Terbukanya peluang pengamalan ajaran agama secara
paripurna oleh masing-masing penganut agama sangat tergantung dari kemampuan
masyarakat mewujudkan kerukunan umat beragama. Kerukunan umat beragama adalah
keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi Bhineka Tunggal Ika
berdasarkan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai
kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya, dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dengan dilandasi pengertian di Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah
upaya bersama umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan
pemberdayaan umat beragama. Maka kerukunan umat beragama merupakan bagian
penting dari kerukunan nasional, oleh karena itu kerukunan yang ingin
diwujudkan merupakan kerukunan yang dinamis, kreatif, dan
inovatif.
Hal ini disebabkan karena kerukunan hidup umat beragama
bukanlah sesuatu yang sudah selesai akan tetapi terus berproses. Kerukunan itu
hendaklah berasal dari akar-akar tradisi masyarakat setempat sehingga dengan
mudah dapat dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat. Untuk menuju kepada
perwujudan kerukunan umat beragama yang berkelanjutan tersebut telah ditentukan
dengan adanya kerjasama yang harmonis antara sesama pemuka agama, antara pemuka
agama dengan aparat pemerintah.
Dalam mewujudkan kerukunan umat beragama yang
berkelanjutan, pemerintah Kota Palembang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan kerukunan
umat beragama. Sebagaimana peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri
dalam negeri tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil
dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat
beragama dan pendirian rumah ibadat.
Oleh karena itu, pemerintah Kota Palembang sebagai institusi resmi yang
mengepalai atau lebih mengedepankan dan bertangung jawab terhadap masalah
kerukunan umat beragama, telah banyak berupaya, dan sangat berperan dalam rangka menciptakan
kerukunan umat beragama.
Adapun upaya yang dilakukan pemerintah Kota Palembang
dalam rangka menciptakan kerukunan umat beragama pada masyarakat Kota Palembang
diantaranya dengan mendirikan atau merekomendasikan terbentuknya organisasi
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Tim Pembangunan Pendirian Rumah Ibadah
(P2TI), dan lain sebagainya. Dari masing-masing organisasi yang telah dibentuk
oleh pemerintah Kota Palembang seperti di atas semua memiliki program atau
peran strategis tersendiri dalam rangka menciptakan serta memelihara kerukunan
umat beragama.
Sumber
Bacaan
Agil Said Husin Al-Munawar,
Fikih Hubungan Antar Agama, Jakarta:
Ciputat Press, 2003.
Ali
Suryadharma dkk, Memperkuat Peran Umat Islam Menyongsong Masa Depan Bangsa Dalam Perspektif Dakwah,
Pemberdayaan Perempuan, Ekonomi dan Sosial,
Medan: Cita Pusaka Media Perintis, 2010.
Antonius dkk, Character Building III, Relasi dengan Tuhan, Jakarta: PT Elex Media
Komputindo, 2005
Arifullah. Mohd, Rekonstruksi Citra Islam di Tengah Ortodoksi Islam dan
Perkembangan
Sains Kontemporer, Jakarta: Gaung Persada Press, 2007.
Arikunto Suharsimi, Prosedur Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta, 1998.
Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kota
Palembang,
Himpunan
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi
Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palembang, tp, Palembang, 2009.
Ramdhani Sofiyah, Kamus Lengkap Bahasa
Indonesia, Surabaya: Karya Agung,
2005.
Sudarto, Konflik Islam-Kristen Menguak Akar Masalah Hubungan antar Umat
Beragama di Indonesia, Semarang: PT.
Pustaka Rizki Putra, 1999.
Sugiyono, Metode
Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D, Bandung: Penerbit Alfabeta, 2006.
Tim Prima Pena, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Gitamedia Press, 2006
Pemerintah Kota
Palembang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Kota Palembang 2008-2013,
tp, Palembang, 2008.
Winaria, Skripsi, Peranan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota
Palembang Dalam Menjaga Stabilitas Kerukunan Umat Beragama, tp,
Palembang, 2009.
Yahya Harun, Menguak Akar Terorisme,
Jakarta: Iqra Insan Perss, 2003
Departemen
Agama RI, Buku Pedoman Dasar Kerukunan Hidup Beragama 1985- 1986, Jakarta: Proyek Pembinaan
Kerukunan Hidup Beragama, 1986.
________, Pola Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama di Indonesia
(Hasil
Musyawarah
Umat Beragama), Jakarta: Badan
Penelitian dan Pengembangan
Agama
Proyek Peningkatan Kerukunan Hidup Umat Beragama, 1996.
________,Menggagas Pemulihan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia,
Jakarta: Proyek Peningkatan Kerukunan Hidup Umat
Beragama, 2002.
________, Al-qur’an dan Terjemahannya, Bandung: CV. Penerbit
J-ART, 2004.
______ _, Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan Hidup Umat
Beragama, Jakarta: Badan
Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Puslitbang
Kehidupan Beragama Bagian Proyek
Peningkatan Pengkajian Kerukunan
Hidup Umat Beragama, 2004.
________,Manajemen Konflik Umat Beragama, Jakarta: Kantor Wilayah Departemen
Agama Provinsi Sumatera Selatan Bagpro
Peningkatan Kerukunan Hidup
Umat Beragama, 2004.
________, Keputusan
Menteri Agama RI Nomor 473 Tahun 2003 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan
Penanggulangan Kerawanan Kerukunan Hidup Umat
Beragama,
Jakarta:
Proyek Peningkatan Kerukunan
HidupUmat Beragama,
2004.
________, Rukun
Jurnal Kerukunan Lintas Agama Pemberdayaan Forum Kerukunan
Umat
Beragama (FKUB), Jakarta: Pusat Kerukunan Umat
Beragama, 2007.
________,Kompilasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan
Umat
Beragama, Jakarta: Badan
Litbang Agama dan Diklat Keagamaan
Puslitbang
Kehidupan Keagamaan, 2008.
_________,Peran Agama Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Dewan
Jakarta: Pertimbangan Presiden Bidang Kehidupan Beragama, 2008.
________ ,Revitalisasi Wadah Kerukunan diBerbagai Daerah di Indonesia, Badan
Jakarta: Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2009.
________, Direktori
Aliran, Faham dan Gerakan Keagamaan di Indonesia, Jakarta: Badan
Litbang
dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2009.
________, Pluralitas
Dalam Kehidupan Beragama Sebagai Modal Sosial Bangsa, Pusat Kerukunan Umat Beragama.
Departemen Pendidikan
Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai
Pustaka,
2006.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Palembang, Tanggal 18 September 2010.
http://tamasyainfo.blogspot.com/2010_02_01_archive.html, Tanggal 18 September 2010
http://www.palembang.go.id/?nmodul=halaman&hal=2&judul=sejarah&bhsnyo=id, Tanggal 10 Agustus 2010
http://at.kabarku.com/Kota-Palembang/Letak-Geografis-Kota-Palembang-|-at-kabarku-com-15851.html,
Tanggal 9 September 2010
http://www.palembang.go.id/?nmodul=halaman&hal=2&judul=sejarah&bhsnyo=id,
Tanggal 10Agustus 2010
Wawancara dengan
Bapak Alhidir, Kepala Sub Bagian Agama Kesejahteraan Rakyat Sosial Masyarakat
Kota Palembang, Kantor Walikota Palembang, Tanggal 11 Agustus 2010
http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/24/04514867/agama.dan.terorisme
Post a Comment