Palembang sebagai Ibu Kota dari Provinsi Sumatera Selatan. Secara historis Kota Palembang merupakan pusat perkembangan beberapa agama yaitu Islam, Hindu, Budha, dalam konteks ini Kota Palembang pernah menjadi pusat agama sehingga baik penganutnya maupun peninggalan benda-benda bersejarah dari ketiga agama tersebut masih ada di Kota Palembang sampai saat ini. Oleh karenanya,  Kota Palembang dinilai merupakan kota yang beranekaragam agama, sosial, budaya sekaligus mendapat julukan Palembang Darusalam.
Dalam rangka merealisasikan terciptanya kerukunan umat beragama di wilayah Palembang,  pemerintah  Kota Palembang telah merumuskan konsep kerukunan yang tersusun dalam visi dan misi pemerintah Kota Palembang. Hal itu, sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Palembang yang terpilih melalui pilkada langsung Kota Palembang tahun 2008. Maka visi dan misi pembangunan Kota Palembang sampai dengan  tahun 2013 yang tercantum dalam buku yang berjudul: Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Palembang 2008-2013 sebagai berikut: Palembang Kota Internasional  Sejahtera dan Berbudaya 2013.
Visi dan Misi tersebut memiliki makna selama lima tahun ke depan, pembangunan di Kota Palembang memiliki cita-cita untuk  mencapai  terwujudnya Kota Palembang sebagai  salah satu Kota Internasional yang senantiasa dinamis dalam merespon semua peluang dan tuntunan global, disertai dengan  kepedulian tinggi dalam  mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berbudaya. Terdapat tiga kunci pokok dalam visi Kota Palembang tersebut yakni, Kota Internasional, Sejahtera dan Berbudaya.
Pertama, kota Internasional mengandung  arti bahwa Kota Palembang mempunyai sarana dan prasarana yang dapat melayani aktivitas masyarakat kota dengan  kualitas  berdaya saing  internasional.
Kedua, sejahtera yang dimaksudkan adalah pembangunan di Kota Palembang bertujuan untuk mewujudkan kota yang aman, sentosa dan makmur dengan terpenuhinya kebutuhan hidup dasar disemua lapisan masyarakat. Sejahtera yang dimaksud juga dalam konteks menjalin solidaritas antar umat beragama, serta kerukunan umat beragama dalam rangka mewujudkan masyarakat yang religius sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Ketiga, berbudaya mengandung arti bahwa pembangunan di Kota Palembang akan tetap memperhatikan keberadaan dan keragaman  budaya lokal, dalam bingkai dan tatanan  masyarakat yang senantiasa dijiwai oleh nilai-nilai religius guna mewujudkan  kesejahteraan  seluruh  masyarakat. Karena budaya lokal berkaitan dengan  kebijakan lokal serta ajaran agama yang berbeda, maka misi Kota Palembang diperlukan  konsep strategis untuk mewujudkan kerukunan umat beragama dalam konteks  agama yang tidak bertentangan dengan kebijakan lokal.
Terkait dengan misi Kota Palembang  mewujudkan kerukunan hidup umat beragama adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang cerdas, sehat, bermoral, berbudaya, beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pemerintah Kota Palembang berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, antara lain dilakukan melalui peningkatan toleransi dan kerukunan hidup beragama dalam masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan kerukunan umat beragama, pemerintah Kota Palembang bercita-cita untuk mencapai Kota Palembang sebagai salah satu Kota Internasional, yang senantiasa dinamis dalam merespon semua peluang dan tuntutan global, disertai dengan kepedulian tinggi dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berbudaya dan agamis.
Tentu hal ini berkaitan erat dengan  slogan Kota Palembang yang merupakan kota Metropolitan Religius yakni, dengan meningkatkan pembangunan yang berbasis agama dan  mental spiritual. Dan setiap rencana pembangunan senantiasa dilandasi dengan nilai-nilai religius. Hal ini juga terlihat dalam penjelasan misi pemerintah Kota Palembang seperti, meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang cerdas sehat bermoral berbudaya serta beriman dan  bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan substansinya yaitu pemerintah Kota Palembang berupaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia antara lain dilakukan melalui peningkatan toleransi dan  kerukunan hidup umat beragama pada masyarakat Kota Palembang.
Selain itu, pemerintah Kota Palembang juga memiliki rencana mewujudkan kerukunan umat beragama di Kota Palembang seperti: Meningkatnya kerukunan hidup beragama. Diharapkan dari sasaran tersebut dalam kurun waktu 2008 sampai 2013 dapat memberikan hasil, yakni Jumlah masyarakat yang berperan serta dalam kegiatan keagamaan diharapkan meningkat dari 36.469 orang menjadi 40.000 orang.
Dalam rangka mewujudkan kerukunan umat beragama di Kota Palembang, pemerintah Kota Palembang akan meningkatkan sosialisasi peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan 9 Tahun 2006. Tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah.
Bersama para tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuka agama, pemuka masyarakat, para P3N, KUA, para camat, dan lurah se-Kota Palembang. Mengintensifkan rumah-rumah ibadah yang belum memiliki izin untuk mendirikan bangunan, dan akan memfasilitasi proses pendirian rumah ibadah tersebut.
Sedangkan untuk tahun 2011 dan 2012, pemerintah Palembang Kota tetap melakukan pembinaan-pembinaan bagi masyarakat- mengenai nilai-nilai agama yang benar sesuai ajaran agama, sehingga terhindar dari pemikiran ekstrim keagamaan yang berlebihan pada masyarakat khususnya umat muslim dalam rangka mewujudkan serta memelihara kerukunan umat beragama di Kota Palembang.
Disamping itu, pemerintah Kota Palembang juga berencana untuk meningkatkan jalinan kerja sama dalam hal kerukunan dan kondusifitas antarumat beragama yang selama ini sudah terjaga dengan baik. Sehingga sektor perekonomian, perdagangan, dan lainnya bisa berjalan dengan lancar. Dan senantiasa memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat Kota Palembang agar tidak terpancing dengan isu-isu yang dapat mengarah kepada perpecahan antar agama, dan diharapkan seluruh elemen tetap mengkampanyekan cinta kedamaian.
Serta mempererat hubungan silaturahmi antarumat sesama agama, antarumat beragama, antarumat beragama dengan pemerintah, dan antar hubungan manusia dengan Tuhannya. Selain itu, juga pemerintah Kota Palembang sangat berharap agar jalinan komunikasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Palembang lebih di tingkatkan lagi, sehingga setiap permasalahan yang timbul dapat diselesaikan secara tepat dan cepat.
    Dari visi misi dan beberapa rencana strategis di atas, terlihat pemerintah Kota Palembang sangat berperan aktif dan berupaya secara maksimal untuk menciptakan dan memelihara kerukunan umat beragama di Kota Palembang. Harapan pemerintah kepada masyarakat Kota Palembang agar semua yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik sesuai apa yang diinginkan masyarakat Kota Palembang.
Dengan demikian apabila pemerintah dan masyarakat Kota Palembang dapat menjalin komunikasi dengan baik serta sama-sama menjalankan tugas dan amanah. Maka kerukukan hidup umat beragama di Kota Palembang dapat terlaksana serta terpelihara dengan baik. Demikianlah rencana strategis yang dilakukan pemerintah Kota Palembang dalam rangka mewujudkan serta memelihara kerukunan umat beragama di Kota Palembang.
 
Sumber Bacaan

Agil Said Husin Al-Munawar, Fikih Hubungan Antar Agama, Jakarta: Ciputat Press, 2003.
Ali Suryadharma dkk, Memperkuat Peran Umat Islam Menyongsong Masa Depan      Bangsa Dalam Perspektif Dakwah, Pemberdayaan Perempuan, Ekonomi        dan Sosial, Medan: Cita Pusaka Media Perintis, 2010.
Antonius dkk, Character Building III, Relasi dengan Tuhan, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2005
Arifullah. Mohd, Rekonstruksi Citra Islam di Tengah Ortodoksi Islam dan                 Perkembangan Sains Kontemporer, Jakarta: Gaung Persada Press, 2007.
Arikunto Suharsimi, Prosedur Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta, 1998.
Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kota Palembang,                 Himpunan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi                 Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palembang, tp, Palembang, 2009.
Ramdhani Sofiyah, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya: Karya Agung,                 2005.
Sudarto, Konflik Islam-Kristen Menguak Akar Masalah Hubungan antar Umat                 Beragama di Indonesia, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1999.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D, Bandung: Penerbit Alfabeta, 2006.
Tim Prima Pena, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Gitamedia Press, 2006
Pemerintah Kota Palembang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Palembang 2008-2013,  tp, Palembang, 2008.
Winaria, Skripsi, Peranan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota                  Palembang Dalam Menjaga Stabilitas Kerukunan Umat Beragama, tp,                  Palembang, 2009.
Yahya Harun, Menguak Akar Terorisme, Jakarta: Iqra Insan Perss, 2003
Departemen Agama RI, Buku Pedoman Dasar Kerukunan Hidup Beragama 1985-  1986, Jakarta: Proyek Pembinaan Kerukunan Hidup Beragama, 1986.
________, Pola Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama di Indonesia (Hasil                  Musyawarah Umat Beragama), Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan                  Agama Proyek Peningkatan Kerukunan Hidup Umat Beragama, 1996.
________,Menggagas Pemulihan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia,                  Jakarta: Proyek Peningkatan Kerukunan Hidup Umat Beragama, 2002.
________, Al-qur’an dan Terjemahannya, Bandung: CV. Penerbit J-ART, 2004.
______ _Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan Hidup Umat                  Beragama, Jakarta: Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Puslitbang                   Kehidupan Beragama Bagian Proyek Peningkatan Pengkajian Kerukunan                   Hidup Umat Beragama, 2004.

________,Manajemen Konflik Umat Beragama, Jakarta: Kantor Wilayah Departemen                  Agama Provinsi Sumatera Selatan Bagpro Peningkatan Kerukunan Hidup                  Umat Beragama, 2004.
________, Keputusan Menteri Agama RI Nomor 473 Tahun 2003 Tentang Petunjuk                  Pelaksanaan Penanggulangan Kerawanan Kerukunan Hidup Umat                  Beragama, Jakarta: Proyek Peningkatan Kerukunan HidupUmat Beragama,                   2004.
________, Rukun Jurnal Kerukunan Lintas Agama Pemberdayaan Forum Kerukunan                  Umat Beragama (FKUB), Jakarta: Pusat Kerukunan Umat Beragama,                 2007.   
________,Kompilasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan                  Umat Beragama, Jakarta: Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan                  Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2008.
_________,Peran Agama Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Dewan                    Jakarta: Pertimbangan Presiden Bidang Kehidupan Beragama, 2008.
________ ,Revitalisasi Wadah Kerukunan diBerbagai Daerah di Indonesia, Badan                    Jakarta: Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2009.
________, Direktori Aliran, Faham dan Gerakan Keagamaan di Indonesia, Jakarta: Badan                   Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2009.
________, Pluralitas Dalam Kehidupan Beragama Sebagai Modal Sosial Bangsa,    Pusat Kerukunan Umat Beragama.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,                  2006.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Palembang, Tanggal 18 September 2010.

Wawancara dengan Bapak Alhidir, Kepala Sub Bagian Agama Kesejahteraan Rakyat Sosial Masyarakat Kota Palembang, Kantor Walikota Palembang, Tanggal 11 Agustus 2010
http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/24/04514867/agama.dan.terorisme


Post a Comment

 
Top