,
2005.
Sudarto, Konflik Islam-Kristen Menguak Akar Masalah Hubungan antar Umat
Beragama di Indonesia, Semarang: PT.
Pustaka Rizki Putra, 1999.
Sugiyono, Metode
Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D, Bandung: Penerbit Alfabeta, 2006.
Tim Prima Pena, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Gitamedia Press, 2006
Pemerintah Kota
Palembang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Kota Palembang 2008-2013,
tp, Palembang, 2008.
Winaria, Skripsi, Peranan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota
Palembang Dalam Menjaga Stabilitas Kerukunan Umat Beragama, tp,
Palembang, 2009.
Yahya Harun, Menguak Akar Terorisme,
Jakarta: Iqra Insan Perss, 2003
Departemen
Agama RI, Buku Pedoman Dasar Kerukunan Hidup Beragama 1985- 1986, Jakarta: Proyek Pembinaan
Kerukunan Hidup Beragama, 1986.
________, Pola Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama di Indonesia
(Hasil
Musyawarah
Umat Beragama), Jakarta: Badan
Penelitian dan Pengembangan
Agama
Proyek Peningkatan Kerukunan Hidup Umat Beragama, 1996.
________,Menggagas Pemulihan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia,
Jakarta: Proyek Peningkatan Kerukunan Hidup Umat
Beragama, 2002.
________, Al-qur’an dan Terjemahannya, Bandung: CV. Penerbit
J-ART, 2004.
______ _, Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan Hidup Umat
Beragama, Jakarta: Badan
Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Puslitbang
Kehidupan Beragama Bagian Proyek
Peningkatan Pengkajian Kerukunan
Hidup Umat Beragama, 2004.
________,Manajemen Konflik Umat Beragama, Jakarta: Kantor Wilayah Departemen
Agama Provinsi Sumatera Selatan Bagpro
Peningkatan Kerukunan Hidup
Umat Beragama, 2004.
________, Keputusan
Menteri Agama RI Nomor 473 Tahun 2003 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan
Penanggulangan Kerawanan Kerukunan Hidup Umat
Beragama,
Jakarta:
Proyek Peningkatan Kerukunan
HidupUmat Beragama,
2004.
________, Rukun
Jurnal Kerukunan Lintas Agama Pemberdayaan Forum Kerukunan
Umat
Beragama (FKUB), Jakarta: Pusat Kerukunan Umat
Beragama, 2007.
________,Kompilasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan
Umat
Beragama, Jakarta: Badan
Litbang Agama dan Diklat Keagamaan
Puslitbang
Kehidupan Keagamaan, 2008.
_________,Peran Agama Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Dewan
Jakarta: Pertimbangan Presiden Bidang Kehidupan Beragama, 2008.
________ ,Revitalisasi Wadah Kerukunan diBerbagai Daerah di Indonesia, Badan
Jakarta: Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2009.
________, Direktori
Aliran, Faham dan Gerakan Keagamaan di Indonesia, Jakarta: Badan
Litbang
dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2009.
________, Pluralitas
Dalam Kehidupan Beragama Sebagai Modal Sosial Bangsa, Pusat Kerukunan Umat Beragama.
Departemen Pendidikan
Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai
Pustaka,
2006.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Palembang, Tanggal 18 September 2010.
http://tamasyainfo.blogspot.com/2010_02_01_archive.html, Tanggal 18 September 2010
http://www.palembang.go.id/?nmodul=halaman&hal=2&judul=sejarah&bhsnyo=id, Tanggal 10 Agustus 2010
http://at.kabarku.com/Kota-Palembang/Letak-Geografis-Kota-Palembang-|-at-kabarku-com-15851.html,
Tanggal 9 September 2010
http://www.palembang.go.id/?nmodul=halaman&hal=2&judul=sejarah&bhsnyo=id,
Tanggal 10Agustus 2010
Wawancara dengan
Bapak Alhidir, Kepala Sub Bagian Agama Kesejahteraan Rakyat Sosial Masyarakat
Kota Palembang, Kantor Walikota Palembang, Tanggal 11 Agustus 2010
http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/24/04514867/agama.dan.terorisme
Post a Comment