BAB III
Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan para pemikir
Islam di atas, dapat di tarik benang merah. Meskipun terdapat perbedaan dalam
memaknai kata “jihad”, tetapi kaitannya dengan dakwah- tidak dapat dibenarkan
melakukan aktivitas dakwah dengan jalan kekerasan. Karena hal itu, sebagaimana
yang sudah dijelaskan sebelumnya, bertentangan dengan spirit al-Qur’an, Surat, al-Baqarah [2]: 256, “Tiada paksaan
dalam agama, karena sesungguhnya yang benar itu sudah jelas bedanya dengan yang
salah.”
Allah mengembankan tugas jihad kepada
Rasulullah dan orang-orang yang beriman dengan tujuan menegakkan kalimat-Nya.
Jihad dilaksanakan dengan menggunakan jiwa, raga, dan harta benda, meliputi
sarana fisik dan non-fisik sesuai kebutuhan, untuk menghadapi orang-orang
kafir, munafik, dan lain-lain dan segala bentuk kemungkaran.
Jihad pada masa Rasulullah Saw,
terdiri dari dua periode, yakni periode Makkah dan periode Madinah. Periode
pertama berlangsung sejak Rasulullah menerima wahyu pada usia 40 tahun hingga
tahun ke-13 kenabian. Jihad Rasulullah bersama para sahabat berbentuk penyiaran
pokok-pokok ajaran Islam secara bertahap, dengan menghadapi berbagai rintangan
dan tantangan. Periode kedua berlangsung sejak Nabi saw hijrah ke Madinah
hingga wafat pada tahun ke-11 hijrah.
Jihad adalah fenomena khas Islam.
Istilah ini biasa digunakan oleh umat Islam untuk menandai perlawanan terhadap
musuh-musuh Islam. Dalam pengertian luasnya, jihad tidak selalu berarti
peperangan atau pertempuran, karena jihad yang dilakukan di jalan Allah bisa
bersifat anti-kekerasan. Pada intinya, jihad ditujukan untuk menyucikan hati
(dalam pengertian spiritual) setiap individu umat Islam dan tatanan sosial agar
sejalan dengan nilai-nilai keislaman.
Dengan demikian, konsep jihad ini
mencakup semua aspek kehidupan umat
Islam, sejak yang paling batin hingga yang paling lahir, mujahadah, perang
spiritual melawan dorongan hawa nafsu, jahada, perjuangan untuk kesempurnaan
jiwa untuk menyempurnakan karya atau tindakan; al-amr bi al-ma’ruf, dan jihad “qital”
fisabilillah. Dan seorang Muslim dapat memenuhi kewajiban agamanya untuk
melakukan jihad dengan hatin, lisan, dan tangannya.
Daftar Pustaka
al-Bukhari, Abu Abdillah, Shahih al-Bukhari, juz IV,
(Semarang: Asy-Syifa, Cet. I, 1993).
al-Audah, Salman, Jihad: Sarana Menghilangkan Ghurbah Islam,
terj. Kathur Suhardi, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, Cet. I, 1993).
al-Faudi, Mahmud Tsabit, Dairatul Ma’arif al-Islamiyyah, (t.t: t.pt. Juz VII t. th).
Azra,
Azyumardi, Pergolakan Politik Islam: Dari Fundamentalisme, Modernisme Hingga
Post-Modernisme, (Jakarta: Paramadina, Cet. I, 1996).
Chamsah, Bachtiar, “Jihad Sosial dalam Masyarakat Global”, Dakwah; Jurnal Kajian Dakwah, Komunikasi, dan Keislaman, Vol. IV, (Jakarta:
Fakultas Da’wah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2002).
Chirzin, Muhammad, Jihad dalam al-Qur’an; Telaah Normatif,
Historis, dan Prospektif, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, Cet. I, 1997).
Hashem, Fuad, Sirah Muhammad Rasulullah Kurun Makkah,
(Bandung: Mizan, 1995).
‘Imara, Muhammad, Ma’rakatul Mushthalahat baina al-Gharbi wal
Islami, terj. Musthalah Maufur, (Jakarta: Robbani Press, Cet. I, 1998).
Ismail, A.
Ilyas, Paradigma Dakwah Sayyid Quthub; Rekonstruksi Pemikiran Harakah, (Jakarta:
Penamadani, Cet. II, 2008).
Mahmudunnasir, Syed, Islam; Konsepsi dan Sejarahnya,
terj. Andang Affandi, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1993).
Ma’luf, Abu
Luwis, al-Munjid fillughah wal A’lam, (Beirut: Darul Masyriq, 1986).
Munawwir, Ahmad Warsono, al-Munawwir: Kamus Arab Indonesia,
(Yogyakarta: Pondok Pesantren al-Munawwir, Cet. I, 1984).
Rahardjo, M. Dawam, Ensiklopedi al-Qur’an, (Jakarta:
Paramadina, Cet. I, 1996).
Sardar, Ziauddin, Jihad Intelektual; Merumuskan Parameter-parameter
Sains Islam, terj. AE Priono, (Surabaya: Risalah Gusti, Cet. I, 1998).
Shihab, M. Quraish, Tafsir al-Mishbah; Pesan, Kesan, dan
Keseharian al-Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, Cet. I, 2002).
---------, Wawasan al-Qur’an, (Bandung: Mizan, Cet.
III, 1996).
Syari’ati, Ali, Rasulullah
Saw Sejak Hijrah Hingga Wafat, terj. Afif Muhammad (Bandung: Pustaka
Hidayah, 1995).
Yaqub, Ali Mustafa, Sejarah
dan Metode Dakwah Nabi, (Jakarta: Pustaka Firdaus, Cet. I, 1997).
Yusuf, M.
Yunan, “Kode Etik Dakwah”, Dakwah; Jurnal Kajian Dakwah, Komunikasi,
dan Keislaman, Vol. IV, (Jakarta: Fakultas Da’wah UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta, 2002).
Post a Comment