Sumber Gambar: triyoatna96.blogspot.com

Untuk tulisan ini bisa di download disini
Vocabulaire Philosophique Lalande memberikan definisi integrasi sebagai “dibangunnya interdependensi yang lebih rapat antara bagian-bagian dari organisme hidup atau antara anggota-anggota dalam masyarakat, yang cenderung membuatnya menjadi suatu kota yang harmonis, yang didasarkan pada tatanan yang oleh anggota-anggotanya dianggap sama harmonisnya.[1]  
Setiap kebudayaan merupakan sebuah formasi, yang bagian-bagiannya saling sesuai menyesuaikan, oleh sebab itu masuknya setiap unsur kebudayaan yang baru tentu akan mengganggu keseimbangan yang telah ada. Sebelum unsur itu dapat menjadi universal atau spesialistis, lebih dahulu harus melalui serangkaian penyesuaian-penyesuaian. Gejala saling sesuai menyesuaikan antara unsur-unsur kebudayaan ini disebut integrasi (integrasion), yang merangkum aspek dinamik maupun statik. Jadi, proses integrasi ialah perkembangan progresif dalam rangka mewujudkan persesuaian yang sempurna antara berbagai unsur-unsur, yang secara bersama mewujudkan “total culture”. Sedangkan yang dimaksud dengan tingkat atau taraf integrasi (degree of integartion) ialah tingkat penyesuaian yang telah dicapai pada satu titik (saat) tertentu di dalam “culture continuum”.[2]
            Dalam proses integrasi tidak ada satu kebudayaan pun yang pernah mewujudkan integrasi dengan mutlak atau sempurna. Jelasnya, tak pernah semua unsur-unsur yang ada di dalamnya saling sesuai menyesuaikan dengan sempurna, karena di dalam setiap kebudayaan selalu terjadi perubahan, entah berasal dari inovasi atau dari difusi. Ini berarti, bahwa tidak ada satu kebudayaan pun yang pernah diintegrasikan dengan sempurna pada suatu titik sejarahnya. Dengan demikian integrasi merupakan persoalan taraf atau tingkat. Apabila tingkat integrasi dalam suatu kebudayaan tidak dapat mencapai ukuran minimal, maka akan lumpuhlah kebudayaan itu dan runtuhlah masyarakatnya sebagai satu kesatuan fungsional. Namun hal ini jarang sekali terjadi, karena semua kebudayaan mempunyai kemampuan yang mengagumkan untuk mewujudkan perubahan dan adaptasi. Malahan dapat dikatakan bahwa setiap atau serangkaian unsur-unsur kebudayaan baru dapat diintegrasikannya, asal saja tidak bertentangan secara langsung atau berlawanan dengan unsur-unsur pokok di dalam formasi yang telah ada, sehingga masyarakat akan menolaknya seketika.[3]
Selama berlangsungnya proses perubahan kultural, disintegrasi berjalan berdampingan. Pada saat bagian-bagian tertentu dari kebudayaan itu telah berhasil mengadakan penyesuaian, ada bagian-bagian lain yang baru ‘merasakan’ gerak perubahan yang ditimbulkan oleh unsur baru itu. Pada pokoknya proses penerimaan unsur baru menimbulkan masa panca roba. Akibat yang ditimbulkan dari penerimaan unsur-unsur terhadap kebudayaan penerima tidaklah selalu sama. Ada unsur yang dapat dikatakan tidak menimbulkan kegoncangan sama sekali dan ada juga yang dapat menimbulkan perubahan yang besar.[4]
Untuk mengetahui sejauhmana interaksi sosial antaretnis (mayoritas dan minoritas) dan kemungkinan terjadinya bisa dilakukan dengan menggunakan pendekatan struktural fungsional. Pendekatan struktural-fungsional sebagaimana dikembangkan oleh Parsons dan pengikutnya memiliki pandangan bahwa adanya komitmen terhadap norma-norma sosial (nilai-nilai bersama) sangat penting dalam terjadinya integrasi dalam suatu masyarakat. Sehingga, dapat dikatakan bahwa individu-individu dan kelompok-kelompok manusia akan terintegrasi bila adanya, antara lain, persamaan kepentingan (interast), keyakinan (agama), dan status sosial.
Adanya kecendrungan terwujudnya integrasi dalam masyarakat bukan berarti terlepas dari perbedaan-perbedaan pendapat dan konflik. Namun, suatu hal yang penting dari proses integrasi tersebut adalah adanya kesadaran dalam menjaga keseimbangan hubungan, sehingga eksistensi dan identitas masing-masing kelompok sosial yang terintegrasi tetap diakui. Usman menulis bahwa proses terrwujudnya integrasi sosial dikelompokkan menjadi tiga dimensi. Pertama, masyarakat dapat terintegrasi berdasarkan kesepakatan kebanyakan anggotanya terhadap nilai-nilai sosial tertentu yang bersifat mendasar. Kedua, masyarakat dapat terintegrasi dikarenakan kebanyakan anggotanya terhimpun dalam berbagai unit sosial sekaligus (cross cutting affiliations). Ketiga, masyarakat dapat terintegrasi atas saling ketergantungan di antara unit-unit sosial yang terhimpun di dalamnya dalam mencapai kebutuhan ekonomi.
Satu hal yang perlu dikemukakan bahwa adanya nilai-nilai integrasi yang tinggi (interaksi antaretnis) pada masa kejayaannya, lebih disebabkan oleh suasana integrasi yang natural yang jauh dari rekayasa politik. Kedatangan bangsa-bangsa Arab ke Palembang dimotivasi oleh kepentingan perdagangan. Adanya persamaan kepentingan perdagangan telah menciptakan rasa ketergantungan itu menjadi pendorong bagi terwujudnya integrasi.
Sehubungan dengan budaya, Kedekatan budaya Arab dengan Budaya Palembang, membuat kedua etnis melakukan kolaborasi budaya. Budaya Arab yang mengambil sendi al-Qur’an dan hadits dan Palembang dengan  kitab perundang-undangan adat yang dikenal Undang-undang Simbur Cahaya. Undang-undang Simbur Cahaya yang terkenal untuk daerah pedalaman, tampaknya masih dikenal hingga kini. Collins dalam penelitiannya tahun 1977 masih melihat di kantor Kabupaten Lahat Undang-undang Simbur cahaya ini dipakai sebagai rujukan dalam menyelesaikan masalah adat.[5] Dan dapat dipastikan sebahagian besar hukum dari Undang-undang Simbur Cahaya ini dipengaruhi oleh kedatangan dan budaya Arab.
            Sebagai ilustrasi kecil dari isi kitab Undang-undang Simbur Cahaya. Dalam Bab I, aturan Bujang gadis dan Kawin, tampak adanya aturan yang ketat mengenai hubungan pria dan wanita. Ketentuan yang ketat seperti ini merupakan pengaruh dari hukum Islam yang sangat membatasi hubungan antara pria dan wanita yang bukan muhrim. Walupun demikian tampaknya ketentuan itu telah menunjukan adanya penyesuaian dengan adat setempat.
Satu hal yang perlu dikemukakan bahwa adanya nilai-nilai integrasi yang tinggi (integrasi antaretnis) pada masa masyarakat  Palembang, lebih disebabkan oleh suasana integrasi yang natural yang jauh dari rekayasa politik. Kedatangan bangsa-bangsa asing (cina,Arab,Persia,India) ke Sriwijaya (bernotabene kerajaan budha) dimotivasi oleh kepentingan perdagangan telah menciptakan rasa ketergantungan satu sama lain (mutual simbolis). Keadaan saling ketergantungan itu menjadi pendorong terwujudnya integrasi. Situasi tersebut tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa sikap politik dan pelayanan dibidang perdagangan Palembang sudah demikian baik, sehingga mempunyai citra tersendiri.
Seperti kebanyakan yang ditunjukkan oleh para penulis Hadrami, merupakan fakta bahwa imigran menganggap agama yang sama dengan masyarakat pribumi telah membuat integrasi lebih mudah terjadi dibandingkan dalam kasus Cina Hindia, khususnya di kota-kota pelabuhan di mana umumnya terdapat komunitas pedagang muslim yang besar maka Islam merupakan faktor pemersatu yang kuat. Hadrami berinteraksi dengan masyarakat India, Jawa, Palembang dan lainnya dalam sebuah komunitas yang dibatasi dengan ikatan keyakinan yang sama. Keyakinan agama yang sama ini membuat kerja sama lebih mudah karena bahkan hal-hal praktis dibatasi dengan pemahaman yang sama termasuk dalam hal pembagian keuntungan. Sekalipun berbeda asal-usul namun keyakinan ini telah menggolongkannya dalam lingkup identitas bersama Islam. Oleh karena itu, Hadrami dipandang tidak terlalu “asing” melainkan bagian dari persaudaraan masyarakat Islam di seluruh dunia.[6]
Ironisnya, bahwa persoalan realitas social saat ini sebetulnya memiliki keterkaitan yang erat dengan realitas social-historis sebelumnya. Proses dialektika antara nilai-nilai lokal mengenai persoalan social,budaya,ekonomi dan politik terlebih agama merupakan elemen penting  perekat bangsa. Secara makro, kepincangan social, budaya, ekonomi dan politik (multi gaps) masih sangat dirasakan, bahkan sering dikaitkan dengan etnis datangan.[7] Namun secara mikro, harus diakui pula bahwa pada daerah tertentu keadaan integrasi menunjukan lebih baik. Sebagai ilustrasi, di Palembang tingkat pembauran antara etnis cina, Arab dan Pribumi setempat menunjukan gejalah konflik yang relative kecil dan tidak mengalami ketimpangan. Sehingga sejak  awal dan bahkan sampai akhir abad-20 kehidupan penduduk pribumi Palembang dengan Hadrami selaku masyarakat pendatang tetap terjalin secara harmonis.




[1]Maurice Duverger, Sosiologi Politik, terj. Daniel Dhakidae, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Cet. VI. 1998), hal. 310.  
[2] Linton, Ralph, op. cit., hal. 266
[3]Hasbullah,  op. cit., hal. 19.
[4] Ibid., hal. 20.
[5] William Augustus Collins, Basemah Concepts, A Study of the Culture A People of South Sumatra, Disertasi University of California, 1979, hal.34
[6] Lihat, Natalie Mobini Kesheh, Hadrami Awakening: Kebangkitan Hadhrami di Indonesia, terj. Ita Mutiara, (Jakarta: AKBAR Media Eka Sarana, Cet. I, 2007), hal. 18
[7] Seringkali persoalan ketimpangan social,budaya,ekonomi dan politik-terutama social dan ekonomi-dikaitkan dengan kiprah orang beretnis cina dalam bidang ekonomi. Para ahli social budaya,ekonomi dan politik menyakini bahwa tidak kurang 75 persen asset Negara ini dimiliki oleh etnis migrant cina. Struktur social dan ekonomi yang demikian telah mempersulit terwujudnya integrasi bangsa berbagai kerusuhan 12-13 mei memiliki keterkaitan dengan ketimpangan persoalan social dan ekonomi tersebut. Lihat Abdullah Idi,kerajaan sriwijaya, Nilai-nilai integrasi dan Implikasinya Terhadap Kebijakan Otonomi Daerah, dalam Zulkifli & Abd.Karim Nasution (ed), Islam Dalam Sejarah dan Budaya Masyarakat Sumatera Selatan. UNSRI, 2001.hal.9

Post a Comment

 
Top