Tantangan
dakwah pada era komtemporer mengharuskan adanya sosok da’i profesional,
memahami Islam secara komprehensif, terampil dalam menyampaikan pesan dakwah,
memiliki kemampuan pemberdayaan, dan pengembangan masyarakat- dalam melakukan
kegiatan dakwah.
Selain
itu, persoalan lain yang semestinya diperhatikan dalam konteks pengembangan
masyarakat Islam di Indonesia ialah situasi kultural dan kemajemukan masyarakat.
Realitas
demikian menuntut keterbukaan dalam memperkenalkan Islam yang moderat, nonsektarian, dan lebih mengedepankan nilai-nilai universal
Islam. Sebab itu, umat Islam dituntut untuk memiliki para dai sebagai agents of chance yang mampu menciptakan
masyarakat madani (civil society).
Oleh
karenanya, Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah Palembang berencana
menyelenggarakan jurusan baru di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah
Palembang, yaitu
Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam.
Jurusan
Pengembangan Masyarakat Islam, memiliki tanggungjawab menghasilkan lulusan atau sarjana
yang mampu terserap oleh dunia kerja. Lebih dari itu, sarjana yang lulus dari
prodi ini diharapkan memiliki integritas keislaman dan kompetensi di bidang pengembangan
masyarakat Islam.
Pengembangan
Masyarakat Islam adalah sebuah upaya bagaimana membangun masyarakat madani (civil
society) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam
membangun, menjalani, dan mamaknai
kehidupannya. Kata madani sendiri berasal dari bahasa Inggris yang
artinya civilatau civilized (beradab). Istilah masyarakat madani adalah terjemahan dari civil
atau civilized society, yang berarti masyarakat yang berperadaban. Sedangkan,
istilah masyarakat madani dimunculkan oleh Anwar
Ibrahim, mantan
wakil perdana
menteri Malaysia.
Masyarakat
madani merupakan sistem sosial yang berdasarkan prinsip moral yang menjamin
keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif
individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang
bersih dan bermartabat.
Pengembangan
masyarakat Islam selain mengacu pada konsep civil society, juga
berdasarkan pada konsep pengembangan masyarakat Islam yang dibangun Nabi Muhammad SAW pada tahun 622 M.
Pengembangan
masyarakat Islam juga mengacu pada konsep tamadhun (masyarakat yang
beradab) yang diperkenalkan oleh Ibn
Khaldun, dan konsep Al
Madinah al Fadhilah (Madinah sebagai Negara Utama) yang diungkapkan
oleh filsuf Al-Farabi pada abad pertengahan.
Piagam
Madinah adalah dokumen
penting yang membuktikan betapa sangat majunya masyarakat yang dibangun kala
itu, di samping juga memberikan penegasan mengenai kejelasan hukum dan
konstitusi sebuah masyarakat.
Terkait
dengan pengembangan masyarakat Islam ini, tentunya semua elemen baik sruktural,
kultural, dan insitusi pendidikan harus bersinergi dan bekerjasama guna
mewujudkan masyarakat islam yang berkemajuan dan berperadaban.
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.