Terkait dengan faktor pendukung program kerja yang dilakukan pemerintah Kota Palembang untuk menciptakan kerukunan umat beragama antara lain solidaritas umat beragama yang kuat, umat Islam sebagai mayoritas di Kota Palembang, kuantitas konflik yang sedikit, adanya alokasi dana anggaran. Keempat poin di atas merupakan faktor pendukung program kerja yang dilakukan pemerintah Kota Palembang untuk mewujudkan serta memelihara kerukunan umat beragama yang diuraikan dalam penjelasan sebagai berikut:
1.      Solidaritas umat beragama yang kuat
            Setiap manusia sebagai ciptaan Tuhan yang hidup di dunia ini selalu mendambakan kerukunan dan perdamaian, demikian pula umat beragama di Kota Palembang. Bukan saja bagi diri atau kelompoknya tetapi bagi keseluhuran warga negara, bahkan seluruh penduduk dan lingkungannya.
   Sejauh ini, kerukunan antar umat beragama di Kota Palembang sampai saat ini berjalan dengan kondusif. Hal ini didasarkan pada kebutuhan sosial dimana satu sama lain saling membutuhkan agar kebutuhan-kebutuhan hidup dapat terpenuhi. Kerukunan antar umat manusia pada umumnya baik seagama maupun luar agama dapat diwujudkan apabila satu sama lain dapat saling menghormati dan menghargai. Hal inilah yang dirasakan masyarakat beragama di Kota Palembang sampai saat ini.
Kenyataan ini didukung oleh kesadaran masyarakat kota Palembang untuk menjaga kerukunan umat beragama. Sehingga ketika ada perselisihan baik disebabkan karena per­soalan pribadi yang terkadang kemudian menjadi persoalan etnis dari pihak peme­rintah, tokoh agama, dan tokoh etnis cepat meredamnya.
   Meskipun pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap kerukunan umat beragama. Namun bagi pemerintah Kota Palembang tumbuhnya solidaritas yang kuat dari masyarakat Kota Palembang sangat menjadi prioritas demi terwujudnya serta terpeliharanya kerukunan umat beragama di Kota Palembang.
   Tumbuhnya solidaritas yang kuat dari umat beragama merupakan menjadi prioritas dan pendukung demi terciptanya kerukunan umat beragama. Demikian pula suasana umat beragama di Kota Palembang saat ini yang senantiasa menjaga hubungan harmonis di antara umat beragama dan memiliki rasa solidaritas yang tinggi. Karena kerukunan umat beragama dapat terwujud apabila dilandasi hubungan sesama umat beragama yang toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agama dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara.

2.      Umat Islam sebagai Mayoritas
            Kota Palembang identik dengan lebih dari satu umat beragama dan penduduk kota Palembang mayoritas penduduknya beragama Islam. Oleh karena itu, salah satu faktor pendukung dari program yang dilakukan pemerintah Kota Palembang demi terciptanya kerukunan umat beragama. Salah satunya karena kerukunan antar umat islam yang didasarkan pada akidah islamnya, serta  pemenuhan kebutuhan sosial yang digambarkan bagaikan satu bangunan. Dimana umat islam satu sama lain saling menguatkan dan juga digambarkan seperti satu tubuh. Jika ada bagian tubuh yang sakit maka seluruh anggota tubuh merasakan sakit. Dari dasar pemahaman inilah dapat mendukung program yang dilakukan pemerintah Kota Palembang untuk mewujudkan kerukunan umat beragama di Kota Palembang.
   Dengan begitu, umat Islam di Kota Palembang yang juga termasuk sebagai salah satu faktor pendukung dari program kerja yang dilakukan oleh pemerintah Kota Palembang dalam menciptakan kerukunan umat beragama. Hal itu diperkuat, dengan adanya ajaran dalam Islam bahwa seorang muslim tidak diperbolehkan merendahkan diri sendiri apalagi merendahkan orang lain. Demikian pula merendahkan Tuhan atau peribadatan agama lain. Sehingga pemeluk agama lain pun menghargai dan menghormati agama Islam. Dengan demikian tidak akan terjadi konflik di antara umat beragama.

3. Kuantitas konflik yang sedikit
Saat ini, ini nilai-nilai kerukunan yang dijaga dengan baik oleh masyarakat mulai terkikis, semboyan Bhineka Tunggal Ika sudah mulai luntur dalam pemahaman dan pengamalan masyarakat. Ini bisa dilihat berbagai konflik yang terjadi diberbagai daerah seperti kasus Poso, Ambon, Sampang yang mengatasnamakan agama yang berlindung dibalik simbol agama dan baru baru ini kasu bom bunur di Solo
Konflik-konflik yang mengatasnamakan agama ini seringkali menimbulkan  terjadinya disintegrasi  (perpecahan) bangsa. Akan tetapi seiring dengan keadaaan kerukunan umat beragama seperti di atas. Patut disadari bahwa kondisi masyarakat yang majemuk kapan saja dapat memicu terjadinya konflik.   
Kota  Palembang sebagai kota yang identik dengan keanekaragaman agama dan budaya dapat dilihat kuantitas konflik umat beragamanya sangat sedikit sekali bahkan tidak terjadi konflik sama sekali. Hal ini berbagai upaya dan peran pemerintah Kota Palembang telah dilakukan demi terwujudnya serta terpelihara kerukunan umat beragama. Untuk itu perlu senantiasa dibangun, dipertahankan, diperkuat dan dilestarikan serta dipelihara kerukunan umat beragama dengan berupaya melakukan beberapa program atau agenda penting seperti yang telah dilakukan oleh pemerintaah Kota Palembang.
   Kerukunan umat beragama di Kota Palembang hingga saat ini berjalan dengan kondusif,  rukun, dan damai. Hal ini disebabkan karena peran dan upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah Kota Palembang demi menciptakan kerukunan umat beragama pada masyarakat Kota Palembang dapat dikatakan sangat maksimal.
Sehingga program kerja untuk menciptakan kerukunan umat beragama di Kota Palembang berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana pemerintah Kota Palembang. Didukung kondisi masyarakat Palembang yang mempunyai rasa solidaritas yang kuat sehingga kuantitas konflik sedikit. Meskipun Kota Palembang identik dengan kota yang beranekaragam agama dan budaya namun umat beragama di Kota Palembang tetap rukun dan harmonis.
4.      Adanya alokasi dana anggaran
      Salah satu faktor pendukung program kerja pemerintah Kota Palembang untuk mewujudkan kerukunan umat beragama adalah adanya alokasi dana anggaran. Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama. Oleh karena itu, segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah anggaran kerukunan umat beragama semua ditanggung oleh beban anggaran pendapatan dan belanja negara.      
Sumber Bacaan

Agil Said Husin Al-Munawar, Fikih Hubungan Antar Agama, Jakarta: Ciputat Press, 2003.

Ali Suryadharma dkk, Memperkuat Peran Umat Islam Menyongsong Masa Depan      Bangsa Dalam Perspektif Dakwah, Pemberdayaan Perempuan, Ekonomi        dan Sosial, Medan: Cita Pusaka Media Perintis, 2010.

Antonius dkk, Character Building III, Relasi dengan Tuhan, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2005

Arifullah. Mohd, Rekonstruksi Citra Islam di Tengah Ortodoksi Islam dan                 Perkembangan Sains Kontemporer, Jakarta: Gaung Persada Press, 2007.

Arikunto Suharsimi, Prosedur Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta, 1998.

Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kota Palembang,                 Himpunan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi                 Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palembang, tp, Palembang, 2009.

Ramdhani Sofiyah, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya: Karya Agung,                 2005.

Sudarto, Konflik Islam-Kristen Menguak Akar Masalah Hubungan antar Umat                 Beragama di Indonesia, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1999.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D, Bandung: Penerbit Alfabeta, 2006.

Tim Prima Pena, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Gitamedia Press, 2006

Pemerintah Kota Palembang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Palembang 2008-2013,  tp, Palembang, 2008.

Winaria, Skripsi, Peranan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota                  Palembang Dalam Menjaga Stabilitas Kerukunan Umat Beragama, tp,                  Palembang, 2009.

Yahya Harun, Menguak Akar Terorisme, Jakarta: Iqra Insan Perss, 2003

Departemen Agama RI, Buku Pedoman Dasar Kerukunan Hidup Beragama 1985-  1986, Jakarta: Proyek Pembinaan Kerukunan Hidup Beragama, 1986.

________, Pola Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama di Indonesia (Hasil                  Musyawarah Umat Beragama), Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan                  Agama Proyek Peningkatan Kerukunan Hidup Umat Beragama, 1996.

________,Menggagas Pemulihan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia,                  Jakarta: Proyek Peningkatan Kerukunan Hidup Umat Beragama, 2002.

________, Al-qur’an dan Terjemahannya, Bandung: CV. Penerbit J-ART, 2004.

______ _Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan Hidup Umat                  Beragama, Jakarta: Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Puslitbang                   Kehidupan Beragama Bagian Proyek Peningkatan Pengkajian Kerukunan                   Hidup Umat Beragama, 2004.

________,Manajemen Konflik Umat Beragama, Jakarta: Kantor Wilayah Departemen                  Agama Provinsi Sumatera Selatan Bagpro Peningkatan Kerukunan Hidup                  Umat Beragama, 2004.

________, Keputusan Menteri Agama RI Nomor 473 Tahun 2003 Tentang Petunjuk                  Pelaksanaan Penanggulangan Kerawanan Kerukunan Hidup Umat                  Beragama, Jakarta: Proyek Peningkatan Kerukunan HidupUmat Beragama,                   2004.

________, Rukun Jurnal Kerukunan Lintas Agama Pemberdayaan Forum Kerukunan                  Umat Beragama (FKUB), Jakarta: Pusat Kerukunan Umat Beragama,                 2007.   

________,Kompilasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan                  Umat Beragama, Jakarta: Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan                  Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2008.

_________,Peran Agama Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Dewan                    Jakarta: Pertimbangan Presiden Bidang Kehidupan Beragama, 2008.

________ ,Revitalisasi Wadah Kerukunan diBerbagai Daerah di Indonesia, Badan                    Jakarta: Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2009.

________, Direktori Aliran, Faham dan Gerakan Keagamaan di Indonesia, Jakarta: Badan                   Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2009.

________, Pluralitas Dalam Kehidupan Beragama Sebagai Modal Sosial Bangsa,    Pusat Kerukunan Umat Beragama.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,                  2006.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Palembang, Tanggal 18 September 2010.

Wawancara dengan Bapak Alhidir, Kepala Sub Bagian Agama Kesejahteraan Rakyat Sosial Masyarakat Kota Palembang, Kantor Walikota Palembang, Tanggal 11 Agustus 2010
http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/24/04514867/agama.dan.terorisme



Post a Comment

 
Top