Sumber Gambar: http://www.qureta.com/post/menyoal-model-intelektual

Muslimin
Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi  UIN Raden Fatah Palembang

Bila ditilik dari perspektif sejarah umat Islam memang sering dihadapkan pada peperangan yang tak terelakkan. Maka tidak mengagetkan kalau terdapat tuduhan dari kalangan non-Muslim, khususnya sebagian kaum pemikir orientalis- yang menulis tentang jihad identik dengan peperangan. Tuduhan itu mengarah pada klausul bahwa Islam disebarkan dengan peperangan. Seperti yang dikutip Muhammad ‘Imara, bahwa orientalis yang bernama Mac Donal, D.B (1863-1942), pernah mengatakan, “Penyebaran Islam dengan pedang adalah kewajiban kolektif bagi semua Muslim.”
Tetapi tuduhan itu tidak memiliki dasar nalar yang kuat. Sebab kebanyakan para scholar Islam menolak keras Islam disebarkan dengan kekerasan. Menurut Azyumardi Azra, dalam bukunya, Pergolakan Politik Islam: Dari Fundamentalisme, Modernisme Hingga Post-Modernisme, Mawdudi mengutuk penggunaan jihad untuk memaksa non-Muslim masuk Islam. Ibn Taymiyah (w. 728/1327) misalnya, menafsirkan jihad sebagai perang adalah upaya kaum Muslim mempertahankan diri apabila kaum non-Muslim mengancam dan melakukan penindasan terhadap eksistensi Islam.
Sedangkan terhadap orang-orang non-Muslim yang tidak menggangu dar Islam (wilayah damai), menurut Ibn Taymiyah, tidak boleh dipaksa untuk memeluk Islam dan hak-hak sipilnya harus dipenuhi. Sebagaimana yang ditegaskan dalam al-Qur’an Surat al-Baqarah [2]: 256) “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam).”
Selain itu, umat Islam juga tidak boleh membunuh seseorang tanpa ada alasan yang jelas. Bukankah al-Qur’an mengingatkan, membunuh satu orang di muka bumi sama dengan membunuh seluruh orang di muka bumi, (QS. al- Maidah [5]: 32).
Jihad dalam konteks dakwah- juga berkaitan erat dengan pembangunan umat yang unggul (khairu ummah) sebagaimana diungkapkan dalam firmah Allah Swt, dalam al-Qur’an Surat ali-Imran [3]: ayat ke-104, “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.”
 Selain mengupayakan jihad terus-menerus dalam bentuk amar ma’ruf dan nahi munkar, penyampaian dakwah dalam kaitannya antara materi dengan metode dalam berdakwah adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Jika materi baik tetapi disajikan dengan metode yang kurang baik dan kurang menarik, tentu hasilnya tidak akan optimal sebagaimana yang diharapkan. Demikian pula sebaliknya.
Dalam bahasa Yunan Yusuf, “Semangkok teh pahit dan sepotong ubi goreng yang disajikan dengan cara sopan dan ramah, tanpa sikap yang dibuat-buat, akan lebh terasa enak disantap ketimbang sporsi makanan lezat, mewah, dan mahal harganya, tetapi disajikan dengan cara kurang ajar, tidak sopan, dan menyakitkan hati orang yang menerimanya.”
Oleh karena itu, perlu dilakukan jihad dalam bentuk upaya terus-menerus dalam menyajikan materi dan metode yang moderat, sejalan dengan kebutuhan zaman dan kemajuan teknologi yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt, dalam QS, an-Nahl [16]: 125; “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”

Salah satu makna hikmah (dari ayat tersebut) menurut sebagian ulama tafsir adalah menyajikan materi dakwah dengan metode dan cara yang integral dan holistik menyentuh seluruh aspek diri manusia, seperti fisik, pikiran, dan hati. Sehingga diharapkan terjadi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik dan lebih bermakna dalam kehidupan sehari-hari.

Post a Comment

 
Top