Islam masuk ke Indonesia melalui
para pedagang dari Arab dan Gujarad yang berdagang di selat Malaka. Mereka
berdagang sambil menyebarkan agama Islam. Bahkan banyak pedagang Arab yang
menikah dengan penduduk pribumi di Indonesia, khususnya di daerah Aceh dan
sekitarnya. Oleh karena itu, mayoritas dari penduduk Aceh beragama Islam.
Bahkan Aceh sering kali disebut sebagai Serambi Mekkah.
Menurut Agama Islam, manusia
diciptakan oleh Allah tidak untuk hidup sia-sia, namun diberi amanat untuk
beribadah kepada-Nya. Melalui Ibadah, manusia dapat mencapai kehidupan yang
berguna dan dapat mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Pemuka Agama Islam biasa disebut
Ustadz atau Imam. Hari raya umat Islam adalah hari raya Idul Fitri. Tempat
ibadah umat Islam di Masjid. Sedangkan kitab suci Agama Islam adalah Kitab Suci
Alquran. Pada sejarah tentang Agama Islam, bahwa Alquran adalah Kalam
(perkataan) Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat
Jibril dengan lafal dan maknanya (QS. 26:192-195). Alquran sebagai Kitab Allah,
menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam dan
berfungsi sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai
kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Al-quranul Karim ialah Kalamullah
(firman Alloh) yang diwahyukan kepada Rasul-Nya yang terakir (Nabi Muhammad
SAW), yang dipandang dapat dibaca dan harus dijadikan pedoman hidup seluruh
umat manusia sampai akhir zaman. Alquran diturunkan secara bertahab selama 22
tahun 2 bulan 22 hari. Nabi Mohammad SAW lahir pada tanggal 6 Agustus 610 M.
Ayat Alquran pertama kali diturunkan di Mekkah pada tanggal 17 Ramadan tahun
ke-41 dari kelahiran Nabi Mohammad.
Dalam ajaran Islam, ada
bermacam-macam ibadah yang dilakukan di antaranya:
1. Syahadat
Syahadat
(persaksian) ini memiliki makna yang harus diketahui seorang muslim berikut
diamalkannya. Adapun orang yang mengucapkannya secara lisan namun tidak
mengetahui maknanya dan tidak mengamalkannya maka tidak ada manfaat sama sekali
dengan syahadatnya.
2.
Ibadah Shalat
Sholat secara Bahasa
berarti Do'a. Sedangkan secara Istilah sholat adalah perkataan dan perbuatan
tertentu yang dimulai dengan takbir (takbiratul ihram) diakhiri dengan salam.
Sholat merupakan rukun
perbuatan yang paling penting diantara rukun Islam yang lain sebab ia mempunyai
pengaruh yang baik bagi kondisi akhlaq manusia. sholat didirikan sebanyak lima
kali setiap hari, dengannya akan didapatkan pengaruh yang baik bagi manusia
dalam suatu masyarakatnya yang merupakan sebab tumbuhnya rasa persaudaraan dan
kecintaan diantara kaum muslimin ketika berkumpul untuk menunaikan ibadah.
3.
Ibadah Puasa
Makna puasa menurut
bahasa adalah menahan. Menurut syariat islam puasa adalah suatu bentuk
aktifitas ibadah kepada Allah SWT dengan cara menahan diri dari makan, minum,
hawa nafsu, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa sejak terbit
matahari/fajar/subuh hingga matahari terbenam/maghrib dengan berniat terlebih
dahulu sebelumnya.
4.
Zakat
Secara
harfiah zakat berarti “tumbuh“, “berkembang”, “menyucikan”, atau
“membersihkan”. Sedangkan secara terminologi syari’ah, zakat merujuk pada
aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu
untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.
- Hukum Zakat
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas
setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah, seperti: shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara
rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah,sekaligus merupakan amal
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan ummat manusia.
- Macam-Macam Zakat
Zakat
terbagi atas dua tipe yakni:
- Zakat Fitrah
Zakat
yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar
Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah
bersangkutan.
- Zakat Maal (Harta)
Mencakup
hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta
temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki
perhitungannya sendiri-sendiri.
- Yang berhak menerima
- Fakir – Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin – Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil – Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Muallaf – Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
- Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharimin – Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
- Fisabilillah – Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
- Ibnus Sabil – Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
5.
Ibadah Haji
Haji adalah rukun
(tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan
puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan
umat Islam sedunia yang mampu (secara material, fisik, dan keilmuan) dengan
berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi
pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah).
Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah
haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri)
di Padang Arafah
pada tanggal 9 Dzulhijjah, bermalam di Muzdalifah, dan berakhir setelah
melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10, 11, dan 12
Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha
sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan
ibadah haji ini.
a.
Definisi Haji
Secara lughawi
(bahasa), haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut
etimologi bahasa
Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja.
Menurut istilah syara’, haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat
tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud
dengan tempat-tempat tertentu dalam definisi di atas, selain Ka’bah dan
Mas’a(tempat sa’i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu
tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari
pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i,
wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
b.
Latar Belakang Ibadah haji
Orang-orang Arab
pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari
nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan di sana-sini. Akan tetapi,
bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa’i, wukuf, dan
melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan
syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang
salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara’
(syariat), sebagaimana yang diatur dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.
Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada
ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama Nabi Ibrahim
(nabinya agama Tauhid).
Ritual thawaf
didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum Nabi
Ibarahim. Ritual sa’i,
yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah tinggi di sekitar Ka’bah yang
sekarang sudah menjadi satu dengan Masjidil
Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri Nabi Ibrahim
bernama Siti Hajar ketika mencari air untuk anaknya, Nabi Ismail
Post a Comment