Sumber Gambar: nurulapriyanii.wordpress.com

Besarnya potensi konflik yang terjadi di antara umat beragama, mendorong diperlukannya peran negara. Yang menjadi pertanyaan di sini adalah bagaimanakah negara dapat memainkan peranannya dalam menengahi ketegangan anta rumat beragama tersebut. Tedi Kholiludin berkesimpulan bahwa negara tidak mempunyai otoritas dalam mengatur persoalan keagamaan masyarakat. Namun, di sisi lain ia membenarkan peran yang dimainkan negara atas dasar  consent  (kesepakatan) yang diberikan oleh masyarakat melalui pembatasan kekuasaan negara. Dalam peran yang dijalankan atas dasar consent tersebut, negara memegang otoritas (being an authority) untuk mengatur kehidupan beragama. Kondisi tersebut, menurut Tedi, akan berbeda ketika negara dipahami sebagai pemangku otoritas (being in authority).[1]


[1] Tedi Kholiludin, Kuasa Negara atas Agama: Politik Pengakuan, Diskursus “Agama
Resmi”dan Diskriminasi Hak Sipil, cetakan Pertama (Semarang: Rasail Media Group,2009), h. 85

Post a Comment

 
Top