1. Definisi Ilmu Fiqih
Pengertian Fiqih (hukum) Islam hingga saat ini masih rancu dengan pengertian syariah. Untuk itu dalam pengertian hukum Islam di sini dimaksudkan di dalamnya pengertian syariat. Dalam kaitan ini dijumpai pendapat yang mengatakan bahwa hukum Islam atau fiqih adalah sekelompok dengan syariat- yaitu ilmu yang berkaitan dengn amal perbuatan manusia yang diambil dari nash al-Qur’an atau al-Sunnah yang berhubungan dengan amal perbuatan tersebut, atau yang diambil dari sumber-sumber lain, bila tidak ada nash dari al-Qur’an atau al-Sunnah, dibentuklah suatu ilmu yang disebut dengan ilmu fiqih. Dengan demikian yang disebut Ilmu Fiqih ialah sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.[1]
Yang dimaksud dengan amal perbuatan manusia ialah segala amal perbuatan orang mukallaf yang berhubungan dengan bidang ibadat, muamalat, kepidanaan dan sebagainya; bukan yang berhubungan dengan dengan akidah (kepercayaan). Sebab yang terakhir ini termasuk dalam pembahasan Ilmu Kalam. Adapun yang dimaksud dengan dalil-dalil yang terperinci ialah satuan-satuan dalil yang masing-masing menunjuk kepada suatu hukum tertentu.
            Berdasarkan batasan tersebut di atas sebenarnya dapat dibedakan antara syariah dan Hukum Islam atau Fiqih. Perbedaan tersebut terlihat pada dasar atau dalil yang digunakannya. Jika syariat didasarkan pada nash al-Qur’an atau al-Sunnah secara langsung, tanpa memerlukan penalaran; sedangkan hukum Islam didasarkan pada dalil-dalil yang dibangun oleh para ulama melalui penalaran atau ijtihad dengan tetap berpegang pada semangat yang terdapat dalam syariat. Dengan demikian, jika syariat permanen, kekal dan abadi, fiqih atau hukum Islam bersifat temporer, dan dapat berubah. Namun, dalam praktiknya antara syariat dan fiqih sulit dibedakan. Ketika kita mengkaji suatu masalah misalnya kita pergunakan nash al-Qur’an dan al-Sunnah, tetapi bersamaan dengan itu kita juga menggunakan penalaran. Hal ini amat dimungkinkan karena nash-nash al-Qur’an maupun al-Sunnah tersebut sungguhpun secara tektstual tidak dapat diubah, namun interpretasi pilihan yang menggunakan akal.
Dalam kaitan ini tidak mengherankan jika Ahmad Zaki Yamani memberikan ciri syariat Islam identik dengan ciri hukum Islam. Ciri tersebut menurut Zaki Yamani ada dua. Pertama, bahwa syariat Islam itu luwes, dapat berkembang untuk menanggulangi semua persoalan yang berkembang dan berubah terus, ia sama sekali berbeda dengan apa yang telah digambarkan baik oleh musuh-musuh Islam, maupun oleh sementara penganutnya yang menyeleweng atau yang kolot dan sempit, yakni bahwa syariat Islam itu suatu sistem, agama yang sudah lapuk dan nanar oleh sebab kelanjutan usianya. Kedua, bahwa dalam pusaka perbendaharaan hukum Islam terdapat dasar-dasar yang mantap untuk pemecahan-pemecahan yang dapat dilaksanakan secara tepat, dan cermat bagi persoalan-persoalan yang paling pelik di masa kini, yang tidak mampu dipecahkan oleh sistem Barat maupun oleh prinsip-prinisp Timur,  meskipun sekedar untuk melunakkannya saja.[2]
Sejalan dengan uraian tersebut, Zaki Yamani membagi syariat Islam adalam dua pengertian. Pertama, pengertian dalam bidang yang luas dan kedua, pengertian dalam bidang yang sempit. Pengertian syariat Islam dalam bidang yang luas meliputi semua hukum yang telah disusun dengan teratur oleh para ahli fiqih dalam pendapat-pendapat fiqihnya mengenai persoalan di masa mereka, atau yang mereka perkirakan akan terjadi kemudian, dengan mengambil dalil-dalil yang langsung dari al-Qur’an dan al-Hadits, atau sumber pengambilan hukum seperti ijma’, qiyas, istihsan, istishlah, dan masalih al-mursalah. Syariat dalam pengertian yang luas ini memberikan peluang untuk berbeda pendapat, untuk mengikutinya atau tidak mengikutinya. Adapun dalam pengertian yang sempit, syariat Islam itu terbatas pada hukum-hukum yang berdalil pasti dan tegas, yang tertera dalam al-Qur’an, hadis yang sahih, atau yang ditetapkan dengan ijma. Dalam pengertian yang sempit ini, syariat dengan dalil-dalilnya yang tegas dan pasti mewajibkan setiap Muslim untuk mengikutinya dan menjadikannya sebagai sumber untuk memecahkan kesulitan masalah yang dihadapi.
Perbedaan antara dua pengertian yang luas dan sempit tentang syariat tadi akan terasa pentingnya dalam negara-negara yang melaksanakan syariat Islam seutuhnya seperti Saudi Arabia yang akan membuktikan secara mudah dan jelas perlu tidaknya pelaksanaan semua hukum syariat Islam dalam pengertian yang luas itu.
Kini syariat Islam telah berusia cukup tua, yaitu dari sejak kelahiran agama Islam itu sendiri pada lima belas abad yang lalu sampai sekarang. Sejauh manakah syariat Islam itu tetap aktual dan mampu meresponi perkembangan zaman, telah dijawab lewat berbagai penelitian yang dilakukan para ahli yang contoh-contohnya dapat dilihat dalam uraian di bawah ini.
2.      Mazhab Fiqih
Dalam perkembangan fiqih dikenal beberapa mazhab fiqih. Berdasarkan keberadaannya, mazhab fikih ada yang masih utuh dan dianut masyarakat tertentu, namun ada pula yang telah punah. Sedangkan berdasarkan aspek teologisnya, mazhab fiqih dapat dibagi dalam dua kelompok yaitu mazhab ahlusunnah dan mazhab syiah.
Mazhab Ahlusunnah terdiri atas empat mazhab yang populer yang masih utuh sampai sekarang. Pertama, Mazhab Hanafi. Pemikiran fiqih dari mazhab ini diawali oleh Imam Abu Hanifah. Dia dikenal sebagai imam ahlurra’yu serta fakih dari Irak yang banyak dikunjungi oleh berbagai ulama di zamannya. Mazhab Hanafi dikenal banyak menggunakan rakyu, kias, dan istihsan. Dalam memperoleh suatu hukum yang tidak ada dalam nas, kadang-kadang ulama mazhab ini meninggalkan kaidah kias dan menggunakan kaidah ihtihsan. Alasannya, kaidah umum (kias) tidak bisa diterapkan dalam menghadapi kasus tertentu.[3]
Kedua, Mazhab Maliki. Pemikiran fiqih mazhab ini diawali oleh Imam Malik. Ia dikenal luas oleh ulama sezamannya sebagai seorang ahli hadits dan fiqih terkemuka serta ahlulhadits. Pemikiran fiqih dan usul fiqih Imam Malik dapat dilihat dalam kitabnya al-Muwathttha, yang disusunnya atas permintaan Khalifah Harun ar-Rasyid dan baru selesai di zaman Khalifah al-Ma’mun. Kitab ini sebenarnya merupakan kitab hadis, tetapi karena di susun dengan sistematika fiqih dan uraian di dalamnya juga mengandung pemikiran fikih Imam Malik dan metode istinbat-nya, maka buku ini juga disebut oleh ulama hadis dan fiqih belakangan sebagai kitab fiqih.[4]
Ketiga, Mazhab Syafi’i. pemikiran fikih mazhab ini diawali oleh Imam asy-Syafi’i. Keunggulan Imam asy-Syafi’i sebagai ulama fiqih, usul fiqih, dan hadits di zamannya diakui sendiri oleh ulama sezamannya. Sebagai orang yang hidup di zaman meruncing pertentangan antara aliran ahlulhadits dan ahlurra’yi, Imam Syafi’i berupaya untuk mendekatkan pandangan kedua aliran ini. Karenanya, ia belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh ahlulhadits dan Imam Muhammad Ibn Hasan asy-Syaibani sebagai ahlulrra’yi.
Keempat, Mazhab Hanbali. Pemikiran Mazhab ini diawali oleh Imam Ahmad Ibn Hanbal. Ia dikenal sebagai ulama fiqih dan hadis terkemuka di zamannya dan pernah belajar fiqih ahlulrra’yi kepada Imam Abu Yusuf dan Imam asy-Syafi’i. Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziah, prinsip dasar Mazhab Hanbali adalah sebagai berikut: (1) an-nusus (jamak dari nas), yaitu al-Qur’an, Sunnah Nabi Saw, dan ijmak. (2) fatwa sahabat, (3) jika terdapat perbedaan pendapat para sahabat dalam menentukan hukum yang dibahas, maka akan dipilih pendapat yang lebih dekat dengan al-Qur’an dan Sunnah. (4). Hadis mursal atau hadis daif yang didukung oleh kias dan tidak bertentangan dengan ijmak; dan (5) apabila dalam keempat dalil di atas tidak dijumpai, akan digunakan kias. Penggunaan kias bagi Imam Ahmad Ibn Hanbal hanya dalam keadaan yang amat terpaksa.[5]
3.      Model-Model Penelitian Hukum Islam (Fiqih)
  1. Model Harun Nasution
Sebagai guru besar dalam bidang Teologi dan Filsafat Islam, Harun Nasution juga mempunyai perhatian terhadap hukum Islam. Penelitiannya dalam bidang hukum Islam ini ia tuangkan secara ringkas dalam bukuny Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya Jilid II. Melalui penelitiannya secara ringkas namun mendalam terhadap berbagai literatur tentang hukum Islam dengan menggunakan pendekatan sejarah, Harun Nasution telah berhasil mendeskripsikan struktur hukum Islam secara komprehensif, yaitu mulai dari kajian terhadap ayat-ayat hukum yang ada dalam al-Qur’an, latar belakang dan sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam dari sejak zaman nabi sampai dengan sekarang, lengkap dengan beberapa mazhab yang ada di dalamnya berikut sumber hukum yang digunakannya serta latar belakang timbulnya perbedaan pendapat.[6]

  1. Model Noel J. Coulson
Noel J. Coulson menyajikan hasi penelitian di bidang hukum Islam dalam karyanya berjudul Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah. Hasil penelitiannya itu dituangkan dalam tiga bagian. Pertama, menjelaskan tentang terbentuknya hukum syariat, yang di dalamnya dibahas tentang legalisasi al-Qur’an, praktek hukum di abad pertama Islam, akar yurisprudensi sebagai mazhab pertama. Bagian kedua, berbicara tentang pemikiran dan praktek hukum Islam di abad pertengahan. Di dalamnya dibahas tentang teori hukum klasik, antara kesatuan dan keragaman, dampak aliran dalam sistem hukum, pemerintahan Islam dan hukum syariat, masyarakat Islam dan hukum syariat. Bagian ketiga, berbicara tentang hukum Islam di masa modern yang di dalamnya dibahas tentang penyerapan huku Eropa, hukum syariat kontemporer, taklid, dan pembaharuan hukum serta neo-ijtihad.[7]
Kritik Terhadap Fanatisme Madzhab
Seseorang dapat berlaku ikhlas sepenuhnya kepada Allah dan berpihak hanya kepada kebenaran jika ia dapat membebaskan dirinya dari fanatisme terhadap pendapat orang, madzhab dan golongan.
Dengan kata lain, ia tidak mengikat dirinya kecuali dengan dalil. Jika dilihatnya adanya dalil yang menguatkan maka ia segera mengikutinya, sekalipun bertentangan dengan madzhab yang dianutnya atau perkataan seorang Imam yang dikaguminya atau golongan yang diikutinya. Sebab, kebenaran lebih berhak untuk diikuti daripada pendapat si Zaid atau si Umar. Allah tidak memerintahkan kita beribadah mengikuti perkataan seorang ulama atau Imam tertentu, tetapi Allah memerintahkan kita agar beribadah sesuai dengan apa yang terdapat di dalam Kitab-Nya dan Sunnah Nabi-Nya.
Di antara fanatik yang tercela ialah fanatik terhadap madzhab. Seperti para muqallid yang hampir memaksumkan madzhab dan para Imam mereka. Fanatik madzhab ini mereka berdasarkan kepada beberapa landasan yang tidak benar.
Tidak diwajibkan taqlid atas semua orang, termasuk orang-orang yang tergolong ahli ilmu, sebagaimana dikemukakan oleh orang-orang yang ekstrim dalam bermadzhab. Dan, tidak mengharamkan taqlid atas semua orang sebagaimana dikatakan oleh orang-orang yang ekstrim dalam menolak madzhab. Tetapi meletakkan persoalan secara proporsional, dengan membedakan antara ahli ilmu dan orang-orang awam. Kepada orang-orang yang belum mencapai tingkatan ijtihad dan tarjih, diperbolehkan untuk mengikuti salah seorang Imam. Istilah yang dipergunakan oleh Imam al-Banna dalam masalah ini, yaitu ittiba’, lebih daripada taqlid. Selain itu, beliau tidak membatasi hanya imam yang empat, sehingga seorang muslim dapat mengikuti madzhab shahabi atau tabi’in atau imam-imam yang lainnya. 
Kritik Terhadap Fanatik dengan Pendapat Pribadi
Seseorang harus melepaskan dirinya dari fanatisme terhadap pendapatnya sendiri. Sebab, orang yang tidak dapat melepaskan dirinya dari fanatisme ini akan senantiasa mempertahankan pendapatnya sendiri sekalipun tahu pendapatnya salah dan lemah argumentasinya. Ia hanya memenangkan kehendak hawa nafsu, melecehkan orang lain dan takut dituduh kurang luas wawasan.
            Perlu dijelaskan di sini tentang beberapa akhlaq (tata cara) yang harus diperhatikan dalam rangka membebaskan diri dari fanatisme. Di antara akhlaq ini ialah sikap melihat kepada perkataan bukan kepada orang yang mengatakannya. Hendaknya ia punya keberanian untuk mengkritik diri sendiri, mengakui kesalahan, menerima nasihat dan evaluasi dari orang lain, memuji orang yang tidak sependapat jika dimiliki orang lain, memuji orang yang tidak sependapat jika memang pendapatnya baik, dan membelanya apabila dia dituduh dengan tuduhan yang batil atau dilecehkan dengan tidak benar.




[1]Mukhtar Yahya dan Fathurrahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Islam, (Bandung: al-Ma’arif, 1986), h. 5.
[2]Ahmad Zaki Yamani, Asy-Syariatul Khalidah wa Musykilatul ‘Asri, (Jakarta: Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan Yayasan Bhineka Tunggal Ika, 1978), h. 13.
[3] Dewan Editor, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997), h. 340.
[4]Ibid., h. 341.
[5]Ibid., h. 342.
[6] Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, h. 300-301.
[7]Ibid., h. 305.

Post a Comment

 
Top